Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYUSUNAN NSPK UNTUK MENDUKUNG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYUSUNAN NSPK UNTUK MENDUKUNG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN"— Transcript presentasi:

1 PENYUSUNAN NSPK UNTUK MENDUKUNG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Oleh: RINI AGUSTIANI, SH, MAP (KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM KEARSIPAN, ANRI Disampaikan pada: Temu Teknis Penyusunan Instrumen dalam rangka implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) di lingkungan PTN dan BUMN Hotel Mirah, Bogor: 4 Agustus 2015

2 RINI AGUSTIANI, S.H., MAP a. Fak Hukum, UGM Yogyakarta (1984)
Lahir: Solo, 18 Agustus 1966 Pangkat/Gol Ruang: Pembina Tk I/IV b Pendidikan: a. Fak Hukum, UGM Yogyakarta (1984) b. Program Studi Manajemen Sumber Daya Aparatur, STIA LAN, Jakarta (2006) c. Change Management Techniques – Negotiating the Succesful Roll Out of Rrecords Management Capability, New Zealand (2010) Pengalaman Kerja: a. Bekerja di Arsip Nasional: sejak 1992 : Arsiparis, Kasie Layanan Jasa Kearsipan, Kasie Pengembangan Profesi Kearsipan, Kasubdit. Bina Arsiparis, Kabid. Jibang Sistem Kearsipan Dinamis, Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan - sekarang b. Mengajar S1 dan Program Magister Ilmu Administrasi, STIA LAN (2004 – 2007), (2011) c. Tutorial Program Belajar Jarak Jauh UT (2010) d. Mengajar di Sekolah Vokasi : Program D III Kearsipan, UGM, Yogyakarta. (2005 – sekarang)

3 Agar tercipta sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berkewajiban membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk dijadikan pedoman bagi Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah dan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. (Penjelasan Umum UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)

4 Pasal 16 UU 23 Tahun 2014: (2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah. (3) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. (4) Pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dikoordinasikan dengan kementerian terkait. (5) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan.

5 PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
UU No.43 Th Psl. 5 RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN KEARSIPAN Meliputi keseluruhan: Penetapan kebijakan Pembinaan kearsipan Pengelolaan arsip dalam suatu SISTEM KEARSIPAN NASIONAL yang didukung oleh: Sumber daya manusia (SDM) Prasarana & sarana Sumber daya lain (a.l. pendanaan) dilakukan oleh: lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, & perseorangan, serta lembaga kearsipan.

6 Penyelenggaraan Kearsipan (UU P.6; PP P. 2 &3)
Level Aktor Tindakan Nasional ANRI (acuan) Penetapan Kebijakan Pembinaan Kearsipan Pengelolaan Arsip Provinsi Gubernur Kabupaten/Kota Bupati/Walikota Perguruan Tinggi Pimpinan Perguruan Tinggi Unsur yang harus ada: Sumber Daya Manusia Pendanaan Organisasi SKN

7 Penyelenggaraan Kearsipan (cont.) (UU P.7; PP P.4)
Lembaga Negara Pemda Provinsi Pemda Kab/Kota Perguruan Tinggi BUMN/BUMD Pihak terkait lainnya SKN ANRI Kebijakan Nasional Tentang: Pembinaan; Pengelolaan arsip; Pembangunan SIKN dan pembentukan JIKN; Organisasi; Pengembangan sumber daya manusia; Prasarana dan sarana; Pelindungan dan penyelamatan arsip; Sosialisasi kearsipan; Kerja sama; dan Pendanaan.

8 tata naskah dinas, (Perka 2’2014) klasifikasi arsip, (Perka 19’2012)
Pasal 40 (4) UU 43’2009: Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien pencipta arsip membuat: tata naskah dinas, (Perka 2’2014) klasifikasi arsip, (Perka 19’2012) jadwal retensi arsip, (Perka 15 & 22’2015) sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. (Perka 17’2011)

9 Peraturan Perundang-undangan Kearsipan
1. Undang-Undang RI No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 2. Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 3. Undang-Undang RI No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan 4. Peraturan Pemerintah RI no. 87 tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan 5. Peraturan Pemerintah RI no. 88 tahun 1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau Media lainnya dan Legalisasi

