Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PETUNJUK TEKNIK APLIKASI SISTEM INFORMASI YANKOMAS HAM (SIMASHAM) 2016

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PETUNJUK TEKNIK APLIKASI SISTEM INFORMASI YANKOMAS HAM (SIMASHAM) 2016"— Transcript presentasi:

1 PETUNJUK TEKNIK APLIKASI SISTEM INFORMASI YANKOMAS HAM (SIMASHAM) 2016
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Direktorat Jenderal HAM 7 Oktober 2016

2 Aplikasi Sistem Informasi Yankomas HAM (SIMASHAM)
Merupakan salah satu cara dalam penyampaian komunikasi oleh masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam sistem informasi ini, Penyampai Komunikasi dapat secara online memperoleh informasi mengenai kemajuan dalam penanganan permasalahan HAM yang dikomunikasikannya. Hal ini tentu saja akan menghemat waktu dan biaya bagi Penyampai Komunikasi.

3 Aplikasi Sistem Informasi Yankomas HAM (SIMASHAM)
Sistem informasi ini juga akan membantu Pelaksana Yankomas, baik di Daerah (Kanwil Kemenkumham) maupun di Pusat (Direktorat Yankomas Ditjen HAM), untuk mengetahui, memantau, dan mengevaluasi penanganan suatu permasalahan HAM sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Hal ini dikarenakan, terdapat keintegrasian data pengaduan permasalahan HAM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

4 Kewenangan yang dimaksud, antara lain:
Pelaksana Yankomas di Daerah (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM) Pelaksana Yankomas Pusat, Direktorat Jenderal HAM cq. Direktorat Yankomas

5 Pelaksana Yankomas di Daerah (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM)
Menerima, memeriksa, dan menelaah suatu pengaduan yang tempat kejadiannya berada di dalam yurisdiksi kewenangan kanwil tersebut; Mengotomasi Penyampaian Komunikasi yang langsung diterima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, baik melalui surat, audiensi, atau Penyampai Komunikasi yang langsung datang, dengan cara menginput pengaduan dan data dukung ke aplikasi; Memutuskan apakah suatu pengaduan merupakan permasalahan HAM atau bukan berdasarkan telaahan yang telah dibuat, dan menyampaikannya kepada Penyampai Komunikasi dengan membuat Surat Pemberitahuan; Mengirimkan Surat Rekomendasi kepada instansi terkait di daerahnya dalam rangka mendorong penyelesaian permasalahan HAM, dan menyampaikannya kepada Penyampai Komunikasi dengan membuat Surat Pemberitahuan;

6 Kanwil Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait, apabila Surat Rekomendasi tidak mendapat tanggapan dari instansi tersebut, dan menyampaikannya kepada Penyampai Komunikasi dengan membuat Surat Pemberitahuan; Mengirimkan Surat Rekomendasi Kepada Gubernur apabila setelah dilakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan instansi terkait juga tidak mendapat tanggapan, dan menyampaikannya kepada Penyampai Komunikasi dengan membuat Surat Pemberitahuan; Menyampaikan Pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal HAM untuk mendorong instansi terkait dan atasan instansi terkait di Pusat agar menyelesaikan permasalahan HAM, dan menyampaikannya kepada Penyampai Komunikasi dengan membuat Surat Pemberitahuan; Mengevaluasi penanganan permasalahan HAM di daerahnya.

7 Pelaksana Yankomas Pusat, Direktorat Jenderal HAM cq
Pelaksana Yankomas Pusat, Direktorat Jenderal HAM cq. Direktorat Yankomas Menerima, memeriksa, dan menelaah suatu pengaduan yang tempat kejadiannya berada di Luar Negeri; Mengotomasi Penyampaian Komunikasi yang langsung diterima oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal HAM, dan Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, baik melalui surat, audiensi, atau Penyampai Komunikasi yang langsung datang, dengan cara menginput pengaduan dan data dukung ke aplikasi; Dalam hal suatu Penyampaian Komunikasi bersifat Rahasia (Komunikasi yang berasal dari instansi atau Kementerian/Lembaga), maka yang dapat mengolah Komunikasi tersebut adalah Direktur Jenderal HAM dan Direktur Yankomas; Memutuskan apakah suatu pengaduan merupakan permasalahan HAM atau bukan berdasarkan telaahan yang telah dibuat, dan menyampaikannya kepada Penyampai Komunikasi dengan membuat Surat Pemberitahuan;

