Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MEWUJUDKAN KOTA TANPA PERMUKIMAN KUMUH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MEWUJUDKAN KOTA TANPA PERMUKIMAN KUMUH"— Transcript presentasi:

1 MEWUJUDKAN KOTA TANPA PERMUKIMAN KUMUH
Peningkatan Kapasitas Korkot dan Pemandu Nasional National Slum Upgrading Project (NSUP) Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Bogor, 12 Juli 2017

2 “Perumahan bukanlah sebuah produk, namun sebuah proses
“Perumahan bukanlah sebuah produk, namun sebuah proses. Perumahan bukan sesuatu yang dapat diselesaikan dalam satu waktu bergantung pada sebuah rencana, namun dibangun secara bertahap, sebagai kebutuhan rumah tangga dan perubahan sumber daya” (UNESCAP)

3 Kecenderungan Saat Ini (1): Perumahan Swadaya Tak Terkendali
Rumah swadaya dibangun tanpa atau kurang pembinaan dan pengawasan Tumbuh semakin tidak terkendali Pembangunan Rumah dilakukan secara swadaya Dibangun sesuai penguasaan lahan dan kemampuan masyarakat Bagaimana mengatur dan membina dari awal?

4 Kecenderungan Saat Ini (2): Perumahan MBR Semakin Menjauh dari Pusat Kota
City center 2013 2015 Perumahan MBR semakin jauh dari pusat kota tanpa dukungan infrastruktur yang memadai termasuk rencana layanan transportasi, air minum dan sanitasi Source: NAHP Study

5 RPJMN Mengapa Menangani Permukiman Kumuh? (1)
Kesepakatan Internasional Amanat Nasional Pasal 28(h) Ayat 1-UU Dasar 1945 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan” 1976: Vancouver Declaration on Human Settlements "tempat tinggal dan pelayanan yang layak adalah hak dasar manusia, sehingga merupakan kewajiban pemerintah untuk memastikan ketersediaan kedua hal tersebut" 1948: Universal Declaration of Human Right "setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan termasuk dalam hal perumahan" 1996: The Habitat Agenda of Istanbul "pemerintah memiliki kewajiban dalam memudahkan warganya mendapat tempat tinggal, dan meningkatkan kualitas rumah serta lingkungannya tempat tinggalnya” Pasal 40 -UU HAM 39/1999 “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak” 2016: Quito Declaration of The New Urban Agenda "menciptakan kota dan permukiman yang berkeadilan, aman, sehat, mudah diakses, terjangkau, berketahanan, dan berkelanjutan" RPJPN-UU 17 Tahun 2007 Kota tanpa permukiman kumuh tahun 2025 melalui penyediaan hunian dan sarana prasarana yang layak, kebijakan yang berkelanjutan, dan enabling environment yang memadai. Kesepakatan Internasional 1948: Universal Declaration of Human Right "setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan atas dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, dan perumahan“ 1976: Vancouver Declaration on Human Settlements "tempat tinggal dan pelayanan yang layak adalah hak dasar manusia, sehingga merupakan kewajiban pemerintah untuk memastikan ketersediaan kedua hal tersebut bagi setiap warganya melalui pendampingan langsung, ataupun dorongan berbasis komunitas atau aksi swadaya yang lebih terarah" 1996: The Habitat Agenda of Istanbul "pemerintah memiliki kewajiban dalam memudahkan warganya mendapat tempat tinggal, melindungi, dan untuk meningkatkan kualitas rumah serta lingkungannya tempat tinggalnya” SDGs Target 11-1 Memastikan akses seluruh masyarakat terhadap rumah dan pelayanan dasar yang aman, layak huni, dan terjangkau serta peningkatan kualitas seluruh permukiman kumuh di tahun 2030. 2016: Quito Declaration of The New Urban Agenda "menciptakan kota dan permukiman yang berkeadilan, aman, sehat, mudah diakses, terjangkau, berketahanan, dan berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kualitas hidup untuk semua" Pengentasan Kawasan Kumuh untuk mencapai Kota Tanpa Kumuh SDGs Target 11-1 Memastikan akses seluruh masyarakat terhadap rumah dan pelayanan dasar yang aman, layak huni, dan terjangkau serta peningkatan kualitas seluruh permukiman kumuh di tahun 2030. Penyediaan Hunian Layak (Sewa/Milik) Penanganan Rumah Tidak Layak Huni TARGET RPJMN 4,4juta 1,5juta Ha