10 Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik PerMenPAN dan RB No. 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Mencabut: Keputusan Men PAN No. 22 Tahun 2008) Perka ANRI No 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

11 PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL
PERATURAN KEPALA ANRI Ruang Lingkup Pengaturan: PEMBINAAN KEARSIPAN PERKA ANRI NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG DESAIN PEMBINAAN KEARSIPAN PADA PEMERINTAHAN DAERAH SISTEM PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DAN PENGELOLAAN ARSIP STATIS: PERKA ANRI NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG TATA NASKAH DINAS PERKA ANRI NOMOR 17 TAHUN TENTANG PEDOMAN PEMBUATAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS

12 Pasal 32 PP 28’12: (1) Penciptaan arsip meliputi kegiatan: a. pembuatan arsip; dan b. penerimaan arsip. (2) Pembuatan dan penerimaan arsip dilaksanakan berdasarkan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. (3) Tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala ANRI. PerMenPAN dan RB No. 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Mencabut: Keputusan Men PAN No. 22 Tahun 2008)  Perka ANRI No 2 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas

13 PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL
PERATURAN KEPALA ANRI PERKA ANRI NOMOR 15 TAHUN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN SURAT ELEKTRONIK DI PENCIPTA ARSIP PERKA ANRI NOMOR 19 TAHUN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KLASIFIKASI ARSIP PERKA ANRI NOMOR 18 TAHUN TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAFTAR, PEMBERKASAN DAN PELAPORAN SERTA PENYERAHAN ARSIP TERJAGA PERKA ANRI NOMOR 25 TAHUN TENTANG PEDOMAN PEMUSNAHAN ARSIP

14 PEDOMAN RETENSI ARSIP yang sudah ditetapkan dalam Perka ANRI:
Perka ANRI No. 1 Tahun 2013 Perka ANRI No. 2 Tahun 2013 Perka ANRI No. 3 Tahun 2013 Perka ANRI No. 6 Tahun 2014 Perka ANRI No. 7 Tahun 2014 Perka ANRI No. 8 Tahun 2014 Perka ANRI No. 9 Tahun 2014 Perka ANRI No. 10 Tahun 2014 Perka ANRI No. 11 Tahun 2014 Perka ANRI No. 12 Tahun 2014 Perka ANRI No. 13 Tahun 2014 Pertanian Perdagangan Perhubungan Kelautan dan Perikanan Penanaman Modal Lingkungan Hidup Perindustrian Penanggulangan Bencana Koperasi dan UKM Pertahanan Pendidikan dan Kebudayaan

15 Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
Perka ANRI No. 19 Tahun 2014 Perka ANRI No. 20 Tahun 2014 Perka ANRI No. 21 Tahun 2014 Perka ANRI No. 22 Tahun 2014 Perka ANRI No. 1 Tahun 2015 Perka ANRI No. 2 Tahun 2015 Perka ANRI No. 3 Tahun 2015 Perka ANRI No. 4 Tahun 2015 Perka ANRI No. 5 Tahun 2015 Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Komunikasi dan Informatika Hukum Hubungan Politik Luar Negeri Tenaga Kerja & Transmigrasi Perencanaan Pembangunan Pembangunan Daerah Tertinggal Agama Penelitian, pengkajian, pengembangan, penerapan, perekayasaan serta pendayagunaan IPTEK

16 Keamanan dan Ketertiban Perbatasan Persandian
Perka ANRI No. 6 Tahun 2015 Perka ANRI No. 7 Tahun 2015 Perka ANRI No. 8 Tahun 2015 Perka ANRI No. 9 Tahun 2015 Perka ANRI No. 10 Tahun 2015 Perka ANRI No. 11 Tahun 2015 Perka ANRI No. 12 Tahun 2015 Perka ANRI No. 13 Tahun 2015 Perka ANRI No. 19 Tahun 2015 Perka ANRI No. 20 Tahun 2015 Perka ANRI No. 6A Tahun 2013 Peraturan Bersama Ka ANRI & Ka BKN No 08 Tahun 2012 & No. 15 Tahun 2012 Kepustakaan Keamanan dan Ketertiban Perbatasan Persandian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kehutanan Sosial Narkotika Kearsipan Kependudukan & KB Keuangan Kepegawaian

