Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DR.H.M.HARY DJATMIKO,SH.,MS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DR.H.M.HARY DJATMIKO,SH.,MS"— Transcript presentasi:

1 DR.H.M.HARY DJATMIKO,SH.,MS
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN (UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007) Oleh DR.H.M.HARY DJATMIKO,SH.,MS

2 DEFINISI PAJAK Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Pasal 1 angka 1 UU KUP)

3 Fase Pengawasan Fase Sengketa PUTUSAN BANDING
Fase timbulnya hak dan kewajiban Fase self assessment Fase Pengawasan Fase Sengketa Fase Penyelesaian Sengketa Pengadilan Pajak Ber-NPWP & PKP Berlakunya UU Pemeriksaan Keberatan S E L A I BANDING Pembukuan Surat Kep. Keberatan Ketetapan Pajak Menyampai- kan SPT Hak dan kewajiban PUTUSAN BANDING Setuju? Diperiksa ? Setuju? Tidak Tidak 5 Th Ya Ya Ya Tidak

4 I NPWP dan PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

5 KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. (Pasal 2 angka 1 UU KUP) Sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh 1984 dan perubahannya. Persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai UU PPh 1984 dan perubahannya Kewajiban mendaftarkan diri tsb berlaku pula thd wanita kawin yg dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan & harta. Wanita kawin selain tsb di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri agar wanita kawin tsb dapat melaksanakan hak & memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak & kewajiban perpajakan suaminya.

6 KEWAJIBAN MELAPORKAN USAHA
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 2 angka 2 UU KUP) orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. (Pasal 1 angka 4 UU KUP) Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 1 angka 15 UU PPN) pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600juta.{Kep. Menkeu No:571/KMK.03/2003}

7 KETENTUAN MENGENAI JANGKA WAKTU PENDAFTARAN
Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan termasuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 2 angka 5 UU KUP) Sebelumnya diatur dengan Keputusan Dirjen Pajak

8 NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Pasal 1 angka 5 UU KUP) terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan. Kode WP Kode KPP Kode cbg

9 NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Khusus untuk Wajib Pajak berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta diberikan NPWP dengan aturan sebagai berikut : Kode WP sama dengan kode WP pusat, kode WP domisili atau kode WP suami. Kode Administrasi perpajakan: 3 (tiga) digit pertama merupakan kode KPP dimana WP mendaftar dan 3 (tiga) digit terakhir menunjukkan kode urutan cabang. Kep-161/PJ/2001 Lama

10 JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DIRI
WAJIB PAJAK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 BADAN kepadanya diberikan NPWP wajib mendaftarkan diri Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan saat pendirian, atau saat usaha atau pekerjaan bebas nyata-nyata dimulai Pekerjaan bebas : pekerjaan yg dilakukan oleh orang pribadi yg mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yg tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Orang pribadi yg tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya s/d suatu bulan yg disetahunkan telah melebihi PTKP setahun kepadanya diberikan NPWP wajib mendaftarkan diri paling lama pada akhir bulan berikutnya

11 CONTOH Udin bersama rekan-rekannya bermaksud mendirikan sebuah Yayasan di bidang pendidikan. Akte pendirian dibuat dihadapan Notaris pada tanggal 20 Mei 2008 dengan nama Yayasan Bhakti Utama. Kegiatan usaha baru benar benar dilaksanakan secara aktif pada 1 November 2008. Yayasan Bhakti Utama wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan. Saat usaha mulai dijalankan adalah saat yang terjadi lebih dulu antara saat pendirian dan saat usaha nyata-nyata mulai dilakukan. Saat usaha mulai dijalankan Yayasan Bhakti Utama adalah tanggal 20 Mei 2006. Yayasan Bhakti Utama wajib mendaftarkan diri paling lama tanggal 20 Juni 2006.

12 yaitu paling lambat akhir bulan November 2008.
CONTOH Udin, seorang bujangan (TK/-) mulai bekerja pada tanggal 1 April 2008 sebagai karyawan pada sebuah perusahaan swasta nasional dengan penghasilan neto sebulan sebesar Rp ,00. Karena Udin belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan maka PTKP setahun adalah Rp ,00. Asumsi penghasilan neto Udin tetap, maka pada bulan ke-7 (Oktober 2008) penghasilan neto Udin adalah Rp ,00 telah melebihi PTKP. Udin wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi PTKP setahun, yaitu paling lambat akhir bulan November 2008.

13 Bagaimana kewajiban NPWPnya?
CONTOH Seno, bujangan (TK/-) adalah pengangguran. Namun Seno memiliki deposito dengan bunga per bulan sebesar Rp ,00. Bunga tersebut mulai diperoleh sejak bulan Februari Atas penghasilan bunga tersebut telah dipotong PPh yang bersifat Final oleh bank. Bagaimana kewajiban NPWPnya?

14 JANGKA WAKTU PELAPORAN USAHA
WAJIB PAJAK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 BADAN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP Sebagai PENGUSAHA yang menyerahkan BKP/JKP Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang memilih sebagai PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya PENGUSAHA KECIL Tidak memilih sebagai PKP sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku OMSET BKP &/ JKP> batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil

15 Contoh PT Pluto adalah perusahan yang mengelola rumah makan berdasarkan perjanjian franchise dengan pemilik merk “Kentucky Fried Chicken” di USA. Akte pendirian dibuat di hadapan Notaris pada tanggal 10 Januari Usaha mulai aktif dijalankan pada tanggal 1 Maret 2008 dan rumah makan mulai dibuka tanggal 1 April 2008. PT Pluto adalah Wajib Pajak badan dan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 bulan setelah tanggal 10 Januari 2008. PT Pluto adalah PENGUSAHA, karena dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dan memanfaatkan barang tidak berwujud (franchise) dari luar Daerah Pabean. Namun PT Pluto bukan PENGUSAHA KENA PAJAK karena yang diserahkan adalah makanan minuman di rumah makan (bukan Barang Kena Pajak) PT Pluto tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

16 Contoh PT Yupiter adalah pedagang besar komputer. Akte pendirian dibuat dihadapan Notaris pada tanggal 10 Mei Usaha mulai aktif dijalankan yaitu dengan mulai menjual komputer pada tanggal 1 Juni 2008. PT Yupiter adalah Wajib Pajak badan dan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 10 Juni 2008. PT Yupiter adalah PENGUSAHA, karena dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan. PT Yupiter adalah PENGUSAHA KENA PAJAK karena yang diserahkan adalah komputer yang merupakan Barang Kena Pajak PT Yupiter wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan penyerahan BKP, yaitu sebelum tanggal 1 Juni 2008 (bersamaan dengan kewajiban mendaftarkan diri).

17 Contoh Misalkan PT Yupiter tersebut dalam tahun buku 2009 omset penjualan komputernya tidak lebih dari Rp600juta. PT Yupiter merupakan PENGUSAHA KECIL dan dengan permohonan, pengukuhan PKP dapat dicabut. Setelah pengukuhan PKP dicabut, apabila sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku OMSET BKP dan atau JKP lebih dari Rp600juta PT Yupiter wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya

18 NPWP dan PKP JABATAN Pasal 2 angka 4 UU KUP Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri dan atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan usahanya. Dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Dirjen Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

19 Kewajiban Perpajakan untuk NPWP dan PKP JABATAN
Pasal 2 angka 4a UU KUP Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. Misalnya terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan pada tahun 2008 dan ternyata Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terhitung sejak tahun 2003, kewajiban perpajakannya timbul terhitung sejak tahun 2003. Terhadap kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB. (Pasal 13 ayat 2 UU KUP)

20 TEMPAT MENDAFTARKAN DIRI
pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi WP Orang Pribadi Ditetapkan oleh Dirjen Pajak WP Badan tempat tinggal WP tempat kedudukan Wajib Pajak Bagi WP tertentu &/tempat kegiatan usaha, apabila WP OP melakukan kegiatan usaha KPP BUMN, KPP PMA, KPP Badan & Orang Asing, KPP Perusahaan Masuk Bursa, KPP WP Besar (Kep-67/PJ./2004 jo Per-91/PJ/2005) Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada dalam dua atau lebih wilayah kerja KPP, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

21 TEMPAT MENDAFTARKAN DIRI
pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak badan/ tempat tinggal WP orang pribadi tempat kegiatan usaha apabila WP OP melakukan kegiatan usaha/ kantor cabang Untuk kewajiban perpajakan: PPh badan/PPh Orang Pribadi (PPh Pasal 25 dan 29) PPh Pot Put PPN dan PPnBM Untuk kewajiban perpajakan: PPh Pot Put PPN dan PPnBM Kewajiban pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPnBM terutang dapat dilakukan secara terpusat (sentralisasi) apabila memenuhi persyaratan tertentu. Sedangkan untuk PPh Pasal 21 dan Pasal 26 tidak dapat dilakukan pemusatan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak terutang. (SE-23/PJ.43/2000)

22 TEMPAT MENDAFTARKAN DIRI
Bagi WP OP yang berstatus sebagai karyawan Di KPP Domisili Melalui KPP Lokasi Diproses sesuai ketentuan yang berlaku. KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah terdaftar. KPP lokasi mengirimkan permohonan pendaftaran ke KPP Domisili. NPWP diberikan oleh KPP Domisili. Kep-338/PJ/2001

23 TEMPAT PELAPORAN KEGIATAN USAHA
pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Ditetapkan oleh Dirjen Pajak PKP tertentu KPP BUMN, KPP PMA, KPP Badan & Orang Asing, KPP Perusahaan Masuk Bursa, KPP WP Besar (Kep-67/PJ./2004 jo Per-91/PJ/2005)

24 KEWAJIBAN MEMILIKI NPWP BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
Kep-171/PJ./2002 Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan kendaraan dan restoran. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi setiap tempat usaha/gerai (outlet) di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha/gerai (outlet) tersebut (KPP lokasi) dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak (KPP domisili). Lama

25 Dirjen Pajak menerbitkan NPWP dan atau mengukuhkan PKP secara jabatan
SANKSI BERKAITAN DENGAN KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI DAN MELAPORKAN KEGIATAN USAHA Administrasi Pidana Setiap orang yang dengan sengaja : a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (Pasal 39 angka 1 UU KUP) apabila WP tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri dan atau PKP tidak melaporkan usahanya Dirjen Pajak menerbitkan NPWP dan atau mengukuhkan PKP secara jabatan Terhadap kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB. (Pasal 13 ayat 2 UU KUP)

26 PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
Lama Dalam hal WP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan pindah dengan menyampaikan surat pernyataan pindah beserta persyaratannya. Ke KPP Lama Ke KPP Baru KPP Lama menerbitkan Surat Pindah paling lama pada hari kerja berikutnya, untuk diberikan ke KPP baru KPP Baru menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya atau setelah menerima Surat Pindah Kep-161/PJ./2001

27 PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
Lama Dalam hal surat pernyataan pindah berisikan pernyataan pindah sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka KPP lama menerbitkan Surat Pindah paling lama pada hari kerja berikutnya setelah menerima surat pernyataan pindah beserta persyaratannya secara lengkap dari PKP atau pemberitahuan adanya surat pernyataan pindah dari KPP baru KPP baru menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan bila diperlukan sekaligus menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima Surat Pindah dari KPP lama KPP lama menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak setelah diterimanya tembusan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diterbitkan oleh KPP baru paling lama pada hari kerja berikutnya. Kep-161/PJ./2001

