Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM BIDANG JALAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM BIDANG JALAN"— Transcript presentasi:

1 KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM BIDANG JALAN

2 LATAR BELAKANG Pengelolaan dan penanganan prasarana dan sarana bidang pekerjaan umum terkait penyelenggaraan jalan telah terbagi antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota . (UU-38/2004 dan PP-34/2006, tentang Jalan). Prasarana dan sarana dasar bidang pekerjaan umum yang penyelenggaraannya merupakan wewenang tugas Pemerintah di bidang jalan meliputi : Penyelenggaraan Jalan Secara Umum Penyelenggaraan Jalan Nasional Secara Umum adalah secara makro yang mencakup seluruh status jalan, baik Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten/Kota dan Jalan Desa. Jalan Nasional adalah ruas jalan yang menjadi kewajiban dan merupakan kewenangan Pemerintah. Wewenang penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan nasional meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan (tur-bin-bang-was).

3 UU No.38/2004 TENTANG JALAN Kebijakan Pembangunan Jalan Bertujuan : Ketertiban dan kepastian hukum dlm penyelenggaraan jalan; Peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan; Peran institusi penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat; Pelayanan jalan yang handal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat; Sistem jaringan jalan yang efisien dan efektif, guna mendukung terselenggaranya sistem transportasi jalan yang terpadu; Pengusahaan jalan tol yang transparan dan terbuka.

4 UU No.38/2004 TENTANG JALAN (lanjutan)
Kebijakan Pembangunan Jalan Bertujuan : Peran Jalan: Menunjang kegiatan bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, dan pertahanan keamanan, untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Fungsi Jalan: Arteri, Kolektor, Lokal, Lingkungan Status Jalan: Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kota, Desa Kewenangan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota Hak dan Kewajiban Masyarakat  Berperan serta dalam penyelenggaraan jalan  Memperoleh manfaat atas penyelenggaraan jalan Wajib ikut serta menjaga ketertiban dalam pemanfaatan fungsi jalan Bagian Jalan: Rumaja, Rumija, Ruwasja Penyelenggaraan Jalan Tol  Sebagian wewenang pemerintah dilaksanakan oleh BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol)

5 UU NO.38/2004 TENTANG JALAN PENGELOMPOKAN JALAN MENURUT STATUS
Jalan Propinsi Jalan Nasional Jalan Desa Jalan Kota Jalan Kabupaten

6 UU NO.38/2004 TENTANG JALAN PENGELOMPOKKAN KELAS JALAN MENURUT SPESIFIKASI PENYEDIAAN PRASARANA
JALAN BEBAS HAMBATAN (Minimum 2 x 7 m, divided, tidak ada persimpangan sebidang) JALAN RAYA (Minimum 2 x 7 m) JALAN SEDANG (Minimum 7 m) Jalan Kecil (Minimum 5,5 m)

7 ASAS PENYELENGGARAAN JALAN
Asas Kemanfaatan, memberikan nilai tambah yang sebesar-besarnya bagi pemangku kepentingan, kepentingan nasional maupun kesejahteraan masyarakat Asas Keamanan dan Keselamatan, memenuhi persyaratan keteknikan jalan, kondisi permukaan dan geometrik jalan Asas Keserasian, keharmonisan lingkungan sekitar Asas Keselarasan dan Keseimbangan, keterpaduan dengan sektor lain dan keseimbangan antar wilayah dan pengurangan kesenjangan sosial Asas Keadilan, memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak, tidak memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu Asas Transparansi dan Akuntabilitas, diketahui oleh masyarakat dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat Asas Keberdayaan dan Keberhasilan, pemberdayaan sumber daya dan ruang yang optimal, dan pencapaian hasil sesuai sasaran Asas Kebersamaan dan Kemitraan, melibatkan peran serta pemangku kepentingan melalui hubungan kerja yang harmonis, setara, timbal balik, dan sinergis.

8 KEWENANGAN PEMERINTAH
(UU No.38/2004) ● Penyelenggaraan jalan secara umum, dan ● Penyelenggaraan jalan Nasional Penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan Nasional, meliputi : ○ Pengaturan, ○ Pembinaan, ○ Pembangunan, dan ○ Pengawasan

9 PENGATURAN pembentukan peraturan perundang-undangan;
perumusan kebijakan perencanaan; penyusunan dan penetapan norma, standar, kriteria, dan pedoman. penetapan fungsi jalan untuk ruas jalan arteri dan jalan kolektor yang menghubungkan antaribukota provinsi dalam sistem jaringan jalan primer; penetapan status jalan nasional; dan penyusunan perencanaan umum jaringan jalan nasional.