8 Ditjen HAM Mengirimkan Surat Rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka mendorong penyelesaian permasalahan HAM, dan menyampaikannya kepada Penyampai Komunikasi dengan membuat Surat Pemberitahuan; Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, apabila Surat Rekomendasi tidak mendapat tanggapan dari Kementerian/Lembaga tersebut, dan menyampaikannya kepada Penyampai Komunikasi dengan membuat Surat Pemberitahuan; Mengirimkan Surat Rekomendasi kepada Presiden, apabila setelah dilakukan Koordinasi dan Konsultasi, Kementerian/Lembaga terkait tidak mampu menyelesaikan permasalahan HAM; Memantau, mendorong, dan mengevaluasi penyelesaian permasalahan HAM oleh Pelaksana Yankomas Daerah yang mana TKP permasalahan HAM tersebut berada di wilayah Indonesia, mulai dari tahapan penerimaan pengaduan, penelaahan, hingga tindak lanjut oleh Pelaksana Yankomas Daerah dengan instansi terkait;

9 Menerima pemberitahuan dari Kanwil Kemenkumham apabila suatu permasalahan HAM di daerahnya sulit diselesaikan. Dalam hal tersebut, Pelaksana Yankomas Pusat melakukan: Mengevaluasi penelaahan dan seluruh tindak lanjut penanganan permasalahan HAM yang telah dibuat oleh Pelaksana Yankomas Daerah; Menyampaikan Surat Rekomendasi kepada Instansi Terkait untuk mendorong penyelesaian permasalahan HAM, dan membuat Surat Pemberitahuan kepada Penyampai Komunikasi; Apabila Instansi Terkait tidak menanggapi Surat Rekomendasi, maka dilakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan Instansi Terkait di Daerah; Apabila Instansi Terkait di Daerah tidak menanggapi Koordinasi dan Konsultasi, maka dibuat Surat Rekomendasi ke Kementerian/Lembaga terkait; Mengirimkan Surat Rekomendasi kepada Presiden, apabila setelah dilakukan Koordinasi dan Konsultasi, Kementerian/Lembaga terkait tidak mampu menyelesaikan permasalahan HAM. Mengevaluasi penanganan permasalahan HAM di Seluruh Indonesia, dan penanganan permasalahan HAM WNI di luar negeri.

10 Permasalahan HAM yang Dikomunikasikan Melalui Aplikasi Online

11 Catatan: Pelaksana Yankomas Daerah dan Pelaksana Yankomas Pusat akan diberikan username dan password sesuai dengan kewenangannya.

12

13 KONTEN YANG TERSEDIA DALAM APLIKASI SIMASHAM
Profil Pelayanan Komunikasi Masyarakat di Direktorat Jenderal HAM dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia; Kumpulan Instrumen-Instrumen Hak Asasi Manusia; Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang SOP Yankomas.