28 PENGHAPUSAN NPWP Penghapusan NPWP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila: Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh WP dan/atau ahli warisnya apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha; WP bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 2 angka 6 UU KUP) Termasuk wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk WP orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk WP badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (Pasal 2 angka 7 UU KUP)

29 > PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;
PENCABUTAN PKP Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 2 angka 8 UU KUP) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (Pasal 2 angka 9 UU KUP) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008: > PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain; > Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan brruto untuk Pengusaha Kecil

30 II PEMBUKUAN DAN PENCATATAN

31 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut . (Pasal 1 angka 29 UU KUP) Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. (Pasal 28 angka 9 UU KUP)

32 YANG WAJIB PEMBUKUAN Wajib Pajak Badan
Pasal 28 angka 1 dan 2 UU KUP Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

33 YANG TIDAK WAJIB PEMBUKUAN TETAPI WAJIB MENYELENGGARAKAN PENCATATAN
Pasal 28 angka 2 UU KUP) 1 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. (Pasal 14 ayat 2 UU PPh) Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp ,00 (enam ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Mulai tahun pajak 2007 diubah menjadi kurang dari Rp1,8 milyar dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007. 2 Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

34 WP Orang Pribadi yang tidak memilih menyelenggarakan pembukuan
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan jangka waktu tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan SE-02/PJ.43/2001

35 KETENTUAN MENGENAI PEMBUKUAN
Pasal 28 UU KUP 1 harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; ayat 3 2 harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;ayat 4 3 diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas; ayat 5 4 Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak;ayat 6 Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;ayat 7 5 6 Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan; ayat 8

36 PRINSIP TAAT ASAS prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran laba atau rugi misalnya dalam penerapan : Stelsel pengakuan penghasilan; Tahun buku; Metode penilaian persediaan; Metode penyusutan dan amortisasi

37 STELSEL AKRUAL DAN STELSEL KAS
Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai. Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut stelsel ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan, bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar tunai dalam suatu periode tertentu.

38 STELSEL KAS UNTUK PENGHITUNGAN PPh
Pemakaian stelsel kas murni dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Oleh karena itu untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sbb: Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan. Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi. Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten). stelsel campuran

39 Dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak:
PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH (Per. Menkeu No: 196/PMK.03/2007) Dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak: Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah RI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi; Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi; Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang memerlukan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal –Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal; bentuk usaha tetap WP yg mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri; Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasasi oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa.

40 PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH (Per
PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH (Per. Menkeu No: 196/PMK.03/2007) Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar AS oleh WP harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi WP dalam rangka Kontrak Karya atau WP dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama; Izin tertulis dapat diperoleh WP dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kanwil, paling lambat 3 (tiga) bulan: sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar AS tersebut dimulai; atau sejak tanggal pendirian bagi WP baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan dimaksud paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari WP diterima secara lengkap; Apabila jangka waktu tsb telah lewat dan belum ada keputusan maka permohonan dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menkeu menerbitkan keputusan pemberian izin.

41 KETENTUAN MENGENAI PENCATATAN
Pasal 28 UU KUP 1 harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya 2 harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan 3 Pencatatan terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final

42 PENYIMPANAN DOKUMEN Pasal 28 angka 11 UU KUP
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.

43 SANKSI BERKAITAN DENGAN KEWAJIBAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
ADMINISTRASI PIDANA apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (Pembukuan) atau Pasal 29 (Pemeriksaan) tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang Pasal 39 ayat 1 UU KUP Setiap orang yang dengan sengaja: f. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar atau tidak menggambarkan keadaan yg sebenarnya; g. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; h. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); sehingga dapat menimbulkan kerugian pd pendapatan negara berupa kenaikan sebesar :50 % dari PPh yang tidak atau kurang dibayar;100 % dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan;100 % dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pasal 13 (1) d jo Pasal 13 (3) UU KUP

44 III SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

45 SPT Definisi SPT SPT Masa SPT Tahunan
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 1 angka 11 UU KUP) SPT Masa SPT Tahunan yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak, terdiri dari: yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak meliputi: PPh Pasal 21 dan Pasal 26 PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 dan Pasal 26 PPh Pasal 25 PPh Pasal 4 ayat 2 PPh Pasal 15 PPN (Form 1107) PPN bagi Pemungut (Form 1107 PUT) SPT Tahunan PPh WP Badan (SPT 1771 dan SPT 1771$) SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (SPT 1770, 1770S dan 1770SS) SPT Tahunan PPh Pasal 21 (1721) SPT Tahunan Pembetulan

46 Kewajiban penyampaian SPT
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. {Pasal 3 ayat 1 UU KUP} Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. {Pasal 3 ayat 1b UU KUP} Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3 ayat 1b UU KUP) Wajib Pajak mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3 ayat 2 UU KUP)

47 menandatanganinya.{Pasal 4 ayat (1) UU tentang KUP}
SPT Penandatangan SPT Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.{Pasal 4 ayat (1) UU tentang KUP} Surat Pemberitahuan WP badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. (Pasal 4 ayat 2 UU KUP) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan. (Pasal 4 ayat 3 UU KUP) yaitu yang tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan harus memenuhi syarat sbb: -memiliki NPWP; -telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir; -menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan -memiliki Surat Kuasa Khusus dari WP yang memberi kuasa dengan format terlampir. (PMK:22/PMK.03/2008) Dalam hal seorang kuasa bukan konsultan pajak dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yg diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dg status terakreditasi A, sekurang-kurangnya DIII; Dalam hal konsultan pajak dibuktikan dg kepemilikan Surat Izin Praktik yg diterbitkan Dirjen Pajak dan dilengkapi dg Surat Pernyataan sbg Konsultan Pajak.

48 SPT DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN
{Pasal 3 ayat (7) UU KUP} SPT DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani; a b Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan ; SPT Tahunan Pajak PPh WP yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. (Ps. 4 angka 4 UU KUP) Dalam hal laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada SPT, SPT dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga SPT dianggap tidak disampaikan. {Pasal 4 angka 4b UU KUP} Dalam hal WP menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani SPT, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT. (Ps. 4 angka 3 UU KUP) c Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak. d Penjelasan: SPT yang dianggap tidak disampaikan tersebut dianggap sebagai data perpajakan.

49 e-Filing melalui ASP (Penyedia Jasa Aplikasi)
SPT CARA PENYAMPAIAN SPT Disampaikan Secara langsung diberi bukti penerimaan oleh petugas yang ditunjuk Disampaikan melalui pos tercatat tanda bukti bukti pengiriman surat Disampaikan melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir tanda bukti bukti pengiriman surat e-Filing melalui ASP (Penyedia Jasa Aplikasi) kepada WP diberikan Bukti Penerimaan Elektronik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007

50 BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT {Pasal 3 ayat 3 UU KUP}
untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak; untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa. (Pasal 3 ayat 3a) antara lain WP usaha kecil dapat WP dengan kriteria tertentu dan tata cara pelaporannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dgn syarat pembayaran seluruh pajak yg wajib dilunasi menurut SPT Masa tsb dilakukan sekaligus paling lama dalam Masa Pajak yang terakhir; dan/atau menyampaikan SPT Masa selain huruf a untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dgn syarat pembayaran untuk masing-masing Masa Pajak dilakukan sesuai batas waktu untuk Masa Pajak ybs.

51 Sanksi karena tidak memenuhi kewajiban penyampaian SPT
ADMISNISTRASI PIDANA Setiap orang yg karena kealpaannya: a. tidak menyampaikan SPT; atau b. menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yg isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tsb merupakan perbuatan setelah perbuatan yg pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun. (Pasal 38 UU KUP) Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp ,00 untuk SPT Masa PPN, Rp ,00 untuk SPT Masa lainnya, dan sebesar Rp ,00 untuk SPT Tahunan PPh WP badan serta sebesar Rp ,00 untuk SPT Tahunan PPh WP orang pribadi. (Pasal 7 UU KUP) Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; maka jumlah pajak yang kurang dibayar/disetor ditagih dengan SKPKB ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% untuk PPh, 100% untuk PPh PotPut, 100% untuk PPN dan PPnBM. (Pasal 13 ayat 3 UU KUP) Setiap orang yg dgn sengaja: c. tidak menyampaikan SPT; d. menyampaikan SPT dan/atau keterangan yg isinya tidak benar atau tidak lengkap; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dgn pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar. (Pasal 39 UU KUP)

52 PIDANA KEALPAAN TIDAK MENYAMPAIKAN SPT
Setiap orang yang karena kealpaannya: a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun. (Pasal 38 UU KUP) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. (Pasal 13A UU KUP)

53 YANG TIDAK DIKENAI SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KARENA TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT (Pasal 7 ayat 2 UU KUP) SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp ,00 untuk SPT Masa PPN, Rp ,00 untuk SPT Masa lainnya, dan sebesar Rp ,00 untuk SPT Tahunan PPh WP badan serta sebesar Rp ,00 untuk SPT Tahunan PPh WP orang pribadi. (Pasal 7 UU KUP Perubahan) tidak dilakukan terhadap a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia; b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia; d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia; e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi; g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau h. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

54 Hak WP berkaitan dengan penyampaian SPT
Memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT; (Pasal 3 ayat 4 UU KUP) 1 Membetulkan SPT; (Pasal 8 ayat 1 dan ayat 6 UU KUP) 2 Mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT; (Pasal 8 ayat 3 dan ayat 4 UU KUP) 3

55 Memperpanjang Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3 ayat (4) UU KUP) Apabila WP baik orang pribadi maupun badan ternyata tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktunya karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, WP dapat memperpanjang penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain misalnya dengan pemberitahuan secara elektronik kepada Dirjen Pajak. Pemberitahuan harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3 ayat 5 UU KUP)

56 Akibat administratif penundaan penyampaian SPT
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 19 ayat 3 UU KUP)

57 CONTOH PT ABC setelah menyampaikan pemberitahuan tertulis menunda jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 (Tahun Takwim) sampai dengan tanggal 30 Juni 2009 dengan perhitungan sementara pajak terutang sebesar Rp100juta dan kredit pajak Rp80juta. Kekurangan pajak (PPh Pasal 29) sebesar Rp20juta dilunasi pada tanggal 25 April 2009. PT ABC menyampaikan SPT sesungguhnya pada tanggal 30 Juni 2009 dengan jumlah pajak yang terutang sebesar Rp120juta. Kekurangan pembayaran dilunasi tanggal 28 Juni 2004. Dari kasus di atas maka PT ABC dikenakan bunga sebesar: 2% x 2 x Rp ,00 = Rp ,00 Jumlah bulan dihitung sejak 1 Mei 2009 – 28 Juni 2009 = 2 bulan.