17 33. Perka ANRI No. 15 Tahun 2015  Statistik
34. Perka ANRI No. 16 Tahun 2015  Pemerintahan Daerah 35. Perka ANRI No. 17 Tahun 2015 Kesehatan 36. Perka ANRI No. 18 Tahun 2015  Pendidikan dan Pelatihan SUDAH MENDAPAT REKOMENDASI: proses RAPERKA Urusan Pengawasan Obat dan Makanan Urusan Pertolongan dan Penyelamatan Urusan Persemenan Urusan Perkeretaapian Urusan Pembinaan Hukum, HAM dan Pemasyarakatan Urusan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Urusan Pemuda dan Olah Raga Urusan Informasi dan Geospasial Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral Urusan Pengadaan Barang dan Jasa

18 URUSAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Desa Penanaman Modal Perdagangan Perencanaan Pembangunan Perindustrian Pertanian Penelitian, pengkajian, pengembangan, penerapan, perekayasaan serta pendayagunaan IPTEK Statistik Tenaga Kerja Badan Usaha (Perusahaan) Kehutanan Pertolongan dan Penyelamatan Komunikasi Informatika Koperasi dan UKM Lingkungan Hidup Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi

19 Pengawasan Obat dan Makanan Pemerintah Daerah Hukum: Agama Kearsipan
Sosial Pengawasan Obat dan Makanan Pemerintah Daerah Hukum: Penyelidikan Penyidikan Penuntutan Persidangan Eksekusi Bantuan Hukum Pemasyarakatan Imigrasi Peraturan PerUUan Hukum lainnya Agama Kearsipan Kediklatan Kepegawaian Kepemudaan dan OR Kependudukan & KB Kepustakaan Kesehatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Penanggulangan Bencana Pendidikan dan Kebudayaan Pengawasan

20 54 URUSAN, 36 PERKA ANRI, RAPERKA, KURANG 17 Hak Asasi Manusia
Persandian Pemilu Keamanan Pertahanan Hubungan Politik Luar Negeri Narkotika Pertanahan Energi Sumber Daya Mineral Kelautan dan Perikanan Perhubungan Pariwisata Keuangan Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan Kehumasan Pengadaan Organisasi dan Tata Laksana Teknologi Informasi dan Komunikasi Pangan 54 URUSAN, 36 PERKA ANRI, RAPERKA, KURANG 17

21 PEDOMAN RETENSI URUSAN PERUSAHAAN
Sub Urusan: 1. Pertanian, kehutanan dan Perikanan 2. Pertambangan dan Penggalia 3.  Industri Pengolahan 4. Pengadaan Listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin Instansi Terkait: Perhutani, Inhutani, PTPN Antam, Bukit asam, Pertamina, Timah, Asahan Peruri, BP,Bio Farma, Dok Perkapalan, KA, Garam, Kertas, Kimia farma, PAL, Pindad, Pupuk, Semen, KS Gas, PLN

22 5. Pengadaan air, pengelolaan sampah dan daur ulang 6. Konstruksi
7. Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan motor 8. Transportasi dan Pergudangan 9. Penyediaan akomodasi dan makan minum 10. Telekomunikasi 11. Rumah produksi 12. Berita Jasa Tirta I, II Perumnas, AK, WK, HK, IK, NK, PP Bulog, Sarinah KAI, Damri, AP, ASDP, Garuda, jasa marga, Kawasan Industri, Pelindo Hotel Indonesia Telkom PPFN Antara

23 13. Jasa Keuangan dan Asuransi
14. Real Estate 15. Jasa Profesional, ilmiah dan teknis 16. Patungan Minoritas Asabri,Asuransi, Bank, Pegadaian,taspen, Jasa Raharja, jamsostek, Danareksa PT bali Tourism, PT Borobudur Prambanan dan ratu Boko Pelayanan Navigasi, biro klasifikasi, indah karya, sucofindo, surveyor Indonesia Freeport, Indosat, Industrial estate pulogadung, rungkut