14 PEDOMAN PENGGUNAAN UNTUK MASYARAKAT (INDIVIDU/KELOMPOK) DAN INSTANSI

15 Konsultasi Hak Asasi Manusia
adalah suatu cara yang memungkinkan bagi masyarakat / instansi untuk bertanya secara langsung melalui aplikasi online berkaitan dengan suatu permasalahan HAM yang bersifat umum dan bukan bersifat pribadi. Apabila masyarakat / instansi saat berkonsultasi mengarah pada konsultasi yang bersifat pribadi dan menurut pemikiran Pelaksana Yankomas bahwa perlu dilakukan klarifikasi dengan suatu instansi terkait, maka Pelaksana Yankomas mengarahkan agar masyarakat / instansi mengisi formulir pada Aplikasi Pengaduan Permasalahan HAM Konsultasi HAM hanya dapat dilakukan oleh Pelaksana Yankomas di Pusat dan dilayani setiap hari kerja (Senin – Jumat, kecuali Hari Libur) pada pukul – dan – Seluruh percakapan dalam Konsultasi HAM terekam dalam Database Yankomas Kemenkumham dan salinannya dikirimkan ke masyarakat / instansi yang berkonsultasi. Sebelum melakukan Konsultasi HAM, masyarakat / instansi diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dengan . Hal ini dikarenakan, setelah Konsultasi HAM selesai, maka salinan percakapan konsultasi akan dikirimkan via kepada masyarakat / instansi yang berkonsultasi.

16 ALUR SIMASHAM

17 PENGADUAN PERMASALAHAN HAM
Pengaduan permasalahan HAM dalam aplikasi SIMASHAM adalah suatu cara yang memungkinkan masyarakat / instansi untuk mengkomunikasikan (mengadukan) suatu permasalahan HAM, baik yang dialaminya maupun yang diketahuinya, ke Kementerian Hukum dan HAM dengan mengisi formulir secara online yang telah disediakan dan/atau mengupload data yang mendukung komunikasi (pengaduan) tersebut. Yang dapat mengadukan permasalahan HAM, antara lain: Individu, baik warganegara Indonesia maupun warganegara asing, diwakilkan maupun tidak diwakilkan Kelompok, seperti LSM, Kelompok Tani, persekutuan Instansi, Kementerian/Lembaga, seperti Perwakilan Tetap RI di Luar Negeri, instansi-instansi daerah

18 Pengaduan permasalahan HAM terbagi menjadi dua, yakni pengaduan dimana lokasi kejadian dugaan permasalahan HAM terjadi di wilayah Indonesia, dan pengaduan dimana lokasi kejadian dugaan permasalahan HAM terjadi di luar wilayah Indonesia. Apabila lokasi kejadian dugaan permasalahan HAM terjadi di wilayah Indonesia, maka Direktur Jenderal HAM dan Kanwil Kemenkumham setempat (Pelaksana Yankomas Daerah), langsung mendapatkan notifikasi adanya pengaduan untuk segera ditindaklanjuti, yakni berupa pemeriksaan berkas dan penelaahan untuk menentukan apakah pengaduan tersebut merupakan pelanggaran HAM sehingga perlu ditindaklanjuti atau bukan pelanggaran HAM. Dalam hal ini, Direktorat Yankomas bersifat memantau, berkoordinasi, dan mengevaluasi tindak lanjut penanganan Komunikasi dengan Kanwil Kemenkumham.

19 Apabila lokasi kejadian dugaan permasalahan HAM terjadi di luar wilayah Indonesia, maka Direktur Jenderal HAM dan Direktorat Yankomas (Pelaksana Yankomas Pusat) langsung mendapatkan notifikasi adanya pengaduan untuk segera ditindaklanjuti, yakni berupa pemeriksaan berkas dan penelaahaan untuk menentukan apakah pengaduan tersebut merupakan pelanggaran HAM sehingga perlu ditindaklanjuti atau bukan pelanggaran HAM. Pelaksana Yankomas Daerah maupun Pelaksana Yankomas Pusat yang memeriksa berkas pengaduan, apabila dianggap Data Dukung kurang lengkap, maka Pelaksana Yankomas wajib memberitahu Penyampai Komunikasi untuk melengkapi, dan Penyampai Komunikasi wajib melengkapi. Data Dukung yang sudah lengkap, maka Pelaksana Yankomas akan melakukan Penelaahan untuk menentukan apakah pengaduan tersebut dapat dikategorikan pelanggaran HAM atau bukan pelanggaran HAM. Apabila Penelaahan disimpulkan bahwa bukan atau belum ada pelanggaran HAM, maka Pelaksana Yankomas akan membuat Surat Pemberitahuan kepada Penyampai Komunikasi bahwa permasalahannya adalah bukan pelanggaran HAM, dan pengaduan akan di-File serta dianggap selesai.