6 Mengapa Menangani Permukiman Kumuh? (2)
Rumah sebagai tempat dimulainya kehidupan berperan penting dalam pembentukan karakter. 22% 30% 36% 50% Rumah dan lingkungan yang sehat menjadi modal dasar bagi anak untuk tumbuh dan berkembang dengan sempurna. atau atau atau atau 29 juta masyarakat perkotaan tinggal di permukiman kumuh tanpa/dengan layanan dasar minimal 9 juta masyarakat permukiman kumuh tinggal di permukiman dengan akses air minum yang buruk 11 juta masyarakat permukiman kumuh tinggal di permukiman dengan akses sanitasi dan drainase yang buruk 13,5 juta masyarakat miskin tinggal di permukiman kumuh dengan sub-standard housing, akses buruk terhadap pelayanan dasar, rentan kesehatan dan bencana, dll. Rumah dengan kepastian lahan digunakan sebagai alat/modal untuk menghasilkan pendapatan bagi industri rumah tangga serta jaminan dalam peminjaman uang Dampak Lingkungan Perumahan Buruk Economic loss dari akibat dari sanitasi buruk : Rp 56 Triliun setiap tahun atau 2,3% dari GDP di 2005 Per capita: Rp ,00 Menurunnya kualitas SDM: Diare sebagai penyebab 31% kematian anak usia 1 bulan – 1 tahun dan 25% kematian anak usia 1-4 tahun Produktivitas menurun: Angka partisipasi sekolah menurun Financial loss mencapai Rp 4.400,00 per capita Economic loss mencapai Rp ,00 per capita

7 Pembiayaan Perumahan MBR
Komponen Utama Pengentasan Permukiman Kumuh Infrastruktur Dasar Sosial dan Ekonomi Pembiayaan Perumahan MBR Lahan Terkait dengan perumahan layak Kualitas Bangunan Hunian Menjamin secure tenure masyarakat (hak pemanfaatan/milik) Aksesibilitas Lingkungan Drainase Lingkungan 4 dari 7 indikator terkait dengan air minum dan sanitasi Pelayanan Air Minum/Baku Pengelolaan Air Limbah Pengelolaan Persampahan Penanggulangan Kebakaran Meningkatkan akses MBR terhadap pembiayaan perumahan Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi. Jika ingin bergerak menuju Slum Alleviation, maka penanganan kumuh harus mencakup 4 komponen tersebut. Sayangnya selama ini upaya pengentasan kumuh masih diartikan sebatas penyediaan infrastruktur dasar. Jenis infrastruktur dasar yang dibangun pun belum diprioritaskan pada air minum dan sanitasi sebagai indiaktor terbanyak dalam permukiman kumuh. Kota Tanpa Kumuh hanya dapat terwujud jika ada sistem yang dapat memastikan seluruh komponen pengentasan (lahan, pembiayaan, infrastruktur dasar, dan penghidupan berkelanjutan) dapat tersedia/terwujud. TIDAK DAPAT BERJALAN SENDIRI, BUTUH KOLABORASI BERBAGAI SEKTOR

8 Program Penanganan Kumuh Saat Ini
Persoalan permukiman kumuh belum menjadi isu bersama, serta pelaksanaan program belum terintegrasi (parsial) Skema program pusat di daerah belum SEPENUHNYA melibatkan pemerintah daerah sebagai pemain aktif Masih diperlukan penguatan kelembagaan dan komitmen pemerintah (pusat dan daerah) dalam penanganan permukiman kumuh. Belum ada upaya sistemik untuk pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan agar kumuh tidak terbentuk Pemanfaatan sumber daya belum optimal. Pengetahuan dan akses terhadap sumber pendanaan lain belum terbuka. Isu pertanahan, terutama penanganan kawasan permukiman kumuh ilegal (squatter) berada dalam status quo Dibutuhkan kerangka kerja kebijakan dan kelembagaan sebagai prasyarat atau enabling environment yang menyeluruh, mulai dari sisi peningkatan kesadaran, pengembangan kelembagaan (koordinatif), perencanaan strategis, implementasi, hingga monitoring dan evaluasi penanganan kumuh.