58 (Pasal 8 ayat 1 UU KUP Perubahan) (Pasal 8 ayat 1a UU KUP Perubahan)
Membetulkan SPT Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. (Pasal 8 ayat 1 UU KUP Perubahan) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. (Pasal 8 ayat 1a UU KUP Perubahan) Pasal 13 angka (1) “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar…” pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

59 Akibat administratif pembetulan SPT Tahunan
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 8 ayat 2 UU KUP) CONTOH PT ABC membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh Tahun 2008 pada tanggal 20 Februari 2010, yang semula menyatakan jumlah pajak terutang sebesar Rp100juta dan kredit pajak sebesar Rp80juta, dibetulkan seharusnya jumlah pajak terutang sebesar Rp130juta dan kredit pajak tetap. Kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp30juta dibayar pada tanggal 18 Februari 2010. Dari kasus di atas maka PT ABC dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar: 2% x 10 x Rp ,00 = Rp ,00 Jumlah bulan dihitung sejak 1 Mei 2009 – 20 Februari 2010 = 10 bulan.

60 Akibat administratif pembetulan SPT Masa
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 8 ayat 2a UU KUP) CONTOH PT ABC membetulkan sendiri SPT Masa PPN Masa Januari 2008 pada tanggal 20 November 2008, yang semula menyatakan jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp100juta dan kredit pajak Rp80juta, dibetulkan seharusnya jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp130juta dan kredit pajak tetap. Kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp30juta dibayar pada tanggal 18 November 2008. Dari kasus di atas maka PT ABC dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar: 2% x 10 x Rp ,00 = Rp ,00 Jumlah bulan dihitung sejak 16 Februari 2008 – 18 November 2008 = 10 bulan.

61 Membetulkan SPT Tahunan karena kompensasi kerugian (Pasal 8 ayat 6 UU KUP)
Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal WP membetulkan SPT lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan atau WP tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan PPh, Dirjen Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan WP.

62 PT A menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2008 yang menyatakan:
CONTOH 1 PT A menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2008 yang menyatakan: Penghasilan Neto sebesar Rp ,00, Kompensasi kerugian berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2007 sebesar Rp ,00 (-) Penghasilan Kena Pajak Rp ,00 Terhadap SPT Tahunan PPh thn 2007 dilakukan pemeriksaan, dan pada tgl 6 Januari 2010 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp70juta. Berdasarkan surat ketetapan pajak tsb Dirjen Pajak akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena Pajak thn 2008 menjadi sbb: Penghasilan Neto sebesar Rp ,00, Rugi menurut surat ketetapan pajak tahun 2007sebesar Rp ,00 (-) Penghasilan Kena Pajak Rp ,00 Dengan demikian penghasilan kena pajak dari SPT yang semula Rp50juta (Rp200juta - Rp150juta) setelah pembetulan menjadi Rp130juta (Rp200juta - Rp70juta)

63 PT B menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2008 yang menyatakan:
CONTOH 2 PT B menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2008 yang menyatakan: Penghasilan Neto sebesar Rp ,00, Kompensasi kerugian berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2007 sebesar Rp ,00 (-) Penghasilan Kena Pajak Rp ,00 Terhadap SPT Tahunan PPh thn 2007 dilakukan pemeriksaan, dan pada tgl 6 Januari 2010 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp250juta. Berdasarkan surat ketetapan pajak tsb Dirjen Pajak akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena Pajak thn 2008 menjadi sbb: Penghasilan Neto sebesar Rp ,00, Rugi menurut surat ketetapan pajak tahun 2007 sebesar Rp ,00 (-) Penghasilan Kena Pajak Rp ,00 Dengan demikian penghasilan kena pajak dari SPT yang semula Rp100juta (Rp300juta – Rp200juta) setelah pembetulan menjadi Rp50juta (Rp300juta – Rp250juta)

64 Mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar. {Pasal 8 angka 3 UU KUP} ”Setiap orang yang karena kealpaannya: a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar ...”

65 Mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan: a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil; b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar; c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. (Pasal 8 ayat 4 UU KUP) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan. (Pasal 8 ayat 5 UU KUP)

66 Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.
WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPh Pasal 25. WP Orang Pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam UU PPh. PMK NO.183/PMK.03/2007

67 IV PEMBAYARAN PAJAK

68 SARANA PEMBAYARAN/PENYETORAN PAJAK
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. (Pasal 1 angka 14 UU KUP) Surat Setoran Pajak berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 10 ayat 1a UU KUP)

69 JATUH TEMPO PEMBAYARAN PAJAK
Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.(Pasal 9 ayat 1 UU KUP) 1 Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan. (Pasal 9 ayat 2 UU KUP) 2 3 Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. (Pasal 9 ayat 3 UU KUP) Bagi WP usaha kecil dan WP di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.(Pasal 9 ayat 3a UU KUP) Dirjen Pajak atas permohonan WP dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 9 ayat 4 UU KUP)

70 Sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran/ penyetoran pajak terutang pada suatu masa pajak
Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 9 ayat 2a UU KUP) Contoh: Angsuran masa PPh Pasal 25 Tahun 2008 sejumlah Rp10juta per bulan. Angsuran Masa Pajak Mei Tahun 2008 dibayar tanggal 18 Juni 2008 dan dilaporkan tanggal 19 Juni Tanggal 15 Juli 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Sanksi bunga dalam STP dihitung 1 (satu) bulan = 1x 2% x Rp ,00 = Rp ,00

71 Sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh
Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 9 ayat 2b UU KUP) Contoh: SPT Tahunan PPh Badan PT ABC yang melaporkan PPh terutang sebesar Rp100juta dengan kredit pajak sebesar Rp80juta disampaikan tanggal 10 Mei Pajak yang kurang dibayar sebesar Rp20juta dibayar pada tanggal 9 Mei 2009. Disamping dikenai sanksi administrasi karena terlambat menyampaikan SPT, atas keterlambatan pembayaran pajak yang kurang dibayar tersebut dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% dengan masa 1 bulan (1 Mei 2009 – 9 Mei 2009): 1x 2% x Rp ,00 = Rp ,00

72 Sanksi administrasi karena pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding atau Putusan PK tidak/kurang dibayar Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 19 ayat 1 UU KUP)

73 CONTOH Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp ,00 yang diterbitkan tanggal 7 Oktober 2008, dengan batas akhir pelunasan tanggal 6 November Jumlah pembayaran sampai dengan tanggal 6 November 2008 Rp ,00. Pada tanggal 1 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut: Pajak yang masih harus dibayar =Rp ,00 Dibayar sampai dengan jatuh tempo pelunasan =Rp ,00 (-) Kurang dibayar =Rp ,00 Bunga 1 (satu) bulan (1 x 2% x Rp ,00) =Rp80.000,00 Dalam hal terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana tersebut, Wajib Pajak membayar Rp ,00 pada tanggal 3 Desember 2008 dan pada tanggal 5 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, sanksi administrasi berupa bunga dihitung sebagai berikut: Pajak yang masih harus dibayar =Rp ,00 Dibayar sampai dengan jatuh tempo pelunasan =Rp ,00 (-) Kurang dibayar =Rp ,00 Bunga 1 (satu) bulan (1 x 2% x Rp ,00) =Rp ,00

74 Sanksi administrasi karena mengangsur atau menunda pembayaran pajak
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 19 ayat 2 UU KUP) Contoh: Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp ,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari Wajib Pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan (dimulai tgl 28 Februari 2009) dengan jumlah yang tetap sebesar Rp ,00. Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dihitung sbb: angsuran ke-1 : 2% x Rp ,00 = Rp22.400,00. angsuran ke-2 : 2% x Rp ,00 = Rp17.920,00. angsuran ke-3 : 2% x Rp ,00 = Rp13.440,00. angsuran ke-4 : 2% x Rp ,00 = Rp8.960,00. angsuran ke-5 : 2% x Rp ,00 = Rp4.480,00. Apabila Wajib Pajak di atas diperbolehkan untuk menunda pembayaran pajak sampai dengan tanggal 30 Juni Sanksi administrasi berupa bunga atas penundaan pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar 5 x 2% x Rp ,00 = Rp ,00.

75 (Pasal 39 ayat 1 huruf i UU KUP)
Sanksi pidana tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (Pasal 39 ayat 1 huruf i UU KUP) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. (Pasal 39 ayat 2 UU KUP)

76 V PEMERIKSAAN PAJAK

77 PENGERTIAN, TUJUAN, dan RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
Pasal 1 angka 25 UU KUP PENGERTIAN PEMERIKSAAN adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Meliputi standar umum, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan. (Per. Menkeu Nomor 199/PMK.03/2007) TUJUAN PEMERIKSAAN untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN Per. Menkeu Nomor 199/PMK.03/2007 Ruang Lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

78 KEWENANGAN dan TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
(Pasal 29 ayat 1 UU KUP) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK (Pasal 31 UU KUP) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 1 Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan. 2 Peraturan Menkeu Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007

79 HARUS DILAKUKAN DAPAT DILAKUKAN
Kriteria dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan WP HARUS DILAKUKAN DAPAT DILAKUKAN dalam hal WP dalam hal WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; menyampaikan SPT yang menyatakan rugi; tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran; melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan. Surat Ketetapan Pajak harus diterbitkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, kecuali sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Per. Menkeu Nomor 199/PMK.03/2007

80 Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak
Per. Menkeu No. 199/PMK.03/2007 JENIS PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN KANTOR PEMERIKSAAN LAPANGAN Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal WP, atau tempat lain yang ditentukan oleh Dirjen Pajak Dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan yg dihitung sejak tanggal WP datang memnuhi panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor s/d tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan Dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yg dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan s/d tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan Apabila ditemukan transfer pricing /transaksi khusus lainnya yang berindikasi ada rekayasa, pemeriksaan diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan Apabila ditemukan transfer pricing /transaksi khusus lainnya yang berindikasi ada rekayasa, Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun Dalam hal pemeriksaan terhadap permohonan lebih bayar (Pasal 17B) maka harus memperhatikan jangka waktu penerbitan skp

81 KEWENANGAN PEMERIKSAAN
Per. Menkeu No. 199/PMK.03/2007 KEWENANGAN PEMERIKSAAN Dalam PEMERIKSAAN LAPANGAN untuk menguji kepatuhan, pemeriksa berwenang: Melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; Mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

82 KEWENANGAN PEMERIKSAAN
Per. Menkeu No. 199/PMK.03/2007 KEWENANGAN PEMERIKSAAN Dalam PEMERIKSAAN LAPANGAN untuk menguji kepatuhan, pemeriksa berwenang: Meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa: menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; Memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak; Melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak; Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan Meminta keterangan dan/atau buku yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

83 KEWENANGAN PEMERIKSAAN
Per. Menkeu No. 199/PMK.03/2007 KEWENANGAN PEMERIKSAAN Dalam PEMERIKSAAN KANTOR untuk menguji kepatuhan, pemeriksa berwenang: Memanggil WP untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat panggilan; Melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; Meminta kepada WP untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; Meminjam kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik melalui WP; dan Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

84 KEWAJIBAN WAJIB PAJAK YANG DIPERIKSA
Pasal 29 UU KUP Wajib Pajak yang diperiksa wajib: memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau memberikan keterangan lain yang diperlukan. Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain tersebut wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan. Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, WP terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan. Dalam hal WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan tersebut sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

85 Pemeriksaan untuk tujuan lain
Per. Menkeu No. 199/PMK.03/2007 Ruang lingkup Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Dilakukan dengan kriteria antara lain: pemberian NPWP secara jabatan; Penghapusan NPWP; Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP; WP mengajukan keberatan; Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; Pencocokan data dan/atau alat keterangan; Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil; Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN; Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak; Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/ atau Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

86 Produk pemeriksaan untuk tujuan menguji kepatuhan
Pokok Pajak > Kredit Pajak SKPKB KETETAPAN Pokok Pajak < Kredit Pajak SKPLB Produk pemeriksaan untuk tujuan menguji kepatuhan Pokok Pajak = Kredit Pajak SKPN Ada data baru & utang pajak SKPKBT STP Sanksi adm. BUKTI PERMULAAN

87 SANKSI ADMINISTRASI BERKAITAN DENGAN PEMERIKSAAN
1 apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, atas jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB. (Pasal 13 ayat 2 UU KUP) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen) atas jumlah kekurangan pembayaran pajak dalam SKPKB ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%. (Pasal 13 ayat 3 UU KUP) apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang, atas jumlah pajak dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: a. 50% (dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak; b. 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau c. 100% dari PPN Barang dan Jasa dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar. (Pasal 13 ayat 3 UU KUP)

88 SANKSI WP MENOLAK DILAKUKAN PEMERIKSAAN
2 sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang sengaja Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Atas pajak yang kurang bayar, dikenakan SANKSI PIDANA SANKSI ADMINISTRASI Pasal 39 UU KUP berupa kenaikan sebesar : a. 50 % dari PPh yg tidak/kurang dibayar dlm satu Tahun Pajak; b. 100 % dari PPh yg tidak/kurang dipotong, tidak/kurang dipungut, tidak/kurang disetorkan, dan dipotong/ dipungut tetapi tidak/kurang disetorkan; c. 100 % dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar. {Pasal 13 (3)} dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pidana ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. Penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan.

