Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA"— Transcript presentasi:

1 UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN dan RB Kulon Progo, 11 Nopember 2015

2 4 1 2 3 Pengawasan Kelembagaan Kepegawaian Ketatalaksanaan
Pendayagunaan Aparatur Negara

3 Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan

4 FONDASI HUKUM REFORMASI BIROKRASI
UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan RUU tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah RUU tentang Tata Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

5 URGENSI UU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Latar Belakang Tujuan pelayanan birokrasi yang baik, efisien, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. tindakan dan keputusan pejabat administrasi pemerintahan harus berdasarkan pada hukum dan peraturan perundang-undangan. kelemahan administrasi pemerintahan (birokrasi) yang belum menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik. menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan; menciptakan kepastian hukum; mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang; menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintahan; memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan; melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik; dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

6 penyelenggaraan pemerintahan
LINGKUP UU AP peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan Pihak lain yg terkait Badan/ Pejabat Pemerintahan Warga Masyarakat

7 GAGASAN PENTING UU AP DALAM UPAYA MENDORONG PELAKSANAAN RB
Hubungan Antar Instansi Pemerintah Hubungan sinergis antar institusi Pemerintah dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Pemanfaatan Teknologi Legitimasi pengiriman keputusan administrasi Pemerintahan dapat dilakukan melalui media elektronik. Kejelasan Tanggung Jawab Terhadap Kewenangan Kewenangan pejabat berupa kewenangan atributif, delegatif, dan mandat. 1 2 3

8 GAGASAN PENTING UU AP DALAM UPAYA MENDORONG PELAKSANAAN RB - 2
Prosedur Administrasi Pemerintahan Tata cara penerbitan keputusan atau tindakan Pemerintah. Keputusan Administrasi Pemerintahan Syarat sah keputusan dan batas-batas diskresi. Upaya Administratif Terhadap Keputusan Administrasi Pemerintahan Upaya administratif yang dilakukan terhadap Keputusan Administrasi Pemerintahan. 4 5 6

9 SUBSTANSI PENGATURAN UU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
KEWAJIBAN MENERAPKAN ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) KEWENANGAN PEMERINTAH DISKRESI LARANGAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN B C D E

10 SUBSTANSI PENGATURAN UU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - 2
F PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KEPUTUSAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UPAYA ADMINISTRATIF PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN SANKSI ADMINISTRATIF G H I J

11 Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar UUD 1945 ps.1 ayat (3) Negara Indonesia adalah Negara Hukum Administrasi Pemerintahan Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Upaya keberatan Upaya banding Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan Upaya Administratif APIP Pejabat Pemerintahan Warga Masyarakat Atribusi Delegasi Mandat AUPB

12 Pemerintah Masyarakat UU ASN
Jabatan Kewenangan Pelayanan Publik UU ASN Pejabat Penggunaan Kewenangan Tuntutan dan Harapan JPT Pengambilan Keputusan Hak dan Kewajiban JF Tindakan Adm Mendahulukan Peran dari Wewenang JA Diskresi Sengketa Kewenangan Konflik Kepentingan Pengaduan Pelaporan Sanksi

13 Sumber Kewenangan ATRIBUSI DELEGASI MANDAT
pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

14 Diskresi Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan

15 Mencampuradukkan Wewenang
Penggunaan Diskresi Melampaui Wewenang Mencampuradukkan Wewenang Tindakan Sewenang-Wenang bertindak melampaui batas waktu berlakunya Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; bertindak melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28. menggunakan Diskresi tidak sesuai dengan tujuan Wewenang yang diberikan; tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28; dan/atau bertentangan dengan AUPB dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang Tidak Sah Dapat Dibatalkan Tidak Sah

16 IZIN, DISPENSASI, DAN KONSESI
diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan kegiatan yang memerlukan perhatian dan/atau memenuhi ketentuan khusus. DISPENSASI: diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; merupakan kegiatan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah. KONSENSI: diperoleh dari kesepakatan Badan/Pejabat pemerintahan dgn swasta; merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus. (Pasal 39)

17 LARANGAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Larangan Melampaui Wewenang melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang; melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Larangan Mencampur- adukan Wewenang menggunakan di luar substansi atau materi wewenang yang diberikan; atau bertentangan dengan tujuan wewenang diberikan; Larangan Bertindak Sewenang-wenang Apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dikeluarkan tanpa ada dasar kewenangan. Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 10

18 AKIBAT HUKUM DARI KEPUTUSAN YANG MENYALAHGUNAKAN WEWENANG
bila melampaui wewenang dan dilakukan secara sewenang-wenang, keputusan dan/atau tindakan tidak sah. bila mencampuradukkan wewenang, keputusan dan/atau tindakan dapat dibatalkan (Pasal 19) Setelah diuji dan ada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap SLIDE A

19 SANKSI ADMINISTRATIF BERAT ADA TERHADAP DUA PELANGGARAN
Menyalanggunakan wewenang Mempunyai konflik kepentingan

20 SANKSI ADMINISTRATIF SEDANG
Penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran tdk melalui persetujuan atasan (Pasal 25 ayat1) Penggunaan diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat/ bencana alam tidak memberitahukan kepada atasan sebelum penggunaan diskresi dan tidak melaporkan setelah penggunaan diskresi Pasal 25 ayat (3). Tidak menerbitkan keputusan dan melakukan tindakan dlm wkt 10 hari atas permohonan masya atau dalam batas waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan (Psl 53 ayat (2)) SANKSI SEDANG Ada 6 Pelanggaran B/P tdk melaksanakan putusan pengadilan dalam waktu 5 hk atas permohonan fiktif positif (Pasal 53 ayat 6). Kpts yg tdk sah yg mengakibatkan pembayaran dari uang negara , B/PP wajib mengembalikan uang ke kas negara (PSL 70 ayat 3). B/PP wajib melaksanakan keputusan / tindakan yang sah dan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan/atasan ybs. (psl 72 ayat 1) Jo. Psl 64 (5)

21 SANSKSI ADMINISTRATIF RINGAN
Pelanggaran di luar sanksi sedang dan berat SANSKSI ADMINISTRATIF RINGAN Sanksi Aministratif Ringan Diperberat dgn Sanksi Berat Catatan : Sanksi Aministratif Sedang apabila menimbulkan kerugian pada keuangan negara, prekonomian nasional, merusak lingkungan hidup

22 UU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
IMPLIKASI LAHIRNYA UU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Perubahan mind set dan culture set aparatur penyelenggara pemerintahan Terbangunnya perubahan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang lebih modern dan mewujudkan pemerintahan yang baik Pencegahan terhadap KKN oleh Pejabat Pemerintahan sejak sebelum keputusan dan tindakan pemerintahan ditetapkan Membangun kepercayaan masyarakat dan implikasinya pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesempatan kerja dan mengurangi kemiskinan

23 Terima Kasih Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
Kementerian PAN dan RB Jakarta Indonesia


Download ppt "UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google