Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Rachmi Sulistyarini, SH MH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Rachmi Sulistyarini, SH MH"— Transcript presentasi:

1 Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM PERKAWINAN disampaikan dalam acara pembekalan bagi peserta Program Pemberdayaan Masyarakat 2015 Rachmi Sulistyarini, SH MH

2 Mengapa perlu perkawinan dan hukum perkawinan
Ada 3 peristiwa penting dalam kehidupan manusia; Kelahiran Perkawinan Kematian Ketiga peristiwa tersebut memerlukan dokumen otentik untuk memperoleh kejelasan status

3 Pentingnya dokumen Peristiwa kelahiran : untu menetukan kejelasan status asal usul anak : dilahirkan oleh ibu siapa dan bapak siapa Asal usul anak ditentukan oleh akta kelahiran Lahirnya anak menyatakan bahwa ia sebagai subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban Merupakan bukti otentik

4 Pentingnya dokumen Peristiwa perkawinan : untuk menentukan kejelasan status hukum dari pasangan, siapa nama calon suami , siapa calon istri, apakah terjadi pada perkawinan pertama atau kedua dst ( untuk Islam) Untuk menentukan apakah ada halangan untuk menikah atau tidak Apakah pelaksanaannya sudah mengikuti regulasi atau aturan yang berlaku atau tidak Merupakan bukti otentik Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat( catatn sipil atau pegawai pencatat nikah)

5 Pentingnya dokumen Peristiwa kematian : untuk menentukan ada peristiwa penting telah ada kematian Sebagai akta otentik Terkait dengan peristiwa hukum lain seperti waris ( untuk waris Islam dan waris BW , kematian merupakan unsur mutlak) Adanya kematian , tidak ada lagi kekuasaan orang tua. Sebagai penentuan status yang jelas adanya perwalian

6 Apakah dasar hukum bagi hukum perkawinan
Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang Undang perkawinan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahnu 1983 jo PP nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil Kompilasi hukum Islam

7 Apakah dasar perkawinan
Dasar perkawinan liputi : pengertian, tujuan , syarat sah dan asas perkawinan . Pengertian dan tujuan menurut Undang Undang Perkawinan terdapat pada pasal 1UU nomor 1 tahun 1974 “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”

8 Apakah Perkawinan Menurut pasal 2 KHI :
“ perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqon gholiidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah” Pasal 3 : “perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,mawaddah, dan rahmah” Penekanan khusus untuk yang beragama Islam

9 Bagaimanakah syarat sahnya perkawinan
Pasal 2 U U no 1 tahun 1974 Ayat (1) : perkawinan adalah sah , apabila dilakukan menurut hukum masing masing agama dan kepercayaannya itu Ayat (2) : Tiap Tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku

10 Bagaimanakah sahnya perkawinan menurut Islam
Pasal 4 KHI : “ Perkawinan adalah sah , apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal2 ayat (1) undang Undang omor 1 tahun 1974” Menurut hukum Islam: sahnya perkawinan apabila dilakukan sesuai dengan rukun dan syarat perkawinan yang dimaksud rukun dan syarat perkawinan adalah: harus ada Calon suami Calon istri Wali nikah Dua orang saksi Ijab dan qobul

11 Apakah asas perkawinan
Pasal 3 UUP : Pada asanya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya mempunyai seorang istri seorang wnita hanya boleh mempunyai seorang suami (2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak fihak yang bersangkutan Menganut asas MONOGAMI , sifatnya relatif artinya dapat disimpangi sepanjang agama mereka mengijinkan

12 Apakah syarat poligami
Apabila memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif Pasal 4 UUP : Mengajukan permohonan kepaga pengadilan di daerah tempat tinggalnya Pengadilan memberi ijin jika (syarat alternatif): Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri Istri dapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan Istri tidak dapat melahirkan keturunan

13 Syarat kumulatif –poligami
Ada persetujun dari istri/istri Ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan keperluan hidup istri dan anak anaknya Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri istri dan anak anak mereka

14 Apakah syarat perkawinan
Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai Usia perkawinan unt lakilaki 19 tahun dan 16 tahun untuk perempuan Harus ada ijin orang tua jika belum usia 21 tahun Tidak ada larangan menikah

15 Pencegahan perkawinan
Terjadi jika ada pihak yang tidak memenuhi syarat syarat perkawinan Perkawinannya belum berlangsung Pencegahan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan da dengan memberitahukan kepada pegawai pencatat perkawinanapabila permohonan dikabulkan tidak ada akibat hukum Perkawinan belum dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut

16 Apakah pembatalan perkawinan
Pembatalan perkawinan terjadi manakala perkawinan yang berlangsung tidak memenuhi syarat perkawinan Perkawinannya sendiri sudah terjadi Pembatalan diajukan oleh pihak yang mempunyai kewenangan menurut ketentuan Undang Undang seperti diatur dalam pasal 23 UUP Pengajuan pembatalan perkawinan ditujukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan

17 Kapan berlakunya pembatalan perkawinan
Batalnya perkawinan dimulai SETELAH keputusan pengadilan memunyai kekuatan hukum tetap Berlakusejak berlangsungnya perkawinan Keputusan tersebut tidak berlaku surut terhadap anak anak yang dilahirkan, suami atau istri yang bertindak dengan itikad baik dan pihak ketiga lainnya sepanjang menera memperoleh hak hak dengan itikad baik

18 Haruskah ada perjanjian perkawinan
Tidak ada keharusan perjanjian perkawinan Dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dari calon pasangan Dibuat pada saat atau sebelum perkawinan berlangsung Perjanjian perkawinan harus dibuat dalam bentu tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan

19 Apakah ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan
Perjanjian tidak dapat disahkan bilamana melanggat batas batas hukum , agama dan kesusilaan Perjanjian tersebut dimulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan Selama perkawinan berlangsung , perjanjian tersebut tidak dapat diubah , ecuali kedua belah pihak adapersetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga

20 Apakah hak dan kewajiban suami istri
Hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami Masing masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga Suami istri wajib saling cinta mencintai hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain Suami wajib melindungi istri dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai kemempuanya Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik baiknya

21 Bagaimanakah pengaturan harta benda dalam perkawinan
Ada dua macam harta benda dalam perkawinan Harta bersama yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung Harta bawaan yaitu harta yang dibawa masuk dalam perkawinan sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing masing sepanjang tidak ditentukan lain

22 Bagaimana memperlakukan harta bersama dan harta bawaan
Terhadap harta bersama, suami istri dapat bertindak atas persetujuan kedua pihak Terhadap harta bawaan/asal , suami dam istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya Bila perkawinan putus karena perceraian harta bersama diatur menurut hukum nya masing masing

23 Apakah penyebab bubarnya perkawinan
Perkawinan putus atau bubar karena 3 hal Karena kematian Karena perceraian Karena atas putusan Pengadilan Akta yang membuktikan kematian adalah akta kematian dari pejabat yang berwenang Akibatnya salah satu pasangan yang masih hidup menjadi wali dari anak anak mereka yang belum dewasa

24 Bagaimana pengaturan tentang perceraian
Ada dua macam perraian : Cerai talak Cerai gugat Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan Perceraian dilakukan harus cukup alasan bahwa antara suami istri tidak akan dapat rukun sebagai suami istri

25 Apakah alasan perceraian
Pasal 19 PP nomor 9 tahun 1975 Salah satu pihak berbuat zina,pemabok,penjudi yang sukar disembuhkan Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut turuttanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah Mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih Salah satu pihak melakukan penganiayaan Salah satu pihak mendapat cacat badan dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumahtangga

26 Apakah akibat hukum perceraian
Putus hubungan hukum antara suami dan istri Baik bapak atau ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak anaknya Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri

27 Bagaimanakah pengaturan Kedudukan anak
Status hukum anak sah bila anak dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah Anak yang dilahirkan diluar perkawinan sah mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan kerabat ibunya( pasal 43 UUP) Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat, mempunyai hubungan perdata dengan bapaknya jika dapat dibuktikan dengan alasan medis ( putusan Mahkamah Konstitusi ) Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan istrinya bilamana dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat perzinaan tsb

28 Pengaturan hak dan kewajiban orang tua- anak
Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak anak mereka sebaik baiknya Berlaku ketentuan alimentasi Anak yang belum berumur 18 tahun berada dibawah kekuasaan orang tua Orang tua mewakili anak mengenai segalaperbuatan hukum didalam dan diluar pengadilan Apabila anak tidak dibawah kekuasaan orang tua maka ia berada dibawah perwalian Asal usul anak dibuktikan dengan akte kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang


Download ppt "Rachmi Sulistyarini, SH MH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google