Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak SEKILAS PAJAK UMUM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak SEKILAS PAJAK UMUM."— Transcript presentasi:

1 Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak SEKILAS PAJAK UMUM

2 Self Assessment UU Perpajakan Tax Revenue Compliance Enforcement
FILOSOFI DASAR PAJAK DEFINISI Self Assessment UU Perpajakan Mendaftarkan diri Menghitung Memperhitungkan Menyetorkan Melaporkan Self assessment Tax Revenue Compliance Enforcement

3 TARIF PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Pasal 17 ayat (1) a UU No
TARIF PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Pasal 17 ayat (1) a UU No.36/2008 ( UU PPh) 2001- 2008 now No Lapisan Penghasilan (Lama) Tarif Lapisan Penghasilan (Baru) 1. s.d Rp 25 Juta 5% s.d. 50 Juta 2. Di atas 25 Juta s.d. 50 Juta 10% - 3. Di atas 50 Juta s.d. 100 Juta 15% Di atas 50 Juta s.d. 250 Juta 4. Di atas 100 Juta s.d.Rp 200 Juta 25% Di atas 250 Juta s.d.500 Juta 5. 30% Di atas 500 Juta 6. Di atas 200 Juta 35% Contoh Penghitungan Tarif Progresif : Ph Kena PPh sebesar Rp ,00 maka PPh Akhir Tahun: Tarif PPh 5% x Rp ,00 =Rp ,00 15% x Rp ,00 =Rp ,00 25% x Rp ,00 =Rp ,00 Total PPh Akhir Tahun =Rp ,00 UMKM = 1% x omset

4 PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK
Wajib Pajak menggunakan SSP sarana administrasi lain pembayaran secara elektronik, pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri, atau media lainnya Pembayaran & Penyetoran Pajak kas negara Pasal 9 PP 74 tahun 2011

5 Kewajiban Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) SPT Masa
Merupakan sarana dalam melaporkan dan mempertanggung-jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang Surat Pemberitahuan (SPT) SPT Masa (laporan bulanan) SPT Tahunan (laporan tahunan)

6 Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak SEKILAS AMNESTI PAJAK

7 “ 1 SEKILAS AMNESTI PAJAK Pengampunan Pajak
penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan TA-1 TA-2 TA-3 30 Sept ‘16 1 Juli ’16 - TERMIN 1 31 Des ‘16 1 Okt ‘16 – TERMIN 2 1 Jan ’ Mar ‘17 TERMIN 3 PAJAK TERUTANG Pasal 1 Angka 1.

8 2 Maksud dan Tujuan Pengampunan Pajak
PERTUMBUHAN EKONOMI melalui Repatriasi Aset, melalui: Peningkatan likuiditas domestik; Perbaikan nilai tukar Rupiah; Suku Bunga yang kompetitif; Peningkatan investasi Perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi Basis perhitungan potensi penerimaan pajak yang lebih reliable Meningkatkan Penerimaan Pajak baik jangka pendek maupun panjang Jangka pendek: penerimaan dari uang tebusan Jangka menengah - panjang: Penerimaan pajak berdasarkan basis data yang lebih lengkap dan akurat

9 2nd Pillar : Infrastructure
3 Peluang investasi di Indonesia masih terbuka lebar Global Competitiveness Ranking – 2016 Dari 140 Negara; Sumber: GCI WEF Rata-Rata FDI Sumber: World Bank, Diolah 2nd Pillar : Infrastructure Quality of Transport Quality of Port Qual. of Electricity Indonesia 62 81 82 86 Thailand 44 71 52 56 Malaysia 24 16 36 Singapura 2 4 3 USD Bn Rata-rata 5 tahun pertumbuhan FDI Indonesia (3,9%) < Lower-Middle Income World Bank (5,1%) Kebutuhan Pembiayaan Infrastruktur 2015 – 2019 Full scenario (dalam Rp Triliun) Jalan 805,0 Kereta Api 283,0 Perhubungan Laut 900,0 Udara 165,0 Darat (Termasuk ASDP) 60,0 Transportasi Perkotaan 115,0 Ketenagalistrikan 980,0 Energi (Migas) 506,6 Teknologi Komunikasi dan Informatika 277,8 Sumber Daya Air 400,5 Air Minum dan Limbah 499,0 Perumahan 527,5 Total 5.519,4 Investasi (Public & Private) untuk membantu perubahan struktur sumber pertumbuhan ekonomi dari consumption-led growth ke investment-led growth

