Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KPPOD Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KPPOD Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah"— Transcript presentasi:

1 KPPOD Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah
Penyederhanaan Perizinan di Daerah: Urgensi Deregulasi Kebijakan/Regulasi Pusat KPPOD Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah

2 Latar Masalah & perkembangan aktual
Contoh Kasus: Ease of Doing Business [EoDB] 2016 Peringkat INDONESIA EoDB 2016: 109 Starting a Business: 173 Dealing with Construction Permits: 107 Registering Property: 131 Paket Kebijakan Eko: upaya deregulasi & debirokratisasi Roadmap kemudahan berusaha di Indonesia (BKPM) Target Peringkat 40

3 Tantangan Penyederhanaan izin
Izin-izin Memulai Usaha: Pendirian Badan Usaha Izin Tempat Usaha Izin Prinsip Izin Fisik Bangunan Usaha: Izin Mendirikan Bangunan HO Untuk Bangunan Fisik Izin Lingkungan (Amdal, UKL/UPL, SPPL) Pengelompokan Izin-Izin di Daerah Izin Lokasi Izin Kegiatan Operasional: Izin-izin usaha Sektoral Dinamika Politik Lokal 1 Tata Kelola Perizinan 2 Kerangka Regulasi Pusat 3

4 Ragam inisiatif di daerah
Makassar Jeneponto Barru Kediri Surabaya Medan Awal 51 izin 65 izin 129 izin 142 izin 32 izin 75 izin Penyederhanaan jenis izin Belum ada penyederhanaan jenis izin 15 izin 22 izin 72 izin Penyederhanaan prosedur izin SIUP, TDP, IUI, TDI, HO (Pararel) (SKRK-IMB-HO, SKRK-TDUP) via SSW (Paket Izin investasi) (HO- IUI-SIUP-TDP, HO-IUJK-SIUP-TDP) via online system (Paket izin pararel)

5 Izin Pendirian Bangunan Usaha
H G S L : hapus, gabung, sederhanakan, limpahkan 1. 2. 3. Izin Pendirian Bangunan Usaha Izin Tempat Usaha Pendirian Badan Usaha Menghapus persetujuan tetangga dlm persyaratan Izin Gangguan (HO) Mengganti mekanisme SKDU menjadi pendaftaran/pernyataan tempat usaha. Menghapus SITU dan Izin Gangguan (HO) Menggabungkan Fungsi TDP ke dlm dokumen SIUP Menggabungkan seluruh izin usaha sektoral, termasuk SIUP, TDP, IUI dan TDI menjadi satu izin bernama “Izin Usaha.” Menghapus persetujuan tetangga dalam persyaratan IMB Menggabungkan izin-izin pendirian bangunan ke dalam IMB

6 1. Menggabungkan SIUP & TDP
H G S L : hapus, gabung, sederhanakan, limpahkan 1. Menggabungkan SIUP & TDP 2. Menggabungkan nomenklatur 57 izin-izin sektoral jadi “Izin Usaha” 3. Izin Gangguan/HO Menghapus Izin Gangguan/ HO, atau Menghapus persyaratan persetujuan tetangga dalam Izin Gangguan/HO 4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menghapuskan izin tetangga sebagai persyaratan untuk mendapatkan IMB baik dalam HO maupun dalam Form. 5. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU/P) Mengganti Prosedur SKDU/P menjadi pelaporan atau pendaftaran

7 MENGGABUNGKAN SIUP & TDP
HGSL: SIUP & TDP MENGGABUNGKAN SIUP & TDP Prosedur, Syarat dan Waktu: Menyederhanakan [memang-kas] waktu, syarat dan prosedur pengurusan SIUP dan TDP Menghapuskan persyaratan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) PERATURAN Mencabut Permendag No. 36/2007 yang diubah Permendag 46/2009 diubah Permendag 39/2011. Mencabut Permendag 37/2007 Mencabut permendag 77/2013 Menyusun NSPK Penggabungan SIUP dan TDP SIUP TDP Persyaratan SIUP: 6 dokumen TDP: 6 dokumen Waktu SIUP: 3 hari TDP: 3 hari Target Perbaikan: Persyaratan: 5 dokumen Waktu: 3 hari Alasan Penggabungan SIUP dan TDP: SIUP dan TDP memiliki fungsi izin yang bisa disatukan: legalitas usaha [SIUP] & kebutuhan data/informasi perusahaan [TDP] SIUP dan TDP kurang lebih memiliki persyaratan yang sama. Adanya Permendag No. 77/M-Dag/Per/12/2013 tentang Penerbitan SIUP dan TDP secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan: proses simultan menjadi pintu masuk bagi penggabungan keduanya.