10 PEMBINAAN a. pengembangan sistem bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang jalan; b. pemberian bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan para aparatur di bidang jalan; c. pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi bidang jalan; d. pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antar provinsi dalam penyelenggaraan jalan.

11 PEMBANGUNAN Penyusunan program jangka menengah dan tahunan jaringan jalan nasional; Penyusunan pembiayaan dan penganggaran penyelenggaraan jalan nasional; Pelaksanaan perencanaan teknis dan pengadaan lahan untuk jalan nasional; Pelaksanaan preservasi jalan nasional; Pelaksanaan pembangunan jalan nasional; Menentukan persyaratan laik fungsi secara teknis dan administratif; Pengoperasian jalan nasional setelah ditetapkan laik fungsi; mengutamakan pemeliharaan dan pemeriksaan jalan secara berkala untuk mempertahankan tingkat pelayanan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan; dapat membantu pembiayaan jalan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dapat menetapkan pelaksanaan sebagian penyelenggaraan jalan nasional melalui tugas pembantuan dan dekonsetrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen jalan nasional

12 PENGAWASAN Evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan; Pengawasan terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal yang ditetapkan; Evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan nasional; Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan nasional; Pemberian izin, dispensasi, rekomendasi pemanfaatan dan penggunaan bagian bagian jalan nasional.

13 RENCANA JARINGAN JALAN
(UU-38/2004 tentang Jalan pasal 18, 19, 20, 21) Keputusan MENTERI PU tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai JALAN NASIONAL Keputusan MENTERI PU tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional. Keputusan GUBERNUR tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai JALAN PROVINSI Keputusan GUBERNUR tentang Rencana Jaringan Jalan Provinsi Dengan memperhatikan SK Menteri PU tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Keputusan BUPATI tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai JALAN KABUPATEN dan JALAN DESA Keputusan BUPATI tentang Rencana Jaringan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa Dengan memperhatikan SK Menteri PU tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional dan SK Gubernur tentang Rencana Jaringan Jalan Provinsi. Keputusan WALIKOTA tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai JALAN KOTA Keputusan WALIKOTA tentang Rencana Jaringan Jalan Kota Dengan memperhatikan SK Menteri PU tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional dan SK Gubernur tentang Rencana Jaringan Jalan Provinsi. Disusun untuk RPJM (5 tahun)

14 ARAHAN DAN SASARAN Arah Kebijakan dan Strategi Nasional
Mempercepat pembangunan Sistem Transportasi Multimoda Mempercepat pembangunan transportasi yang mendukung Sistem Logistik Nasional Melakukan upaya keseimbangan antara transportasi yang berorientasi nasional dengan transportasi yang berorientasi lokal dan kewilayahan Membangun kaitan sistem dan jaringan transportasi dengan investasi untuk mendukung Koridor Ekonomi, Kawasan Industri Khusus, Sistem Logistik Nasional, Komplek Industri, dan pusat-pusat pertumbuhan lainnya di wilayah non-koridor ekonomi Sasaran Konsep RPJMN Outcome KPI Input KPI Jalan Isu Strategis Indikator Ketimpangan Jalan Nasional dan Daerah Kapasitas Jalan Kondisi mantap Jalan Nasional (100%) Jalan Propinsi (75%) Jalan Kabupaten /Kota (65%) Waktu tempuh koridor utama 35 jam (Sumatera) 15 jam (jawa) Meningkatkan jalan Nasional Meningkatnya Jalan Sub Nasional

15 PETA RENCANA STRATEGIS DITJEN BINA MARGA 2015-2019
Mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan Mendorong keadilan dan kemakmuran Mendukung pertahanan dan keamanan nasional Metropolitan and Perkotaan Meningkatkan konektivitas jaringan jalan, daya saing, dan pertumbuhan ekonomi Handal, Efisien, dan Value For Money Ekspektasi publik Proses internal Kawasan pariwisata Mendukung manajemen jalan sub-nasional Manajemen jaringan jalan Pengembangan jaringan jalan Teknologi tepat guna Kawasan perbatasan dan terisolasi Konstruksi jalan bebas hambatan (1.000 km) Modernisasi jalan nasional (2.650 km) Pemeliharaan jalan nasional ( km) Dukungan jalan sub-nasional (500 km) Keselamatan jalan meningkat Kawasan industri dan zona ekonomi Pembangunan Jalan Strategis km Pembangunan missing link km Pembangunan lingkar km Jalan ramah lingkungan dan berkelanjutan Outlet (Pelabuhan and Bandara) Administrasi belanja yang transparan dan berkinerja tinggi Manajemen biaya yang efektif dan tepat Pemerintahan dengan“good governance” Percepatan pembebasan lahan Pembiayaan dan Pemerintahan

