Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tata Upacara Bendera di Sekolah Tata Upacara Bendera di Sekolah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tata Upacara Bendera di Sekolah Tata Upacara Bendera di Sekolah"— Transcript presentasi:

1 Tata Upacara Bendera di Sekolah Tata Upacara Bendera di Sekolah
Diklat Manajemen Waka Kesiswaan MA/MTs Departemen Agama Prov. Jatim 2008 Oleh: Abdul Main, M.Hum. BDK Surabaya Diklat Manajemen Waka Kesiswaan MA dan MTs Departemen Agama Prov. Jatim 2008 Oleh: Drs. Abdul Main, SS, M.Hum (BDK Surabaya) Oleh: Abdul Main, M.Hum. BDK Surabaya

2 WAKA KESISWAAN HARAP TENANG …

3 TUJUAN PENBELAJARAN UMUM
peserta diharapkan Mampu: Memahami dan menerapkan mampu memahami dan menerapkan Tata Upacara Bendera di Sekolah dengan benar, baik sebagai pejabat upacara maupun penanggung jawab.

4 TUJUAN PEMBELAJARAN KHUSUS
Mampu menjelaskan: Pengertian dan ruang lingkup Tata Upacara Sipil dan Tata Upacara Sekolah Dasar hukum tata upacara sipil dan upacara bendera Tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan dalam upacara resmi Proses pelaksanaan, susunan acara, kelengkapan, dan perlengkapan upacara resmi.

5 BEBERAPA PENGERTIAN BEBERAPA PENGERTIAN
Upacara (ceremony): formal act or series of formal act performed on a religious or public occasion (seperangkat tindakan/aturan formal yang diselenggarakan pada acara-acara keagamaan atau acara umum). (Webster English Dictionary)

6 PENGERTIAN TUS Tata Upacara Sipil (TUS) adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi (sesuai dengan PP No. 62/1990), yang dalam pelaksanaannya diatur oleh Pedoman Tata Upacara Sipil, yang mencakup perencanaan dan pelaksanaan upacara untuk menjawab apa, siapa yang harus berbuat, di mana dan bilamana tata caranya serta bentuk dan jenisnya. Pedoman umum pelaksanaan upacara meliputi kelengkapan dan perlengkapan upacara, langkah-langkah perispan, petunjuk pelaksanaan dan susunan acaranya.

7 PENGERTIAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH
Kegiatan pengibaran atau penurunan bendera kebangsaan RI Sang Merah Putih, yang dilaksanakan pada saat-saat tertentu atau saat yang telah ditentukan, dihadiri oleh siswa, diselenggarakan secara tertib dan khidmat, di sekolah. (Direktorat Pembinaan Kesiswaan, Dikdasmen Dikbud, 1998).

8 DASAR HUKUM PELAKSANAAN TUS
PP/66/1951/TTG LAMBANG NEGARA PP/40/1958/TTG BENDERA KEBANGSAAN PP/44/1958/ TTG LAGU KEBANGSAAN IND RAYA KEPPRES NO 23/1971 TTG PROTOKOL NEGARA INPRES/14/1981/TTG PENYELENGGARAAN PENGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH UU No 8/1987 TTG PROTOKOL PP/No. 62/1990 TTG KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT, TATA UPACARA, DAN TATA PENGHORMATAN KMA/71/1993 TTG PETUNJUK PELAKSANAAN KEPROTOKOLAN DI LINGK. DEPAG PMA No. 3/2006 TTG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPAG; A.L: MEMUAT WEWENANG PROTOKOL DI LINGKUNGAN DEPAG KEPMENDIKBUD/0461/U/1984/ TTG PEMBINAAN KESISWAAN KEPDIRJEN DIKDASMEN/226/KEP/0/1992/TTG PEDOMAN PEMBINAAN KESISWAAN SE. DIRJEN DIKDASMEN/11208/C/U/87/1987/ TTG UPACARA BENDERA

9 TUJUAN UPACARA DI SEKOLAH
Membiasaskan bersikap tertib dan disiplin Membiasakan berpenampilan rapi Meningkatkan kemampuan memimpin Membiasakan kesediaan dipimpin Membina kekompakan dan kerjasama Mempertebal rasa semangat kebangsaan (Direktorat Pembinaan Kesiswaan, Dikdasmen, Dikbud, 1998).