89 Sanksi akibat WP tidak memenuhi kewajiban ketika dilakukan pemeriksaan
3 WP TIDAK MEMPERLIHATKAN/MEMINJAMKAN BUKU sengaja sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan. SANKSI PIDANA Atas pajak yang kurang bayar Pasal 39 UU KUP dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. SANKSI ADMINISTRASI berupa kenaikan sebesar : a. 50 % dari PPh yg tidak/kurang dibayar dlm satu Tahun Pajak; b. 100 % dari PPh yg tidak/kurang dipotong, tidak/kurang dipungut, tidak/kurang disetorkan, dan dipotong/ dipungut tetapi tidak/kurang disetorkan; c. 100 % dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar. {Pasal 13 (3) UU KUP} Pidana ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

90 Sanksi akibat WP tidak memenuhi kewajiban ketika dilakukan pemeriksaan
4 memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu sengaja sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan. SANKSI PIDANA Atas pajak yang kurang bayar Pasal 39 UU KUP dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. SANKSI ADMINISTRASI berupa kenaikan sebesar : a. 50 % dari PPh yg tidak/kurang dibayar dlm satu Tahun Pajak; b. 100 % dari PPh yg tidak/kurang dipotong, tidak/kurang dipungut, tidak/kurang disetorkan, dan dipotong/ dipungut tetapi tidak/kurang disetorkan; c. 100 % dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar. {Pasal 13 (3) UU KUP} Pidana ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

91 Sanksi akibat WP tidak memenuhi kewajiban ketika dilakukan pemeriksaan
5 WP tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang Penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan Atas pajak yang kurang bayar SANKSI ADMINISTRASI berupa kenaikan sebesar : 50 % dari PPh yg tidak/kurang dibayar dlm satu Tahun Pajak; 100 % dari PPh yg tidak/kurang dipotong, tidak/kurang dipungut, tidak/kurang disetorkan, dan dipotong/ dipungut tetapi tidak/kurang disetorkan; 100 % dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar. {Pasal 13 ayat 3 UU KUP} Dapat juga meminta bantuan polisi setelah dilakukan penyegelan.

92 Sanksi akibat WP tidak memenuhi kewajiban ketika dilakukan pemeriksaan
6 WP tidak memberikan keterangan yang diperlukan sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang Penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan Atas pajak yang kurang bayar SANKSI ADMINISTRASI berupa kenaikan sebesar : 50 % dari PPh yg tidak/kurang dibayar dlm satu Tahun Pajak; 100 % dari PPh yg tidak/kurang dipotong, tidak/kurang dipungut, tidak/kurang disetorkan, dan dipotong/ dipungut tetapi tidak/kurang disetorkan; 100 % dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar.

93 VI PENETAPAN DAN KETETAPAN

94 PENETAPAN Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. (Pasal 12 ayat 1 UU KUP) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 12 ayat 2 UU KUP)

95 PENETAPAN PT XYZ adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang-barang elektronik. PT XYZ melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh selama tahun 2008 dan kredit pajaknya dalam SPT PPh badan Tahun 2008, dengan perincian sbb: Penghasilan Neto: Rp ,00 PPh terutang Rp ,00 Kredit Pajak Rp ,00 Pajak yang kurang dibayar Rp ,00 jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Pembayaran oleh WP tanpa didahului dengan surat ketetapan pajak, yaitu melalui pemotongan/pemungutan pihak ketiga dan dibayar sendiri.

96 Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain
KETETAPAN Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. (Pasal 12 ayat 3 UU KUP) KETETAPAN Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain Surat Ketetapan Pajak

97 Contoh PT XYZ adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang-barang elektronik. PT XYZ melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh selama tahun 2008 dan kredit pajaknya dalam SPT PPh badan Tahun 2008, dengan perincian sbb: Penghasilan Neto: Rp ,00 PPh terutang Rp ,00 Kredit Pajak Rp ,00 Pajak yang kurang dibayar Rp ,00 Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan PT XYZ dalam SPT PPh Tahun 2008 tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya sehingga PPh terutang kurang dilaporkan. maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Ketetapan Pajak

98 SURAT KETETAPAN PAJAK Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. (Pasal 1 angka 15 UU KUP)

99 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. (Pasal 1 angka 16 UU KUP) JUMLAH POKOK PAJAK Rp ,00 JUMLAH KREDIT PAJAK Rp ,00 JUMLAH KEKURANGAN PEMBAYARAN POKOK PAJAK Rp ,00 BESARNYA SANKSI ADMINISTRASI Rp ,00 JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR Rp ,00

100 PENERBITAN SKPKB Pasal 13 (1) UU KUP
Dalam jangka waktu 5 (lima tahun) setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut : a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0 % (nol persen); d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yg terutang. e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

101 Berakhirnya tahun pajak
PENERBITAN SKPKB Pasal 13 (1) huruf a UU KUP a apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. {Pasal 13 (2) UU KUP} Contoh: SPT PPh badan Tahun 2008 (Tahun Takwim) dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB tanggal 20 Desember 2009. Berakhirnya tahun pajak Terbit SKPKB 31/12/08 1/1/09 20/12/09 12 bulan

102 DJP menerbitkan SKPKB tanggal 10 Oktober 2009
Contoh PT XYZ adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang-barang elektronik, menyampaikan SPT PPh badan Tahun 2008 (tahun takwim) pada tgl 30 April 2009, dengan perincian sbb: Penghasilan Neto Rp ,00 PPh terutang Rp ,00 Kredit Pajak Rp ,00 Pajak yang kurang dibayar Rp ,00 Kekurangan (PPh Pasal 29) tersebut dibayar tgl 29 April 2009. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Penghasilan Neto seharusnya adalah Rp ,00 sehingga PPh terutang seharusnya adalah Rp ,00. Jumlah Pokok Pajak Rp ,00 Jumlah Kredit Pajak Rp ,00 Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp ,00 Sanksi administrasi (bunga 10 bulan) Rp ,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp ,00 DJP menerbitkan SKPKB tanggal 10 Oktober 2009

103 PENERBITAN SKPKB b Pasal 13 (1) huruf b UU KUP
apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar : 50 % (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak; 100 % (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau 100 % (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. {Pasal 13 (3) UU KUP}

104 DJP menerbitkan SKPKB tanggal 10 Desember 2009
Contoh PT ABC adalah WP badan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Sampai dengan tanggal 30 April 2009, PT ABC belum menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tahun Oleh KPP diterbitkan Surat Teguran pd tgl 20 Mei 2009 agar menyampaikan SPT dimaksud paling lambat tgl 3 Juni PT ABC baru menyampaikan SPT tersebut tgl 5 Juni 2009, dengan perincian sbb: Rugi (Rp ,00) PPh terutang Rp -- Kredit Pajak Rp -- Pajak yang kurang dibayar Rp -- Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata menunjukan laba neto sebesar Rp100juta sehingga PPh terutang seharusnya adalah Rp ,00. Jumlah Pokok Pajak Rp ,00 Jumlah Kredit Pajak Rp -- Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp ,00 Sanksi administrasi (50%) Rp ,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp ,00 DJP menerbitkan SKPKB tanggal 10 Desember 2009

105 PENERBITAN SKPKB c Pasal 13 (1) huruf c UU KUP
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0 % (nol persen); Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :… c. 100 % (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. {Pasal 13 (3) UU KUP}

106 DJP menerbitkan SKPKB tanggal 10 Desember 2009
Contoh PT PQR adalah pabrikan tekstil yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, melaporkan SPT Masa PPN Desember 2008 dengan rincian sbb: Pajak Keluaran Rp ,00 Pajak Masukan Rp ,00 Kurang/(Lebih) bayar (Rp ,00) Atas kelebihan tersebut dikompensasikan ke Masa Januari 2009. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, Pajak Keluaran adalah sebesar Rp220juta sehingga terdapat jumlah yang tidak seharusnya dikompensasi, Jumlah Pokok Pajak Rp ,00 Jumlah Kredit Pajak (Rp ,00) Jumlah Lebih bayar (Rp ,00) Dikompensasikan ke Masa Jan’09 Rp ,00 Jumlah kekurangan Pokok Pajak Rp ,00 Sanksi adm. Pasal 13 (3) c (100%) Rp ,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp ,00 DJP menerbitkan SKPKB tanggal 10 Desember 2009

107 PENERBITAN SKPKB d Pasal 13 (1) huruf d UU KUP
apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang. Ketentuan mengenai PEMBUKUAN Kewajiban WP ketika dilakukan pemeriksaan Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar : 50 % (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak; 100 % (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan; 100 % (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. {Pasal 13 (3) UU KUP}

108 DJP menerbitkan SKPKB tanggal 10 Oktober 2009
Contoh PT XYZ adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang-barang elektronik, menyampaikan SPT PPh badan Tahun 2008 (tahun takwim) pada tgl 30 April 2009, dengan perincian sbb: Penghasilan Neto Rp ,00 PPh terutang Rp ,00 Kredit Pajak Rp ,00 Pajak yang kurang dibayar Rp ,00 Kekurangan (PPh Pasal 29) tersebut dibayar tgl 29 April 2009. Apabila ketika dilakukan pemeriksaan ternyata PT XYZ tidak meminjamkan buku2, catatan2 serta dokumen yang menjadi dasar pengisian SPT sehingga pajak terutang tidak dapat dihitung. Berdasarkan data yang ada DJP menetapkan Penghasilan Neto sebesar Rp1,1milyar. DJP menerbitkan SKPKB tanggal 10 Oktober 2009 Jumlah Pokok Pajak Rp ,00 Jumlah Kredit Pajak Rp ,00 Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp ,00 Sanksi adm. Pasal 13 (3) huruf a (50%) Rp ,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp ,00

109 PENERBITAN SKPKB e Pasal 13 (1) huruf e UU KUP
apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a). Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. {Pasal 13 (2) UU KUP}

