Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RPP PENYELENGGARAAN SPAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RPP PENYELENGGARAAN SPAM"— Transcript presentasi:

1 RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM

2 ALUR PIKIR PENYELENGGARAAN SPAM
MAKSUD & TUJUAN MAKSUD: Penyelenggaraan SPAM dimaksudkan untuk memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat atas air TUJUAN : tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas air; terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau; tercapainya kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat dan Badan Usaha; dan tercapainya penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan air minum. 6 Prinsip Dasar Pembatasan pengelolaan SDA: Pengusahaan atas air tidak boleh menganggu, mengesampingkan apalagi meniadakan hak rakyat atas air; Negara harus memenuhi hak rakyat atas air; Kelestarian lingkungan hidup; Pengawasan dan pengendalian negara atas air bersifat mutlak; Prioritas utama pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD; Apabila semua batasan telah terpenuhi, Pemerintah dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat tertentu dan ketat. PENYELENGGARAAN SPAM PENYELENGGARAAN Sistem Penyediaan Air Minum Penyelenggaraan SPAM oleh BUMN/D, UPT/D Pengembangan Pengelolaan Dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun Pencegahan terhadap Pengotoran Air Pemenuhan Kebutuhan Sendiri UU no 11 tahun 1974 tentang Pengairan Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 10 UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah Pasal 16 ayat (1) Dasar Hukum: Wewenang dan Tanggung Jawab Pembiayaan, Tarif, Retribusi & Iuran Hak & Kewajiban Pelanggan BPPSPAM Pembinaan & Pengawasan Gugatan Masyarakat & Organisasi

3 ALUR PIKIR PENYELENGGARAAN SPAM
6 Prinsip Dasar Pembatasan pengelolaan SDA: Pengusahaan atas air tidak boleh menganggu, mengesampingkan apalagi meniadakan hak rakyat atas air; Negara harus memenuhi hak rakyat atas air; Kelestarian lingkungan hidup; Pengawasan dan pengendalian negara atas air bersifat mutlak; Prioritas utama pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD; Apabila semua batasan telah terpenuhi, Pemerintah dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat tertentu dan ketat. Putusan MK mengamanatkan kehadiran negara pada penyelenggaraan SPAM adalah mutlak untuk memenuhi hak rakyat atas air. Kehadiran negara diterjemahkan dalam 4 (empat) unsur, yaitu: 1. Izin Ijin pemanfaatan air baku untuk air minum Hak pemanfaatan dikuasai oleh pemerintah/BUMN/BUMD RPP Pengusahaan SDA Tarif ditetapkan oleh pemerintah Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh pemerintah Pengaduan masyarakat dan tindak lanjutnya

4 SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
1 SPAM Jaringan Perpipaan 2 SPAM Bukan Jaringan Perpipaan Tambah broncaptering Memberikan kepastian kuantitas dan kualitas air serta kontinuitas pengaliran air SUMUR DANGKAL, SUMUR POMPA TANGAN BAK PENAMPUNG AIR HUJAN TERMINAL AIR BANGUNAN PERLINDUNGAN MATA AIR

5 PENGATURAN AMDK DAN AMIU
Izin Depot Air Minum (Air Isi Ulang) diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi: (KEPMENPERINDAG No. 651/MPP/KEP/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya Izin Air Minum Dalam Kemasan diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi: Peraturan Menteri Perindustrian No. 96/M-IND/PER/12/2011 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum

6 PENCEGAHAN TERHADAP PENGOTORAN AIR
SPAM SANITASI Prinsip Penyelenggaraan Sanitasi: menjaga kelestarian lingkungan; peningkatan derajat kesehatan masyarakat; pemenuhan standar pelayanan; dan Penyelenggaraan Sanitasi : Pengelolaan Sampah Penyelenggaraan SPAL Penyelenggaraannya dilaksanakan secara terpadu Penyelenggaraan SPAL domestik Penyelenggaraan SPAL nondomestik

7 Konsep Penyelenggaraan SPAM
UU No. 23/2014 Pengembangan Pengelolaan Pembangunan baru Peningkatan Penyempurnaan/ perbaikan Perluasan Pengoperasian dan pemeliharaan Peningkatan SDM Peningkatan kelembagaan Uprating : peningkatan kapasitas pada unit produksi eksisting tanpa membangun baru Perluasan : hanya perluasan sistem fisik Peningkatan fisik dan nonfisik masuk ke OM Berlandaskan: Kebijakan dan Strategi Rencana Induk SPAM 7