20 Namun, apabila Penelaahan disimpulkan bahwa dalam Komunikasi tersebut terdapat dugaan pelanggaran HAM, maka akan dibuat Surat Rekomendasi kepada instansi terkait dengan Tembusan kepada Penyampai Komunikasi. Apabila Surat Rekomendasi tersebut mendapat Jawaban/Tanggapan dari instansi terkait, maka Pelaksana Yankomas akan membuat Surat Pemberitahuan kepada Penyampai Komunikasi dengan lampiran/berdasarkan Surat Jawaban/Tanggapan yang diterima. Apabila setelah jangka waktu tertentu, Surat Rekomendasi tidak mendapat Jawaban/Tanggapan, maka Pelaksana Yankomas melakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan instansi terkait. Hasil dari Koordinasi dan Konsultasi tersebut, akan dibuatkan Surat Pemberitahuan kepada Penyampai Komunikasi. Apabila setelah dilakukan Koordinasi dan Konsultasi, ternyata Instansi Terkait tidak menanggapi hasil rekomendasi yang didapat dari Koordinasi dan Konsultasi tersebut, maka Pelaksana Yankomas membuat Surat Rekomendasi kepada Gubernur Terkait/ Menteri Terkait/ Pimpinan Lembaga Terkait/ Presiden dengan Tembusan kepada Penyampai Komunikasi, untuk mendorong penyelesaian permasalahan HAM.

21 ALUR PENGADUAN PERMASALAHAN HAM PADA APLIKASI SIMASHAM

22 PEDOMAN PENGGUNAAN UNTUK DUGAAN PERMASALAHAN HAM YANG TERJADI DI INDONESIA
Dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016, diketahui bahwa permasalahan HAM yang dikomunikasikan kepada Pelaksana Yankomas dilakukan melalui dua cara, yakni dengan cara langsung (Penyampai Komunikasi langsung mendatangi Pelaksana Yankomas) dan melalui tidak langsung (surat, faksimili, surat elektronik, dan aplikasi pengaduan online). Tujuan penyampaian Komunikasi pun beragam, diantaranya: Presiden dengan Tembusan Menteri Hukum dan HAM Menteri Hukum dan HAM Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

23 Apabila, Tujuan Penyampaian Komunikasi adalah dalam poin a – d, maka Pelaksana Yankomas Pusat wajib melakukan otomasi, berupa menginput dan mengupload Pengaduan dan Seluruh Data Dukungnya ke Aplikasi SIMASHAM. Nomor Register dan Password yang tertera sebagai identitas Permasalahan, wajib dilampirkan dalam Surat, Faksimili, Surat Elektronik, maupun Formulir Pengaduan. Namun, apabila Tujuan Penyampaian Komunikasi adalah poin e atau masyarakat langsung mendatangi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, maka Pelaksana Yankomas Daerah wajib melakukan otomasi, berupa menginput dan mengupload Pengaduan dan Seluruh Data Dukungnya ke Aplikasi SIMASHAM. Nomor Register dan Password yang tertera sebagai identitas Permasalahan, wajib dilampirkan dalam Surat, Faksimili, Surat Elektronik, maupun Formulir Pengaduan.

24 ALUR PENYAMPAIAN KOMUNIKASI

25 PELAKSANA YANKOMAS DAERAH
Pelaksana Yankomas Daerah menangani Dugaan Permasalahan HAM yang terjadi di daerahnya. Dugaan permasalahan HAM tersebut, ada yang dikomunikasikan dan ada yang belum atau tidak dikomunikasikan. Untuk dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan, Komunikasi tersebut dapat diperoleh dari Surat, Faksimili, dan Penyampai Komunikasi yang langsung ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM; maupun notifikasi Komunikasi dari Pusat. Sedangkan untuk dugaan pelanggaran HAM yang tidak atau belum dikomunikasikan, data diperoleh dari media massa, internet, maupun isu-isu di masyarakat. Setelah Pelaksana Yankomas Daerah memeriksa kelengkapan Data, maka Pelaksana Yankomas Daerah melakukan Penelaahan untuk menentukan apakah suatu permasalahan merupakan permasalahan HAM atau bukan. Apabila setelah ditelaah disimpulkan bahwa permasalahan tersebut bukan merupakan Permasalahan HAM, maka Pelaksana Yankomas Daerah membuat Surat Pemberitahuan kepada Penyampai Komunikasi, dan dikirim melalui pos serta dapat diunduh melalui dan melalui Aplikasi SIMASHAM dengan menginput Nomor Register Permasalahan serta Password untuk melakukan log in oleh Penyampai Komunikasi.

