Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI BERBASIS IFRS per 2015

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI BERBASIS IFRS per 2015"— Transcript presentasi:

1 PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI BERBASIS IFRS per 2015

2 Standar Akuntansi Agenda 1. 2. 3. Standar Akuntansi di Indonesia
Perkembangan PSAK sd 2015 2. Overview PSAK 3. Standar Akuntansi

3 Standar Akuntansi Untuk keseragaman laporan keuangan, laporan keuangan yang relevan dan reliable (representational faitfullness) Memudahkan penyusun laporan keuangan karena ada pedoman baku sehingga meminimalkan bias dari penyusun Memudahkan auditor dalam mengaudit Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda. Pengguna laporan keuangan banyak pihak sehingga penyusun tidak dapat menjelaskan kepada masing-masing pengguna 1. On the topic, “Challenges Facing Financial Accounting,” what did the AICPA Special Committee on Financial Reporting suggest should be included in future financial statements? Non-financial Measurements (customer satisfaction indexes, backlog information, and reject rates on goods purchases). Forward-looking Information Soft Assets (a company’s know-how, market dominance, marketing setup, well-trained employees, and brand image). Timeliness (no real time financial information)

4 Tujuan Laporan Keuangan
Laporan keuangan memberikan infomasi  posisi keuangan, kinerja perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan Laporan keuangan menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship), dan pertanggungjawaban sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Laporan keuangan disusun untuk memenuhi sebagian besar pemakai. Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK/IFRS). Penerapan standar akuntansi keuangan untuk hal-hal yang bersifat material: “Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material” Laporan keuangan, Laporan Tahunan (Annual Reporting), Laporan Berkelanjutan (Sustainability Reporting) – Tripple bottom line, Laporan Terintegrasi (Integrated Reporting) – Laporan yang lebih ringkas dan menekankan pada EVA Laporan perusahaan 1. On the topic, “Challenges Facing Financial Accounting,” what did the AICPA Special Committee on Financial Reporting suggest should be included in future financial statements? Non-financial Measurements (customer satisfaction indexes, backlog information, and reject rates on goods purchases). Forward-looking Information Soft Assets (a company’s know-how, market dominance, marketing setup, well-trained employees, and brand image). Timeliness (no real time financial information)

5 Empat Pilar Standar Akuntansi Indonesia
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik signifikan - SAK-ETAP Standar Akuntansi Entitas Mikro Kecil Menengarh (SAK EMKM) Standar Akuntansi Syari’ah – SAK Syariah Standar Akuntansi Pemerintahan - SAP IFRS hanya diadopsi PSAK full 2012, pada tahun 2013 dilakukan revisi beberapa standar dan ditambahkan standar baru 65, 66, 67, 68 yang akan efektif pada tahun Pada tahun 2015 dikeluarkan PSAK 69 Agrikultur, 2016 PSAK 70 dan ED PSAK 71. SAK ETAP digunakan untuk entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan. DSAS telah mengeluarkan 10 PSAK Syariah

6 PSAK – INDUSTRI – TIDAK BERLAKU LAGI
PSAK 59 Perbankan Syariah PSAK 31 Perbankan PSAK 29 Pertambangan Minyak dan Gas PSAK 33 Pertambangan Umum PSAK 32 Kehutanan PSAK 35 akuntansi pendapatan Jasa Telekomunikasi PSAK 27 Akuntansi Koperasi PSAK 37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol PSAK 39 Kerjasama Operasi

7 Karakteristik IFRS IFRS menggunakan “Principles Base “ :
Lebih menekankan pada intepreatasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut. Standar membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi. Membutuhkan profesional judgment pada penerapan standar akuntansi. Menggunakan fair value dalam penilaian, jika tidak ada nilai pasar aktif harus melakukan penilaian sendiri (perlu kompetensi) atau menggunakan jasa penilai Mengharuskan pengungkapan (disclosure) yang lebih banyak baik kuantitaif maupun kualitatif IFRS secara dinamis akan berubah mengikuti perkembangan lingkungan bisnis dan kebutuhan informasi para pengguna.