9 Pemerintah Daerah ? Delivery Program/Kegiatan Saat Ini Kawasan 1
Keg A K/L1 Keg B K/L 2 Keg A K/L 1 Keg B K/L 2 Pemerintah Daerah ? Kawasan 3

10 Prinsip Mewujudkan Kota Tanpa Kumuh
Penggalian potensi-potensi sumber daya pendanaan di luar dana pemerintah Membangun platform (Grand Design) bersama untuk kolaborasi multi-sektor dan multi-stakeholders Meningkatkan komitmen dan Kolaborasi pemerintah, baik pusat hingga daerah DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN Menjadikan pemerintah daerah sebagai nakhoda dalam pengentasan permukiman kumuh Membangun kerangka kerja monitoring dan evaluasi yang komprehensif Re-modelling program-program eksisting atau penambahan program baru agar langsung menjawab persoalan yang ada di lapangan Melakukan pendampingan dan peningkatan kapasitas secara berkelanjutan

11 1. MEMBANGUN LINGKUNGAN KONDUSIF 3. MANAGEMEN PENGETAHUAN
PRASYARAT MENUJU KOTA TANPA KUMUH 1. MEMBANGUN LINGKUNGAN KONDUSIF 2. MEMBANGUN KEMITRAAN PROGRAM 3. MANAGEMEN PENGETAHUAN Memperkuat wadah kolaborasi Harmonisasi kebijakan terkait Debottlenecking regulasi dan kelembagaan Penguatan kapasitas pelaku pembangunan Penguatan kerjasama antarpemerintah, dan antar pemerintah-pemda Kerjasama program penanganan berbasis kolaborasi antar stakeholders. Peningkatan kesadaran Manajemen dan berbagi pengetahuan Penanganan kumuh sudah diamanatkan dalam berbagai dokumen kebijakan, bahkan menjadi salah satu target SDGs. Pemerintah kemudian menetapkan target nasional dalam RPJMN , berupa penyediaan hunian layak, rumah tidak layak huni, dan pengentasan kawasan kumuh.

12 TUGAS BERSAMA POKJA PKP
(CRASH PROGRAM) Membangun landasan kolaborasi, melalui: 1. Harmonisasi Dokumen Perencanaan Mengatasi simpang siur jenis dokumen perencanaan yang diamanatkan pusat ke daerah 2. Kolaborasi Pokja PKP dan AMPL Nasional/Daerah Revitalisasi kepokjaan dan mulai mengaktifkan pokja sebagai wadah kolaborasi kembali Penanganan kumuh sudah diamanatkan dalam berbagai dokumen kebijakan, bahkan menjadi salah satu target SDGs. Pemerintah kemudian menetapkan target nasional dalam RPJMN , berupa penyediaan hunian layak, rumah tidak layak huni, dan pengentasan kawasan kumuh.

