Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 5

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 5"— Transcript presentasi:

1 HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 5

2 ASURANSI KEBAKARAN (Buku I Bab 10 Pasal 287 – 298 KUHD)
Hal hal yang diatur dalam KUHD Polis asuransi Obyek asuransi Evenement dan ganti kerugian Asuransi rangkap dan perubahan resiko Janji-janji khusus

3 Obyek Asuransi Kebakaran
Benda tetap (bangunan, rumah, dan pabrik) Benda bergerak (kendaraan bermotor,kapal dll) Benda bergerak yang ada dalam benda tetap Benda tetap yang ada dalam benda bergerak. Penentuan harga benda dalam obyek asuransi bukan syarat mutlak,tapi yang terpenting adalah berapa jumlah asuransinya (pasal 287 KUHD)

4 Letak Obyek Benda Asuransi
Jika berbatasan dengan gedung-gedung, bagaimana sifat dan pemakaian gedung-gedung tersebut. Jika obyek asuransi benda bergerak, perlu dijelaskan letak perbatasan gedung dan tempat tersimpanya benda tersebut. Setiap benda obyek asuransi kebakaran harus dijelaskan dipakai dan digunakan untuk apa.

5 Evenement dan Ganti Kerugian (Pasal 290 KUHD)
Petir, api timbul sendiri, kurang kehati-hatian, dan kecelakaan lain. Kesalahan atau itikat tidak baik dari pelayan sendiri, tetangga, musuh, dan perampok. Sebab-sebab lain, dengan cara apa, dan bagaiamana kebakaran tersebut terjadi.

6 Disamakan dengan Kebakaran (Pasal 291 KUHD)
Benda asuransi menjadi rusak atau berkurang karena kena air pada saat memadamkan kebakaran. Benda asuransi menjadi hilang karena pencurian pada saat memadamkan kebakaran. Benda asuransi menjadi rusak atau berkurang karena perintah penguasa untuk memadamkan kebakaran. Pasal 292 KUHD disamakan dengan kerugian kebakaran yang ditimbulkan oleh ledakan ketel uap, misiu, dan sambaran petir. Pasal 294 KUHD Pembuktian kebakaran oleh penanggung

7 POLIS STANDAR KEBAKARAN INDONESIA
Menjalarnya api yang timbul sendiri karena arus pendek, karena sifat barang tersebut. Kebakaran yang terjadi karena benda lain yang terbakar. Petir Ledakan Kejatuhan Pesawat Terbang Asap

8 Asuransi Rangkap Dan Perubahan Resiko
Tertanggung wajib memberitahukan pada penanggung tentang segala pertanggungan yang lain atas harta benda/kepentingan yang sama, dan jika tertanggung menutup terhadap pertanggungan yang lainya. Tertanggung wajib memberitahukan perubahan resiko terhadap harta benda yang diasuransikan terhadap penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari semenjak ada perubahan tersebut

9 Janji-janji Khusus Pada asuransi kebakaran menegnai hak milik berupa gedung tertanggung dapat minta diperjanjikan : Kerugian terhadap gedung hak milik supaya diganti atau Gedung tersebut supaya dibangun kembali atau Gedung tersebut supaya diperbaiki.

10 ASURANSI LAUT Pengaturan Buku I bab IX pasal 246-286 KUHD
Buku II Bab IX Pasal 592 – 685 Tentang Asuransi bahaya laut, dean bab X Pasal 686 – Pasal 695 Tentang Asuransi bahaya Sungai dan perairan Pedalaman. Buku II bab XI pasal 709 – Pasal 721 KUHD tentang Avarai Buku II Bab XII Pasal 744 KUHD tentang Berakhirnya perikatan dalam perdangan laut

11 Unsur Asuransi laut Kapal dan barang muatan
Jenis bahaya yang mengancam benda asuransi Bermacam benda asuransi (tubuh kapal, muatan kapal, alat perlengkapan kapal, bahan keperluan hidup, dan biaya angkut)

12 Syarat Khusus Asuransi laut Pasal 256 KUHD
Nama nahkoda dan nama kapal dengan menyebutkan jenisnya Tempat pemuatan barang ke kapal Pelabuhan tempat pemberangkatan kapal Pelabuhan pemuatan dan pembongkaran Pelabuhan mana saja yang akan disinggahi Tempat bahaya mulai berjalan atas tanggungan penanggung Nilai kapal yang di asuransikan

13 Obyek Asuransi laut Pasal 593 KUHD
Nama nahkoda dan nama kapal dengan menyebutkan jenisnya Tempat pemuatan barang ke kapal Pelabuhan tempat pemberangkatan kapal Pelabuhan pemuatan dan pembongkaran Pelabuhan mana saja yang akan disinggahi Tempat bahaya mulai berjalan atas tanggungan penanggung Nilai kapal yang di asuransikan

14 Ketentuan Asuransi Menurut Pasal 594 KUHD
Atas seluruh atau sebagian barang-barang muatan baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri. Dalam waktu damai atau waktu perang sebelum atau sesudah perjalanan yang ditempuh oleh kapal Untuk perjalanan pergi atau pulang, untuk seluruh perjalanan atau sebagian waktu tertentu. Untuk seluruh bahaya laut Untuk berita baik atau buruk

15 Ketentuan Asuransi In Quovis Pasal 595 KUHD
Tertanggung betul betul tidak mengetahui kapal yang akan memuat barang-barangnya. Tanggal dan penandatangan surat pengantar yang terakhir Kepentingan tertanggung hanya dapat diasuransikan untuk suatu waktu tertentu Untuk pengecualian ketentuan diatas maka berlaku ketentuan pasal 650 KUHD Evenement dan Ganti Kerugian Bahaya laut yang bersumber dari alam Bahaya laut yang berasal dari manusia baik dari awak kapal atau pihak ke 3


Download ppt "HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 5"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google