Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI Yogyakarta, 24 Agustus 2016

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI Yogyakarta, 24 Agustus 2016"— Transcript presentasi:

1 Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI Yogyakarta, 24 Agustus 2016
LEGAL ASPEK DAN KEBIJAKAN KEMENTERIAN KESEHATAN TERKAIT ELECTRONIC HEALTH RECORD (EHR) Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI Yogyakarta, 24 Agustus 2016

2 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT SISTEM INFORMASI KESEHATAN
UU No. 36 Th 2009 ttg Kesehatan UU No. 44 Th 2009 ttg Rumah Sakit PP No. 46 Th 2014 ttg Sistem Informasi Kesehatan PMK No. 92 Th 2014 PMK No. 1171/Menkes/Per/VI/2011 PMK No. 75 Th 2014

3 UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TTG KESEHATAN
Pasal 168 Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efisien diperlukan informasi kesehatan. Informasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi dan melalui lintas sektor. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4 UU NOMOR 44 TAHUN 2009 TTG RUMAH SAKIT
Pasal 52 (1)Setiap Rumah Sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.

5 PP NOMOR 46 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Sistem Informasi Kesehatan adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan.

6 FILOSOFI DAN TUJUAN PENGATURAN SIK
Filosofi Urgensi Kebutuhan yang semakin meningkat terhadap Data dan Informasi Kesehatan yang akurat dan lengkap dengan akses yang cepat dan mudah; Data dan Informasi Kesehatan sangat berguna sebagai masukan dalam proses pengambilan keputusan dan meningkatkan manajemen program pembangunan kesehatan; dan Diperlukan keterpaduan Sistem Informasi Kesehatan secara nasional dalam rangka menunjang upaya kesehatan menjadi lebih efektif dan efisien. Tujuan menjamin ketersediaan, kualitas, dan akses terhadap Informasi Kesehatan yang bernilai pengetahuan serta dapat dipertanggungjawabkan; memberdayakan peran serta masyarakat, termasuk organisasi profesi dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan; dan mewujudkan penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan dalam ruang lingkup sistem kesehatan nasional yang berdaya guna dan berhasil guna terutama melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkesinambungan.

7 ASAS DAN POKOK PENGATURAN SIK
kepastian hukum; itikad baik; kemanfaatan; tata kelola yang baik; ketersediaan data; ketepatan waktu; standardisasi; integrasi; keamanan dan kerahasiaan informasi; dan netralitas teknologi. Pokok-pokok pelaksanaan Sistem Informasi Kesehatan; pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan; sumber daya Sistem Informasi Kesehatan; pengembangan Sistem Informasi Kesehatan; dan peningkatan produk, diseminasi dan penggunaan informasi.

8 DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN
Data, Informasi, dan Indikator Kesehatan yang dikelola dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan meliputi seluruh data, informasi, dan indikator yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan Data, informasi, dan indikator harus terinci dan terklasifikasi berdasarkan sifat, sumber, dan sistem yang berlaku umum.

9 DATA KESEHATAN Data rutin merupakan Data Kesehatan yang dikumpulkan secara teratur melalui pencatatan dan pelaporan atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, instansi Pemerintah Daerah, dan instansi Pemerintah serta data tersebut harus dapat diakses oleh unit kerja instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang mengelola Sistem Informasi Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing. Data nonrutin merupakan Data Kesehatan yang dikumpulkan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan kesehatan dari masyarakat, fasilitas kesehatan termasuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan, instansi Pemerintah Daerah, dan instansi Pemerintah sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan kesehatan yang ditetapkan Pemerintah. Data luar biasa merupakan data yang dikumpulkan dalam kejadian luar biasa, wabah, bencana, dan kedaruratan kesehatan masyarakat.

10 Informasi Kesehatan terdiri atas:
informasi upaya kesehatan; informasi penelitian dan pengembangan kesehatan; informasi pembiayaan kesehatan; informasi sumber daya manusia kesehatan; informasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan; informasi manajemen dan regulasi kesehatan; dan informasi pemberdayaan masyarakat.

11 Indikator Kesehatan terdiri atas:
indikator kesehatan nasional; indikator kesehatan provinsi; dan indikator kabupaten/kota

12 SUMBER DATA DAN INFORMASI
Data dan Informasi Kesehatan dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan bersumber dari: fasilitas kesehatan, termasuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta; instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah terkait; dan masyarakat, baik perorangan maupun kelompok

13 SUMBER DATA DAN INFORMASI
Data dan Informasi Kesehatan yang bersumber dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diperoleh dari rekam medik elektronik dan nonelektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data dan Informasi Kesehatan yang bersumber dari masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan sensus dan survei, penelitian, pelaporan, dan/atau cara lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14 PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI
Pengumpulan Data dan Informasi Kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan: pelayanan kesehatan rutin atau berkala oleh tenaga kesehatan yang berwenang; penyelenggaraan rekam medik, meliputi rekam medik elektronik dan nonelektronik; surveilans kesehatan; sensus dan survei dengan menggunakan metode dan instrumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; penelitian dan pengembangan kesehatan; pemanfaatan teknologi dan sumber lain yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dapat dipertanggungjawabkan; dan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