13 ? AMANAT DOKUMEN PKP DALAM PERUNDANGAN ? PP & PEMBIAYAAN CIPTA KARYA
Cat : Selama 5 Tahun sudah dijalankan, banyak kab/kota yang sudah menyusunnya dan sdh banyak yang di-PERDA-kan RP3KP UU 1 / 2011 : PKP PP 14 / 2016 : PP RP3 RKP CK ? RP3KP (permen) DOK. RKP (permen) RISPAM, SSK, RP2KPKP Jangka Panjang Jangka Panjang ? Jangka Menengah RP2KPKP Jangka Menengah RPIJM CK Jangka Pendek Postur Dinas..? tdk cocok Jangka Pendek PP & PEMBIAYAAN CIPTA KARYA Perumahan & KP (5 Sub Urusan) Pekerjaan umum & TTR; (11 Sub Urusan) Keterpaduan Renstra OPD PKP PROV/KAB/KOTA (bersama Pokja PKP)

14 TANTANGAN KOLABORASI UNTUK POKJA PKP - AMPL
 Pokja WASPOLA I (tahun 1998) dan WASPOLA II (tahun 2003)  Pokja AMPL (Tahun 2004) TANTANGAN KOLABORASI UNTUK POKJA PKP - AMPL Maret 2010 –  POKJA PKP melalui Kegiatan Dekonsentrasi Dirjen Penyediaan Perumahan 30 November 2012 Tahapan : SE-Pokja PKP-AMPL ( ) Permen PPN Pokja PKP ( ) 5 Tahun 25 Mei 2016 PP 14/2016 31 Mei 2016 31 Januari 2017 Permen PPN/PUPR/DEPDAGRI Permen PUPR 02/PRT/M/ 2016 Tentang PK Kumuh Kepmen PPN KEP.9/ M.PPN/HK/01/2017 SE Kemendagri 660/4919/SJ- Ped. PPSP (-) Permen Pokja PKP SE/SK Kemendagri Komprehensif (sementara / Darurat), SE Bersama..? Surat Edaran Dirjen CK 40/DC/SE/2016 TP POKJA PPAMS POKJA SANITASI POKJA PKP POKJA PKP KOTAKU POKJA PKP-AMPL NEW POKJA….??? Harus Tegas dan harus Teges (jelas), pilihannya : POKJA PKP (sesuai perundangan) Akomodatif Terhadap Sektoral/Entitas Yang Sudah Ada. Alternatif nama: POKJA PKP-AMPL Forward Planning (Pokja RSID, dll yad), diatur kemungkinan keberadaan dan kebutuhan pokja lain terkait PKP Perlu Generik, Tidak Menunjukan Entitas Tertentu (seperti : PKP Generik) Jumlah Yang Sudah Terbentuk: …………… Provinsi ……………Kab/Kota Jumlah Yang Sudah Terbentuk: X Provinsi 485 Kab/Kota Jumlah Yang Sudah Terbentuk: 34 Provinsi 100 Kab/Kota Jumlah Yang Sudah Terbentuk: X Provinsi 115 Kab/Kota Perlu di Cek Irisan Keberadaan Pokja Sanitasi/PKP/Kotaku dan Kinerjanya masing-masing Pokja yang ada di masing-masing daerah

15 MENGAPA PERLU KOLABORASI?
Birokrasi fokus dengan Tupoksi Masing-Masing Anggaran berbasis kinerja saat ini menyebabkan birokrasi fokus pada urusan dan kewenangannya masing-masing Seringkali fokus pada pencapaian output tapi lupa pada tujuan dan outcome Padahal Banyak outcome dicapai dengan gabungan dari berbagai output yang dilakukan berbagai pihak Akibatnya uang habis dibelanjakan, fisik terbangun, namun tujuan belum tercapai. Why? Dinas kesehatan tidak peduli karena perumahan dna permukiman adalah tanggungjawab dinas pu atau ciptakarya.

16 Apakah ada satu lembaga yang bisa menyelesaikan seluruh unsur pembangunan perumahan, permukiman, air minum, dan sanitasi? Semua tahu jawabannya TIDAK!!!!