110 Contoh CV PQR adalah pengusaha di bidang perdagangan barang elektronik yang mulai berusaha sejak awal Januari 2007, tetapi belum mendaftarkan diri sampai dengan tanggal 10 Oktober 2009 ketika Dirjen Pajak menerbitkan NPWP secara jabatan. Berdasarkan data yang ada, diperoleh penghasilan neto selama tahun 2007 adalah sbb: Penghasilan Neto Rp ,00 PPh terutang Rp ,00 Kredit Pajak Rp ,00 Pajak yang kurang dibayar Rp ,00 Atas kekurangan pembayaran PPh badan tahun 2007 sebagai akibat penerbitan NPWP secara jabatan, Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB. Misalkan diterbitkan tgl 10 Oktober 2009 maka SKPKB tersebut adalah sbb: Jumlah Pokok Pajak Rp ,00 Jumlah Kredit Pajak Rp ,00 Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp ,00 Sanksi administrasi (bunga 22 bulan) Rp ,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp ,00

111 DALUWARSA PENERBITAN SKPKB
Pasal 13 UU KUP (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar…” (4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, tidak diterbitkan surat ketetapan pajak. (5) Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48 % dari jumlah pajak yg tidak atau kurang dibayar, apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

112 jangka waktu 5 (lima) tahun Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB
contoh 31/12/2008 1/1/2009 31/12/2013 1/1/2014 Saat terutang PPh badan tahun pajak 2008 dengan tahun takwim SKPKB tetap dapat diterbitkan apabila WP melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara berdasarkan putusan hakim jangka waktu 5 (lima) tahun Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB dengan sanksi adm. bunga 48%

113 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. (Pasal 1 angka 17 UU KUP) JUMLAH PAJAK Rp ,00 JUMLAH PAJAK YANG TELAH DITETAPKAN Rp ,00 TAMBAHAN JUMLAH PAJAK Rp ,00 BESARNYA SANKSI ADMINISTRASI Rp ,00 TAMBAHAN JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR Rp ,00

114 PENERBITAN SKPKBT ayat 1
Pasal 15 UU KUP ayat 1 Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Apabila skp terdahulu terbit berdasarkan pemeriksaan maka dilakukan pemeriksaan ulang. Apabila skp terbit berdasarkan keterangan lain maka dilakukan pemeriksaan, bukan pemeriksaan ulang termasuk data baru adalah data yang semula belum terungkap sudah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak

115 (Penjelasan Pasal 15 UU KUP)
DATA BARU Yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. (Penjelasan Pasal 15 UU KUP)

116 DATA BARU (Penjelasan Pasal 15 UU KUP)
Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang: a. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau b. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang. Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan, tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap.

117 Data yang semula belum terungkap
misalnya Dalam Surat Pemberitahuan dan atau laporan keuangan tertulis adanya biaya iklan Rp ,00 sedangkan sesungguhnya biaya tersebut terdiri dari Rp ,00 biaya iklan di media masa dan Rp ,00 sisanya adalah sumbangan atau hadiah. Apabila pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak melakukan koreksi atas pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah, sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar, maka data mengenai pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah tersebut adalah tergolong data yang semula belum terungkap.

118 Data yang semula belum terungkap
misalnya Dalam Surat Pemberitahuan dan atau laporan keuangan disebutkan pengelompokan harta tetap yang disusutkan tanpa disertai dengan perincian harta pada setiap kelompok yang dimaksud, demikian pula pada saat pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut, sehingga fiskus tidak dapat meneliti kebenaran pengelompokan dimaksud. Dalam pengelompokan tersebut sesungguhnya terdapat kesalahan, misalnya harta yang seharusnya termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok 3 namun dikelompokkan ke dalam kelompok 2. Oleh karena pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian yang dimaksud maka tidak dilakukan koreksi atas kesalahan pengelompokan harta tersebut, dan sebagai akibatnya pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar. Apabila kemudian diketahui adanya kesalahan, maka data pengelompokan harta tersebut adalah data yang semula belum terungkap.

119 Data yang semula belum terungkap
misalnya Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian sejumlah barang dari Pengusaha Kena Pajak lain dan atas pembelian tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak penjual diterbitkan Faktur Pajak. Barang-barang tersebut sebagian digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya dan sebagian yang lain tidak mempunyai hubungan langsung. Seluruh Faktur Pajak tersebut dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli. Apabila pada saat penetapan semula Pengusaha Kena Pajak tidak mengungkapkan perincian penggunaan barang tersebut dengan benar sehingga tidak dilakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut, dan sebagai akibatnya PPN yang terutang tidak dapat dihitung secara benar, maka apabila kemudian diketahui adanya data atau keterangan tentang kesalahan mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaksud, data atau keterangan tersebut merupakan data yang semula belum terungkap.

120 PENERBITAN SKPKBT ayat 2 ayat 3 Pasal 15 UU KUP
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. ayat 3 Kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

121 DJP menerbitkan SKPKBT tanggal 25 Mei 2010
Contoh Terhadap SPT PPh Pasal 23 Masa Desember 2008 a/n PT FGH telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB tanggal 10 Oktober 2009 dengan perincian sbb: Jumlah Pokok Pajak Rp ,00 Jumlah Kredit Pajak Rp ,00 Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp ,00 Sanksi adm. bunga Pasal 13 (2) Rp ,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp ,00 Pada bulan Mei 2010 ditemukan data baru berupa objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong oleh PT FGH dan seharusnya dilaporkan dalam SPT Masa Desember 2008 dengan jumlah pokok pajak Rp20juta. Sehingga seharusnya jumlah pokok pajak pada Masa Des’08 adalah Rp120juta. DJP menerbitkan SKPKBT tanggal 25 Mei 2010 Jumlah Pajak Rp ,00 Jumlah Pajak yang telah ditetapkan Rp ,00 Tambahan Jumlah Pajak Rp ,00 Besarnya sanksi administrasi (100%) Rp ,00 Tambahan jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp ,00

122 DALUWARSA PENERBITAN SKPKBT
Pasal 15 UU KUP ayat 1 Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. ayat 4 Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

123 contoh 31/12/2008 1/1/2009 31/12/2013 1/1/2014 Saat terutang PPh badan tahun pajak 2008 dengan tahun takwim SKPKBT tetap dapat diterbitkan apabila WP melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara berdasarkan putusan hakim jangka waktu 5 (lima) tahun Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKBT setelah dilakukan pemeriksaan apabila atas PPh badan tahun pajak 2008 yang sudah diterbitkan skp ditemukan data baru dengan sanksi adm. bunga 48%

124 SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. (Pasal 1 angka 19 UU KUP) PAJAK YANG TERUTANG Rp ,00 JUMLAH KREDIT PAJAK Rp ,00 JUMLAH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Rp ,00

125 PENERBITAN SKPLB Pasal 17 UU KUP ayat 1
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. ayat 2 Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. ayat 3 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.

126 PENERBITAN SKPLB Pasal 17 UU KUP ayat 1
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. untuk PPh, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, untuk PPN, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut untuk PPnBM, jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. SKPLB tersebut diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT yang disampaikan WP yang menyatakan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Apabila WP setelah menerima SKPLB dan menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak, wajib mengajukan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).

127 Contoh PT XYZ adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang-barang elektronik, menyampaikan SPT PPh badan Tahun 2008 (tahun takwim) pada tgl 30 April 2009, dengan perincian sbb: Penghasilan Neto Rp ,00 PPh terutang Rp ,00 Kredit Pajak (Rp ,00) Pajak yang kurang dibayar Rp ,00 Kekurangan (PPh Pasal 29) tersebut dibayar tgl 29 April 2009. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Penghasilan Neto seharusnya adalah Rp ,00 sehingga PPh terutang seharusnya adalah Rp ,00. Pajak Yang Terutang Rp ,00 Jumlah Kredit Pajak (Rp ,00) Jumlah Kelebihan Pembayaran Pajak (Rp ,00) DJP menerbitkan SKPLB

128 PENERBITAN SKPLB Pasal 17 UU KUP ayat 2
Per. Menkeu No. 190/PMK.03/2007 ayat 2 Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan Jangka waktu paling lama 3 bulan sejak surat permohonan diterima a. Terlalu besar dipotong/dipungut; b. Seharusnya tidak dipotong/tidak dipungut dan pajak yang salah dipotong/dipungut tsb telah disetorkan dan dilaporkan, WP yang melakukan pemotongan/pemungutan atau PKP yang melakukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipotong atau dipungut tsb. PPh yang salah dipotong atau dipungut tsb dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong/dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan. PPN dan PPnBM yang salah dipungut tsb dapat diminta kembali oleh PKP yang dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. Pengembalian dapat dilakukan melalui WP/PKP yang memotong/memungut, dalam hal: a) tidak memiliki NPWP; b) subjek pajak luar negeri; atau c) terdapat kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong/pemungut.

129 SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN)
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. (Pasal 1 angka 18 UU KUP) POKOK PAJAK Rp ,00 JUMLAH KREDIT PAJAK Rp ,00 PAJAK NIHIL Rp -- POKOK PAJAK Rp -- JUMLAH KREDIT PAJAK Rp -- PAJAK NIHIL Rp --

130 PENERBITAN SKPN Pasal 17A UU KUP
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak; untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. untuk PPnBM, jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.

131 Contoh PT JKL adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha industri garmen menyampaikan SPT PPh badan Tahun 2008 (tahun takwim) pada tgl 30 April 2009 yang menyatakan rugi, dengan perincian sbb: Rugi Neto Rp ,00 PPh terutang Rp -- Kredit Pajak Rp -- Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp Nihil Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata rugi neto seharusnya adalah Rp ,00 dan PPh terutang tetap nihil. DJP menerbitkan SKPN Pokok Pajak Rp -- Jumlah Kredit Pajak Rp -- Pajak Nihil Rp --

132 SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. (Pasal 1 angka 20 UU KUP) Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. (Pasal 14 angka 2 UU KUP) sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.

133 PENERBITAN STP Pasal 14 (1) UU KUP a b c d e f g
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila : Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; a dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; b Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; c pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu; d pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain: 1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN 1984 dan perubahannya; atau 2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran; e PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau f PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN 1984 dan perubahannya. g

134 Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
PENERBITAN STP Pasal 14 UU KUP surat untuk melakukan tagihan pajak Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; a dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; b serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP. (Pasal 14 ayat (3) UU KUP)

135 1 Juli 2008 – 18 September 2008 = 3 bulan
Contoh PPh Pasal 25 Tahun 2008 setiap bulan sebesar Rp ,00 jatuh tempo tiap tanggal 15. Bulan Juni 2008, dibayar tepat waktu sebesar Rp ,00. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan kurang dibayar sebesar Rp60juta. Atas kekurangan PPh Pasal 25 tersebut diterbitkan STP pada tanggal 18 September 2008 dengan penghitungan sbb: Kekurangan bayar PPh Pasal 25 bulan Juni Rp ,00 Bunga = 3 x 2% x Rp ,00 Rp ,00 Jumlah yang harus dibayar Rp ,00 1 Juli 2008 – 18 September 2008 = 3 bulan

136 Contoh - Kekurangan bayar PPh Rp1.000.000,00
SPT Tahunan PPh tahun 2008 (tahun takwim) yang disampaikan pada tanggal 31 Maret 2009 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan PPh kurang bayar sebesar Rp ,00. Atas kekurangan PPh tersebut diterbitkan STP pada tanggal 12 Juni 2009 dengan penghitungan sbb: - Kekurangan bayar PPh Rp ,00 - Bunga = 6 x 2% x Rp ,00= Rp ,00 - Jumlah yang harus dibayar Rp ,00 1 Januari 2009 – 12 Juni 2009 = 6 bulan

137 surat untuk melakukan tagihan sanksi administrasi berupa bunga
PENERBITAN STP Pasal 14 UU KUP surat untuk melakukan tagihan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 8 ayat 2 KUP: dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Tahunan yg mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar; Pasal 8 ayat 2a KUP: dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Masa yg mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar; Pasal 9 ayat 2a KUP : pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo; Pasal 9 ayat 2b KUP : pembayaran atau penyetoran kekurangan pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan Pasal 19 ayat 1 KUP: dalam hal jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut ketetapan, pada saat jatuh tempo tidak atau kurang dibayar; Pasal 19 ayat 2 KUP: dalam hal WP diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak; Pasal 19 ayat 3 KUP: dalam hal WP diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan yang penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Pasal 14 ayat 1 huruf g: PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN 1984 dan perubahannya.