16 KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PROGRAM STRATEGIS DITJEN. BINA MARGA 2015-2019
Kebijakan / Pemasalahan Sasaran Strategis / Outcome STRATEGI OPERASIONAL Koordinasi PENGEMBANGAN JARINGAN JALAN Penyelesaian Jalan Tol Trans Jawa dan Pembangunan Jalan Tol lainnya Peningkatan konektivitas kelancaran arus barang dan jasa di koridor utama Percepatan pengadaan tanah melalui optimalisasi UU tanah lama untuk progres lebih dari 75% dan Implementasi UU tanah no 2 tahun 2012 Penambahan lingkup BLU-BPJT termasuk pencadangan tanah untuk menjaga kontinuitas pendanaan tanah Pembangunan km jalan tol melalui optimalisasi skema PPP (BOT, SBOT, PBAS) dan Pemerintah maupun BUMN Jalan Tol Trans Jawa (Jakarta Surabaya) terkoneksi 2019 Kemenko Perekonomian, Bappenas, Kementerian keuangan, Pemerintah Daerah, Sektor Swasta, P2T , Agraria, BUMN, Lingkungan Hidup Peningkatan konektivitas & aksesibilitas daerah terisolir, mendukung pertahanan Penyiapan readiness criteria proyek : FS, dok lingkungan dan DED serta pengadaan tanah Percepatan penyelesaian izin pinjam pakai/kolaborasi pada kawasan hutan lindung Pelaksanaan konstruksi 26 km FO/UP terutama pada persimpangan double track lintas Pantura Jawa dan di kawasan megapolitan / metropolitan dan kota besar Pembangunan 300 km jalan lingkar / by pass perkotaan Pembangunan km jalan perbatasan Kalimantan, Nusa Tenggara Timur dan jalan pantai selatan jalan (PANSELA) Jawa serta missing link Pemerintah Daerah, Bappenas, Kementerian lingkungan hidup, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Pariwisata, Industri P2T Penyelesaian pembangunan jalan baru lingkar perkotaan strategis perbatasan Kalimantan dan NTT serta lintas selatan Jawa MANAJEMEN JARINGAN JALAN Preservasi jalan dan jembatan nasional sepanjang KM dalam rangka mendukung Pusat Kegiatan Nasional, Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dan akses outlet pelabuhan dan bandara Preservasi jalan melalui Performance Base Contract Mengurangi overloading pada jalan utama melalui koordinasi dengan stakeholders terkait Pemeliharaan Jalan Nasional Jaringan jalan yang reliable mendukung konektivitas Bappenas, kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, Industri, BPPT Kementerian Perdaganagn, industri otomotif, Lingkungan Hidup MANAJEMEN JALAN SUB NASIONAL Dukungan Penyelenggaraan Jalan Sub Nasional Dukungan peningkatan jalan sub nasional sepanjang 500 km yang mendukung prioritas sentra Produksi ekonomi, industri, pariwisata dll Peningkatan kondisi jalan sub nasional melalui program insentif hibah berbasis kinerja, dan DAK yang lebih terstruktur. Terciptanya konektifvitas secara menerus dari inlet menuju outlet Bappenas, Keuangan, Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pariwisata, Industri

17 Draft Renstra Bina Marga
Rancangan Renstra Bina Marga Uraian Target Jalan Baru 2.650 Km - Missing Link 1.000 Km - Strategic Road 1.350 Km - Ring Road 300 Km Jalan Tol (Express Way) - Pemerintah 140 Km - PPP 860 Km Pembaharuan (Capacity Expansion) 3.826 Km - Pelebaran 3.800 Km - FO/UP 26 Km Preservasi Jalan Km - Jalan Nasional(SK Menteri PU 2009) Km - Tambahan Jalan Nasional 8.200 Km Dukungan Penyelenggaraan Jalan Sub Nasional - Penanganan jalan sub Nasional 500 Km

