Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014"— Transcript presentasi:

1 UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Pokok-Pokok Pemahaman Oleh : DRS. SURJADI, M.Si SUPLEMEN UNTUK : Mata Diklat Pola Pikir Diklat Pra Jabatan

2 ASAS, PRINSIP, NILAI-NILAI DASAR, DAN KODE ETIK

3 ASAS - ASAS PENYELENGGARAAN MANAJEMEN ASN
Kepastian hukum; Profesionalitas; Proporsionalitas; Keterpaduan; Delegasi; Netralitas; Akuntabilitas; Efektif dan efisien; Keterbukaan; Nondiskriminatif; Persatuan dan kesatuan; Keadilan dan kesetaraan; dan Kesejahteraan.

4 PRINSIP-PRINSIP “ASN SEBAGAI PROFESI”
NILAI DASAR; KODE ETIK; KOMITMEN, INTEGRITAS MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB PADA PELAYANAN PUBLIK; KOMPETENSI YANG DIPERLUKAN SESUAI DENGAN BIDANG TUGAS; KUALIFIKASI AKADEMIK; JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS; DAN PROFESIONALITAS JABATAN.

5 NILAI DASAR Memegang Teguh Nilai-nilai Dalam Ideologi Negara Pancasila; Setia Dan Mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menjalankan Tugas Secara Profesional Dan Tidak Berpihak; Membuat Keputusan Berdasarkan Prinsip Keahlian; Menciptakan Lingkungan Kerja Yang Non-diskriminatif; Memelihara Dan Menjunjung Tinggi Standar Etika Yang Luhur; Mempertanggungjawabkan Tindakan Dan Kinerjanya Kepada Publik; Memiliki Kemampuan Dalam Melaksanakan Kebijakan Dan Program Pemerintah; ……..

6 Nilai ….. Memberikan Layanan Kepada Publik Secara Jujur, Tanggap, Cepat, Tepat, Akurat, Berdaya Guna, Berhasil Guna, Dan Santun; Mengutamakan Kepemimpinan Berkualitas Tinggi; Menghargai Komunikasi, Konsultasi, Dan Kerjasama; Mengutamakan Pencapaian Hasil Dan Mendorong Kinerja Pegawai; Mendorong Kesetaraan Dalam Pekerjaan; Dan Meningkatkan Efektivitas Sistem Pemerintahan Yang Demokratis Sebagai Perangkat Sistem Karir.

7 KODE ETIK Kode Etik untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
(2) Kode Etik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

8 ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, SERTA KODE ETIK DAN KODE PERILAKU

9 ASAS – ASAS PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN ASN
Kepastian hukum; Profesionalitas; Proporsionalitas; Keterpaduan; Delegasi; Netralitas; Akuntabilitas; ………………….

10 ASAS – ASAS…………. Efektif dan efisien; Keterbukaan; Nondiskriminatif;
Persatuan dan kesatuan; Keadilan dan kesetaraan; dan Kesejahteraan.

11 PRINSIP-PRINSIP ASN SEBAGAI PROFESI
Nilai dasar; Kode etik dan kode perilaku; Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; ………..

12 Prinsip-prinsip ……… Kualifikasi Akademik;
Jaminan Perlindungan Hukum Dalam Melaksanakan Tugas; Dan Profesionalitas Jabatan.

13 NILAI DASAR Memegang Teguh Ideologi Pancasila;
Setia Dan Mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Serta Pemerintahan Yang Sah; Mengabdi Kepada Negara Dan Rakyat Indonesia; Menjalankan Tugas Secara Profesional Dan Tidak Berpihak; Membuat Keputusan Berdasarkan Prinsip Keahlian; ………………..

14 Nilai ………. Menciptakan Lingkungan Kerja Yang Nondiskriminatif;
Memelihara Dan Menjunjung Tinggi Standar Etika Yang Luhur; Mempertanggungjawabkan Tindakan Dan Kinerjanya Kepada Publik; Memiliki Kemampuan Dalam Melaksanakan Kebijakan Dan Program Pemerintah; Memberikan Layanan Kepada Publik Secara Jujur, Tanggap, Cepat, Tepat, Akurat, Berdaya Guna, Berhasil Guna, Dan Santun;

15 Nilai ………. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama; mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai; mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.

16 KODE ETIK DAN KODE PERILAKU (Bertujuan Untuk Menjaga Martabat Dan Kehormatan ASN)
Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

17 Kode Etik…………… Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;

18 Kode Etik ………. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;

19 Kode Etik ……… Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN.

20 JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN

21 JENIS – JENIS PEGAWAI ASN TERDIRI DARI :
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

22 STATUS PEGAWAI ASN PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.

23 KEDUDUKAN PEGAWAI ASN (Sebagai Unsur Aparatur Negara)
Melaksanakan Kebijakan Yang Ditetapkan Oleh Pimpinan Instansi Pemerintah; Harus Bebas Dari Pengaruh Dan Intervensi Semua Golongan Dan Partai Politik.

24 FUNGSI, TUGAS DAN PERAN PEGAWAI ASN

25 FUNGSI PEGAWAI ASN Pegawai ASN Berfungsi : Pelaksana Kebijakan Publik;
Pelayan Publik; Dan Perekat Dan Pemersatu Bangsa.

26 TUGAS PEGAWAI ASN Pegawai ASN Bertugas :
Melaksanakan Kebijakan Publik Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan; Memberikan Pelayanan Publik Yang Profesional Dan Berkualitas; Dan Mempererat Persatuan Dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

27 PERAN PEGAWAI ASN Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

28 JENIS-JENIS JABATAN ASN (ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, diatur dengan Peraturan Pemerintah.) a. Jabatan Administrasi; b. Jabatan Fungsional; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi.

29 JABATAN ADMINISTRASI :
(diatur dengan Peraturan Pemerintah) 1 Jabatan Administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 2 Jabatan Pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. 3 Jabatan Pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

30 JABATAN FUNGSIONAL (diatur dengan Peraturan Pemerintah)
JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN JABATAN FUNGSIONAL KETRAMPILAN Ahli Utama; Ahli Madya; Ahli Muda; Dan Ahli Pertama. Penyelia; Mahir; Terampil; Dan Pemula.

31 JABATAN PIMPINAN TINGGI
(Ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan diatur dengan Peraturan Pemerintah). 1 Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui: a. kepeloporan dalam bidang: 1. keahlian profesional; 2. analisis dan rekomendasi kebijakan; dan 3. kepemimpinan manajemen. b. Pengembangan Kerja Sama Dengan Instansi Lain; dan c. keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN. 2 Jabatan Pimpinan Tinggi Madya 3 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

32 (1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
PENGISIAN JABATAN ASN (1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. (2) Jabatan ASN tertentu (pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI & UU Kepolisian Negara RI) dapat diisi dari: A. Prajurit Tentara Nasional Indonesia; Dan B. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

33 KEWAJIBAN PEGAWAI ASN Setia Dan Taat Pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Dan Pemerintah Yang Sah; Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa; Melaksanakan Kebijakan Yang Dirumuskan Pejabat Pemerintah Yang Berwenang; Menaati Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

34 Kewajiban ………… Melaksanakan Tugas Kedinasan Dengan Penuh Pengabdian, Kejujuran, Kesadaran, Dan Tanggung Jawab; Menunjukkan Integritas Dan Keteladanan Dalam Sikap, Perilaku, Ucapan Dan Tindakan Kepada Setiap Orang, Baik Di Dalam Maupun Di Luar Kedinasan;

35 Kewajiban ………… menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

36 SEKIAN SEMOGA ADA MANFAAT


Download ppt "UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google