138 CONTOH PT ABC membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh Tahun 2008 pada tanggal 20 Februari 2010, yang semula menyatakan jumlah pajak terutang sebesar Rp100juta dan kredit pajak sebesar Rp80juta, dibetulkan seharusnya jumlah pajak terutang sebesar Rp130juta dan kredit pajak tetap. Kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp30juta dibayar pada tanggal 18 Februari 2010. Dari kasus di atas maka PT ABC dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU KUP sebesar: 2% x 10 x Rp ,00 = Rp ,00 Jumlah bulan dihitung sejak 1 Mei 2009 – 20 Februari 2010 = 10 bulan. DJP menerbitkan STP untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga tersebut

139 surat untuk melakukan tagihan sanksi administrasi berupa denda
PENERBITAN STP Pasal 14 UU KUP surat untuk melakukan tagihan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat 1 huruf d: pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu; Pasal 14 ayat 1 huruf e: pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain: 1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN 1984 dan perubahannya; atau 2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran; Pasal 14 ayat 1 huruf f: PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau Terhadap Pengusaha atau PKP tsb, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. (Pasal 14 ayat 4 UU KUP) Pasal 7 ayat 1 KUP yaitu sanksi administrasi berupa denda apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya;

140 Contoh DJP menerbitkan STP
Pengusaha Kena Pajak A pada tanggal 30 Mei 2008 menyerahkan Barang Kena Pajak dengan harga jual Rp10juta kepada Pengusaha Kena Pajak B. Pelunasan dilakukan oleh A pada tanggal 2 Juli 2008 dan bersamaan dengan itu PKP A menerbitkan Faktur Pajak Standar tertanggal 2 Juli 2008. PKP A terlambat membuat Faktur Pajak Standar yang seharusnya paling lambat tanggal 30 Juni 2008. Apabila keterlambatan tersebut diketahui DJP misal melalui pemeriksaan, maka PKP A dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% x DPP DJP menerbitkan STP 2% x Rp ,00 = Rp ,00

141 PENERBITAN STP Pasal 14 (1) UU KUP Catatan
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain: 1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN 1984 dan perubahannya; atau 2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran; Merupakan Faktur Pajak Sederhana berdasarkan RUU Perubahan ketiga PPN (yang belum berlaku) Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak tersebut masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. (Pasal 14 ayat 5 UU KUP)

142 Merupakan RUU PPN Perubahan ketiga yang belum diberlakukan!!!
Catatan PENERBITAN STP Pasal 14 UU KUP Pasal 14 ayat 1 huruf g: PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN 1984 dan perubahannya. Terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 14 ayat 5 UU KUP) Merupakan RUU PPN Perubahan ketiga yang belum diberlakukan!!!

143 VII Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (RESTITUSI)

144 KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
DALAM SURAT PEMBERITAHUAN TERDAPAT PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG PAJAK YANG TERUTANG < KREDIT PAJAK Pajak yang telah dibayar oleh WP yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak. (PMK No. 190/PMK.03/2007) Kredit Pajak untuk PPh adalah pajak yang dibayar sendiri oleh WP (+) pokok pajak yang terutang dalam STP karena PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar (+) pajak yang dipotong atau dipungut (+) ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri (-) pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Kredit Pajak untuk PPN adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan. Pembayaran dapat diminta kembali dengan mengajukan permohonan. Permohonan restitusi dilakukan melalui SPT Pasal 17B, Pasal 17C, dan Pasal 17D UU KUP Pasal 17 ayat 2 UU KUP

145 Permohonan RESTITUSI dalam SPT
SELAIN WP dgn kriteria tertentu dan WP yg memenuhi persyaratan tertentu; (Pasal 17B) WP DENGAN KRITERIA TERTENTU (Pasal 17C) WP YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU (Pasal 17D) PEMERIKSAAN PENELITIAN paling lambat: 3 bulan sejak permohonan diterima untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN, diterbitkan paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima, harus diterbitkan: Surat Ketetapan Pajak Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) tidak berlaku thd WP yg sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Apabila setelah lewat jangka waktu tsb Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.

146 Permohonan RESTITUSI oleh WP SELAIN WP dgn kriteria tertentu dan WP yg memenuhi persyaratan tertentu; (Pasal 17B UU KUP) Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut, tidak dilanjutkan dengan penyidikan; dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan SKPLB, kepada WP diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan SKPLB, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

147 WP dengan kriteria tertentu
(Pasal 17C UU KUP) meliputi: tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan; tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; c. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. {Pasal 17C angka 2 UU KUP} WP tsb tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak apabila: thd WP tsb dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; c. terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan. {Pasal 17C angka 6 UU KUP}

148 WP yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP)
WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; WP badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu. diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007

149 WP yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP)
WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 Jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh sama dengan batasan peredaran usaha WP Orang Pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto; 1 Peredaran usaha kurang dari Rp1,8 milyar. (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007) Jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan PPh kurang dari Rp ,00 (satu juta rupiah);atau 2 Jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan PPh paling banyak 0,5% (setengah persen) dari jumlah peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1) 3

150 WP yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP)
WP badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 Jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh paling banyak Rp ,00 (lima milyar rupiah);dan 1 Jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan PPh kurang dari Rp ,00 (sepuluh juta rupiah) 2

151 WP yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP)
Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu. d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 Jumlah peredaran yang tercantum dalam SPT Masa PPN untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp ,00 (seratus lima puluh juta rupiah);dan 1 Jumlah lebih bayar menurut SPT Masa PPN paling banyak Rp ,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) 2

152 DJP DAPAT MELAKUKAN PEMERIKSAAN
PEMERIKSAAN TERHADAP WP DENGAN KRITERIA TERTENTU DAN WP YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU DJP DAPAT MELAKUKAN PEMERIKSAAN terhadap WP DENGAN KRITERIA TERTENTU WP YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak. (Pasal 17C angka 5 UU KUP dan Pasal 17D angka 5)

153 Contoh PT DEF adalah WP badan selain WP dengan kriteria tertentu dan WP yang memenuhi persyaratan tertentu. PT DEF menyampaikan SPT Tahunan 2008 pada tanggal 30 April 2009 yang menyatakan lebih bayar dengan rincian sbb: Penghasilan Neto Rp ,00 PPh terutang Rp ,00 Kredit Pajak (Rp ,00) Pajak yang lebih dibayar (Rp ,00) Atas kelebihan tersebut WP mengajukan permohonan restitusi melalui SPT yang disampaikan tersebut. Terhadap SPT Tahunan PPh Tahun 2008 atas nama PT DEF, DJP harus melakukan pemeriksaan dan paling lambat tanggal 29 April 2010 (12 bulan sejak SPT diterima secara lengkap) harus sudah menerbitkan skp. Surat ketetapan pajak yang diterbitkan dapat berupa SKPKB, SKPN, atau SKPLB. Apabila sampai dengan tanggal 29 April 2010 DJP belum menerbitkan surat ketetapan pajak maka permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan paling lambat tanggal 30 Mei 2010 harus diterbitkan SKPLB.

154 Hal yang sama berlaku bagi WP yang memenuhi persyaratan tertentu.
Contoh PT LMN adalah WP badan yang ditetapkan DJP sebagai WP dengan kriteria tertentu. PT LMN menyampaikan SPT Tahunan 2008 pada tanggal 30 April 2009 yang menyatakan lebih bayar dengan rincian sbb: Penghasilan Neto Rp ,00 PPh terutang Rp ,00 Kredit Pajak (Rp ,00) Pajak yang lebih dibayar (Rp ,00) Atas kelebihan tersebut WP mengajukan permohonan restitusi. Setelah dilakukan penelitian diterbitkan SKPPKP pada tanggal 20 Juli 2009 dengan jumlah restitusi sesuai permohonan. Apabila misalnya DJP melakukan pemeriksaan pada tanggal 10 Agustus 2009 dan ditemukan ketidakbenaran sehingga PPh terutang menjadi Rp ,00. Jumlah Pokok Pajak Rp ,00 Jumlah Kredit Pajak (482,5juta – 200juta) Rp ,00 Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp ,00 Sanksi adm. Pasal 17C (5) (100%) Rp ,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp ,00 DJP menerbitkan SKPKB Hal yang sama berlaku bagi WP yang memenuhi persyaratan tertentu.

155 Pasal 17E Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

156 VIII PENAGIHAN PAJAK

157 OBJEK PENAGIHAN PAJAK berdasarkan UU KUP
Pasal 20 angka 1 UU KUP Jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu ditagih dengan Surat Paksa STP SKPKB SKPKBT SK Pembetulan SK Keberatan Putusan Banding Putusan PK tidak atau kurang dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo penundaan pembayaran Tambahan jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak memenuhi angsuran pembayaran pajak

158 PENANGGUNG PAJAK orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 1 angka 28) badan oleh pengurus; badan yang dinyatakan pailit oleh kurator; badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan; badan dalam likuidasi oleh likuidator; suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya. (Pasal 32 ayat 1 UU KUP) kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Dirjen Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut. (Pasal 32 ayat 2 UU KUP)

159 CONTOH Udin (WP orang pribadi) menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun 2008 tepat pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir. Pada tanggal 10 Oktober 2009 dikeluarkan SKPKB yang menunjukkan kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp ,00. Atas kekurangan tersebut ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan. SKPKB diterbitkan dengan penghitungan sebagai berikut : 1. Pajak yang terutang Rp ,00 2. Kredit Pajak : Rp ,00 3. Pajak yang kurang dibayar Rp ,00 4. Bunga 10 bulan =2% X 10 X Rp ,00 Rp ,00 5. Pajak yang masih harus dibayar Rp ,00 harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan yaitu sampai dengan tgl 9 November 2009. Apabila sampai dengan tanggal 9 November 2009 SKPKB tersebut belum dilunasi oleh Penanggung Pajak maka dilakukan penagihan dengan Surat Paksa.