15 PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
Pengolahan Data dan Informasi Kesehatan dilakukan dengan menggunakan Sistem Elektronik Kesehatan yang memiliki kemampuan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Sistem Elektronik Kesehatan tersebut harus mampu terhubung dengan Sistem Elektronik Kesehatan yang dikelola oleh Menteri. Dalam hal pengelola Sistem Informasi Kesehatan belum mampu memiliki infrastuktur Sistem Elektronik Kesehatan, pengolahan Data dan Informasi Kesehatan dapat dilakukan secara sistem nonelektronik. Pengolahan Data dan Informasi Kesehatan harus dilakukan di dalam negeri ,dan dalam keadaan tertentu dapat dilakukan di luar negeri atas izin Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16 PENYAJIAN DATA DAN INFORMASI
Penyajian dilakukan dalam bentuk: tekstual; numerik; dan model lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyajian dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau media non elektronik.

17 PENYIMPANAN DATA DAN INFORMASI
Penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan dilakukan dalam pangkalan data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan/atau nonelektronik. Pangkalan data harus dikelola oleh pengelola Sistem Informasi Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan harus mampu terhubung dengan pangkalan data yang dikelola oleh Menteri. Penyimpanan hanya dapat dilakukan di dalam negeri. Penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan dilakukan paling singkat 10 (sepuluh) tahun untuk Data dan Informasi Kesehatan nonelektronik dan paling singkat 25 (dua puluh lima) tahun untuk Data dan Informasi Kesehatan elektronik sesuai jadwal retensi arsip.

18 PENGELOLAAN SIK Sistem Informasi Kesehatan wajib dikelola oleh:
Pemerintah, untuk pengelolaan satu Sistem Informasi Kesehatan skala nasional dalam ruang lingkup Sistem Kesehatan Nasional; Pemerintah Daerah provinsi, untuk pengelolaan satu Sistem Informasi Kesehatan skala provinsi; Pemerintah Daerah kabupaten/kota, untuk pengelolaan satu Sistem Informasi Kesehatan skala kabupaten/kota; dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, untuk pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan skala Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Sistem Informasi Kesehatan dikelola secara berjenjang, terkoneksi, dan terintegrasi serta didukung dengan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.

19 PENGELOLAAN SIK (1) Pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus terintegrasi.  Setiap pengelola Sistem Informasi Kesehatan wajib: memberikan Data dan Informasi Kesehatan yang diminta oleh pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota; menyediakan akses pengiriman Data dan Informasi Kesehatan kepada pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota; menyediakan akses pengambilan Data dan Informasi Kesehatan bagi pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota; dan/atau menyediakan akses keterbukaan Informasi Kesehatan bagi masyarakat untuk Informasi Kesehatan yang bersifat terbuka; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20 SUMBER DAYA SIK Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak. Penggunaan perangkat keras dan perangkat lunak harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi serta menghormati hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

21 SUMBER DAYA SIK (1) Dalam hal keterbatasan sarana dan prasarana untuk perangkat keras elektronik dan perangkat lunak, Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah terpencil, perbatasan, dan/atau kepulauan dapat mengelola Sistem Informasi Kesehatan dengan menggunakan perangkat keras nonelektronik.

22 SUMBER DAYA SIK (2) Unit pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi Kesehatan. Sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi Kesehatan harus memiliki kompetensi paling sedikit di bidang statistik, komputer dan epidemiologi.

23 Pengembangan dilakukan berdasarkan hasil pengkajian dan penelitian.
PENGEMBANGAN SIK Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan dilakukan melalui kegiatan perencanaan sistem, analisis sistem, perancangan sistem, pengembangan perangkat lunak, penyediaan perangkat keras, uji coba sistem, implementasi sistem, serta pemeliharaan dan evaluasi sistem. Pengembangan dilakukan berdasarkan hasil pengkajian dan penelitian.

24 PENYEBARLUASAN PENGGUNAAN DATA DAN INFORMASI
Data dan Informasi Kesehatan dapat bersifat terbuka dan tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan yang bersifat terbuka dilakukan dengan meningkatkan produk dari pengelolaan dan pelaksanaan Sistem Informasi Kesehatan dan dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh akses terhadap informasi tersebut. Penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan yang bersifat tertutup hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

25 PENYEBARLUASAN PENGGUNAAN DATA DAN INFORMASI (2)
Setiap orang dilarang menyebarluaskan Data dan Informasi Kesehatan kepada publik berupa: salinan kartu pengguna Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau bukti identitas lain; riwayat kesehatan; tagihan dan bukti pembayaran biaya penggunaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; hasil pemeriksaan diagnostik; data dan informasi terkait kegiatan penelitian data dan informasi hasil penelitian yang masih dalam proses pengajuan hak kekayaan intelektual.

