Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan."— Transcript presentasi:

1 Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan Publik)

2 Latar Belakang Pembentukan ORI (1)
Fungsi dan tugas penyelenggaraan negara pada hakikatnya adalah mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat (mewujudkan masyarakat adil dan makmur) → Konsideran UU Nomor 28 Tahun 1999. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara → Pasal 9 ayat (1) huruf b UU Nomor 28 Tahun 1999.

3 Latar Belakang Pembentukan ORI (2)
Dalam praktik banyak sekali terjadi penyimpangan : Penyelenggara Negara belum melayani secara maksimal Masyarakat sering menjadi menjadi objek atau korban. Belum ada tolok ukur jelas mengenai pemberian pelayanan yang baik. Pelaksanaan pelayanan publik oleh Penyelenggara Negara perlu diawasi karena banyak penyimpangan.

4 NEGARA WAJIB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN
NKRI PENYELENGGARA NEGARA RAKYAT Individu Kelompok Masyarakat Pemerintah Badan Perwakilan Peradilan Lembaga-lembaga lain KESEJAHTERAAN RAKYAT WAJIB HAK

5 POSISI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
KESEJAHTERAAN PELAYANAN PENGAWASAN ORI PENYIMPANGAN PEMENUHAN Fungsi Tugas Wewenang

6 RAKYAT–OMBUDSMAN–PENYELENGGARA NEGARA
HUBUNGAN ANTARA RAKYAT–OMBUDSMAN–PENYELENGGARA NEGARA Memberi Pelayanan Pengawasan Masyarakat/ Ombudsman Penyelenggara Negara Wajib Memberikan Pelayanan Rakyat, Pemegang Kedaulatan, Hak Atas Pelayanan dan Perlindungan MANDAT Good Public Governance Pengawasan Masyarakat/ Ombudsman

7 Mengapa Ombudsman perlu ada
Untuk mengatasi penyalahgunaan oleh Aparatur Pemerintah. Membantu Aparatur Negara dalam melaksanakan pemerintahan secara lebih efisien dan adil. Memaksa para pemegang kekuasaan untuk melaksanakan pertanggungjawaban yang baik.

8 Definisi Ombudsman Lembaga negara
Mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik Yang diselenggarakan penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan, BUMN, BUMD, BHMN, Badan Swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

9 Pelayanan Publik UU No. 25 Thn. 2009 tentang Pelayanan Publik
Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

10 Hak Masyarakat dalam Pelayanan Publik telah diatur secara jelas dan eksplisit melalui Pasal 18 Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sebagai berikut : a. mengetahui kebenaran isi standar pelayanan; b. mengawasi pelaksanaan standar pelayanan; c. mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan; d. mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;

11 e. memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; f. memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; g. mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/ atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman; h. mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan ombudsman; dan i. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.

12 Sedangkan Kewajiban Masyarakat dalam Pelayanan Publik juga diatur secara tegas melalui Pasal 19 Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sebagai berikut : a. mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan; b. ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik; dan c. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

13 Maladministrasi (menurut Pasal 1 ayat 3 Undang-undang No
Maladministrasi (menurut Pasal 1 ayat 3 Undang-undang No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia) adalah : Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

14 Tugas yang harus dikerjakan
Menerima laporan dugaan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik Melakukan pemeriksaan laporan Menindaklanjuti laporan Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri Melakukan koordinasi/kerjasama dengan lembaga negara/lembaga pemerintahan/lembaga kemasyarakatan/perseorangan Membangun jaringan kerja Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyeleggaran pelayanan publik Melakukan tugas lain yang diberikan undang-undang

15 Wewenang yang Dimiliki (1)
Terkait dengan laporan Meminta keterangan pihak-pihak yang terkait dengan laporan Memeriksa dokumen terkait Meminta klarifikasi, salinan, copy atau dokumen lain pada instansi penyelenggara negara Melakukan pemanggilan Melakukan mediasi, konsiliasi atas permintaan para pihak Membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, ganti rugi dan/rehabilitasi Mengumumkan hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi

16 Wewenang yang Dimiliki (2)
Terkait dengan tugas lain Memberi saran kepada Presiden, Pimpinan Penyelenggara Negara, Kepala Daerah guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/pelayanan publik Memberi saran kepada DPR, Presiden, DPRD, Kepala Daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundangan dilakukan perubahan untuk mencegah maladministrasi

17 Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (UU No. 25 Thn. 2009)
Pengawasan dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal Pengawasan internal melalui atasan langsung dan pengawas fungsional Pengawasan eksternal dilakukan melalui pengawasan masyarakat, Ombudsman, DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota (Psl. 35)

18 Pengaduan Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Ombudsman dan DPR /DPRD Alasan pengaduan adalah : Penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan Pelaksana pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan Pengadu adalah : orang yang dirugikan atau pihak lain yang mewakili pengadu Pengaduan dilakukan paling lambat 30 hari sejak pengadu menerima pelayanan (Ps. 40)

19 Penyelesaian Pengaduan Oleh Ombudsman
Ombudsman wajib menerima dan berwenang memproses pengaduan oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan PP Ombudsman wajib menyelesaikan pengaduan oleh masyarakat apabila pengadu menghendaki penyelesaian tidak dilakukan oleh penyelenggara Ombudsman wajib membentuk perwakilan di daerah yang bersifat hirarkis untuk mendukung tugas dan fungsi Ombudsman dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik. Pembentukan perwakilan Ombudsman paling lambat 3 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang tentang Pelayanan Publik.

20 Penyelesaian Pengaduan Oleh Ombudsman (2)
Ombudsman wajib melakukan mediasi dan konsiliasi dalam menyelesaikan pengaduan atas permintaan para pihak Penyelesaian pengaduan dapat dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman Mekanisme dan tata cara penyelesaian pengaduan oleh Ombudsman diatur lebih lanjut dalam Peraturan Ombudsman (Psl. 46)

21 Visi ORI Visi Menjadi lembaga negara yang mampu melaksanakan fungsi pengawasan sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan sebaik-baiknya dari penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan, badan ataupun perorangan yang berkewajiban memberi pelayanan publik

22 Misi ORI: Misi Melakukan tindakan pengawasan, menyampaikan rekomendasi serta mencegah maladministrasi dalam pelaksanaan pelayanan publik Mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan agar lebih efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan supremasi hukum yang berintikan pelayanan, kebenaran serta keadilan.

23 Terima Kasih


Download ppt "Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google