160 CONTOH Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT PPh Badan Tahun 2008 atas nama PT ABC, pada tanggal 20 September 2009 diterbitkan SKPKB dengan perincian sbb: Pajak kurang bayar Rp ,00 Bunga 9 bulan (Pasal 13 ayat 2) Rp ,00 Pajak yang masih harus dibayar Rp ,00 SKPKB tersebut harus sudah dilunasi paling lambat tanggal 19 Oktober Oleh KPP diberikan penundaan sampai dengan tanggal 25 Januari 2010. Apabila sampai dengan tanggal 25 Januari 2010 SKPKB tersebut belum dilunasi oleh PT ABC maka dilakukan penagihan dengan Surat Paksa.

161 BUNGA PENAGIHAN Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 19 angka 1 UU KUP)

162 Ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP)
CONTOH Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT PPh Badan Tahun 2008 atas nama PT ABC, pada tanggal 20 September 2009 diterbitkan SKPKB dengan perincian sbb: Pajak kurang bayar Rp ,00 Bunga 9 bulan (Pasal 13 ayat 2) Rp ,00 Pajak yang masih harus dibayar Rp ,00 SKPKB tersebut harus sudah dilunasi paling lambat tanggal 19 Oktober 2009. Misalkan WP melunasi SKPKB tersebut tanggal 25 Oktober 2009. Bunga Penagihan: 2% x 1 x ,00 = Rp28.320,00 Ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP)

163 PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak. dilakukan apabila Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu; Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia; c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha atau menggabungkan atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya; d. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan. Pasal 20 ayat 2 UU KUP

164 PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 20 ayat 3 UU KUP) UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000

165 HAK MENDAHULU Pasal 21 UU KUP ayat (1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak. Ayat ini menetapkan kedudukan negara sebagai kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum. Pembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi. ayat (2) Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak. ayat (3) Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap: biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu brg bergerak dan/atau brg tidak bergerak; biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan. ayat (3a) Dalam hal WP dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta WP dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tsb untuk membayar utang pajak WP tsb.

166 DALUWARSA HAK MENDAHULU
Pasal 21 UU KUP ayat (4) Hak mendahulu hilang setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. ayat (5) Perhitungan jangka waktu hak mendahulu ditetapkan sebagai berikut: dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara resmi maka jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa; atau dalam hal diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran pembayaran maka jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dihitung sejak batas akhir penundaan diberikan.

167 DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK
Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. (Pasal 22 ayat 1 UU KUP) Daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak diterbitkan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, keberatan, banding atau Peninjauan Kembali, daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

168 TERTANGGUHNYA DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK
Pasal 22 ayat 2 UU KUP Daluwarsa penagihan pajak dapat melampaui 5 (lima) tahun apabila: Dirjen Pajak menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak yang tidak melakukan pembayaran utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa tersebut. Wajib Pajak menyatakan pengakuan utang pajak dengan cara mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal surat permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. Terdapat SKPKB atau SKPKBT yang diterbitkan terhadap WP karena WP melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana lain yang dapat merugikan pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak tersebut. Terhadap Wajib Pajak dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

169 IX SENGKETA PAJAK

170 (Pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajak)
SENGKETA PAJAK Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. (Pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajak) Catatan: Penyelesaian sengketa pajak hanya dilakukan melalui Banding atau Gugatan di Pengadilan Pajak

171 SENGKETA PAJAK Penyelesaian di Pengadilan Pajak
Pembetulan suatu keputusan Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Penyelesaian di Direktorat Jenderal Pajak “sebelum” ke Pengadilan Pajak Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak Pengurangan/Pembatalan STP Pembatalan hasil pemeriksaan dan SKP-nya Keberatan Gugatan Penyelesaian di Pengadilan Pajak Banding Penyelesaian di Mahkamah Agung, “setelah” di Pengadilan Pajak Peninjauan Kembali (PK)

172 PEMBETULAN SUATU KEPUTUSAN
Pasal 16 UU KUP ayat (1) PEMBETULAN SUATU KEPUTUSAN Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan. yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kekeliruan penghitungan PPh dalam tahun berjalan, kekeliruan pengkreditan pajak. yaitu antara lain kesalahan penulisan nama, alamat, NPWP, nomor ketetapan pajak, jenis pajak, masa atau tahun pajak dan tanggal jatuh tempo.

173 PEMBETULAN SUATU KEPUTUSAN
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (Pasal 16 ayat 2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. (Pasal 16 ayat 3) Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (Pasal 16 ayat 4)

174 PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP) Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. (Pasal 36 ayat 1a) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. (Pasal 36 ayat 1c) Apabila jangka waktu tersebut telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan WP dianggap dikabulkan. Apabila diminta oleh WP, Dirjen Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1c). (Pasal 36 ayat 1e)

175 PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya meliputi sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan, yang tercantum dalam: Surat Tagihan Pajak; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB atau SKPKBT, hanya dapat dilakukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut: A> tidak diajukan keberatan; B> diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh Wajib Pajak; atau C> diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008

176 PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
Permohonan harus memenuhi persyaratan sbb: 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, SKPKB atau SKPKBT; Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya; Permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar; WP telah melunasi pajak yang terutang; dan Surat permohonan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tsb harus dilampiri dgn surat kuasa khusus. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dapat dipertimbangkan Dalam hal WP mengajukan permohonan kedua, permohonan tsb harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tgl keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yang pertama dikirim; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008

177 PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
Dirjen Pajak secara jabatan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sebagai akibat dari: diterbitkannya surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak; dan penerapan ketentuan Pasal 19 ayat 1 UU KUP (bunga penagihan terlambat melunasi utang pajak) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut dilakukan apabila diterbitkan SK Pembetulan, SK Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008

178 PENGURANGAN / PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar. (Pasal 36 ayat 1 huruf b) Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. (Pasal 36 ayat 1a) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. (Pasal 36 ayat 1c) Apabila jangka waktu tersebut telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan WP dianggap dikabulkan. Apabila diminta oleh WP, Dirjen Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1c). (Pasal 36 ayat 1e)

179 PENGURANGAN / PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR
Permohonan dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal: - Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan; - Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut; atau - WP mengajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan. Permohonan harus memenuhi persyaratan sbb: 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak; Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan WP disertai dgn alasan yg mendukung permohonannya; Disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar; dan Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dapat dipertimbangkan; Dalam hal WP mengajukan permohonan kedua, permohonan tsb harus diajukan dlm jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tgl keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yg pertama dikirim;

180 PENGURANGAN / PEMBATALAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar. (Pasal 36 ayat 1 huruf c) Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. (Pasal 36 ayat 1a) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. (Pasal 36 ayat 1c) Apabila jangka waktu tersebut telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan WP dianggap dikabulkan. Apabila diminta oleh WP, Dirjen Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1c). (Pasal 36 ayat 1e)

181 PENGURANGAN / PEMBATALAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Permohonan harus memenuhi persyaratan sbb: > 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak; > Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; > Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan WP disertai dgn alasan yg mendukung permohonannya; > Disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar; dan > Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dapat dipertimbangkan; Dalam hal WP mengajukan permohonan kedua, permohonan tsb harus diajukan dlm jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tgl keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yg pertama dikirim; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008

182 PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN DAN SKP
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. (Pasal 36 ayat 1 huruf d) Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 1 (satu) kali. (Pasal 36 ayat 1b) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. (Pasal 36 ayat 1c) Apabila jangka waktu tersebut telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan WP dianggap dikabulkan. Apabila diminta oleh WP, Dirjen Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1c). (Pasal 36 ayat 1e)

183 PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN DAN SKP
Permohonan dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal: - tidak diajukan keberatan; - diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh WP; atau - diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan. Permohonan harus memenuhi persyaratan sbb: > 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak; > diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; > mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan WP disertai dgn alasan yg mendukung permohonannya; > Disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar; dan > Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan apabila pemeriksa pajak telah memberikan kesempatan untuk hadir kepada WP dlm rangka pembahasan akhir dan WP tidak menggunakan hak tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan; Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dapat dipertimbangkan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008

184 KEBERATAN Pasal 25 ayat 1 UU KUP
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; Surat Ketetapan Pajak Nihil; Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Yang dimaksud dengan "suatu" adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak. DALAM HAL Penjelasan UU KUP Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya. Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Keberatan diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan surat keberatan. (PMK 194/2007)

185 SYARAT PENGAJUAN KEBERATAN
Pasal 25 UU KUP SYARAT PENGAJUAN KEBERATAN Keberatan diajukan atas suatu SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(ayat 1) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. (ayat 2) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (ayat 3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. (ayat 3a) Catatan: Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak ditambah sanksi administrasi Surat keberatan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan WP surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. (PMK 194/2007) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan. (ayat 4)

186 Hak WP lainnya berkaitan dengan pengajuan keberatan
Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak.(Pasal 25 ayat 6 UU KUP) Dirjen Pajak wajib memberi keterangan yang diminta oleh WP dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan WP diterima. (PMK 194/2007) Dalam hal surat keberatan yang disampaikan oleh WP belum memenuhi persyaratan, WP dapat menyampaikan perbaikan surat keberatan dengan melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi sebelum jangka waktu 3 bulan terlampaui. (PMK 194/2007) Dalam hal WP menyampaikan perbaikan surat keberatan, tanggal penyampaian perbaikan surat keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima. (PMK 194/2007) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. (Pasal 26 ayat 2 UU KUP) Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Dirjen Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kpd WP guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya. (PMK194/2007) WP dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan sepanjang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir belum disampaikan kepada WP. (PMK 194/2007) WP tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar. (PMK 194/2007)

187 JANGKA WAKTU PELUNASAN PAJAK AKIBAT PENGAJUAN KEBERATAN
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. (Pasal 25 ayat 7) DIUBAH Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. (Pasal 25 ayat 7 UU KUP (baru)) Satu bulan sejak tanggal diterbitkan SKPKB atau SKPKBT Sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan (Pasal 19) tidak diberlakukan. Dalam hal keberatan WP ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. (Pasal 25 ayat 9 UU KUP (baru)) Dalam hal WP mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan. (Pasal 25 ayat 10 KUP (baru))

188 Jatuh tempo tanggal 19 Maret 2009
Contoh: Setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT PPh badan tahun 2008 atas nama PT ABC diterbitkan SKPKB tertanggal 10 Oktober 2009 dengan rincian sbb: Jumlah Pokok Pajak Rp ,00 Jumlah kredit pajak Rp ,00 Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak Rp ,00 Besarnya sanksi administrasi (2% x 10 bulan) Rp ,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp ,00 Misalkan dalam pembahasan akhir, PT ABC hanya menyetujui jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak sebesar Rp ,00. Dalam hal PT ABC mengajukan keberatan maka PT ABC wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar yang telah disetujui yaitu sebesar Rp6juta {Rp5juta + (20% x Rp5juta)} sebelum surat keberatan disampaikan. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat mengajukan keberatan yaitu sebesar Rp18juta, tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan SK Keberatan. Sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan (Pasal 19) atas jumlah Rp18juta tidak diberlakukan. Misalkan keberatan PT ABC ditolak dengan SK Keberatan tanggal 20 Februari 2009, maka atas jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan yaitu Rp18juta dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% atau Rp9juta. Jatuh tempo tanggal 19 Maret 2009

189 PEMBUKTIAN DALAM KEBERATAN
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya. (Pasal 26A ayat 4 UU KUP) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut. (Pasal 26 ayat 4 UU KUP) Atas SKPKB yang diterbitkan karena SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran dan SKPKB yang diterbitkan karena kewajiban pembukuan (Pasal 28) dan kewajiban ketika dilakukan pemeriksaan (Pasal 29) tidak dipenuhi.

