Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014"— Transcript presentasi:

1 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014

2 Peraturan Pemerintah No. 101/2014 20 BAB - 259 Pasal
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 – 2 BAB II PENETAPAN LIMBAH B3 Pasal 3 – 9 BAB III PENGURANGAN LIMBAH B3 Pasal 10 – 11 BAB IV PENYIMPANAN LIMBAH B3 Pasal 12 – 30 BAB V PENGUMPULAN LIMBAH B3 Pasal 31 – 46 BAB VI PENGANGKUTAN LIMBAH B3 Pasal 47 – 53 BAB VII PEMANFAATAN LIMBAH B3 Bagian Kesatu Umum Pasal 54 Bagian Kedua Pemanfaatan Limbah B3 oleh Setiap Orang yang Menghasilkan Limbah B3 Pasal 55 – 76 Bagian Ketiga Pemanfaatan Limbah B3 oleh Pemanfaat Limbah B3 Pasal 77 – 95 Bagian Keempat Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Pemanfaatan Limbah B3 Pasal 96 – 99 BAB VIII PENGOLAHAN LIMBAH B3 Bagian Kesatu Umum Pasal 100 Bagian Kedua Pengolahan Limbah B3 oleh Setiap Orang yang Menghasilkan Limbah B3 Pasal 101 – 125 Bagian Ketiga Pengolahan Limbah B3 oleh Pengolah Limbah B3 Pasal 126 – 145 BAB IX PENIMBUNAN LIMBAH B3 Pasal 146 Penimbunan Limbah B3 oleh Setiap Orang yang Menghasilkan Limbah B3 Pasal 147 – 164 Penimbunan Limbah B3 oleh Penimbun Limbah B3 Pasal 165 – 176 BAB X DUMPING LIMBAH B3 Pasal 177 – 192 BAB XI PENGECUALIAN LIMBAH B3 Pasal 193 – 197

3 Peraturan Pemerintah No. 101/2014 20 BAB - 259 Pasal
BAB XII PERPINDAHAN LINTAS BATAS Pasal 198 – 199 BAB XIII PENANGGULANGAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PEMULIHAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP Bagian Kesatu Umum Pasal 200 – 201 Bagian Kedua Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Pasal 202 – 204 Bagian Ketiga Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup Pasal 205 – 219 BAB XIV SISTEM TANGGAP DARURAT DALAM PENGELOLAAN LIMBAH B3 Pasal 220 – 222 Bagian Kedua Penyusunan Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 Pasal 223 – 226 Bagian Ketiga Pelatihan dan Geladi Keadaan Darurat Pasal 227 – 234 Bagian Keempat Penanggulangan Kedaruratan dalam Pengelolaan Limbah B3 Pasal 235 – 239 BAB XV PEMBINAAN Pasal 240 BAB XVI PENGAWASAN Pasal 241 – 243 BAB XVII PEMBIAYAAN Pasal 244 – 245 BAB XVIII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 246 – 253 BAB XIX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 254 – 256 BAB XX KETENTUAN PENUTUP Pasal 257 – 258

4 PERBANDINGAN PP 18/1999 jo 85/1999 dengan PP 101/2014...[1]
Tidak ada pembagian LB3 berdasarkan tingkat bahaya Tata cara penetapan limbah B3 (Daftar, Uji karakteristik, TCLP, LD50, 491 senyawa, 11 kriteria) Tidak ada limbah B3 dari sumber spesifik khusus Penyimpanan limbah B3 <50 kg/hari  180 hari Tidak ada uji coba Ada limbah B3 dengan kategori 1, kategori 2 Tata cara penetapan limbah B3 (Daftar, Uji karakteristik, TCLP, LD50, sub-kronis) Ada pengaturan limbah B3 kategori bahaya B dari sumber spesifik khusus (slag, kapur, dll) Penyimpanan limbah B3 <50 kg/hari  365 hari Ada uji coba (pemanfaatan & pengolahan limbah B3)