10 Upacara secara umum di lapangan yang urut-urutan acaranya telah ditentukan di instansi/ perkantoran resmi pemerintah, misalnya upacara HUT Kemerdekaan, upacara hari-hari besar Nasional, upacara sertijab, upacara pembukaan dan penutupan kegiatan, dll. RUANG LINGKUP TUS UPACARA UMUM TUS UPACARA KHUSUS

11 RUANG LINGKUP TUS TUS UPACARA UMUM
Upacara yang tidak memerlukan pejabat-pejabat upacara dan susunan acara upacara secara lengkap seperti pada upacara umum. Contohnya, laporan kegiatan di kelas, apel pagi/siang, dll. UPACARA KHUSUS

12 TATA TEMPAT DALAM ACARA RESMI (PP/No. 62/1990)
Tata tempat adalah aturan mengenai urutan bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat tertentu (TOMASTU) dalam acara kenegaraan atau upacara resmi. Tata tempat pada hakikatnya mengandung unsur-unsur: Siapa yang berhak didahulukan/ diprioritaskan dalam urutan tata tempat. Orang mendapat tempat prioritas karena jabatan, pangkat atau derajat di dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.

13 TATA TEMPAT PEJABAT NEGARA DAN PEMERINTAH
Urut-urutannya sbb: Presiden; Wakil Presiden; Ketua Lembaga Tinggi Negara; Menteri Negara, Pejabat yang diberi kedududkan setingkat dengan Menteri Negara, Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Panglima Angkatan Bersenjata, Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian RI; Ketua Muda Mahkamah Agung, Anggota Lembaga Tinggi Negara, termasuk Hakim Agung dan Mahkamah Agung; Pimpinan Lembaga Pemerintah non-Departemen dan Pejabat Pemerintah tertentu.

14 TATA TEMPAT BAGI TOMASTU
Urut-urutannya sbb: A. Tomastu tingkat nasional, meliputi: Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan Ketua Umum Partai Politik Pemilik Tanda Kehormatan Republik Indonesia berbentuk bintang sebagaimana dimaksud UU/4/1972. Ketua Umum MUI, Ketua Presidium Konferensi Wali Gereja Indonesia, Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, Ketua Perwalian Umat Budha Indonesia; Tokoh lain yang ditentukan oleh Pemerintah. B. Tomastu tingkat Daerah

15 TATA TEMPAT BAGI PEJABAT DI LINGKUNGAN DEPAG
Menurut KMA/No.18/1975 (yang disempurnakan), Tata urutan pejabat di Lingkungan Departemen Agama adalah sebagai berikut: Menteri Agama Republik Indonesia Pejabat Eselon I Pejabat Eselon II Pejabat Eselon III Pejabat Eselon IV.

16 (PN, PP, TOMASTU, ISTERI/SUAMI)
KEDUDUKAN PROTOKOLER (PN, PP, TOMASTU, ISTERI/SUAMI) HAK PROTOKOLER ISTERI/SUAMI YANG MENDAMPINGI SUAMI/ISTERI SEBAGAI PEJABAT NEGARA ATAU PEJABAT PEMERINTAH ATAU TOMASTU DALAM ACARA KENEGARAAN ATAU ACARA RESMI MENDAPAT TEMPAT SESUAI DENGAN URUTAN TATA TEMPAT/PRESEANCE SUAMI/ISTERI. (PENJELASAN PSL 4 (2) UU 8 TH 1987 DAN PSL 10 (1) (2) PP NO. 62 TH 1990)

17 PETUNJUK PENEMPATAN TAMU
Apabila Menteri Agama hadir bersama istri, maka istri Menteri ditempatkan sesuai kedudukan suami. Apabila yang hadir mantan Menteri atau pensiunan pejabat tinggi, maka beliau mendapat tempat setingkat lebih rendah daripada sewaktu masih aktif. Tetapi pada tempat setingkat lebih rendah tersebut, ditempatkan pada tempat utama. Apabila undangan diwakilkan, yang mewakili mendapat tata tempat sesuai dengan jabatan yang dimilikinya. Oleh karena itu yang bersangkutan tidak dapat menduduki tempat yang telah disediakan untuk pejabat yang diwakili.