18 Capaian Renstra 2010-2014 & Renstra 2015-2019
Mempercepat pembangunan Sistem Transportasi Multimoda Mempercepat pembangunan transportasi yang mendukung Sistem Logistik Nasional Melakukan upaya keseimbangan antara transportasi yang berorientasi nasional dengan transportasi yang berorientasi lokal dan kewilayahan Membangun kaitan sistem dan jaringan transportasi dengan investasi untuk mendukung Koridor Ekonomi, Kawasan Industri Khusus, Sistem Logistik Nasional, Komplek Industri, dan pusat-pusat pertumbuhan lainnya di wilayah non-koridor ekonomi ARAH KEBIJAKAN 2019 98 % mantap ( km) 2.650 km pembangunan jalan 3.057 km peningkatan kapasitas (pelebaran) Jalan Bebas Hambatan km 15 km FO/UP (Perlintasan KA dan Metropolitan) Dukungan jalan sub nasional 500 km 2015 RPJMN Kemantapan jalan nasional 98 % Kemantapan jalan daerah70% Waktu tempuh koridor utama 2,2 jam / 100 km Nawacita Presiden RI RENSTRA DJBM 2014 94 % mantap ( km) 1.276 km pembangunan jalan km peningkatan kapasitas Jalan Bebas Hambatan konstruksi pemerintah 47.7 km (beroperasi 840 km) 22 km FO/UP RENSTRA DJBM 2010

19 PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR 2015-2019
Dukungan jalan terhadap pembangunan 24 Pelabuhan baru Dukungan jalan terhadap pembangunan 15 Bandara baru Dukungan jalan terhadap pelabuhan penyeberangan di 60 lokasi Dukungan jalan terhadap intermoda dengan jalur KA Restrukturisasi jaringan jalan perkotaan Pembangunan jalan lingkar perkotaan di Metropolitan dan kota besar Dukungan jalan bagi pariwisata pada 25 KSPN prioritas Dukungan jalan di 15 kawasan industri prioritas Konstruksi jalan bebas hambatan (1.000 km) Pembangunan jalan nasional (2.650 km) Pemeliharaan jalan nasional ( km) Pembangunan FO/UP pada perlitasan KA dan kota metropolitan ( m) Dukungan jalan sub-nasional (500 km) Pembangunan Jalan Strategis mendukung pariwisata Pembangunan missing link menuju Pelabuhan dan Bandara km Pembangunan lingkar 300 km 1.350 km Alokasi RPJMN Rp. 278 Triliun

20 (Pembangunan Jalan Strategis 1350 km )
RENSTRA DITJEN BINA MARGA 2015 – 2019 : PEMBANGUNAN JALAN NASIONAL 2650 KM (Pembangunan Jalan Strategis 1350 km ) Seluas – Bts Kab Sanggau/Bengkayang 7 km Relokasi Bts Kota Sanggau - Sekadau 2 km Entikong – Ng. Badau 149 km Bts Prov Kalbar – Long Nawang - Malinau 163 km Mensalong- Tou Lumbis 1,3 km Temajuk – Aruk 57 km Akses Jbtn Tayan 3,5 km Ng. Badau – Bts Prov Kaltim 72 km Malinau – Long Bawan – Long Midang 2,3 km Akses Maloy III 6 km Sofi - Wayabula 27 km Sausafor - Arfu 71 km Teluk Bintuni 25 km Sentul – Puncak 49 km Pantai Selatan Jawa Tengah Slarang – Ayah/Bodo 4 km Ayah/Bodo - Jladri km Jladri - Wawar km Singaraja-Mengwitani 5 km Pacitan 4 km Malang 72 km Lingkar Sumbawa Besar 30 km Malanuza - Bajawa 17 km Habema – Kenyam 17 km Trenggalek 60 km Pantai Selatan Yogyakarta Bugel-Galur-Poncosaari km Poncosari-Greges km Parangtritis-Girijati km Legundi-Kanigoro-Planjan 8 km Planjan-Tepus 4 km Tepus-Jeruk Wudel 5 km Lumajang 63 km Pemenang-Tanjung 10 km Laktutus – Motoain 123 km Kimibay - Sarmi 93 km Tulungagung 16 km Jember 84 km Jl. Gerung Patung Sapi (Mataram) 7 km Laktutus - Motomasin 41 km Blitar 8 km Banyuwangi 33 km

21 MATRIK PENDANAAN PENYELENGGARAAN JALAN
Status Jalan Nasional Provinsi Kabupaten Kota Sumber Dana APBN **) **) **) APBD Provinsi - - - APBD Kab./Kota - - DAU (dilebur dalam APBD) - DAK *) (dicantumkan di APBD) - CATATAN : APBN ke Daerah : Dana Perimbangan (DBH, DAU, DAK) , Dana Otonomi Kusus, Dana Penyesuaian. *) Dana DAK (Reguler , IPD , Affirmatif) **) PP34/2006 tentang Jalan, pasal 85 : dalam hal pemerintah daerah tidak mampu …… dst.