5 PERBANDINGAN PP 18/1999 jo 85/1999 dengan PP 101/2014...[2]
Tidak ada pendaftaran limbah B3 Kodifikasi karakteristik limbah B3 belum rinci Tidak ada pengaturan produk samping (by-product) Tidak ada ketentuan dana jaminan lingkungan Ada pendaftaran limbah B3 (berguna untuk delisting) Kodifikasi karakteristik limbah B3 lebih rinci Ada pengaturan produk samping (by-product) Ada ketentuan mengenai dana jaminan lingkungan

6 PERBANDINGAN PP 18/1999 jo 85/1999 dengan PP 101/2014...[3]
Belum ada rincian perpindahan lintas batas Tidak ada pengaturan dumping Belum ada rincian pengaturan tanggap darurat Ada rincian perpindahan lintas batas Ada pengaturan dumping Ada rincian pengaturan tanggap darurat

7 Limbah B3 berdasarkan kategorinya:
KATEGORI 1 (AKUT) KATEGORI 2 (KRONIS) RISIKO LIMBAH B3 BERBEDA, PENGELOLAANNYA BERBEDA SIMPAN SIMPAN ANGKUT ANGKUT TIMBUN TIMBUN

8 Limbah B3 berdasarkan sumbernya:
Limbah B3 dari sumber tidak spesifik Limbah B3 dari bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi Limbah B3 dari sumber spesifik: Sumber spesifik umum Sumber spesifik khusus

9 PENGELOLAAN LIMBAH B3 BERDASARKAN RISIKO
CONTOH KELOLA TATA CARA PENGELOLAAN BERBEDA-BEDA LB3 KATEGORI 1 Berdampak secara langsung terhadap kesehatan manusia (akut) Asam, basa, garam kimia B3 PCBs,dll Dapat berdampak secara tdk langsung terhadap kesehatan manusia Berdampak terhadap lingkungan (kronis) Steel slag, copper slag Karbon aktif bekas Aki bekas Filter bekas, dll LB3 KATEGORI 2

10 TATA CARA IDENTIFIKASI LIMBAH B3
LIMBAH B3 KATEGORI 1 NOTE: UJI KARAKTERISTIK DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH UNTUK LIMBAH DI LUAR LAMPIRAN I YA TIDAK TIDAK YA Apakah limbah termasuk limbah B3 kategori 1 dalam Lampiran 1? Apakah limbah termasuk limbah B3 kategori 2 dalam Lampiran 1? Apakah limbah menunjukkan karakteristik LB3 kategori 1? Apakah limbah menunjukkan karakteristik LB3 kategori 2? Limbah nonB3 TIDAK TIDAK YA LIMBAH B3 KATEGORI 2 YA

11 UJI KARAKTERISTIK LIMBAH B3 KATEGORI 1 TIDAK YA TIDAK YA TIDAK YA
Apakah limbah memiliki konsentrasi zat pencemar < TCLP Kolom A & > TCLP Kolom B Lampiran III? Apakah limbah eksplosif, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif? Apakah limbah memiliki konsentrasi zat pencemar > TCLP Kolom A Lampiran III? Apakah limbah memiliki nilai LD50 < 50 mg/kg berat hewan uji? Apakah limbah memiliki karakteristik beracun sub-kronis? Limbah nonB3 TIDAK YA YA LIMBAH B3 KATEGORI 2

12 PRODUK SAMPING (BY PRODUCT)
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping dapat mengajukan permohonan penetapan limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping kepada Menteri. Limbah B3 dari sumber spesifik yang dapat diajukan permohonan penetapan sebagai produk samping berasal dari satu siklus tertutup produksi yang terintegrasi. Permohonan penetapan limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping diajukan secara tertulis kepada Menteri dan dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi: identitas pemohon; profil usaha dan/atau kegiatan; nama limbah B3; bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan limbah B3; proses produksi yang menghasilkan limbah B3 yang diajukan untuk ditetapkan sebagai produk samping; nama produk samping serta sertifikat standar produk yang dipenuhi yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi usaha dan/atau kegiatan; dan nomor registrasi produk samping sebagai produk yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi usaha dan/atau kegiatan.