8 Sejarah Standar Akuntansi
Efektif 1 Januari 2015 Pra PAI 1973 PAI Harmonisasi IAS Konvergensi IFRS Konvergensi IFRS Konvergensi IFRS 2015 8 Desember 2008 Komitmen mendukung IFRS sebagai standar akuntansi keuangan global Adopsi IAS mulai PSAK 1994 Mempertahankan gap 1 tahun dengan IFRS

9 Perkembangan PSAK Efektif < 2013 PSAK Revisi PSAK 20 ISAK 15 PPSAK
4 PSAK 9 Revisi PSAK 4 ISAK (2014) 1 PPSAK (2014) Efektif 2016 8 Amandemen PSAK 9 Penyesuaian PSAK 1 ISAK IAS / IFRS dalam proses adopsi: IFRS 9 Financial Instruments IFRS 14 Regulatory Deferral Accounts IFRS 15 Revenue from Contracts with Customers IFRS 16 Leases Diskusi IFRS IFRS 4 Insurance Contract Conceptual Framework – Reporting Entity

10 Penjelasan PSAK PSAK Baru Revisi Perubahan PSAK Amandemen
PSAK yang terkait dengan pengaturan baru misal PSAK 69, PSAK 70 PSAK yang merubah pengaturan lama namun berbeda sangat substansial misal PSAK 65 Laporan Keuangan Konsolidasian menggantikan PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Tersendiri, PSAK 66 Pengaturan Bersama menggantikan PSAK 12 Pengendalian Bersama PSAK Baru Perubahan PSAK berdampak signifikan pada pengukuran, penyajian atau pengunkapan misal PSAK 24 (Revisi 2013), PSAK 1 (Revisi (2013) Didahului dengan penerbitan Exposure draft Revisi Perubahan Perubahan tidak signifikan Didahului dengan pengeluaran ED PSAK Amandemen Dampak dari perubahan PSAK lain Tidak ada ED atas perubahan tersebut PSAK Penyesuaian

11 PSAK 2013 & 2014 NO IFRS STATUS 1 IFRS 10: Consolidated Financial
Statements PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian [1 Jan 2015] 2 IFRS 11: Joint Arrangements PSAK 66: Pengaturan Bersama [1 Jan 2015] 3 IFRS 12: Disclosure of Interests in Other Entities PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain [1 Jan 2015] 4 IFRS 13: Fair Value Measurement PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar [1 Jan 2015] 5 IFRIC 18: Transfer of Assets from Customers ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan [1 Jan 2014] 6 IFRIC 19: Extinguishing Financial Liabilities with Equity Instruments ISAK 28: Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen Ekuitas [1 Jan 2014] 7 IFRIC 20: Stripping Costs in the Production Phase of a Surface Mining ISAK 29: Biaya Pengupasan Lapisan Tanah tahap Produksi pada Pertambangan Terbuka [1 Jan 2014]

12 PSAK 2013 & 2014 NO IFRS STATUS 1 IAS 1: Presentation of Financial
Statements PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan [1 Jan 2015] 2 IAS 19: Employee Benefits PSAK 24: Imbalan Kerja [1 Jan 2015] 3 IAS 27: Separate Financial Statements PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri [1 jan 2015] 4 IAS 28: Investments in Associates and Joint Ventures PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama [1 Jan 2015] 5 IAS 32: Financial Instruments: Presentation PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian [Disahkan pada 29 April 2014, berlaku 1 Jan 2015] 6 IAS 36: Impairment of Assets PSAK 48: Penurunan Nilai Aset [Disahkan pada 29 April 2014, berlaku 1 Jan 2015] 7 IAS 39: Financial Instruments: Recognition and Measurement (IFRS 9 eff 2018 belum diadopsi) PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran [Disahkan pada 29 April 2014, berlaku 1 Jan 2015] 8 IFRS 7: Financial Instruments: Disclosures PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan [Disahkan pada 29 April 2014, berlaku 1 Jan 2015] 9 IAS 12: Income Tax PSAK 46: Pajak Penghasilan [Disahkan pada 29 April 2014, berlaku 1 Jan 2015]

