Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH"— Transcript presentasi:

1 KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
dibawah pengampuan (Pasal 1330 jo 433 KUHPer) 2. TIDAK CAKAP MENURUT HUKUM : orang yang belum dewasa & wanita berstatus sebagai istri (Pasal 1330 KUHPer)

2 Dalam pasal 330 KUHPer dinyatakan dewasa adalah orang yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah. Subyek hukum (orang) yang mempunyai kewenangan bertindak (dapat melakukan perbuatan hukum) adalah orang-orang yang sudah dewasa atau yang sudah menikah, termasuk juga orang yang tidak berada dibawah pengampuan.

3 PENDEWASAAN DIBAGI MENJADI 2 YAITU : PENDEWASAAN PENUH/SEMPURNA
PENDEWASAAN TERBATAS

4 Pendewasaan Penuh/sempurna (Pasal 420 s/d 425 KUHPer) :
a. syaratnya yang bersangkutan telah menca- pai umur 20 tahun b. permohonan diajukan kepada Presiden dan diberikan setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung c. mempunyai kedudukan yang sama dengan orang dewasa d. tidak dapat ditarik kembali menjadi keadaan belum dewasa.

5 2. Pendewasaan terbatas (Pasal 426-
431 KUHPer) : a. syarat yang bersangkutan telah mencapai umur 18 tahun b. Permohonan diajukan kepada Pengadilan Negeri c. hanya cakap untuk tindakan- tindakan hukum tertentu d.dapat ditarik kembali menjadi keadaan belum dewasa Contoh : membuat wasiat

6 TEMPAT KEDIAMAN (DOMISILI)
Yaitu tempat dimana seseorang (subyek hukum) dianggap selalu hadir, Atau tempat dimana subyek hukum tinggal/berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum Adalah tempat dimana seseorang dalam kaitannya dengan pelaksanaan hak-haknya dan pemenuhan kewajiban-kewajibannya setiap waktu dapat dicapai sekalipun dalam kenyataannya orang tersebut tinggal ditempat lain.

7 Contoh : * calon suami istri yang akan melangsungkan perkawinan tentunya memerlukan domisili dimana perkawinan itu akan dilangsungkan, * perceraian juga perlu kejelasan tentang domisili yang berkaitan dengan kompetensi relatif pengadilan mana yang berwenang untuk memutuskan.

8 Adalah demi kepastian hukum.
Tujuan domosili : Adalah demi kepastian hukum.

9 DOMISILI Dibagi menjadi 2 yaitu : Domisili sesungguhnya.
a. Domisili Sukarela b. Domisili Wajib 2. Domisili Dipilih. a. Berdasarkan ketentuan Undang- undang b. Bebas

10 DOMISILI Dibagi menjadi 2 yaitu : Domisili sesungguhnya :
yaitu tempat bertalian dengan hal melakukan wewenang perdata pada umumnya (tempat kediaman sehari-hari)

11 DOMISILI SESUNGGUHNYA
dibagi menjadi 2 : a. domisili sukarela atau berdiri sendiri : yaitu tempat kediaman jika seseorang dengan bebas dan menurut pendapatnya sendiri dapat menciptakan keadaan ditempat tertentu atau rumah tertentu dan tidak ditentukan oleh hubungan dengan orang lain. Contoh : pasal 17 ayat (1) jo Pasal 18 BW, dan Pasal 19 BW.

12 b. Domisili wajib atau yang dilanjutkan:
yaitu tempat kediaman yang bergantung pada keadaan orang lain atau temapat kediaman yang bersangkutan ditentukan berdasarkan hubungan seseorang dengan orang lain, contoh : perempuan yang bersuami, anak-anak belum dewasa, orang dewasa yang ditaruh dibawah pengampuan, gubernur, pekerja (majikan jika turut tinggal)

13 2. Domisili yang dipilih :
yaitu tempat kediaman yang ditunjuk sebagai tempat kediaman oleh satu pihak atau lebih dalam hubungan dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

14 Domisili pilihan, dibagi menjadi 2 yaitu :
Domisili yang dipilih berdasarkan ketentuan UU, Contoh : Pasal 11 ayat (1b) UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dimana didalam UU ini mensyarakatkan bagi mereka yang tinggal diluar negeri untuk mencantumkan domisili pilihannya di Indonesia

15 * memilih kantor pengacara dalam pemberian surat kuasa khusus.
Domisili yang dipilih secara bebas dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, Contoh : * memilih kantor lelang dalam hal seseorang/badan hukum tertentu melakukan lelang, * memilih kantor pengacara dalam pemberian surat kuasa khusus.

16 DOMISILI TERAKHIR/RUMAH KEMATIAN (Pasal 23 BW) :
Yaitu tempat dimana orang tersebut meninggal dunia (penting bagi berbagai ketentuan yang menyangkut hukum waris)

17 Tempat kediaman pegawai umum adalah tempat jabatan atau pekerjaan.

18 LEMBAGA CATATAN SIPIL Lembaga catatan sipil yang berlaku umum untuk semua Warga Negara Indonesia secara struktural berada dibawah Departemen Dalam Negeri Lembaga catatan sipil yang berlaku khusus yaitu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam (nilah, talak & rujuk) secara struktural berada dibawah Departemen Agama

19 CATATAN SIPIL yaitu catatan mengenai peristiwa perdata yang dialami seseorang atau suatu lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk mencatat semua peristiwa hukum yang dialami oleh manusia sebagai subyek hukum. Peristiwa hukum tersebut adalah : kelahiran, pengakuan, perkawinan, perceraian, dan kematian

20 Peristiwa-peristiwa penting tersebut perlu dicatatkan yang berhubungan dengan status hukum seseorang bertujuan menjamin adanya kepastian hukum. Lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan untuk mencatat peristiwa-peristiwa hukum tersebut dan memberikan salinannya adalah CATATAN SIPIL

21 Kewenangan dalam menjalankan tugas, Lembaga catatan sipil secara struktural berada dibawah tanggung jawab Departemen Dalam Negeri. Kantor catatan sipil harus ada disetiap kabupaten/Kotamadya. Khusus untuk pencatatan nikah talak dan rujuk (beragama islam) maka kantor catatan sipil terdapat pada tiap kantor Departemen Agama. Kantor catatan sipil secara struktural berada dibawah tanggung jawab Departemen Agama. Pengaturan mengenai catatan sipil sampai sekarang masih menggunakan ketentuan yang berlaku pada jaman kolonial belanda karena sampai sekarang kita belum memiliki UU tentang Catatan Sipil.


Download ppt "KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google