26 Namun, apabila setelah ditelaah disimpulkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran HAM, maka Pelaksana Yankomas Daerah membuat Surat Rekomendasi kepada Instansi Terkait dengan Tembusan kepada Penyampai Komunikasi yang dikirim melalui pos serta dapat diunduh melalui dan melalui Aplikasi SIMASHAM dengan menginput Nomor Register Permasalahan serta Password untuk melakukan log in oleh Penyampai Komunikasi. Apabila Instansi Terkait menjawab/menanggapi Surat Rekomendasi tersebut, maka Pelaksana Yankomas Daerah membuat Surat Pemberitahuan kepada Penyampai Komunikasi berdasarkan Surat Jawaban/Surat Tanggapan dari Instansi Terkait. Surat Pemberitahuan tersebut dikirim melalui pos serta dapat diunduh melalui dan melalui Aplikasi SIMASHAM dengan menginput Nomor Register Permasalahan serta Password untuk melakukan log in oleh Penyampai Komunikasi. Namun, apabila dalam rentang waktu 30 hari, Instansi Terkait tidak memberikan jawaban/tanggapan, maka Pelaksana Yankomas Daerah melakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan Instansi Terkait. Hasil dari Koordinasi dan Konsultasi disampaikan kepada Penyampai Komunikasi melalui Surat Pemberitahun yang dikirim melalui pos serta dapat diunduh melalui dan melalui Aplikasi SIMASHAM dengan menginput Nomor Register Permasalahan serta Password untuk melakukan log in oleh Penyampai Komunikasi.

27 Rekomendasi kepada Gubernur terkait, dan ditembuskan kepada Penyampai Komunikasi dengan dikirim melalui pos serta dapat diunduh melalui dan melalui Aplikasi SIMASHAM dengan menginput Nomor Register Permasalahan serta Password untuk melakukan log in oleh Penyampai Komunikasi. Apabila setelah jangka waktu tertentu, Pemerintah Provinsi masih belum dapat menyelesaikan permasalahan HAM, maka Pelaksana Yankomas Daerah melimpahkan penanganan permasalahan HAM tersebut kepada Pelaksana Yankomas Pusat.

28 ALUR PENANGANAN PERMASALAHAN HAM OLEH PELAKSANA YANKOMAS DAERAH

29 PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAM YANG DIKOMUNIKASIKAN LANGGSUNG DITERIMA OLEH PELAKSANA YANKOMAS DAERAH Pelaksana Yankomas Daerah dapat menerima Komunikasi Langsung (Pengaduan) dari Penyampai Komunikasi yang datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, maupun menerima Komunikasi berupa surat, faksimili, maupun yang ditujukan langsung kepada Kepala Kanwil Kemenkumham. Dalam hal ini, maka Pelaksana Yankomas Daerah akan melakukan otomasi Komunikasi tersebut ke Aplikasi SIMASHAM, sehingga data Komunikasi akan terekam di Database Yankomas Kemenkumham.