22 KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN JALAN SECARA UMUM
TERKAIT PENYELENGGARAAN JALAN PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

23 MATERI fasilitasi Penyiapan Rencana Fasilitasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi/Kab/Kota dan Desa Fasilitasi Penyusunan Program Jalan Provinsi/Kab/Kota dan Desa Fasilitasi Penyiapan Pelaksanaan Jalan Provinsi/Kab/Kota dan Desa termasuk Bimbingan Teknis koordinasi dan konsultasi Koordinasi Pengusulan Program Penanganan Jalan Provinsi/Kab/Kota dan Desa yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus dan Dana Pusat Lainnya Penilaian Usulan Program Penanganan Jalan Provinsi/Kab/Kota dan Desa yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus dan Dana Pusat Lainnya

24 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14/PRT/M/2011, Tentang : Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri. Jalan Nasional, kewenangan Pemerintah, dilaksanakan sendiri. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.15/PRT/M/2011, Tentang : Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Jalan Nasional, kewenangan Pemerintah Dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi , Dekon & TP SKPD. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.47/PRT/M/2015, Tentang : Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Infrastruktur tahun.  Jalan Prov./Kab./Kot. , kewenangan PemProv/PemKab/Pemkot .  Dilaksanakan oleh PemProv., PemKab., PemKot.

25 PROSES PENYELENGGARAAN JALAN DAERAH
Dasar Acuan RPJP Nas/Prov/Kab/Kota RTRW Nas/Prov/Kab/Kota PKPJ menghasilkan Kebijakan Perencanaan (KP) KP disusun berdasarkan prinsip2 (kemanfaatan, keamanan, dll) & memperhatikan pertimbangan (koordinasi, good governance, dll) Perumusan kebijakan perencanaan jalan (PKPJ) Perumusan Kebijakan Perencanaan PPU menghasilkan rencana umum jaringan jalan (RUJJ) yg meng-gambarkan wujud jaringan jalan sbg satu kesatuan sistem jaringan berupa kumpulan rencana ruas2 jalan beserta besaran pencapai-an sasaran kinerja pelayanan jalan utk jangka waktu tertentu RUJJ terdiri dari RUJPJJ dan RUJMJJ Pengaturan Penyusunan Perencanaan Umum Penyusunan Perencanaan Umum (PPU) Pengendalian Penyelenggaraan Jalan Secara Makro RUJPJJ disusun utk perioda 20 th, dievaluasi paling lama tiap 5 th RUJPJJ disusun berdasarkan RPJP, RTRW, RUJTJ, pedoman menteri Penyusunan dan Penetapan NSPK Rencana Umum Jangka Panjang Jaringan Jalan (RUJPJJ) Pelayanan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Pembinaan RUJMJJ disusun utk perioda 5 th, dievaluasi paling lama tiap 3 th RUJMJJ disusun dgn memperhatikan RUJPJJ & pedoman menteri Penelitian dan Pengembangan Jalan Rencana Umum Jangka Menengah Jaringan Jalan (RUJMJJ) Pemrograman dan Penganggaran Pemrograman untuk menyusun rencana kegiatan penanganan ruas jalan yg mencakup penetapan rencana tingkat kinerja & perkiraan biaya yg mengacu kepada RUJMJJ & pedoman menteri Penganggaran merupakan kegiatan pengalokasian dana yg diperlukan untuk mewujudkan sasaran program Perencanaan Teknis Jalan Pembangunan Pemrograman dan Penganggaran (P&P) Pengadaan tanah Pelaksanaan Konstruksi PT merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisi gambaran produk yang ingin diwujudkan PT harus dilakukan secara optimal dgn memperhatikan aspek lingkungan hidup dan pedoman menteri Pengoperasian dan Pemeliharaan Perencanaan Teknis (PT) Pengawasan Pengawasan Hasil: Sistem Jaringan Jalan Sumber: digambarkan dari pasal-pasal dalam PP No. 34 Tahun 2006

