Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASURANSI KEBAKARAN Tsulits Ana M.SE.,M.S.M..

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASURANSI KEBAKARAN Tsulits Ana M.SE.,M.S.M.."— Transcript presentasi:

1 ASURANSI KEBAKARAN Tsulits Ana M.SE.,M.S.M.

2 Asuransi Kebakaran Definisi :
Asuransi yang menjamin atas kerugian atau kerusakan harta benda atau kepentingan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, asap dan kejatuhan pesawat yang terjadi secara tidak sengaja

3 A. RISIKO YANG DIKECUALIKAN
PENGECUALIAN A. RISIKO YANG DIKECUALIKAN Secara Langsung Kebakaran yang disebabkan oleh api yang timbul sendiri atau arus pendek Pencurian/kehilangan Secara langsung maupun tidak langsung akibat dari Kesengajaan tertanggung Kebakaran hutan, semak, alang-alang Perang, penyerbuan Reaksi nuklir Kerusuhan, pemogokan, tanah longsor Segala bentuk bencana alam

4 PENGECUALIAN Barang orang lain yang disimpan atau dititipkan
B. HARTA BENDA & KEPENTINGAN YANG DIKECUALIKAN Barang orang lain yang disimpan atau dititipkan Logam mulia, perhiasan Barang antik/ seni Segala macam naskah, rencana, gambar, disain dll Efek, obligasi, surat berharga

5 SYARAT UMUM Beberapa syarat ketentuan yang berlaku dalam penutupan asuransi kebakaran = Pembayaran premi Pertanggungan lain Perubahan risiko Pindah tempat atau tangan Kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan Laporan kerugian Perhitungan ganti rugi Kerugian atas barang Ganti rugi rangkap Pertanggungan dibawah harta

6 Contd….SYARAT UMUM Laporan tidak benar Taksiran harga dalam kerugian
Biaya yang mendapatkan penggantian Sisa barang Pembayaran klaim Prinsip subrogasi Pemulihan jumlah pertanggungan Hilangnya hak mendapatlkan ganti rugi Penghentian pertanggungan Pengembalian premi Penyelesaian perselisihan

7 Contd… Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap = Ex :
Sebuah barang senilai Rp 100 juta diasuransikan kepada PT. Asuransi Central dengan jumlah pertanggungan sebesar Rp 100 juta. Padahal barang tersebut diasuransikan juga kepada PT. Asuransi Asia dengan nilai pertanggungan sama. Jika hal tersebut diketahui oleh PT. Asuransi Central maka nilai pertanggungan yang menjadi tanggung jawab turun menjadi = Rp 100 juta x Rp 100 juta = Rp 50 juta (Rp 100 juta x 2)

8 KLAUSULA KEWAJIBAN TERTANGGUNG
Kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan gudang Mengenai kepemilikan bangunan/ gudang Mengenai kepemilikan barang-barang yang disimpan didalamnya Mengenai pengelolaan gudang Mengenai penyimpanan barang-barang berbahaya terhadap api Tertanggung membatasi jumlah penyimpanan barang-barang berbahaya terhadap api maksimum : Cat = 600 lt Minyak mineral / cairan lain yang mudah menguap dan dapat menyala dengan percikan api = 400 lt Minyak tanah = 200 lt Bensi = 30 lt Korek api = 30 kg Petasan = 30 kg

9 ENDORSEMEN Klausula 4.1 A Endorsemen kerusuhan adalah perluasan terhadap risiko yang dapat dijamin yaitu risiko yang timbul sebagai akibat terjadinya kerusuhan, yang selama ini dikategorikan sebagai risiko yang dikecualikan. => riot, strike and malicious damage misalnya : kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, pencegahan, penjarahan Klausula 4.1 B Endorsemen Huru hara adalah perluasan jaminan yang mencakup risiko yang timbul karena terjadinya huru hara yang dalam pertanggungan yang standard termasuk dalam risiko yang dikecualikan (tidak dijamin). => riot, strike and civil commotions misalnya : kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, terorisme, sabotase, huru hara, pembangkitan rakyat, revolusi, ,makar, pencegahan dll.

10 ENDORSEMEN Sering terjadinya kerusuhan dan huru hara di tanah air terutama sejak 1997 yang mengakibatkan musnahnya banyak bangunan dan kendaraan bermotor serta harta benda lainnya yang dibakar. Dirusak maupun dirampok masa maka timbul keinginan di masyarakat agar kerugian-kerugian karena hal tersebut dapat menjadi risiko yang dipertanggunggkan. Sehingga pada tahun 1998 DAI (Dewan Asuransi Indonesia) mengeluarkan ketentuan khusus yang memungkinkan kerugian akibat kerusuhan dan huru hara diberikan ganti rugi dimana aturan tersebut dikenal dengan istilah KLAUSULA 4.1A dan KLAUSULA 4.1 B

11 Thank You Make Presentation much more fun


Download ppt "ASURANSI KEBAKARAN Tsulits Ana M.SE.,M.S.M.."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google