190 PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. (Pasal 26 ayat 1 UU KUP) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar. (Pasal 26 ayat 3 UU KUP) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. (Pasal 26 ayat 5 UU KUP) Dirjen Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan Wajib Pajak. (PMK 194/2007)

191 BANDING Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). {Pasal 27 ayat 1} Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut. {Pasal 27 ayat 3}

192 JANGKA WAKTU PELUNASAN PAJAK AKIBAT PENGAJUAN BANDING
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. (Pasal 27 ayat 5) DIHAPUS Dalam hal WP mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. (Pasal 27 ayat 5a UU KUP (baru)) Jangka waktu 1 bulan sejak terbit SKPKB, SKPKBT. Tertangguh 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan Sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan (Pasal 19) tidak diberlakukan. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. (Pasal 27 ayat 5d UU KUP (baru))

193 Jatuh tempo tanggal 19 September 2009
Contoh: Misalkan PT ABC pada contoh sebelumnya mengajukan banding, maka kekurangan pembayaran pajak (Rp18juta), tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan (Pasal 19) atas jumlah Rp18juta tidak diberlakukan. Misalkan permohonan banding PT ABC ditolak dengan Putusan Banding tanggal 20 Agustus 2009, maka atas jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan yaitu Rp18juta dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% atau Rp18juta. Jatuh tempo tanggal 19 September 2009

194 {Pasal 27 ayat 2 UU KUP (baru)}
PUTUSAN BANDING Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.(Pasal 1 angka 31 UU KUP) Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha negara. {Pasal 27 ayat 2 UU KUP (lama)} DIUBAH Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara. {Pasal 27 ayat 2 UU KUP (baru)} Catatan: Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam penjelasan Pasal 15 ayat 1 yang menyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan “pengadilan khusus” dalam ketentuan ini antara lain … pengadilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha negara.”

195 Selain keputusan berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN dan SK Keberatan
Pasal 23 UU KUP GUGATAN Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak Selain keputusan berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN dan SK Keberatan Termasuk SK Pembetulan yang berkaitan dengan STP dan SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang berkaitan dengan STP yang sebelumnya diatur dalam ayat tersendiri.

196 X IMBALAN BUNGA

197 Timbulnya IMBALAN BUNGA (1)
Pasal 11 ayat 3 UU KUP Timbulnya IMBALAN BUNGA (1) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan. diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan diterbitkannya SKPLB atas SPT yg tidak LB {Pasal 17 ayat (1)}; Satu bulan sejak diterbitkannya SKPLB akibat pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang {Pasal 17 ayat (2)}; diterbitkannya SKPLB atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam SPT {Pasal 17B}; diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atas WP dengan kriteria tertentu {Pasal 17C} atau WP yang memenuhi persyaratan tertentu {Pasal 17D}; Batas waktu penerbitan SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak) (PMK 195/2007) diterbitkannya SK Keberatan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Adm, SK Penghapusan Sanksi Adm, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, SK Pembatalan Ketetapan Pajak atau SK Pemberian Imbalan Bunga, atau diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yg menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

198 Timbulnya IMBALAN BUNGA (2)
Apabila setelah melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (selain WP dengan kriteria tertentu dan WP yang memenuhi persyaratan tertentu) diterima secara lengkap, Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. (Pasal 17B ayat 1 dan 2 UU KUP) Pasal 17B ayat 3 UU KUP Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Jangka waktu 12 bulan berakhir untuk SKPLB; Jangka waktu 3 bulan berakhir untuk SKPPKP PPh;(???) Jangka waktu 1 bulan berakhir untuk SKPPKP PPN;(???) sampai dengan tanggal penerbitan SKPLB atau SKPPKP. (PMK 195/2007)

199 Timbulnya IMBALAN BUNGA (3)
Ketentuan mengenai keharusan Dirjen Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (selain WP dengan kriteria tertentu dan WP yang memenuhi persyaratan tertentu) diterima secara lengkap, tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. (Pasal 17B ayat 1 dan 1a UU KUP) Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak dilanjutkan dengan penyidikan; dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dalam hal kepada WP diterbitkan SKPLB, kepada WP diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan SKPLB, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Pasal 17B ayat 4 UU KUP

200 Timbulnya IMBALAN BUNGA (4)
Pasal 27A ayat 1 UU KUP Timbulnya IMBALAN BUNGA (4) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam SKPKB, SKPKBT, SKPN, dan SKPLB yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut: a untuk SKPKB dan SKPKBT dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau b untuk SKPN dan SKPLB dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

201 Timbulnya IMBALAN BUNGA (5)
Pasal 27A ayat 1a UU KUP Timbulnya IMBALAN BUNGA (5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut: a untuk SKPKB dan SKPKBT dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak; b untuk SKPN dan SKPLB dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak; atau c untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dgn diterbitkannya SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak.

202 Timbulnya IMBALAN BUNGA (6)
Pasal 27A ayat 2 UU KUP Timbulnya IMBALAN BUNGA (6) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak. PKP tidak membuat atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu; PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap; PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak. Bunga Penagihan 2% X DPP

203 Tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga
Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. {Pasal 27A ayat 3 UU KUP} Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga

204 IMBALAN BUNGA PMK Nomor 195/PMK.03/2007
Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) KUP; keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) KUP; Kelebihan pembayaran pajak karena tertangguh akibat pemeriksaan bukti permulaan (Pasal 17B ayat 4 UU KUP); kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding atau peninjauan kembali diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP; atau Kelebihan pembayaran pajak karena SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1a) UU KUP; atau kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat (1) berdasarkan SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan WP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) KUP.

205 Yang tidak diberikan IMBALAN BUNGA berdasarkan PP 80 tahun 2007

206 Yang tidak diberikan IMBALAN BUNGA berdasarkan PP 80 tahun 2007

207 Yang tidak diberikan IMBALAN BUNGA berdasarkan PP 80 tahun 2007

208 Yang tidak diberikan IMBALAN BUNGA berdasarkan PP 80 tahun 2007

209 XI Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

210 Tindak pidana di bidang perpajakan
Suatu perbuatan Tindak pidana di bidang perpajakan Memenuhi perumusan yang diberikan dalam KETENTUAN PIDANA Diputuskan oleh HAKIM PIDANA KUHPidana Diajukan penuntutan oleh JAKSA setelah proses PENYIDIKAN UU KUP, UU Bea Materai, UU PBB, UU PPSP UU Tindak Pidana Ekonomi, UU Tindak Pidana Korupsi

211 Perumusan TINDAK PIDANA
Ketentuan Pidana Umum KUHPidana Perumusan TINDAK PIDANA Mengatur tindak pidana umum dalam Ketentuan Pidana Khusus UU KUP, UU Bea Materai, UU PBB, UU PPSP UU Tindak Pidana Ekonomi, UU Tindak Pidana Korupsi Mengatur tindak pidana khusus Tindak pidana khusus adalah tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang-undang khusus, yang memberikan peraturan khusus tentang cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam KUHP yang lazimnya lebih ketat dan lebih berat (Rochmat Soemitro).

212 Tindak Pidana dalam UU KUP
Pasal 38 UU KUP Setiap orang yang karena kealpaannya: a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. (Pasal 13A UU KUP)

213 Tindak Pidana dalam UU KUP
Pasal 39 ayat (1) UU KUP Setiap orang yang dengan sengaja : a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP; b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP; c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; d. menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; f. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya; g. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain; h. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

214 Tindak Pidana dalam UU KUP
Pasal 39 ayat (2) UU KUP Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. Pasal 39 ayat (3) UU KUP Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.

215 Tindak Pidana dalam UU KUP
Pasal 39A UU KUP Setiap orang yang dengan sengaja: a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

216 Tindak Pidana dalam UU KUP
Pasal 41 UU KUP Pejabat yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (dua puluh lima juta rupiah). Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (lima puluh juta rupiah). Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.

217 Tindak Pidana dalam UU KUP
Pasal 41A UU KUP Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (dua puluh lima juta rupiah). Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta. (Pasal 35 ayat (1) UU KUP)

218 Tindak Pidana dalam UU KUP
Pasal 41B UU KUP Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

219 Tindak Pidana dalam UU KUP
Pasal 41C UU KUP Ayat 1 Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah). Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2). Ayat 2 Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp ,00 (delapan ratus juta rupiah).

220 Tindak Pidana dalam UU KUP
Pasal 41C UU KUP Ayat 3 Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp ,00 (delapan ratus juta rupiah). Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2). Ayat 4 Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah).

221 Daluwarsa Tindak Pidana dalam UU KUP
Pasal 40 UU KUP Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

222 PERUMUSAN TINDAK PIDANA DALAM KUHP
KUHP Pasal 421: Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. KUHP Pasal 423: Seorang pejabat yang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. KUHP Pasal 335: (1)   Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah: Ke-1: barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakukan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakukan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Ke-2: barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

223 PERUMUSAN TINDAK PIDANA DALAM KUHP
KUHP Pasal 209: (1)   Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah: Ke-1: barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu benda kepada seseorang pejabat dengan maksud supaya digerakkan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; Ke-2: barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. KUHP Pasal 418: Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji-janji itu ada hubungannya dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. KUHP Pasal 372: Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam, karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

224 PERUMUSAN TINDAK PIDANA DALAM UU tentang PEMBERANTASAN TINDAK KORUPSI
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (satu milyar rupiah). Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

225 PERUMUSAN TINDAK PIDANA DALAM UU tentang PEMBERANTASAN TINDAK KORUPSI
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp ,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah): a Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; b Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

226 PERUMUSAN TINDAK PIDANA DALAM UU tentang PEMBERANTASAN TINDAK KORUPSI
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaannya atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

227 PERUMUSAN TINDAK PIDANA DALAM UU tentang PEMBERANTASAN TINDAK KORUPSI
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp ,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah): (e) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; (g) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; Pasal 12 huruf (e) dan huruf (g) UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

228 KETENTUAN MENGENAI PEGAWAI PAJAK DALAM UU KUP
Pasal 36A Pegawai pajak yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya dengan sengaja bertindak di luar kewenangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan yang berwenang melakukan pemeriksaan dan investigasi dan apabila terbukti melakukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

229 KETENTUAN MENGENAI PEGAWAI PAJAK DALAM UU KUP
Pasal 36A (3) Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (4) Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya. (5) Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

230 PENYIDIKAN Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. {Pasal 1 angka 31 UU KUP} Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. {Pasal 1 angka 32 UU KUP}

231 KEWENANGAN PENYIDIKAN
Pasal 44 UU KUP Ayat 1 Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan. Ayat 3 Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ayat 4 Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.

232 WEWENANG PENYIDIKAN Pasal 44 ayat 2 UU KUP
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;

233 WEWENANG PENYIDIKAN Pasal 44 ayat 2 UU KUP
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa; memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; dan/atau k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

234 PENGHENTIAN PENYIDIKAN
Pasal 44A UU KUP Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) menghentikan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa, atau tersangka meninggal dunia. Pasal 44B ayat 1 dan 2 UU KUP Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. hanya dilakukan setelah WP melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.


Download ppt "DR.H.M.HARY DJATMIKO,SH.,MS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google