26 SUMBER DANA PENYELENGARAAN JALAN DAERAH
Sumber dana untuk penyelenggaraan jalan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah adalah dengan menggunakan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota. APBD ini bersumber dari : Pendapatan Asli Daerah (seperti PBB, PKB, dsb.) Pinjaman Daerah bila ada Bantuan Daerah bila ada Dukungan APBN terhadap jalan Sub Nasional APBN, dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersifat ”reguler” bukan ”ad-hoc” berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang langsung ditransfer ke daerah (mulai tahun 2008), selanjutnya : DAU ”dilebur” dalam APBD. DAK ”dicantumkan” dalam APBD. Tingkat keperdulian pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan jalan di daerahnya dapat diukur dari berapa persen dana yang dialokasikan untuk jalan dari APBDnya diluar DAK (DAK tidak bisa dialihkan karena sebagaimana disebutkan sesuai kekhususannya (misalnya DAK untuk Jalan, DAK untukKesehatan, dsb.) Sebagai catatan, sebagian besar daerah masih mengandalkan DAK untuk penanganan jaringan jalannya yang besar dananya dirasa masih kurang. Sedangkan dana APBD diluar DAK sebagian besar masih dialokasikan terutama untuk anggaran rutin ( misalnya : belanja pegawai).

27 DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Acuan a.l. : PP No. 55 Tahun 2005, Permen Keu. tentang Penetapan DAK dan Permen PU tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional Salah satu komponen dalam penentuan alokasi DAK, adalah Kriteria Teknis Kriteria teknis dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait Eselon I dan/atau Eselon II terkait di Bidang Jalan membantu proses perencanaan kegiatan yang dibiayai DAK. Petunjuk Teknis Penggunaan DAK dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri

28 PERAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PP No. 55 Tahun 2005 PERAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai oleh DAK Bidang Infrastruktur. Kegiatan Khusus bidang infrastruktur adalah prasarana Jalan, prasarana Irigasi, prasarana dan sarana Air Bersih dan Sanitasi. Menyusun dan menyampaikan kriteria teknis untuk pengalokasian dan penggunaan dana DAK Bidang Infrastruktur. Menyusun dan menetapkan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK sebagai pedoman bagi Daerah dalam menyusun Rencana Kegiatan. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK. Menteri Teknis menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK.

29 DASAR HUKUM PENYELENGGARAN JALAN DAN PETUNJUK TEKNIS DAK
Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, digunakan sebagai acuan hukum dalam kaitan pembagian wewenang antara Pemerintah (Pusat) dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, sebagai acuan dalam Sistem jaringan jalan, Fungsi Jalan, Status jalan dan wewenang serta Persyaratan Teknis Jalan. Permen PU No. 15 Tahun 2010 diperbaharui No. 03/PRT/M/2015 dan diperbaharui lagi menjadi No. 47/PRT/M/2015, Tgl 3 November 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur, digunakan sebagai pedoman bagi Kementerian, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, penilaian kinerja, pemanfaatan serta pembinaan dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK bidang infrastruktur.

30 KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN JALAN
Lanjutan …… KEBIJAKAN UMUM DAK DAK Bidang Infrastruktur, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional khususnya untuk membiayai kebutuhan prasarana dan sarana Bidang Infrastruktur masyarakat yang belum mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.

31 KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN JALAN
Lanjutan …… PROGRAM PRIORITAS NASIONAL SUB BIDANG JALAN Meningkatkan Konektivitas Nasional untuk Meningkatkan integrasi fungsi jaringan jalan Meningkatkan akses ke daerah-daerah potensial Membuka daerah terisolasi, terpencil dan tertinggal Mendukung pengembangan kawasan perbatasan dan parawisata KEBIJAKAN DAK INFRASTRUKTUR SUB BIDANG JALAN Jenis kegiatan yang diijinkan, pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan, peningkatan jalan, pemeliharaan berkala/rehabilitasi jembatan, penggantian jembatan, dan penyelesaian pembangunan jalan/jembatan. Ruas jalan provinsi dan kabupaten/kota yang dapat ditangani adalah ruas-ruas jalan sebagaimana telah ditetapkan atau dalam proses penetapan oleh Gubernur/ Bupati/ Walikota. (PP No. 34, Thn. 2006, Tentang Jalan, psl. 62)

32 PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAK SUB BIDANG JALAN
Petunjuk Teknis Sub bidang Jalan (Permen PU No. 15 Tahun diperbaharui Permen PU No. 03/PRT/M/2015 ) dan diperbaharui lagi menjadi No. 47/PRT/M/2015 disusun untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dan pelaksanaan DAK yang meliputi: Pemrograman dan Penganggaran; Perencanaan Teknis Jalan; Pelaksanaan Konstruksi; Monitoring, Evaluasi Pelaksanaan Pelaporan; Penilaian Kinerja.