13 PENGECUALIAN LIMBAH B3 Limbah B3 dari sumber spesifik kategori 2 dapat dikecualikan dari pengelolaan limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Untuk dapat dikecualikan dari pengelolaan limbah B3, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dari sumber spesifik kategori 2 wajib melaksanakan uji karakteristik limbah B3.

14 UJI KARAKTERISTIK LIMBAH B3 KATEGORI 1 TIDAK YA TIDAK YA TIDAK YA
Apakah limbah memiliki konsentrasi zat pencemar < TCLP Kolom A & > TCLP Kolom B Lampiran II? Apakah limbah eksplosif, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif? Apakah limbah memiliki konsentrasi zat pencemar > TCLP Kolom A Lampiran II? Apakah limbah memiliki nilai LD50 < 50 mg/kg berat hewan uji? Apakah limbah memiliki karakteristik beracun sub-kronis? Limbah nonB3 TIDAK YA YA LIMBAH B3 KATEGORI 2

15 TATA CARA PERIZINAN PLB3
PERIZINAN PP 101/2014 PENYIMPANAN PENIMBUNAN DIUBAH MENJADI 1 IZIN YANG TERINTEGRASI  IZIN PENGELOLAAN LIMBAH B3 PENGUMPULAN PENGOLAHAN PENGANGKUTAN PEMANFAATAN Contoh: Izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 oleh PT. ABCDEFGH Izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan dan penimbunan limbah B3 oleh PT. IJKLMNOP PERIZINAN PP 18/1999 jo PP 85/1999

16 Lampiran 1.

17

18

19

20 Lampiran 2.

21 Lampiran 2.

22 Lampiran 2.

23 Lampiran 2.

24 Lampiran 2.

25 Lampiran 3.

26 Lampiran 4.

27 Lampiran 5.

28 PENETAPAN UJI TOKSIKOLOGI
LD50 Sub-kronis LD50 (oral) selama 7 (tujuh) hari menggunakan hewan uji mencit dengan nilai LD50 < 50 mg/kg berat badan hewan uji Besaran LD50 sesuai dengan RCRA, GHS, WHO dan standar internasional lainnya Banyak laboratorium yang dapat melakukan Ketersediaan mencit Penetapan angka di laboratorium menggunakan analisis probit Uji sub-kronis dilakukan selama 90 (sembilan puluh) hari menggunakan hewan uji mencit Tidak ada referensi yang secara pasti menetapkan lama waktu tertentu untuk uji sub-kronis, karena dapat dilakukan dari 7 – 200 hari (GHS)  disesuaikan dengan tujuan uji Pengamatan dilakukan terhadap akumulasi/ biokonsentrasi, studi perilaku (respon antar individu hewan uji), dan/atau histopatologis

29 KRITERIA PRODUK SAMPING (BY PRODUCT)
Apakah limbah atau produk samping? (*)SESUAI DENGAN PUU: memenuhi standar sebagai produk dan ditetapkan sebagai produk samping oleh instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan; memiliki nomor registrasi sebagai produk yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang; dan pemanfaatannya tidak akan menimbulkan dampak terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Tidak Apakah penggunaan sisa bersifat pasti? Ya Apakah sisa dapat digunakan secara langsung tanpa proses lebih lanjut? Tidak Ya Apakah sisa dihasilkan dari suatu proses yang terintegrasi dengan proses produksi? Tidak Ya Apakah penggunaan sisa sesuai dengan Peraturan Per-UU-an(*)? Tidak Ya Produk samping (by-product) Limbah

30 PENYIMPANAN Lokasi Penyimpanan Fasilitas Penyimpanan
Tempat Penyimpanan Limbah B3 Lokasi Penyimpanan Harus Bebas Banjir dan tidak rawan banjir Fasilitas Penyimpanan Bangunan Tangki/ container Silo Tempat tumpukan limbah ( waste pile) Waste impoundment Bentuk lainnya sesuai teknologi Peralatan Penanggulangn Keadaan darurat APAR Alat penanggulangan keadaaan darurat lainnya Waktu penyimpanan 90 hari untuk limbah ≥ 50 kg/hari 180 hari untuk limbah ≤ 50 kg/hari 365 hari untuk limbah ≤ 50 kg/hari untuk kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum 365 hari untuk limbah kategori 2 dari sumber spesifik khusus Pelaporan Kepada Bupati/Walikota Tembusan Menteri 3 bulan 1 kali