30 ALUR KERJA PELAKSANA YANKOMAS DAERAH UNTUK PERMASALAHAN HAM YANG DIKOMUNIKASIKAN BERUPA KOMUNIKASI LANGSUNG

31 ALUR KERJA PELAKSANA YANKOMAS DAERAH UNTUK SURAT, FAKSIMILI, YANG DITUJUKAN KE KAKANWIL KEMENKUMHAM

32 PENANGANAN DUGAAN PERMASALAHAN HAM YANG MERUPAKAN NOTIFIKASI DARI PUSAT
Pengaduan online masyarakat / instansi melalui Aplikasi SIMASHAM yang tempat kejadian dugaan permasalahan HAM-nya berada di wilayah Indonesia; Komunikasi masyarakat / instansi, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang ditujukan kepada Presiden, Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal HAM, maupun Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, namun tempat kejadian dugaan permasalahan HAM tersebut berada di wilayah Indonesia; Dugaan Permasalahan HAM yang Belum / Tidak Dikomunikasikan yang terjadi di wilayah Indonesia dan telah di-input oleh Pelaksana Yankomas Pusat pada Aplikasi SIMASHAM, serta perlu ditangani segera karena merupakan kasus HAM Aktual maupun menjadi perhatian masyarakat luas. Dalam hal poin c, maka Pelaksana Yankomas Daerah harus melakukan penanganan yang segera sebagai bahan kebijakan Pimpinan di Pusat (Direktur Jenderal HAM dan Menteri Hukum dan HAM).

33 ALUR KERJA PELAKSANA YANKOMAS DAERAH YANG MENERIMA NOTIFIKASI KOMUNIKASI DARI PUSAT

34 PENANGANAN DUGAAN PERMASALAHAN HAM YANG BELUM / TIDAK DIKOMUNIKASIKAN
Pelaksana Yankomas Daerah juga perlu turut aktif memperhatikan permasalahan-permasalahan HAM di daerahnya yang belum dikomunikasikan namun aktual dan menjadi perhatian masyarakat. Data terkait permasalahan HAM yang belum/tidak dikomunikasikan dapat diperoleh dari koran-koran lokal dan nasional, internet, televisi, maupun isu-isu di masyarakat. Data permasalahan HAM tersebut kemudian di-input ke Aplikasi SIMASHAM oleh Pelaksana Yankomas Daerah untuk kemudian dilakukan Penelaahan dan tindak lanjut berupa pembuatan Surat Rekomendasi kepada instansi terkait.

35 ALUR KERJA PELAKSANA YANKOMAS DAERAH TERHADAP PERMASALAHAN HAM YANG TIDAK/ BELUM DIKOMUNIKASIKAN

36 PELAKSANA YANKOMAS PUSAT
Berkaitan dengan dugaan permasalahan HAM yang terjadi di dalam negeri, maka Pelaksana Yankomas Pusat melakukan monitoring dan evaluasi penanganan dugaan permasalahan HAM oleh Pelaksana Yankomas Daerah, dan menerima pemberitahuan dari Pelaksana Yankomas Daerah apabila Pelaksana Yankomas Daerah telah menindaklanjuti penanganan dugaan permasalahan HAM namun tidak mendapat tanggapan dari instansi terkait.

37 ALUR PENANGANAN PERMASALAHAN HAM DI INDONESIA OLEH PELAKSANA YANKOMAS PUSAT

38 PEDOMAN PENGGUNAAN UNTUK DUGAAN PERMASALAHAN HAM YANG TERJADI DI LUAR NEGERI
HAM yang bersifat universal menyebabkan Pemerintah Indonesia tidak dapat abai terhadap permasalahan HAM yang terjadi di luar negeri, khususnya yang menyangkut warga negara Indonesia di luar negeri, seperti WNI yang terancama hukuman mati, TKI/TKW yang mendapat perlakuan semena-mena di luar negeri, hingga permasalahan KDRT WNI yang tinggal di luar negeri, dan lain sebagainya. Oleh karena permasalahan yang membutuhkan penanganan khusus, yakni koordinasi tingkat Pusat, maka khusus untuk penanganan permasalahan HAM yang terjadi di luar negeri, menjadi kewenangan Pelaksana Yankomas Pusat.