10 4 Potensi Repatriasi Dana WNI di Luar Negeri Sangat Besar
Deposit to GDP Indonesia masih memiliki ruang yang besar untuk lebih dikembangkan Sumber: IMF, Diolah Perbandingan Kredit/PDB Indonesia yang relatif rendah dibandingkan peers Sumber: CEIC, Diolah % Dalam US$ Bn Deposit 315 196 341 382 397 GDP 862 292 388 312 281 Gap antara DPK dan Kredit semakin menyempit Sumber: CEIC, Diolah Saat ini, dana WNI yang disimpan di dalam perbankan dalam negeri relatif masih rendah Kondisi terkini menunjukan kondisi likuditas dalam negeri sangat terbatas Terdapat indikasi banyak dana WNI disimpan di luar negeri

11 5 Beberapa Estimasi Besarnya Aset WNI Indonesia di luar Negeri
McKinsey mengestimasi terdapat sekitar USD 250 Miliar aset WNI di luar negeri Data Credit Suisse Global Wealth Report dan Allianz Global Wealth Report (diolah) menunjukan bahwa aset WNI di luar negeri sekitar Rp Triliun Bank Indonesia memperkirakan jumlah illicit funds Indonesia di luar negeri sebesar Rp Triliun (sumber: Kar and Spanjers (2015), Tax Justice Network (2010) dan Global Financial Integrity (2015)) Berdasarkan data primer, Kementerian Keuangan mengestimasi total aset WNI yang berada di luar negeri minimal sebesar Rp Triliun Catatan: UU No 24/1999 mengenai Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, memungkinkan Penduduk Indonesia bebas memiliki dan menggunakan devisa antara lain untuk perdagangan internasional, transaksi di pasar uang, dan pasar modal (termasuk pembelian aset di luar negeri)

12 REVISI UU PERBANKAN UNTUK KETERBUKAAN DATA BAGI PERPAJAKAN
MENGAPA SEKARANG? 6 MANFAATKAN PENGAMPUNAN PAJAK SEKARANG, SEBELUM: DATA dari ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain) makin banyak diterima DJP AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION (AEOI) PALING LAMBAT MULAI 2018 REVISI UU PERBANKAN UNTUK KETERBUKAAN DATA BAGI PERPAJAKAN WP tidak akan bisa lagi menyembunyikan asetnya (di mana pun) dari otoritas pajak

13 “ 7 MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI Rahasia
Surat Keterangan Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan lain KECUALI ATAS PERSETUJUAN WAJIB PAJAK SENDIRI. Pasal 21 Ayat (3)

14 Tax Amnesty Merupakan Awal dari Reformasi Perpajakan yang Lebih Besar dan Komprehensif
8 Reformasi Kebijakan Perpajakan Revisi UU KUP Revisi UU PPN Revisi UU PPh Revisi UU Bea Materai Reformasi Administrasi Perpajakan Pembentukan Badan Penerimaan Pajak (SARA) Penegakan hukum yang lebih efektif dan tepat sasaran Perbaikan teknologi informasi dan komunikasi Perbaikan manajemen data Untuk kebijakan pajak lebih komprehensif dan administrasi perpajakan yang lebih baik

15 TIDAK PERNAH KHILAF BAYAR PAJAK? 9
TIDAK IKUT AMNESTI PAJAK Pajak dapat ditagih saat ditemukan data (s.d. 30 Juni 2019) + Sanksi KUP IKUT AMNESTI PAJAK TIDAK Pajak dapat ditagih saat ditemukan data (tidak terbatas waktu) + Sanksi 200% IKUT AMNESTI PAJAK Lega, Nikmati 6 Fasilitas UU Pengampunan Pajak, & Mengulangi

16 Terima Kasih. UNGKAP TEBUS LEGA


Download ppt "Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak SEKILAS PAJAK UMUM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google