13 Perkembangan Setelah 1 Januari 2015
IAS 41 Agriculture Amandemend (efektif 1 Januari 2016) IFRS 14 Regulatory Deferral Accounts (efektif 1 Januari 2016) IFRS 9 Financial Instruments (efektif 1 Januari 2018) IFRS 15 Revenue from Contracts with Customers (efektif 1 Januari 2018) IFRS 16 Leases (efektif 1 Januari 2019) IFRS terbaru: Amandemen IFRS 4 Insurance Contracts Amandemen Conceptual Framework Penyesuaian IFRS lain Pembahasan IASB:

14 PSAK 2015 ISAK 30 Pungutan Amandemen PSAK 1 : Prakarsa Pengungkapan
Amandemen IAS 1 Disclosure Initiative Amandemen PSAK 1 : Prakarsa Pengungkapan Amandemen IFRS 4 IAS 16 dan IAS 38 Amandemen PSAK 16 dan PSAK 19: Klarifikasi yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi Amandemen IAS 19 Defined Plans: Employee Contributions Amandemen PSAK 24: Program Manfaat Pasti Kontribusi Pekerja

15 PSAK 2015 PSAK 69 Agrikultur efektif 1 Jan 2018
ISAK 31 Interpretasi atas Ruang Lingkup Properti Investasi Amandemen PSAK 4 : Metode Ekuitas dalam Laporan Keuangan Tersendiri Amandemen PSAK 15, 65 dan 67 : Entitas Investasi Penerapan Pengecualian Konsolidasi Amandemen PSAK 66: Akuntansi Akuisisi Kepentingan dalan Operasi Bersama Amandemen PSAK 16: Agrikultur Tanaman Produktif

16 ED PSAK 2016 ED Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan;
Amandemen PSAK 2 Laporan Arus Kas tentang Prakarsa Pengungkapan; Amandemen PSAK 46 Pajak Penghasilan tentangPengakuan Aset Pajak Tangguhan untuk Rugi yang Belum Direalisasi; dan Penyesuaian Tahunan 2016. PSAK 70 Akuntansi atas Aset dan Liabilitas yang Timbul dari Pengampunan Pajak

17 AMANDEMEN PSAK 2015 Amandemen PSAK Tanggal Efektif
Amandemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Prakarsa Pengungkapan 1 Januari 2017 Amandemen PSAK 4:Laporan Keuangan Tersendiri tentang Metode Ekuitas dalam Laporan Keuangan Tersendiri 1 Januari 2016 Amandemen PSAK 15:Investasi Pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama tentang Entitas Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi Amandemen PSAK 16:Aset Tetap tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi Amandemen PSAK 16:Agrikultur: Tanaman Produktif 1 Januari 2018 Amandemen PSAK 19:Aset Takberwujud tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi

18 PENYESUAIAN PSAK 2015 Amandemen PSAK Tanggal Efektif
Amandemen PSAK 24:Imbalan Kerja tentang Program Imbalan Pasti: Iuran Pekerja 1 Januari 2016 Amandemen PSAK 65:Laporan Keuangan Konsolidasian tentang Entitas Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi 1 Januari 2017 Amandemen PSAK 66:Pengaturan Bersama tentang Akuntansi Akuisisi Kepentingan dalam Operasi Bersama Amandemen PSAK 67:Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain tentang Entitas Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi PSAK 69 : Agrikultur

19 PENERBITAN ISAK 2015 ISAK Baru Tanggal Efektif ISAK 30: Pungutan
Interpretasi atas PSAK 57:Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi yang mengklarifikasi akuntansi liabilitas untuk membayar pungutan, selain pajak penghasilan yang berada dalam ruang lingkup PSAK 46: Pajak Penghasilan serta denda lain atas pelanggaran perundang-undangan, kepada Pemerintah. 1 Januari 2016 ISAK 31: Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 13: Properti Investasi Interpretasi atas karakteristik bangunan dalam PSAK 13: Properti Investasi. Bangunan dalam definisi properti investasi mengacu pada struktur yang memiliki karakteristik fisik yang umumnya diasoasiasikan dengan suatu bangunan yang mengacu pada adanya dinding, lantai, dan atap yang melekat pada aset.