18 DENAH TATA TEMPAT DALAM UPACARA RESMI
UPACARA DALAM RUANGAN: Jika menghadap meja, maka tempat utama adalah yang menghadap ke pintu (keluar) dan tempat terakhir adalah tempat yang paling dekat dengan pintu keluar. Tamu membelakangi pintu keluar. Jika berjajar pada garis yang sama, maka tempat yang paling utama adalah tempat sebelah kanan luar. Penyusunan kursi tergantung pada jumlah undangan, macam upacara, keserasian dan kelancaran keluar masuk.

19 DENAH TATA TEMPAT DALAM UPACARA RESMI
UPACARA DI LAPANGAN TERBUKA Hal-hal yang harus memperhatikan adalah: Keadaan dan bentuk lapangan yang dipakai Macam dan sifat upacara Pemasangan tenda dan kursi perlu memperhatikan sinar matahari, arus keluar masuk dan bentuk lapangan.

20 Tempat Undangan Lainnya
CONTOH TATA TEMPAT PADA UPACARA PELANTIKAN DAN SERTIJAB UNTUK YANG BERAGAMA ISLAM MC Pj. Pengambil Sumpah Pembaca SK Saksi-saksi Meja penanda tanganan Pembaca Kitab Suci Saksi-saksi Pembaca Doa Rohaniwan Saat Peng. Sumpah Pj yg Mengangkat Sumpah Rohaniwan Sebelum/sesudah Peng. Sumpah Undangan yg setaraf Dg pengambil sumpah Dan yg setingkat lbh rendah Tempat Undangan Lainnya

21 Tempat Undangan Lainnya
CONTOH TATA TEMPAT PADA UPACARA PELANTIKAN DAN SERTIJAB UNTUK YANG BERAGAMA HINDU DAN BUDHA MC Pj. Pengambil Sumpah Pembaca SK Saksi-saksi Meja penanda tanganan Saksi-saksi PEMBACA DOA Rohaniwan Saat Peng. Sumpah Pj yg Mengangkat Sumpah Rohaniwan Sebelum/sesudah Peng. Sumpah Undangan yg setaraf Dg pengambil sumpah Dan yg setingkat lbh rendah Tempat Undangan Lainnya

22 Tempat Undangan Lainnya
CONTOH TATA TEMPAT PADA UPACARA PELANTIKAN DAN SERTIJAB UNTUK YANG BERAGAMA KRISTAN KATHOLIK DAN PROTESTAN MC Pj. Pengambil Sumpah Pembaca SK Saksi-saksi Meja penanda tanganan Saksi-saksi PEMBACA DOA Rohaniwan Saat Peng. Sumpah Pj yg Mengangkat Sumpah Rohaniwan Sebelum/sesudah Peng. Sumpah Undangan yg setaraf Dg pengambil sumpah Dan yg setingkat lbh rendah Tempat Undangan Lainnya

23 CONTOH TATA TEMPAT PADA UPACARA BENDERA
Pim barisan karywan Pim barisan krywati Barisan karyawan Barisan karyawati Pim barisn pj eselon IV Barisan karyawan Pim Upacara Barisan pj. Eselon IV PARA PETUGAS & MC Paduan suara Eselon III Bina Up Eselon I Eselon II doa Pengibar bendera Pim barisn esln III

24 TATA UPACARA Hal-hal yang harus dipersiapkan dalam penyelenggaraan upacara, adalah: Undangan Kelengkapan upacara Perlengkapan upacara Urutan acara dalam upacara Denah tempat upacara Tempat duduk Konsumsi Kebersihan Rapat koordinasi persiapan Gladi kotor Gladi bersih

25 KELENGKAPAN UPACARA Kelengkapan Upacara MELIPUTI: Pembina upacara
Peserta upacara Pembaca naskah Pembawa acara Pembaca kitab Suci Pembaca Do’a Pemimpin lagu Kebangsaan Indonesia Raya Penerima tamu Petugas keamanan Pengerek bendera Pemimpin upacara Penanggungjawab upacara Pemimpin barisan.

