Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 54 TAHUN 2010 BESERTA PERUBAHANNYA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 54 TAHUN 2010 BESERTA PERUBAHANNYA"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 54 TAHUN 2010 BESERTA PERUBAHANNYA
TATA CARA MENERIMA HASIL PBJ BAGI PEJABAT/PANITIA PHP Oleh : Sri Wiharnanto, ST, MT Member of P3I

2 DAFTAR ISI 2 TUJUAN PELATIHAN PENGERTIAN KEGIATAN MENERIMA PEKERJAAN
PPHP SEBAGAI PELAKU PENERIMA PEKERJAAN MEKANISME KERJA PPHP PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN JENIS TEST DAN UJI BAHAN/MATERIAL/PEKERJAAN

3 TUJUAN PELATIHAN 3 PESERTA DIHARAPKAN MAMPU MEMAHAMI PROSES PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL PEKERJAAN: Memahami tugas dan kewenangan. Memahami mekanisme kerja Memahami tahapan pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian Memahami test dan pengujian yg dilakukan

4 PENGERTIAN 4 PASAL 18 Tentang pelaku kegiatan menerima hasil pengadaan serta tugas pokok dan kewenangannya. Bagian terakhir dari tugas pokok dan kewenangannya adalah “membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Pekerjaan”.

5 PENGERTIAN PASAL 95 5 menyatakan dengan 3 (tiga) ayat sebagai berikut:
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan. 2) PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. 3) Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.

6 Definisi “Menerima Hasil Pengadaan”
6 3 Dari optimalisasi prinsip pengadaan efektif dan akuntabel maka definisi “kegiatan menerima hasil pengadaan” dapat dipahami sebagai : Kegiatan yang dilakukan oleh orang/tim penerima delegasi wewenang dari KaSatker sebagai pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) untuk menerima barang/jasa sesuai mekanisme/standar operasional sebagai penyempurnaan proses penyelesaian atau bagian dari penyelesaian kegiatan PBJ agar output PBJ sesuai dengan rencana keluaran anggaran (kebutuhan).

7 KEDUDUKAN PPHP DALAM PBJ
7 3 Penyedia Barang/ Jasa U L P PPK PA/KPA Panitia Peneliti Kontrak PPHP Tim Ahli Kepala Sekretariat Staf Pendukung Pokja-2 Tim Teknis Tim pendukung

8 Penerima hasil pekerjaan PBJ
FUNGSI P P H P 8 merupakan penyaring terakhir terhadap kualitas dan kuantitas hasil pelaksanaan kontrak PBJP Untuk pengadaan barang /jasa yang sedikit dan tidak kompleks maka cukup dibentuk pejabat PHP Penerima hasil pekerjaan PBJ Untuk pengadaan dalam jumlah besar dan kompleks, maka dibentuk panitia PHP

9 Ditetapkan oleh PA/KPA
persyaratan pphp 9 Memahami isi Kontrak Memiliki kualifikasi teknis Memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dlm melaksanakan tugas Menandatangani Pakta Integritas PPHP Tidak menjabat sbg Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) / Bendahara Ditetapkan oleh PA/KPA

10 TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN pphp
10 Menerima hasil pbj setelah melalui pemeriksaan /pengujian Membuat dan ttd BA Serah Terima Hasil Pekerjaan Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pbj sesuai ketentuan Kontrak.

11 TUJUAN PEMERIKSAAN 11 Ketepatan aspek administrasi sesuai yang disyaratkan dalam perjanjian/kontrak PBJP Ketepatan aspek teknis baik volume, spesifikasi/mutu hasil PBJP maupun waktu pelaksanaan kontrak PBJP Ketepatan aspek keuangan sesuai /seimbang dengan capaian aspek administrasi dan teknis PBJP

12 PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN
12 3 PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN Pemeriksaan dan penilaian pekerjaan dilakukan dengan membandingkan ketentuan-ketentuan di dalam kontrak dengan realisasi pekerjaan penyedia menggunakan metode dan instrumen yang dapat diandalkan. PPHP harus memahami bahwa pengukuran atas spesifikasi yang berbeda juga menuntut penggunaan metode yang berbeda

13 13 3 METODE PEMERIKSAAN metode pemeriksaan dan penilaian prestasi kerja penyedia terkait penerimaan pekerjaan menurut United Nations Procurement Practitioner’s Handbook dapat dibedakan menjadi 3 jenis pengujian yaitu : sensory and dimensional checks yaitu pengujian yang dilakukan menggunakan indra manusia berupa mata, telinga, hidung dan yang lainnya serta pengujian dimensional yang meliputi antara lain panjang-pendek, tebal-tipis, cekungcembung serta bentuk fisik lainnya. Pengujian visual yang merupakan salah satu jenis pengujian yang banyak dilakukan pada semua jenis pengadaan merupakan pengujian menggunakan mata..