26 PENYEBARLUASAN PENGGUNAAN DATA DAN INFORMASI (3)
Data dan informasi Kesehatan terkait kegiatan penelitian yang dilarang penyebarluasannya, meliputi: data identitas subyek penelitian, baik individu, kelompok individu/masyarakat; data dan informasi hasil penelitian dan/atau kajian yang pabila dibuka untuk umum akan merugikan subyek, meresahkan masyarakat dan/atau mengancam keamanan negara; data dan informasi hasil penelitian yang secara etika atau hasil kesepakatan dengan subyek penelitian bersifat rahasia atau dirahasiakan; dan data dan informasi yang masih dalam proses penelitian, pengolahan dan/atau penyelesaian.

27 PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Menteri, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah terkait, gubernur, bupati/walikota, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan melakukan pemantauan Data dan Informasi Kesehatan, evaluasi, dan pelaporan sesuai bidang tugas masing-masing secara teratur, terpadu, dan menyeluruh melalui instrumen dan metode yang tepat. Pemantauan dilakukan dengan membandingkan antara Data dan Informasi Kesehatan saat ini dengan keadaan sebelumnya secara berkala. Evaluasi dilakukan secara berkala terhadap hasil pemantauan dan penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan secara keseluruhan.

28 SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PENDANAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertanggung jawab terhadap pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan. Setiap tahun, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengalokasikan dana untuk penyelenggaraan Sistem lnformasi Kesehatan masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangannya. Pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah, termasuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

29 SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PENDANAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN Pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan yang dikelola oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik swasta/masyarakat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

30 PERAN SERTA MASYARAKAT
Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan dapat melibatkan peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat dilakukan dalam bidang pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan penggunaan Data dan Informasi Kesehatan serta pengembangan, pemantauan, evaluasi, dan pendanaan Sistem Informasi Kesehatan. Pelaksanaan peran aktif masyarakat dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

31 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri, pimpinan lembaga terkait, gubernur, bupati/walikota, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Pembinaan dan pengawasan ditujukan untuk: meningkatkan mutu penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan; mengembangkan Sistem Informasi Kesehatan yang efisien dan efektif; dan mempercepat proses pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan.

32 SANKSI Setiap orang yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenai sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis; pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; dan/atau publikasi menggunakan media elektronik atau media nonelektronik. Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.

33 KETENTUAN PERALIHAN Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun.

34 PMK NOMOR 92 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI Tujuan Pengaturan Menjamin ketersediaan, kualitas, dan akases Data Kesehatan Prioritas dan Muatan Data lainnya; Mengoptimalkan aliran Data Kesehatan dari kabupaten/kota dan/atau provinsi ke Kementerian Kesehatan atau sebaliknya; dan Mewujudkan penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi.

35 Muatan Data; penyelenggaraan Komunikasi Data; pengorganisasian; perangkat Kounikasi Data; Pengembangan Komunikasi Data; pendanaan penyelenggaraan Komunikasi Data; dan pembinaan dan pengawasan. Lingkup Pengaturan Pengumpulan, pengisian dan pelaporan muatan data; Pengelolaan database; dan Penggunaan data dan informasi. Penyelenggaraan Komunikasi Data

36 Penyelenggaraan Komunikasi Data
Da tabase Kemkes Dinkes Kab/Kota Dinkes Provinsi Kemenkes Pengimpulan, pengisian, dan pengajuan data kesehatan Validasi dan verifikasi Verifikasi setuju setuju Tdk setuju Tdk setuju Pemeriksaan kembali oleh Dinkes Kab/Kota

37 PMK 1177/MENKES/PER/2011 TENTANG SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT
Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) SIRS merupakan suatu pengumpulan, pengolahan dan penyajian data rumah sakit. SIRS merupakan aplikasi sistem pelaporan rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan meli- puti Data identitas rumah sakit; Data ketenagaan yang bekerja di rumah sakit; Data rekapitulasi kegiatan pelayanan; Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat inap; dan Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat jalan.

38 Tujuan Penyelengga-raan SIRS
Merumuskan kebijakan di bidang perumahsakitan; Menyajikan informasi rumah sakit secara nasional; dan Melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan rumah sakit secara nasional Tujuan Penyelengga-raan SIRS Pelaporan SIRS Pelaporan yang bersifat terbarukan setiap saat (update) Ditetapkan sesuai kebutuhan informasi utk pengembangan program dan kebijakan perumahsakitan Pelaporan yang bersifat periodik Dilakukan dalam 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun

39 PMK 75 TAHUN 2014 TENTANG PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
SISTEM INFORMASI PUSKESMAS Pasal 43 (1) Setiap Puskesmas wajib melakukan kegiatan sistem informasi Puskesmas. (2) Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan secara eletronik atau non elektronik. (3) Sistem informasi Puskesmas paling sedikit mencakup: a. pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya; b. survei lapangan; c. laporan lintas sektor terkait; dan d. laporan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.

40 Pasal 44 (1) Sistem Informasi Puskesmas merupakan bagian dari sistem informasi kesehatan kabupaten/kota. (2) Dalam menyelenggarakan sistem informasi Puskesmas, Puskesmas wajib menyampaikan laporan kegiatan Puskesmas secara berkala kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. (3) Laporan kegiatan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sumber data dari pelaporan data kesehatan prioritas yang diselenggarakan melalui komunikasi data. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

41 terima kasih


Download ppt "Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI Yogyakarta, 24 Agustus 2016"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google