26 PERLENGKAPAN UPACARA BENDERA
Meliputi : Tiang bendera dengan tali Bendera Mimbar upacara Naskah yang akan dibaca seperti: Teks Pancasila; Teks Pembukaan UUD 45; Teks Panca Prasetya KORPRI; Teks Do’a. Pengeras suara.

27 PERLENGKAPAN UPACARA DALAM RUANGAN
Meliputi : Bendera Merah Putih Bendera KORPRI Bendera Departemen Agama Bendera Organisasi Podium Naskah yang akan dibaca/ditandatangani, seperti: Surat Keputusan; Berita Acara; Teks Do’a Pengeras suara Lampu penerangan Meja kursi Gambar Presiden dan Wakil Presiden Peralatan khusus dalam peresmian/pembukaan, alat pengguntingan pita, gong/palu/kentongan/sirine/bedug Dekorasi sesuai dengan letak tata tempat, jenis upacara dan ciri identitas Departemen Agama Buku tamu.

28 PERLENGKAPAN UPACARA DI LUAR RUANGAN
Meliputi : Podium Naskah yang akan dibaca/ditandatangani, seperti: Surat Keputusan; Berita Acara; Teks Do’a Pengeras suara Lampu penerangan Meja kursi Tenda Peralatan khusus dalam peresmian/pembukaan/peletakan batu pertama, alat pengguntingan pita, gong, palu, kentongan, sirine, bedug Dekorasi sesuai dengan letak tata tempat, jenis upacara dan ciri identitas Departemen Agama Buku tamu.

29 UKURAN BENDERA MERAH PUTIH
Perbandingan lebar dan panjang= 2:3 Ukuran terkecil= 1 X1,5 m Ukuran terbesar = 2x3 m. 1 m 1,5 m

30 PELAKSANAAN/PROSESI UPACARA (Upacara Bendera rutin tanggal 17 atau Tiap Hari Senin)
Pemimpin upacara memasuki lapangan Penghormatan pemimpin barisan kepada pemimpin upacara Laporan pemimpin barisan kepada pemimpin upacara Pembina upacara memasuki lapangan upacara, pasukan disiapkan Penghormatan kepada pembina upacara yang dipimpin oleh pemimpin upacara Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai Pengibaran bendera merah putih diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh peserta uacara Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara Pembacaan teks pancasila oleh petugas upacara yang diikuiti oleh peserta upacara Pembacaan teks UUD 1945 oleh petugas Pembacaan teks Panca Prasetya Korpri oleh petugas Amanat pembina upacara, pasukan diistirahatkan Pembacaan doa oleh petugas Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara telah selesai Penghormatan kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara Pemimpin upacara membubarkan barisan Pemimpin upacar meninggalkan lapangan upacara Upacara selesai

31 PELAKSANAAN/PROSESI UPACARA (Upacara Hari Amal Bakti Depag, tanggal 3 Januari)
Prosesinya sama dengan upacara bendera tanggal 17, tapi bisa ditambah beberapa acara sebelum amanat HAB Depag, seperti : Penyerahan tanda jasa/piagam bagi pegawai yang mendapatkannya Penyerahan hadiah kepada pegawai teladan/ pemenang perlombaan

32 TATA BENDERA DALAM UPACARA BENDERA
Bendera dikibarkan sampai saat matahari terbenam. Tiang bendera didirikan di atas tanah di halaman depan gedung. Penghormatan dilakukan pada saat pengibaran atau penurunan bendera.