24 PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL
PERATURAN KEPALA ANRI - STATIS: PERKA ANRI NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBUATAN DAN PENGUMUMAN DAFTAR PENCARIAN ARSIP (DPA) PERKA ANRI NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PRESERVASI ARSIP STATIS PERKA ANRI NOMOR 27 TAHUN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN SARANA BANTU PENEMUAN KEMBALI ARSIP STATIS PERKA ANRI NOMOR 28 TAHUN TENTANG PEDOMAN AKSES DAN LAYANAN ARSIP STATIS PERKA ANRI NOMOR 29 TAHUN PENELUSURAN ARSIP STATIS DI LINGKUNGAN PENCIPTA ARSIP

25 PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL
PERATURAN KEPALA ANRI PERKA ANRI NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA AKUISISI ARSIP STATIS PERKA ANRI NOMOR 16 TAHUN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP KARTOGRAFI DAN KEARSITEKTURAN PERKA ANRI NOMOR 17 TAHUN TENTANG PEDOMAN PENYERAHAN ARSIP STATIS BAGI ORGANISASI POLITIK, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, DAN PERSEORANGAN

26 PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL
PERATURAN KEPALA ANRI PEMBENTUKAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL (SIKN ) DAN JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL (JIKN) PERKA ANRI NOMOR 15 TAHUN TENTANG APLIKASI SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS DAN APLIKASI SISTEM INFORMASI KEARSIPAN STATIS PERKA ANRI NOMOR 20 TAHUN TENTANG PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP ELEKTRONIK PERKA ANRI NOMOR 21 TAHUN TENTANG STANDAR ELEMEN DATA ARSIP DINAMIS DAN STATIS UNTUK PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL (SIKN)

27 PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL
PERATURAN KEPALA ANRI 4. PERKA ANRI NOMOR 14 TAHUN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK 5. PERKA ANRI NOMOR 15 TAHUN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN SURAT ELEKTRONIK DI PENCIPTA ARSIP

28 PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL
PERATURAN KEPALA ANRI 6. PERKA ANRI NOMOR 22 TAHUN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL (SIKN) DAN JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL (JIKN) 7. PERKA ANRI NOMOR 26 TAHUN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ARSIP DINAMIS SEBAGAI INFORMASI PUBLIK 8. PERKA ANRI NOMOR 38 TAHUN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

29 PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL
PERATURAN KEPALA ANRI PENJAMINAN MUTU, PENINGKATAN KAPASITAS UNIT KEARSIPAN DAN LEMBAGA KEARSIPAN PERKA ANRI NOMOR 2.C TAHUN TENTANG PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA DAN UNIT KEARSIPAN PERKA ANRI NOMOR 11 TAHUN TENTANG PETUNJUK TEKNIS SUPERVISI/PENGAWASAN PENERAPAN SISTEM KEARSIPAN PADA LEMBAGA NEGARA DAN BADAN PEMERINTAH PUSAT PERKA ANRI NOMOR 10 TAHUN TENTANG PEDOMAN EVALUASI KINERJA LEMBAGA KEARSIPAN DAERAH

30 PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL
PERATURAN KEPALA ANRI PERKA ANRI NOMOR 20 TAHUN TENTANG PEDOMAN UMUM AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KEARSIPAN PERKA ANRI NOMOR 23 TAHUN TENTANG STANDAR FUNGSI LEMBAGA KEARSIPAN DAERAH (LKD) 6. PERKA ANRI NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN UNIT KEARSIPAN PADA LEMBAGA NEGARA

31 PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL
PERATURAN KEPALA ANRI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, PEMBINAAN, SERTA PENJAMINAN MUTU SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN PERKA ANRI NOMOR 11 TAHUN TENTANG PEDOMAN UMUM AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KEARSIPAN PERKA ANRI NOMOR 12.A TAHUN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ARSIPARIS PERKA ANRI NOMOR 9 TAHUN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENYETARAAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS JARAK JAUH

32 PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL
PERATURAN KEPALA ANRI PERKA ANRI NOMOR 24 TAHUN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI PERKA ANRI NOMOR 25 TAHUN TENTANG PEDOMAN SERTIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL ARSIPARIS PEGAWAI NEGERI SIPIL 6. PERKA ANRI NOMOR 33 TAHUN TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BIDANG KEARSIPAN BAGI PERORANGAN