20 PENYESUAIAN PSAK 2015 Penyesuaian Tahunan 2015 merupakan hasil adopsi dari Annual Improvements cycle 2010 – 2012 dan Annual Improvements cycle 2011 – Penyesuaian Tahunan pada dasarnya merupakan kumpulan amandemen dengan ruang lingkup sempit (narrow-scope) yang hanya bersifat mengklarifikasi sehingga tidak terdapat usulan prisip baru ataupun perubahan signifikan pada prinsip-prinsip yang telah ada. Penyesuaian PSAK Tanggal Efektif PSAK 5 (Penyesuaian 2015): Segmen Operasi 1 Januari 2016 PSAK 7 (Penyesuaian 2015):Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi PSAK 13 (Penyesuaian 2015): Properti Investasi PSAK 16 (Penyesuaian 2015): Aset Tetap

21 PENYESUAIAN PSAK 2015 Penyesuaian PSAK Tanggal Efektif
PSAK 19 (Penyesuaian 2015): Aset Takberwujud 1 Januari 2016 PSAK 22 (Penyesuaian 2015):Kombinasi Bisnis PSAK 25 (Penyesuaian 2015):Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan PSAK 53 (Penyesuaian 2015):Pembayaran Berbasis Saham PSAK 68 (Penyesuaian 2015):Pengukuran Nilai Wajar

22 IFRS 9 Financial Instrument
Dikeluarkan Juli 2014; Efektif 1 Januari 2018 boleh diterapkan lebih dahalu Klasifikasi amortized cost dan fair value Amortized cost jika memenuhi tes bisnis model (tujuan entitas untuk memperoleh arus kas yang diperjanjikan dan arus kas (dari pembayaran pokok dan bunga atas pokok) Perubahan klasifikasi dibolehkan jika terjadi perubahan bisnis model Klasifikasi dan pengukuran untuk instrumen keuangan. Menggunakan expected losses dalam perhitungan penurunan nilai aset keuangan Memperbaiki model akuntansi hedging

23 IFRS 15 Revenue Recognition
Joint project between IASB and FASB, Establishes a single, comprehensive framework for revenue recognition. To be applied consistently across transactions, industries and capital markets, and will improve comparability in the ‘top line’ IFRS yang tidak berlaku akibat IFRS 15: IAS 11 Construction contracts, IAS 18 Revenue, IFRIC 13 Customer Loyalty Programmes, IFRIC 15 Agreements for the Construction of Real Estate, IFRIC 18 Transfers of Assets from Customers, SIC-31 Revenue - Barter Transactions Involving Advertising Services. A contract with a customer will be within the scope of IFRS 15 if all the following conditions are met: [IFRS 15:9] the contract has been approved by the parties to the contract; each party’s rights in relation to the goods or services to be transferred can be identified; the payment terms for the goods or services to be transferred can be identified; the contract has commercial substance; and it is probable that the consideration to which the entity is entitled to in exchange for the goods or services will be collected

24 IFRS 15 Revenue Recognition
The framework five steps Identify the contract(s) with the customer Identify the performance obligations in the contract Determine the transaction price Allocate the transaction price Recognise revenue when a performance obligation is satisfied

25 IFRS 16 Leases Efektif 1 Januari 2019 boleh diterapkan lebih dahalu Dikeluarkan Juli 2015 Sewa yang lebih dari satu tahun diakui sebagai aset dan liabilitas Aset / / Right of Use Aset = nilai kini dari pembayaran sewa, disajikan sebagai line tersendiri dalam posisi keuangan Tambahan pengungkapan dalam posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif

26 IFRS – ED Conceptual Framework
CHAPTER 1—THE OBJECTIVE OF GENERAL PURPOSE FINANCIAL REPORTING Fundamental: relevance & representation faithfulness Enhancing: comparability, verifiability, timelines, understandability CHAPTER 2—QUALITATIVE CHARACTERISTICS OF USEFUL FINANCIAL INFORMATION CHAPTER 3—FINANCIAL STATEMENTS AND THE REPORTING ENTITY Asset, liability, equity, income and expense CHAPTER 4—THE ELEMENTS OF FINANCIAL STATEMENTS Historical, current value, fair value, value in used & fulfilment value CHAPTER 6—MEASUREMENT CHAPTER 7—PRESENTATION AND DISCLOSURE CHAPTER 8—CONCEPTS OF CAPITAL AND CAPITAL MAINTENANCE

27 ED Kerangka Konseptual
Pendahuluan Tujuan kegunaan dan keterbatasan pelaporan keuangan bertujuan umum Informasi tentang sumber daya ekonomi entitas pelapor, klaim terhadap entitas, serta perubahan sumber daya dan klaim BAB 1 TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN BERTUJUAN UMUM Untuk ditambahkan BAB 2 – ENTITAS PELAPORAN Karakteristik kualitatif Karakteristik fundamental: relevansi, representasi tepat Karakteristik peningkat: keterbandingan; keterverifikasian; ketepatwaktuan; keterpahaman. Kendala biaya pelaporan keuangan yang berguna BAB 3 – KARAKTERISTIK KUALITATIF INFORMASI KEUANGAN YANG BERGUNA Asumsi dasar; Unsur laporan keuangan; Pengakuan; Pengukuran; Konsep pemeliharaan modal dan penetapan laba BAB 4 – KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN (1994) PENGATURAN YANG TERSISA

28 PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK

29 Ringkasan PSAK 70 Mengikuti standar akuntansi yang berlaku,  mengakui aset atau liabilitas tax amnesty sesuai dengan ketentuan PSAK 25 koreksi kesalahan sebagai konsekuensinya, sehingga akan dilakukan koreksi atas saldo laba. Mengikuti ketentuan khusus dalam PSAK 70, mengakui aset dan liabilitas sebesar jumlah aset yang dilaporkan dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak  tambahan modal disetor. Pencatatan awal atas aset atau liabilitas dari Pengampunan Pajak Mengikuti PSAK yang berlaku atau meneruskan penggunakan pengukuran yang telah dilakukan. Jika dilakukan pengukuran kembali maka perbedaan nilai akan dilaporkan dalam tambahan modal disetor. Untuk pengukuran berikutnya:

30 Tujuan Tujuan Mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (“UU Pengampunan Pajak”). Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material

31 Ruang Lingkup Dalam laporan keuangannya jika entitas mengakui aset (liabilitas) yang timbul dari pengampunan pajak. Persyaratan dalam pernyataan diterapkan jika entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangan. Pernyataan ini dapat diterapkan oleh entitas yang menggunakan SAK ETAP.

32 Definisi Aset pengampunan pajak adalah aset yang timbul dari pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Biaya perolehan aset pengampunan pajak adalah nilai aset berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Lliabilitas pengampunan pajak adalah liabilitas yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak. Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap aset dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak.

33 Definisi Surat Keterangan Pengampunan Pajak (Surat Keterangan) adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian pengampunan pajak. Dalam hal dalam jangka waktu 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan belum menerbitkan Surat Keterangan, maka Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak dianggap sebagai Surat Keterangan. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Surat Pernyataan Harta) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan aset, liabilitas, nilai aset neto, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan. Uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.

