Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Peran Kantor Perwakilan Daerah KPPU Dalam me-Reformasi Pasar

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Peran Kantor Perwakilan Daerah KPPU Dalam me-Reformasi Pasar"— Transcript presentasi:

1 Peran Kantor Perwakilan Daerah KPPU Dalam me-Reformasi Pasar
Internalisasi Prinsip Persaingan Melalui Sarana Competition Checklist Aru Armando

2 Tugas dan kewenangan (UU 5/1999)
TUGAS KPPU WEWENANG KPPU Melakukan penilaian atas perjanjian, perbuatan pelaku usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan Menerima laporan/penelitian Melakukan penyelidikan atau pemeriksaan Menyimpulkan hasil penyelidikan atau pemeriksaan Mengambil tindakan sesuai wewenang Memanggil dan menghadirkan saksi -saksi dan setiap orang yang mengetahui pelanggaran Menerima laporan/penelitian Memberikan saran kebijakan persaingan kepada pemerintah Meminta keterangan dari pemerintah Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan setiap orang yang tidak memenuhi panggilan Menyusun pedoman dan publikasi terkait undang-undang Memberitahukan putusan komisi kepada Terlapor Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, dan atau alat bukti lain Memberikan laporan berkala kepada Presiden dan DPR Menjatuhkan sanksi administratif Memutuskan dan menetapkan kerugian dipihak pelaku usaha lain atau masyarakat Hukum Persaingan Indonesia

3 Hukum Persaingan Indonesia

4 KPD Surabaya KPD Medan KPD Batam KPD Balikpapan KPD Makassar
Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur KPD Medan Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara KPD Batam Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung KPD Balikpapan Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur KPD Makassar Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua, Papua Barat Hukum Persaingan Indonesia

5 Undang-undang lahir dari tingginya hambatan pasar
Kebijakan pemerintah yang menghambat pelaku usaha (barrier to entry) Minimnya pelaku usaha baru (new entrants) Hukum Persaingan Indonesia

6 Undang-undang berfokus pada kesejahteraan rakyat
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya mensejahterakan rakyat Menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat Efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha Hukum Persaingan Indonesia

7 Hukum persaingan memberikan banyak manfaat
Kebutuhan konsumen terpenuhi Konsumen sebagai price taker Harga yang identik dengan kualitas Keragaman Produk Inovasi Hukum Persaingan Indonesia

8 Kebijakan/Regulasi dalam Persaingan Usaha
Hukum Persaingan Indonesia

9 Persaingan – Perekonomian Daerah
Lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan otonomi kepada daerah untuk mengatur dan mengelola daerah masing-masing; Munculnya berbagai macam kebijakan daerah tidak menutup kemungkinan adanya gesekan dengan UU No. 5 Tahun 1999; Perlunya harmonisasi antara kebijakan persaingan dan kebijakan Pemerintah baik pusat maupun daerah. Hukum Persaingan Indonesia

10 Prinsip Regulasi – Pro Persaingan
menjamin kesejahteraan rakyat melalui ketersediaan produk di pasar berikut inovasi dan variasinya mendorong efisiensi ekonomi nasional melalui ketersediaan produk di pasar dengan harga yang ekonomis menjamin kepastian dan kesempatan berusaha bagi setiap pelaku usaha melalui pengurangan hambatan masuk (entry barrier) dan hambatan keluar dari pasar mencegah timbulnya perilaku yang anti persaingan Hukum Persaingan Indonesia

11 Kebijakan/regulasi yang berlawanan atau kurang sesuai dengan persaingan sehat
Hukum Persaingan Indonesia

12 Regulasi/Kebijakan yang Dianggap Membatasi Jumlah Pelaku Usaha
Pemberian hak eksklusif kepada satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha; Prosedur perijinan yang memberatkan bagi pelaku usaha secara umum; Pembatasan kemampuan pelaku usaha untuk menyediakan barang dan jasa; Meningkatkan biaya bagi pelaku usaha untuk masuk dan atau keluar dari pasar; Meningkatkan hambatan geografis bagi pelaku usaha untuk menyediakan barang/jasa, melakukan investasi dan menyediakan tenaga kerja; Hukum Persaingan Indonesia

13 Membatasi Kemampuan Pelaku Usaha untuk Bersaing Secara Sehat
Membatasi kebebasan bagi pelaku usaha untuk melakukan aktifitas pemasaran/promosi; Menetapkan standar teknis yang memberikan keuntungan bagi sejumlah pelaku usaha tertentu, dimana standar tersebut tidak didukung oleh argumen ekonomis maupun teknis yang memadai; Memberikan perlakuan atau preferensi yang tidak seimbang terhadap pelaku usaha tertentu sehingga meningkatkan biaya produksi bagi pelaku usaha yang lain; Hukum Persaingan Indonesia

14 Mengurangi Insentif Bagi Pelaku Usaha untuk Bersaing Secara Sehat
Mengurangi mobilitas konsumen terhadap penyedia barang dan jasa terutama dengan meningkatkan biaya (eksplisit dan implisit) bagi konsumen untuk beralih atau mengganti penyedia barang/jasa; Hukum Persaingan Indonesia

15 Contoh Regulasi Hukum Persaingan Indonesia

16 Competition Checklist
KPPU mengembangkan Competition Checklist (daftar periksa kebijakan persaingan); Competition checklist untuk mendeteksi regulasi dan/atau kebijakan yang tidak memenuhi prinsip persaingan usaha sehat; Evaluasi – Asistensi. Hukum Persaingan Indonesia

17 Competition Checklist
KPD Surabaya mendorong implementasi CC dalam penyusunan regulasi dan/atau kebijakan di wilayah kerja Pemprov NTT  Saran dan Pertimbangan Pemprov Jatim  Bersedia Hukum Persaingan Indonesia

18 Competition Checklist
Competition Awareness sebagai indikator Daerah Ramah Investasi Menarik masuk investasi untuk masuk ke daerah KPD Surabaya merintis kerjasama dengan The Jawa Pos Institute for Pro – Otonomy (JPIP)  Competition Award Masuk sebagai nominator United Nation Public Service Award (Penghargaan PBB) Hukum Persaingan Indonesia

19 KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Terima kasih KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA KETERANGAN: Pendapat yang dijelaskan dalam presentasi ini merupakan pendapat pembicara dan tidak harus mencerminkan pendapat KPPU. Semua informasi yang dicantumkan telah sesuai dengan batasan informasi di undang-undang kompetisi dan undang-undang keterbukaan informasi. Pembicara berusaha untuk memberikan data yang akurat dalam presentasi, namun tidak dapat dinyatakan bertanggung jawab atas ketidakandalan data yang disampaikan. Kutipan dari materi diperkenankan dengan menyebut sumber. Terima kasih. Untuk informasi lebih lanjut, laporan tahunan, artikel, dan publikasi lainnya, dapat mengunjungi situs resmi kami. Kantor Pusat: Gedung KPPU Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta 10120, Indonesia P /16/49 F E. E. KPPUINDONESIA @KPPU Kantor KPD Surabaya: Gedung Mandiri Tower I Jl. Basuki Rahmat Lt 7, R. 703 Surabaya P F E. KPPUOFFICIAL


Download ppt "Peran Kantor Perwakilan Daerah KPPU Dalam me-Reformasi Pasar"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google