17 Seringkali birokrasi sibuk dengan tugas dan aturannya sendiri tanpa menyadari apa dinamika kebutuhan rakyatnya Setelah sadar kadang sudah terlambat

18 KEMUDIAN BINGUNG SENDIRI

19 KOLABORASI PENANGANAN
Dana Desa, Masyarakat, CSR Bantuan Stimulan dan Subsidi (Penyediaan Perumahan) Pemerintah Kab/Kota Pemerintah Provinsi Penyediaan Infratsruktur Pemerintah Pusat MENGGUNAKAN BERBAGAI PROGRAM/KEGIATAN & SUMBER DAYA SATU PERENCANAAN DITANGANI BERBAGAI STRATEGI

20 Bagaimana Pokja Dapat Berperan?
Dibutuhkan wadah koordinasi berupa Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mendukung kolaborasi Pendekatan Business as Usual tidak bisa terus digunakan Bidang Perumahan bersifat Multiaktor, Multi Sektoral Referensi yang Sama Institusi-Institusi yang terlibat memahami perannya Indikator kinerja yang sama, baik output dan outcome Tugas Pokja PKP adalah memastikan agar bidang perumahan& permukiman memiliki Kolaborasi Pemda dan Pusat Tujuan yang Sama Target yang Jelas & Dapat Dimonitor Bersama Kebijakan yang Sama Catatan: Pokja sebagai Think Thank Kebijakan di daerah, wadah koordinasi dan kolaborasi, bukan mengambil alih tugas SKPD atau K/L atau hanya sebagai pelaksana kegiatan.

21 POKJA MEMBANTU MENJAMIN KETERPADUAN
Keterkaitan Agenda Program/Kegiatan RPJMN RPJMD Kab/Kota RPJMD Provinsi SDG’s Goal 11 FLPP Program Sejuta Rumah DAK Perumahan Program Air Minum dan Sanitasi KOTAKU PAMSIMAS/SANIMAS LSM Prog PemKab/ Kota Prog Prov. Pokja Dana Desa Agenda Sejuta Rumah Agenda Kota Tanpa Kumuh Agenda Universal Akses Air Minum dan Sanitasi

22 Skema Koordinasi dalam Program Nasional Mewujudkan Kota Tanpa Kumuh
Pusat Provinsi Kab/Kota Pokja PKP Nasional Pokja PKP Provinsi Pokja PKP Kab/Kota Central Collaboration Management Unit (CCMU) Integrasi kebijakan dan koordinasi institusi Fasilitasi dan bimbingan teknis kepada pemerintah kab/kota Koordinasi lintas daerah Menjamin keterpaduan perencanaan dan sinergi pelaksanaan penanganan permukiman kumuh. Integrasi kebijakan dan koordinasi institusi Pembagian peran dan prioritas Perencanaan Pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman Pengawasan dan pengendalian Perumusan kebijakan Integrasi kebijakan dan kolaborasi program/kegiatan Dukungan bimtek, sumber daya, dan pendampingan kepada pemerintah daerah.

23 ATAU Kolaborasi Delivery Program/Kegiatan CCMU-Pokja Nasional Kab/Kota
Prog A K/L1 Prog B K/L 2 Prog A K/L 1 Prog A K/L 2 Prog A K/L 1 Prog B K/L 2 Prog A K/L 1 CCMU-Pokja Nasional Kab/Kota ATAU Kementerian/Lembaga Kawasan 1 Kawasan 2 Kab/Kota A Kab/Kota B Kawasan Kawasan

24 Contoh: Penanganan Perumahan dan Permukiman Bantaran Sungai yang memerlukan kolaborasi

25 “Permukiman kumuh adalah bentuk kegagalan kebijakan, pemerintahan yang buruk, korupsi, peraturan yang tidak tepat, pasar lahan yang tidak berfungsi, sistem pembiayaan yang tidak responsif dan kekurangan kemauan politik yang mendasar. Setiap kegagalan ini menambah beban pada masyarakat yang sudah terbebani kemiskinan dan menghambat potensi pembangunan manusia yang dapat ditawarkan oleh kehidupan kota” (

26 TERIMA KASIH Direktorat Perkotaan, Permukiman dan Perumahan
Kementerian PPN/BAPPENAS Gedung Utama Lantai 3, Jalan Taman Suropati No.2 Jakarta Telp/Fax: (021)


Download ppt "MEWUJUDKAN KOTA TANPA PERMUKIMAN KUMUH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google