8 MENGHAPUS HO & SITU [Opsi 1]
HGSL: HO & SITU MENGHAPUS HO & SITU [Opsi 1] Prosedur, Syarat dan Waktu: Menghapuskan HO karena sudah termasuk dalam Izin Lingkungan [Amdal, UKL/UPL, SPPL] PERATURAN Mencabut Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Ijin Gangguan di Daerah. SIUP TDP Syarat: 7 dokumen Waktu: 14 hari kerja Surabaya: 11 hari kerja Balikpapan: 5 hari kerja Jeneponto: 4 hari kerja Mempercepat waktu penerbitan HO. Lama penyelesaian 5 hari kerja  Alasan menghapus SITU dan HO: SITU tidak memiliki dasar regulasi. Tumpang tindihnya esensi fungsi dalam SITU dan HO. SITU dapat menjadi potensi masalah dalam implementasi izin di daerah. Terdapat ketidakjelasan dan ketidaklengkapan yuridis dalam regulasi UU HO. Fungsi pengawasan lingkungan di HO sudah terdapat dalam izin lingkungan.

9 MENGHAPUS SURAT PERSETUJUAN TETANGGA
HGSL: HO & IMB MENGHAPUS SURAT PERSETUJUAN TETANGGA Dalam Syarat Pengurusan HO & IMB [Opsi 2] Prosedur, Syarat dan Waktu Menyederhanakan [Memangkas] persyaratan pengurusan HO PERATURAN Menerbitkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri kepada Pemda untuk tidak mensyaratkan persetujuan tetangga dalam salah satu syarat penerbitan HO. Menerbitkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk menghapuskan persyaratan izin tetangga dalam syarat penerbitan IMB. SIUP TDP Tidak ada syarat persetujuan tetangga untuk IMB dan HO Sebuah izin merupakan bagian dari otoritas Pemerintah/Pemda, berwujud suatu ketetapan pemerintah (beschikking). Ketetapan pemerintah ini memiliki kekuatan hukum dimana ketika ada perselisihan dapat dilakukan gugatan hukum tata usaha negara.

10 MENYEDERHANAKAN IMB HGSL: IMB Prosedur, Syarat dan Waktu: PERATURAN
Menghapus syarat atau prosedur “memperoleh KRK dan RTLB dari dinas penataan Kota” (Daerah yang memiliki rencana detail tata ruang kota/wilayah KRK atau RTLB sudah menjadi bagian di dalamnya dan ini merupakan fungsi/tugas dari penyelenggara izin, termasuk dalam proses inspeksi dari dinas penyelenggara izin) PERATURAN Merevisi Permen PU no 24 tahun 2007 Mencabut Permen PU No 25 Tahun 2007 TDP Target Perbaikan: Membuat sistem informasi RDTR daerah secara online. Mengurangi waktu pengurusan IMB selama 20 hari kerja Waktu Surabaya: ± hari kerja Jakarta: ± 20 hari kerja

11 HGSL: SKDU MENYEDERHANAKAN PROSEDUR SKDU [DISKRESI PEMDA]: DARI “PERIZINAN” MENJADI PELAPORAN/PERNYATAAN. Prosedur, Syarat dan Waktu: Membuat sistem pelaporan domisili usaha dengan menggunakan sistem online dan terintegrasi dengan dokumen PTSP Menghapuskan persyaratan SKDU di Kecamatan/Kelurahan. Catatan: Penggantian prosedur ini berlaku untuk seluruh izin yang mensyaratkan SKDU PERATURAN: Menerbitkan SE atau Instruksi Mendagri untuk melarang Pemda menerbitkan prayarat SKDU dalam permohonan Izin. Selanjutnya, mengganti prosedur SKDU menjadi pendaftaran/pelaporan keterangan domisi usaha. SIUP TDP Target Perbaikan: Menghentikan praktek pungutan biaya tidak resmi untuk pengurusan SKDU Waktu: 2 hari Dikenakan biaya tidak resmi ± Rp – Rp

12 MENGGABUNGKAN IZIN-IZIN SEKTORAL
HGSL: SEKTORAL MENGGABUNGKAN IZIN-IZIN SEKTORAL Izin-Izin Sektoral Peraturan Menteri Izin Usaha Peraturan Presiden Prosedur, Syarat dan Waktu Menggabungkan seluruh izin-izin sektoral yang termasuk dalam “Izin Usaha”. Selanjutnya dapat ditulis dalam dokumen SIUP pada kolom Jenis Izin Usaha (KBLI). PERATURAN: Menerbitkan regulasi pokok yg “memayungi” berbagai Permen, yakni Perpres berisi penggabungan nomenklatur 54 jenis izin sekoral menjadi “Izin Usaha.” Namun, dari sisi subtansi izin, tetap perlu dipertahankan regulasi izin2usaha sektoral sbg pedoman [NSPK]. Jenis usaha yang variatif sudah masuk dalam kolom kegiatan usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada dokumen Pemda sudah mempraktekkan penggabungan nomenklatur izin usaha dalam dokumen SIUP.

13 Permata Kuningan, 10th floor
Jl. Kuningan Mulia 9C Guntur Setiabudi Jakarta 12980 Phone : /53 Fax : Home Page :


Download ppt "KPPOD Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google