14 physical performance checks
14 3 physical performance checks yaitu memperoleh data prestasi kerja aktual yg dibandingkan dengan kinerja yang diharapkan atau karakteristik fisik atau range yang dianggap dapat diterima sesuai kontrak. Non-destructive test termasuk dalam jenis pengujian ini. destructive tests yaitu tes yang dilakukan untuk menguji kegagalan spesimen, untuk memahami kinerja struktural spesimen atau perilaku material di bawah beban yang berbeda

15 Mekanisme kerja 15 Penyedia PPK PA/KPA PPHP Meneruskan
Memeriksa sesuai kontrak Mengajukan ST 1 setelah 100% Menunjuk PPHP utk menilai Menerima/BAST Perintah perbaiki dan denda Melakukan perbaikan

16 TIME LINE PEK KONSTRUKSI
SPPBJ TTD KONTRAK ST 0 SPMK PCM PHO FHO JAMINAN PELAKS. 14 HR 7 HR FIELD ENGINEERING CCO PEMELIHA RAAN PERTANGGUNGAN KEGAGALAN BANGUNAN MAX 10 TH MASA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN (CONSTRUCTION PERIOD) PEMBAYARAN UANG MUKA 28 MOBILISASI 30 MC 0 PAM

17 Permohonan Pemeriksaan
TIME LINE PHO Batas Akhir Kontrak Permohonan Pemeriksaan 1 Mgg / prestasi ±98 % Denda 3 Hari Penugasan PPHP

18 TIME LINE Permohonan Pemeriksaan 18
Dapat diajukan oleh Penyedia Jasa Pelaksana kepada PA/KPA melalui PPK, setelah pekerjaan mencapai prestasi (contoh : paling sedikit 98% (sembilan puluh delapan prosen) atau satu minggu sebelum batas akhir kontrak)), dipilih mana yang dicapai terlebih dahulu, dibuktikan dengan chek List oleh unsur Personil/Tim Teknis, konsultan Pengawas, dan Penyedia Jasa Pelaksana. Penyedia Jasa Pelaksana dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK dengan menyebutkan perkiraan waktu penyelesaian.

19 TIME LINE Laporan PPK Penugasan PA/KPA 19
PPK meneruskan/melaporkan kepada PA/KPA agar menugaskan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk memeriksa dan menguji (bila diperlukan) setelah PPK mengetahui chek list selesainya pekerjaan. Penugasan PA/KPA Paling lama tiga hari sebelum batas akhir waktu pelaksanaan, PA/KPA menugaskan PPHP dengan tembusan kepada PPK, untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian (bila diperlukan) Harus dilakukan baik penyedia jasa pelaksana mengajukan permohonan pemeriksaan maupun tidak

20 TIME LINE Pemeriksaan oleh PPHP 20
Mengadakan rapat pleno menyusun rencana pemeriksaan dalam rangka PHO dari materi check list yg sudah dibuat. Melaksanakan pemeriksaan lapangan (fisik) dan verifikasi administratif (dokumen kontrak). Melakukan pengujian lapangan dan laboratorium apabila diperlukan. Dapat juga dibantu oleh tenaga ahli yang diperbantukan. Bila belum terpenuhi atau terdapat cacat mutu (fisik), hasil pekerjaan belum bisa diterima, penyedia jasa pelaksana diperintahkan melakukan perbaikan dan perlu pemeriksaan lapangan kembali. Membuat Berita Acara Pemeriksaan yang menyatakan dapat dilakukan Serah Terima Pertama (PHO) atau belum dan diserahkan kepada PA/KPA

21 OBYEK PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN
21 Dokumen kontrak Amandemen / Addendum: Perpanjangan waktu Penambahan atau pengurangan biaya ADMINISTRASI Berita Acara Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Dokumen Hasil Rekayasa Lapangan, Technical Justification

22 OBYEK PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN
22 Progres fisik masing-masing item pekerjaan Back up data perhitungan kuantitas Back up data kualitas pendukung Buku harian standar ADMINISTRASI Foto-foto pelaksanaan status 0%, 50% dan 100% Bukti penyelesaian pembayaran Penyedia Jasa kepadasub Penyedia Jasa

23 OBYEK PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN
23 As Built Drawing (Gambar Terbangun) Masalah Retribusi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Identifikasi peringatan Konsultan dan PPK yang belumditanggapi oleh Penyedia Jasa ASTEK (Asuransi Tenaga Kerja), Asuransi pekerjaan, Asuransi pihak ketiga ADMINISTRASI

24 OBYEK PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN
24 visual Physical Mengamati performance hasil pelaksanaan seperti kerataan permukaan segregasi, bleeding, retak,keroposnya permukaan beton, dll; Mengukur dimensi bahan terpasang, seperti tebal kusen, luas paving, jumlah titik lampu dsb Mencatat hasil pengamatan tersebut dalam daftar cacat dan ketidaksempurnaan (defect and deficiency).

25 25 KUALITAS Menyiapkan daftar kontrol kualitas sebagaimana yang ada pada spesifikasi untuk pengecekan terhadap data pendukung kualitas yang telah dilakukan oleh PPK /Konsultan 1 Melakukan pemeriksaan kualitas (core drill, hammer test,test pit, dll) secara selektif untuk mengetahui ketebalan lapisan, kepadatan, kadar Aspal, kuat tekan beton, dll 2 Melakukan pengecekan terhadap Laporan Kualitas yang dibuat oleh Konsultan Supervisi. 3

26 test dan pengujian 26 Test kuat tekan beton/hammer test
Mix design beton Test kuat tekan beton/hammer test Campuran plesteran/ spesi bata Konstruksi Test kuat tarik besi Skitmat/dimensi besi Comisioning Alat Merger Listrik Core Drill

27 Test kuat tarik dan dimensi besi (schitmat)

28 Slump Test beton

29 Hammer test

30 Test Beton

31 Core Drill

32 “Selamat Menuntut Ilmu”
32 Terima Kasih “Selamat Menuntut Ilmu”


Download ppt "PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 54 TAHUN 2010 BESERTA PERUBAHANNYA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google