33 TATA LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA DALAM UPACARA RESMI
Apabila diperdengarkan dengan musik, maka lagu Kebangsaan Indonesia Raya dibunyikan lengkap satu kali. Apabila dinyanyikan, maka dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan. Pada saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan, seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat. Pada waktu mengiringi pengibaran/penurunan bendera tidak dibenarkan dengan menggunakan musik dari tape recorder atau piringan. Jika tidak ada korps musik/genderang dan atau sangkala, maka pengibaran/ penurunan bendera diiringi dengan nyanyian bersama lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

34 TATA BUSANA DALAM UPACARA RESMI
Busana upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi disesuaikan menurut jenis upacara. Dalam acara kenegaraan digunakan pakaian sipil lengkap; pakaian dinas upacara kebesaran atau pakaian nasional yang berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat. Dalam acara resmi digunakan pakaian sipil harian atau seragam KORPRI atau seragam resmi lainnya yang telah ditentukan.

35 Busana Upacara Sekolah
Upacara Hari Senin/Sabtu Siswa: pakaian seragam sekolah dan topi pet (SK Dirjen Dikdasmen No. 100/C/Kep/D/1991) Guru dan perangkat sekolah: pakaian yang telah ditentukan oleh daerah/ sekolah masing-masing. Upacara Hari Besar Nasional Siswa: pakaian seragam sekolah dan topi pet. Petugas upacara: pakaian yang telah ditentukan oleh sekolah Guru dan perangkat sekolah: pakaian yang telah ditentukan oleh daerah/ sekolah masing-masing.

36 TATA PENGHORMATAN Tata penghormatan meliputi: Pemberian tata tempat
Penghormatan bendera kebangsaan Penghormatan lagu kebangsaan Penghormatan terhadap jenazah pejabat negara, pejabat pemerintah, tomastu (BERKABUNG)

37 PENGIBARAN BENDERA SETENGAH TIANG
Selama tujuh hari bagi Presiden dan Wakil Presiden; Selama lima hari bagi Ketua Lembaga Tinggi Negara; Selama tiga hari bagi Menteri Negara, Pejabat setingkat Menteri Negara, Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian RI; Selama tujuh hari bagi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden; Hari-hari selama pengibaran setengah tiang bendera kebangsaan merah putih tersebut dinyatakan sebagai hari berkabung nasional dan dikabarkan ke seluruh pelosok tanah air; Dua hari bagi pejabat negara lainnya. Ketua/Kepala/Dirjen dari LPND, atau Tomastu lainnya

38 PENGIBARAN BENDERA SETENGAH TIANG
Sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia, bagi jenazah Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tomastu yang meninggal di LN; Pelaksanaan pengibaran setengah tiang bendera kebangsaan merah putih dilakukan sejak pengibaran upacara sampai terbenam matahari; Apabila pengibaran setengah tiang bendera kebangsaan merah putih tersebut berlangsung bersamaan dengan penyelenggaraan peringatan hari nasional, maka bendera kebangsaan merah putih dikibarkan secara penuh; Penghormatan berupa pengantaran atau penyambutan jenazah, persemayaman dan pemakaman jenazah bagi pejabat negara, pejabat pemerintah dan Tomastu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku baginya.

39 BAGAIMANA SIKAP PEJABAT/PETUGAS UPACARA?
SMART SIKAP YANG TENANG, TIDAK MUDAH PANIK/GROGI MATURE (SIKAP YANG MATANG/DEWASA) ABILITY & PRO-ACTIVE (MAMPU DAN PROAKTIF) RESPONSIVE (CEPAT TANGGAP) TANGGUNG JAWAB (RESPONSIBLE)

40 IF YOU DO THE RIGHT THING… NO ONE WILL REMEMBER,
BUT IF YOU DO THE WRONG THING… NO ONE WILL EVER FORGET. JIKA ANDA MELAKUKAN SESUATU DENGAN BENAR… TIADA ORANG YANG AKAN MENGINGATNYA, TAPI JIKA ANDA MELAKUKAN SUATU KESALAHAN… TAK ADA YANG AKAN PERNAH MELUPAKANNYA.

41 TERIMA KASIH SAMPAI JUMPA...

42 SEKIAN DAN TERIMA KASIH
42 SEKIAN DAN TERIMA KASIH 36


Download ppt "Tata Upacara Bendera di Sekolah Tata Upacara Bendera di Sekolah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google