33 PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL
PERATURAN KEPALA ANRI PRASARANA DAN SARANA KEARSIPAN KEPKA ANRI NOMOR 03 TAHUN TENTANG STANDAR MINIMAL GEDUNG DAN RUANG PENYIMPANAN ARSIP INAKTIF KEPKA ANRI NOMOR 04 TAHUN TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN KERTAS UNTUK ARSIP BERNILAI TINGGI KEPKA ANRI NOMOR 10 TAHUN 2000 TENTANG STANDAR FOLDER DAN GUIDE ARSIP KEPKA ANRI NOMOR 11 TAHUN 2000 TENTANG STANDAR BOX ARSIP KEPKA ANRI NOMOR 12 TAHUN 2000 TENTANG STANDAR PENYIMPANAN FISIK ARSIP PERKA ANRI NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN KERTAS UNTUK ARSIP/DOKUMEN PERMANEN

34 PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL
PERATURAN KEPALA ANRI PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP PERKA ANRI NOMOR 6 TAHUN TENTANG PEDOMAN PERLINDUNGAN, PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN DOKUMEN/ARSIP VITAL NEGARA

35 PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL
PERATURAN KEPALA ANRI SOSIALISASI PENCAPAIAN VISI DAN MISI PENYELENGGARAAN KEARSIPAN PERKA ANRI NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG VISI DAN MISI ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA PERKA ANRI NOMOR 16 TAHUN 2009 RINCIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMDA PROVINSI DAN PEMKAB/KOTA

36 PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL
PERATURAN KEPALA ANRI KERJASAMA KEARSIPAN KAJIAN TENTANG TATA CARA KERJA SAMA KEARSIPAN PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL PERATURAN KEPALA ANRI PENDANAAN KEARSIPAN KAJIAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) KEARSIPAN

37 JADWAL RETENSI ARSIP

38 DASAR HUKUM: 1. Pasal 52 PP 28/2012:
Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, dilakukan oleh pencipta arsip berdasarkan JRA. 2. Pasal 53 PP 28/2015 Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN dan BUMD wajib memiliki JRA. JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahandaerah, perguruan tinggi negeri, BUMN dan BUMD setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI. 3. Pasal 54 PP 28/2012 (1) Retensi arsip dalam JRA ditentukan berdasarkan pedoman retensi arsip. (2) Pedoman retensi arsip disusun oleh Kepala ANRI bersama dengan lembaga teknis terkait. 4. Pasal 55

39 (Ps 55: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan JRA dan pedoman retensi diatur dengan Peraturan Kepala ANRI) PERKA ANRI No. 14 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip PerKa ANRI No. 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip

40 PERBEDAAN PEDOMAN RETENSI ARSIPDENGAN JADWAL RETENSI ARSIP (JRA)
NO PEDOMAN RETENSI ARSIP JADWAL RETENSI ARSIP 1 2 3 4 Sebagai acuan dalam penyusunan JRA Kolom retensi merupakan akumulasi dari retensi aktif dan inaktif Jenis arsip dalam pedoman minimal sampai dengan series arsip Lamanya retensi dalam pedoman adalah 2 tahun, 5 tahun, dan 10 tahun sesuai dengan nilai guna arsip dan dihitung setelah closed file Sebagai dasar dari penyusutan arsip Kolom retensi terdiri dari kolom retensi aktif dan kolom retensi in aktif sesuai kebutuhan instansi Jenis arsip dalam JRA bisa sampai dengan level transaksi arsip Lamanya retensi dalam JRA tidak boleh kurang dari retensi yang ada dalam pedoman retensi arsip dan bisa ditambahkan keterangan setelah tahun retensi

41

42 SANKSI PIDANA (Pasal 86 UU No. 43’2009)
Setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp ,- (lima ratus juta rupiah)

43 Sekian. WassWrWb Terima kasih atas perhatian. Bapak/Ibu/Saudara
Sekian.. WassWrWb Terima kasih atas perhatian.. Bapak/Ibu/Saudara.. Semoga bermanfaat.. Selamat berkarya..


Download ppt "PENYUSUNAN NSPK UNTUK MENDUKUNG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google