33 Permen 47 Thn 2015 Kriteria Teknis Subbidang Jalan diutamakan untuk Konektivitas Domestik mempertimbangkan: Panjang jalan; Kondisi panjang jalan mantap dan tidak mantap; dan/atau kebutuhan konektivitas.

34 Prioritas Nasional untuk Subbidang Jalan
Meningkatkan konektivitas nasional untuk meningkatkan integrasi fungsi jaringan jalan, meningkatkan akses-akses ke daerah potensial, membuka daerah terisolasi, terpencil, tertinggal, perbatasan serta kawasan pulau-pulau kecil dan terluar, dan pariwisata

35 PELAKSANAAN DAN CAKUPAN KEGIATAN
Subbidang Jalan Kegiatan pemeliharaan berkala/rehabilitasi, dan peningkatan jalan Kegiatan pemeliharaan berkala/rehabilitasi dan penggantian jembatan Kegiatan penyelesaian pembangunan jalan/jembatan

36 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KEGIATAN
TUGAS SKPD DAK BIDANG INFRASTRUKTUR Melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK Bidang Infrastruktur sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan TANGGUNG JAWAB KEPALA SKPD DAK BIDANG INFRASTRUKTUR Bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Infrastruktur

37 PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENILAIAN KINERJA sistem E-monitoring DAK
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur melalui sistem E-monitoring DAK Gubernur /Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya

38 SESUAI AMANAT UU-38/2004 dan PP-34/2006 Melaksanakan Kewenangan Daerah
PEMERINTAH MEMFASILITASI KEBUTUHAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN JALAN DAERAH SESUAI AMANAT UU-38/2004 dan PP-34/2006 KEWENANGAN DAERAH sesuai UU dan PP Jalan NSPK yang Dibutuhkan untuk Melaksanakan Kewenangan Daerah 1. PENGATURAN Perumusan kebijakan perencanaan jalan 1. Pedoman perumusan kebijakan perencanaan jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota Penetapan status dan fungsi jalan 1. Pedoman penetapan fungsi jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota 2. Pedoman penetapan status jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota 3. Pedoman penetapan kelas jalan untuk jaringan Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota 4. Tatacara/SOP pengusulan fungsi dan status jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota Penyusunan perencanaan jaringan jalan 1. Pedoman teknis penyusunan Rencana Umum Jangka Panjang Jaringan Jalan (RUJPJJ) Provinsi dan Kabupaten/Kota 2. Pedoman teknis penyusunan Rencana Jangka Menengah Jaringan Jalan (RUJMJJ) Provinsi dan Kabupaten/Kota

39 SESUAI AMANAT UU-38/2004 dan PP-34/2006 Melaksanakan Kewenangan Daerah
PEMERINTAH MEMFASILITASI KEBUTUHAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN JALAN DAERAH SESUAI AMANAT UU-38/2004 dan PP-34/2006 KEWENANGAN DAERAH sesuai UU dan PP Jalan NSPK yang Dibutuhkan untuk Melaksanakan Kewenangan Daerah 2. PEMBINAAN 2.1 Pelaksanaan bimbingan, penyuluhan, dan diklat aparatur 1. Pedoman sistem penilaian kompetensi pejabat dan pelaksana penyelenggara Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota 2.2 Litbang dan teknologi terapan 1. Pedoman penyelenggaraan pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota 2.3 Pemberian ijin, rekomendasi, dispensasi, & pertimbangan pemanfaatan ruang jalan 1. Pedoman Penetapan Ruang Manfaat dan Ruang Ruang Milik Jalan (red: bisa masuk ke standard geometrik jalan) 2. Pedoman penempatan bangunan utilitas pada ruang manfaat dan ruang milik jalan 3. Pedoman Pemberian izin, rekomendasi, dan dispensasi pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan (red: termasuk dalam hal pembagian tugas dan wewenang antar instansi terkait) 2.4 Pelaksanaan fasilitasi sengketa antar Kab/Kota 1. Kriteria klasifikasi sengketa dalam penyelenggaraan jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota 2. Tatacara/SOP pelaksanaan fasilitasi sengketa antar Kabupaten/Kota oleh Provinsi