39 ALUR PENANGANAN PERMASALAHAN HAM YANG TERJADI DI LUAR NEGERI

40 PELAKSANA YANKOMAS DAERAH DALAM MENANGANI KOMUNIKASI YANG TERJADI DI LUAR NEGERI
Pada prinsipnya, Pelaksana Yankomas tidak boleh menolak pengaduan dari masyarakat, khususnya masyarakat yang mengadukan langsung permasalahan HAM yang terjadi di luar negeri ke Pelaksana Yankomas Daerah. Oleh karena itu, pengaduan yang meskipun tempat kejadiannya berada di luar negeri, harus diterima oleh Pelaksana Yankomas Daerah Setelah Pelaksana Yankomas Daerah menerima pengaduan, selanjutnya Pelaksana Yankomas Daerah wajib melakukan otomasi Komunikasi masyarakat tersebut ke Aplikasi SIMASHAM, dan mencetak Nomor Register dan Password untuk dilampirkan dalam Surat atau Formulir Pengaduan Masyarakat tersebut.

41 ALUR KERJA PELAKSANA YANKOMAS DAERAH DALAM MENANGANI KOMUNIKASI YANG TERJADI DI LUAR NEGERI

42 PELAKSANA YANKOMAS PUSAT
Selain melakukan monitoring dan evaluasi penanganan permasalahan HAM di Indonesia oleh Pelaksana Yankomas Daerah, Pelaksana Yankomas Pusat juga melakukan penanganan permasalahan HAM bagi WNI yang terjadi di luar negeri. Penanganan permasalahan HAM ini tentu saja tetap berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri sebagai representatif Indonesia di luar negeri. Pelaksana Yankomas Pusat melakukan input data dan Penelaahan terhadap suatu permasalahan HAM yang terjadi di luar negeri. Kemudian memberikan Surat Rekomendasi kepada Kementerian Luar Negeri maupun Kementerian/Lembaga terkait guna mendorong penyelesaian permasalahan HAM tersebut. Apabila setelah dikirimkan Surat Rekomendasi, penanganan permasalahan HAM masih belum selesai, maka dilakukan Koordinasi dan Konsultasi di Pusat bersama dengan Instansi Terkait guna mencari jalan keluar penanganan permasalahan HAM tersebut. Kemudian, apabila setelah dilakukan Koordinasi dan Konsultasi di Pusat masih belum dapat dilakukan penanganan yang optimal, maka disusun Surat Rekomendasi Kepada Presiden untuk mendorong penanganan permasalahan HAM tersebut.

43 ALUR PENANGANAN PERMASALAHAN HAM DI LUAR NEGERI OLEH PELAKSANA YANKOMAS PUSAT

44 PENUTUP Penanganan permasalahan HAM di Kementerian Hukum dan HAM terbagi menjadi dua, yakni oleh Pelaksana Yankomas Daerah dan Pelaksana Yankomas Pusat. Adapun Pelaksana Yankomas Daerah adalah garda terdepan dalam penanganan permasalahan HAM di Indonesia yang terjadi di wilayah masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penanganan permasalahan HAM bersama dengan instansi terkait di Daerah. Namun demikian, hal ini tidak serta merta menghilangkan fungsi Pelaksana Yankomas Pusat, karena Pelaksana Yankomas Pusat tetap secara kontinyu memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan permasalahan HAM oleh Pelaksana Yankomas Daerah, serta mendapat pelimpahan penanganan permasalahan HAM dari Pelaksana Yankomas Daerah apabila setelah melalui SOP yang ada, Instansi Terkait masih abai terhadap permasalahan HAM. Pelaksana Yankomas Pusat secara penuh bertanggung jawab atas penanganan permasalahan HAM yang terjadi di luar negeri, serta penanganan permasalahan HAM di Indonesia yang telah dilakukan oleh Pelaksana Yankomas Daerah. Oleh karena itu, Pelaksana Yankomas Pusat wajib secara aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan permasalahan HAM oleh Pelaksana Yankomas Daerah.

45 TERIMA KASIH


Download ppt "PETUNJUK TEKNIK APLIKASI SISTEM INFORMASI YANKOMAS HAM (SIMASHAM) 2016"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google