31 PENGUMPULAN Tata cara Pelaporan Larangan Tempat Penyimpanan Limbah B3
Segregasi limbah B3 Penyimpanan Limbah B3 Larangan Melakukan pemanfaatan limbah B3 sebagian atau seluruh limbah B3 yang dikumpulkan Melakukan pencampuran Pelaporan Bupati/walikota untuk skala kabupaten/ kota Gubernur untuk skala provinsi Menteri untuk skala nasional

32 PENGANGKUTAN Pengangkutan limbah B3 dengan kategori bahaya 1  dilakukan dalam alat angkut yang bersifat tertutup Pengangkutan limbah B3 dengan kategori bahaya 2  dapat dilakukan dalam alat angkut yang bersifat tidak tertutup. Pengangkutan limbah nonB3 tidak terikat pada regulasi limbah B3 (seperti menggunakan simbol dan label, serta manifes).

33 PENIMBUNAN FASILITAS PENIMBUNAN LOKASI PENIMBUNAN
Bisa fasilitas penimbusan akhir (landfill) Kelas 1,2 dan 3 FASILITAS PENIMBUNAN Bisa fasilitas sumur injeksi (injection well) Bisa fasilitas penempatan kembali (backfill) di area penambangan Bisa fasilitas dam tailing (tailing dam) Izin kegiatan penimbunan berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang LOKASI PENIMBUNAN Bebas banjir Permebialitas tanah (10 E-7 Kelas 1, 2 dan 10 E-5 Kelas 3) Daerah secara geologis aman, stabil, tidak rawan bencana, dan diluar kawasan lindung Tidak merupakan daerah resapan air tanah, terutama untuk air minum

34 Penimbusan akhir (landfill) Sumur injeksi (lnjection well)

35 DUMPING

36 DUMPING... Dumping dapat dilakukan di laut setelah mendapatkan izin dari Menteri, Limbah yang dapat dilakukan dumping terdiri atas: tailing dari kegiatan pertambangan; serbuk bor dari kegiatan pemboran kegiatan pertambangan di laut menggunakan: lumpur bor berbahan dasar air (water based mud); atau lumpur bor berbahan dasar sintetis (synthetic based mud); dan lumpur bor dari kegiatan pertambangan di laut menggunakan lumpur bor berbahan dasar air (water based mud).

37 PERSYARATAN LOKASI DUMPING
Jika tidak ada lapisan termoklin permanen, maka dumping tailing dari kegiatan pertambangan harus memenuhi persyaratan lokasi yang meliputi: di dasar laut dengan kedalaman lebih besar atau sama dengan 100 m (seratus meter); secara topografi dan batimetri menunjukkan adanya ngarai dan/atau saluran di dasar laut yang mengarahkan tailing ke kedalaman lebih dari atau sama dengan 200 m (dua ratus meter); dan tidak ada fenomena up-welling.

38 PERSYARATAN LOKASI DUMPING
Jika tidak ada lapisan termoklin permanen, maka dumping serbuk bor dari kegiatan pertambangan harus memenuhi persyaratan lokasi yang meliputi: pada lokasi pemboran di laut; dan dampaknya berada di dalam radius lebih kecil dari atau sama dengan 500 m (lima ratus meter) dari lokasi pemboran di laut.

39 PERSYARATAN LOKASI DUMPING
Jika tidak ada lapisan termoklin permanen, maka dumping lumpur bor dari kegiatan pertambangan harus memenuhi persyaratan lokasi yang meliputi: di laut dengan kedalaman lebih dari atau sama dengan 50 m (lima puluh meter); dan dampaknya berada di dalam radius lebih kecil dari atau sama dengan 500 m (lima ratus meter) dari lokasi dumping di laut.


Download ppt "Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google