8 PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM OLEH BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD
Penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan SPAM, dibentuk BUMN atau BUMD oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal penyelenggaraan SPAM di luar jangkauan pelayanan oleh BUMN atau BUMD, maka Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat membentuk UPT atau UPTD sesuai dengan kewenangannya. Penyelenggaraan SPAM oleh BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri merupakan pelaksanaan hak rakyat atas akses air minum. Kelompok masyarakat UPTD BUMN / BUMD

9 BPPSPAM BPPSPAM Pengelolaan SPAM TUGAS:
Tujuan : Peningkatan kualitas pelayanan BUMN/BUMD yang sehat dan mandiri BUMN/BUMD Pengelolaan SPAM TUGAS: melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Pusat dalam mewujudkan BUMN/BUMD yang sehat dan mandiri.

10 PEMENUHAN KEBUTUHAN SENDIRI OLEH MASYARAKAT
Kelompok masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri pada kawasan yang belum terjangkau pelayanan air minum oleh BUMN/D, UPT/D Penyelenggaraan SPAM oleh kelompok masyarakat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok air minum sehari-hari Kelompok masyarakat /Badan Usaha UPTD BUMN / BUMD Kelompok masyarakat dapat membentuk koperasi/kelompok/himpunan/badan koperasi/kelompok/himpunan/badan menyampaikan laporan kepada Pemda Kab/Kota melalui kepala desa untuk mendapatkan pencatatan Kelompok masyarakat wajib menjaga kelestarian air baku Kelompok masyarakat berhak mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah untuk menjamin kualitas penyelenggaraan SPAM Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan pembiayaan dalam penyelenggaraan SPAM kepada koperasi/kelompok/himpunan/badan

11 PEMENUHAN KEBUTUHAN SENDIRI OLEH BADAN USAHA
1 Badan usaha dapat melakukan penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri pada kawasan yang belum terjangkau pelayanan air minum oleh BUMN, BUMD, UPT, UPTD Dalam pelaksanaan penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh badan usaha, maka berlaku ketentuan: Tarif ditentukan oleh pemerintah Pengawasan dilakukan oleh pemerintah penyampaian laporan pengelolaan secara berkala kepada pemerintah pelaksanaan audit oleh institusi yang ditunjuk oleh pemerintah 3 2 Kebutuhan sendiri bagi badan usaha adalah pemenuhan kebutuhan air minum untuk menunjang usaha yang bukan merupakan usaha penyediaan air minum, hanya berada pada wilayah usahanya, tidak dikerjasamakan dengan badan usaha lain, dan tidak melayani masyarakat umum 4 Badan usaha wajib menjaga kelestarian air baku 5 Badan usaha berhak mendapatkan pembinaan serta perlindungan aset dari pemerintah 6 Pelaksanaannya wajib dilakukan berdasarkan izin penyelenggaraan dari Pemerintah

12 WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Menetapkan Kebijakan dan Strategi Nasional Melaksanakan penyelenggaraaan SPAM lintas Kab/Kota Menyusun Kebijakan dan Strategi penyelenggaraan SPAM provinsi Menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Menyusun Rencana Induk Penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota Melaksanakan penyelenggaraan SPAM yang bersifat KHUSUS, kepentingan strategis nasional, dan lintas provinsi Membentuk BUMD dan/atau UPTD provinsi Memberikan izin kepada badan usaha untuk melakukan penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri Membentuk BUMN dan/atau UPT Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPAM kabupaten/kota di wilayahnya memberikan izin kepada badan usaha untuk melakukan penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPAM kepada Pemerintah Pusat Memberikan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah Memberikan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah kab/kota Kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

13 WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(lanjutan) Melaksanakan penyelenggaraan SPAM di wilayahnya Memberi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kepada pemerintah desa, serta kelompok masyarakat di wilayahnya dalam penyelenggaraan SPAM Menyusun kebijakan dan strategi penyelenggaraan SPAM kabupaten/kota Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SPAM di wilayahnya Menyusun rencana induk penyelenggaraan SPAM kabupaten/kota Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPAM kepada Pemerintah Daerah Provinsi Membentuk BUMD dan/atau UPTD pengelola air minum Pemerintah Daerah Kab/Kota Memenuhi kebutuhan air minum masyarakat di wilayahnya sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah Desa Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPAM di tingkat kelompok masyarakat Menyampaikan laporan hasil pengawasan penyelenggaraan SPAM di wilayahnya kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota memfasilitasi laporan koperasi/ kelompok/ himpunan/ badan pengelola SPAM untuk dicatatkan ke Pemerintah Daerah kab/kota Melakukan pencatatan untuk koperasi/ kelompok/ himpunan/ badan pengelola SPAM yang menyampaikan laporan sebagai penyelenggara SPAM Memberikan izin kepada badan usaha untuk melakukan penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri terkait penyelenggaraan SPAM dan SPAL, pemerintah kab/kota dapat mengembangkan sistem regional melalui kerjasama antar daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan

14 PEMBIAYAAN 1 Pembiayaan penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya 2 Sumber dana untuk pembiayaan penyelenggaraan SPAM berasal dari: APBN dan/atau APBD BUMN atau BUMD Dana masyarakat Sumber dana lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan

15 PEMBIAYAAN (Lanjutan)
Dalam hal pendapatan yang diperoleh dari penjualan air tidak dapat memenuhi biaya operasi dan pemeliharaan, maka Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah harus melakukan upaya perbaikan untuk tercapainya keseimbangan antara pendapatan dengan biaya operasi dan pemeliharaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 15

16 PEMBIAYAAN (Lanjutan)
Dalam hal adanya kebutuhan penyelenggaraan SPAM dengan jaringan perpipaan di dalam maupun di luar pelayanan wilayah BUMN atau BUMD, namun BUMN atau BUMD belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut, maka BUMN atau BUMD dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha swasta untuk melaksanakan penyelenggaraan SPAM dengan prinsip tertentu Prinsip tertentu sebagaimana dimaksud adalah: Surat Izin Pengambilan Air dimiliki oleh BUMN atau BUMD; Penyelenggaraan SPAM oleh badan usaha swasta tidak boleh untuk penyelenggaraan SPAM secara keseluruhan; dan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kerjasama untuk menjamin terpenuhinya hak rakyat atas air.

17 PEMBIAYAAN (Lanjutan)
Penyelenggaraan SPAM oleh badan usaha hanya dapat dilakukan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut: Investasi dan/atau pengoperasian unit air baku dan unit produksi dalam rangka produksi air curah; Investasi unit distribusi yang selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh BUMN/BUMD pengelola air minum yang bersangkutan; Investasi dan/atau pengoperasian teknologi dalam rangka mengupayakan penyelenggaraan SPAM yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja; atau Kombinasi skema huruf a, huruf b, dan/atau huruf c yang disesuaikan dengan kondisi lapangan. Dalam rangka kerjasama sebagaimana dimaksud, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan yang diperlukan kepada BUMN/BUMD sesuai dengan kewenangannya

18 TARIF / RETRIBUSI / IURAN
(KEPMEN) BUMN Tarif (Perkada) BUMD Tarif (KEPMEN) UPT Retribusi (Perda) UPTD Kelompok Masyarakat Iuran Masyarakat (Kesepakatan Bersama)

19 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Pengelola Air Minum dan Kelompok Masyarakat Pembinaan meliputi : koordinasi dalam pemenuhan kebutuhan air minum* pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pemberian bantuan teknis dan bantuan program pendidikan dan pelatihan Pemerintah/Pemerintah Daerah dapat mengambil alih sementara BUMN/BUMD yang tidak memenuhi kinerjanya Pemerintah Pusat BUMN UPT Pembinaan Pengawasan Pemerintah Daerah BUMD UPTD Kelompok Masyarakat * Hanya dilakukan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah

20 PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN
Penyusunan Rencana Induk Konsultasi Publik Masyarakat PENYELENGGARAAN SPAM Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada BUMN/D, UPT/D Pengembangan Pengelolaan BUMN/D, UPT/D harus menindaklanjuti laporan dan/atau pengaduan masyarakat dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengawasi pelaksanaan tindak lanjut laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat yang dilakukan oleh BUMN/D, UPT/D

21 GUGATAN MASYARAKAT DAN ORGANISASI
Masyarakat yang dirugikan sebagai akibat penyelenggaraan SPAM, berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Organisasi yang bergerak pada bidang sumber daya air berhak mengajukan gugatan terhadap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan infrastruktur SPAM, untuk kepentingan keberlanjutan fungsi SPAM. Gugatan terbatas pada gugatan untuk melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi SPAM dan/atau gugatan membayar biaya atas pengeluaran nyata.

22 KETENTUAN PERALIHAN Pemenuhan kebutuhan sendiri oleh badan usaha dalam penyelenggaraan SPAM yang telah ada atau diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan ini dan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. Perjanjian penyelenggaraan SPAM dan perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air minum yang telah dibuat atau diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini ditinjau ulang sesuai dengan ketentuan peraturan ini dan harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

23 TERIMA KASIH


Download ppt "RPP PENYELENGGARAAN SPAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google