40 SESUAI AMANAT UU-38/2004 dan PP-34/2006 Melaksanakan Kewenangan Daerah
PEMERINTAH MEMFASILITASI KEBUTUHAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN JALAN DAERAH SESUAI AMANAT UU-38/2004 dan PP-34/2006 KEWENANGAN DAERAH sesuai UU dan PP Jalan NSPK yang Dibutuhkan untuk Melaksanakan Kewenangan Daerah 3. PEMBANGUNAN 3.1 Pelaksanaan perencanaan teknis jalan 1. Pedoman-pedoman dan standard-standard perencanaan teknis jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota, diantaranya untuk: geometrik jalan, perkerasan jalan, jembatan, dlsb 3.2 Pelaksanaan pemprograman dan penganggaran 1. Pedoman penyusunan program dan anggaran Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota (red: modifikasi dari SK 77, IRMS, dan URMS) 2. Pedoman penghitungan harga satuan pekerjaan jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota 3.3 Pengadaan lahan 1. Tatacara (SOP) pengadaan lahan untuk pembangunan jalan Provinsi dan Kabupaten Kota 3.4 Pelaksanaan konstruksi jalan 1. Tata cara (SOP) pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan Provinsi dan Kabupaten Kota 3.5 Pengoperasian jalan 1. Pedoman Penetapan dan Evaluasi Laik Fungsi Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota 3.6 Pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen jalan 1. Pedoman pengembangan sistem informasi leger jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota 4. PENGAWASAN 4.1 Pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan 1. Pedoman penetapan SPM (standar pelayanan minimal) jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota 4.2 Pengendalian fungsi dan manfaat pembangunan jalan 1. Pedoman pelaksanaan pengendalian fungsi dan manfaat pembangunan jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota 2. Pedoman analisis dampak

41 TINGKAT PENERAPAN NSPK / SNI
Dari penjelasan sebelumnya disampaikan kebutuhan NSPK sesuai masing-masing peran Pengaturan, Pembinaan, Pembangunan dan Pengawasan, untuk keperluan penyelenggaraan Jalan Daerah. NSPK yang ada baru sebagian sudah ditetapkan menjadi SNI, untuk keperluan penyelenggaraan Jalan Daerah dapat dilihat pada Lampiran I Permen PU.PR. No. 47/PRT/M/2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur, pada Tabel 1.6 Daftar Buku Standar dan Pedoman Bidang Jalan. Dalam rangka untuk mengetahui sejauh mana tingkat penerapan NSPK/SNI dalam penyelenggaraan Jalan Daerah perlu dilakukan kajian dalam penggunaan/penerapan NSPK/SNI, dengan membagi dalam kategori sbb : Apakah belum / tidak memiliki Apakah sudah memiliki Apakah sudah membaca / mempelajari Apakah sudah memahami Apakah sudah menerapkan Sebagai contoh dari beberapa sample yang dilakukan kajian oleh Bina Marga untuk Provinsi, Kabupaten dan Kota, belum bisa merepresentasikan tingkat penerapan NSPK/SNI di seluruh Indonesia. Sebagai contoh : Tingkat penerapan SNI yang terkait pekerjaan perkerasan beton Tidak memiliki : % Sudah memiliki : % Sudah membaca/mempelajari : % Sudah memahami : % Sudah menerapkan : % Tingkat penerapan SNI yang terkait pekerjaan timbunan tanah Tidak memiliki : % Sudah memiliki : % Sudah membaca/mempelajari : % Sudah memahami : % Sudah menerapkan : %

42 HIBAH RANGKA JEMBATAN DAN ALAT
Kedepan Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah merencanakan melakukan usaha-usaha dalam penyediaan rangka jembatan dan peralatan untuk jembatan di jalan daerah melalui penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK), dalam tahap mendapat persetujuan dari Bappenas dan Kemenkeu. Mekanisme pengajuan/permohonan kebutuhan rangka jembatan dan penerapan yang harus dipenuhi akan diatur kemudian.

43 TERIMAKASIH


Download ppt "KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM BIDANG JALAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google