34 Kebijakan Akuntansi PSAK yang berlaku  PSAK 25  par 6
Ketentuan Khusus diatur dalam par Penerapan opsi kebijakan akuntansi dilakukan secara konsisten untuk seluruh aset dan liabilitas pengampunan pajak yang diakui Pernyataan ini memberikan opsi bagi entitas pada saat pengakuan awal untuk mengukur aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai:

35 Pengakuan Pengakuan pengampunan pajak - PSAK
Entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak, jika pengakuan atas aset dan liabilitas tersebut disyaratkan oleh SAK. Entitas tidak mengakui suatu item sebagai aset dan liabilitas, jika SAK tidak memperkenankan pengakuan item tersebut. Pengakuan pengampunan pajak - PSAK

36 PSAK yang Berlaku Pada saat diterbitkannya Surat Keterangan, entitas dalam laporan posisi keuangannya: mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak jika pengakuan atas aset atau liabilitas tersebut disyaratkan oleh SAK; tidak mengakui suatu item sebagai aset dan liabilitas jika SAK tidak memperkenankan pengakuan item tersebut; dan mengukur, menyajikan, serta mengungkapkan aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan SAK. Konsekuensinya dampak pengakuan aset tersebut akan diakui sebagai koreksi di periode sebelumnya, sehingga harus diakui dalam saldo laba dan laporan keuangan disajikan kembali sesuai PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraf 41–53 Entitas yang menggunakan SAK ETAP mengikuti ketentuan dalam SAK ETAP par 9.3

37 Ketentuan Khusus Aset pengampunan pajak diukur sebesar biaya perolehan aset pengampunan. Biaya perolehan aset pengampunan pajak merupakan deemed cost yang menjadi dasar bagi entitas dalam melakukan pengukuran setelah pengakuan awal. Liabilitas pengampunan pajak diukur sebesar kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau setara kas untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak. Selisih selisih antara aset pengampunan pajak dan liabilitas pengampunan pajak diakui dalam pos tambahan modal disetor di ekuitas. Jumlah tersebut tidak dapat diakui sebagai sebagai laba rugi direalisasi maupun direklasifikasi ke saldo laba. Tebusan yang dibayarkan diakui dalam laba rugi pada periode Surat Keterangan disampaikan.

38 Ketentuan Khusus Entitas melakukan penyesuaian atas saldo klaim, aset pajak tangguhan dan provisi dalam laba rugi pada peride Surat Keterangan disampaikan sesuai UU Pengampunan Pajak sebagai akibat hilangnya hak yang telah diakui sebagai klaim atas kelebihan pembayaran pajak, atas aset pajak tangguhan atas akumulai rugi pajak belum dikompensasi, dan provisi pajak seelum menerapkan Pernyataan ini.

39 Pengukuran setelah Pengakuan Awal
Pengukuran setelah pengakuan awal aset dan liabilitas pengampunan pajak mengacu pada SAK yang relevan, namun tidak terbatas pada: Properti investasi (PSAK 13) Persediaan (PSAK 14) Investasi pada asosiasi dan ventura bersama (PSAK 15) Aset tetap (PSAK 16) Aset takberwujud (PSAK 19) Instrumen keuangan (PSAK 55)

40 Pengukuran setelah Pengakuan Awal
Entitas diperkenankan tetapi tidak disyaratkan untuk mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak berdasarkan nilai wajar sesuai SAK pada tanggal Surat Keterangan. Selisih pengukuran kembali antara nilai wajar pada tanggal surat ekterangan dengan biaya perolehan aset dan liabilitas pengampunan yang telah diakui sebelumnya disesuaikan dalam saldo tamahan modal disetor. Nilai hasil pengukuran kembali menjadi dasar baru bagi entitas dalam menerapkan ketentuan pengukuran setelah pengakuan awal.

41 Pengukuran setelah Pengakuan Awal
Jika pengampunan pajak mengakibatkan entitas memperoleh pengendalian sesuai PSAK 65 selama periode pengukuran kembali, maka entitas disyaratkan mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pada tanggal surat keterangan. Periode pengukuran kembali dimulai setelah tanggal Surat Keterangan sampa dengan 31 Des 2017. Jika investee bukan entitas sepengendali menerapkan PSAK 22 dan jika entitas sepengendali menerapkan PSAK 38. Dari tanggal surat keterangan sampai sebelum menerapkan prosedur konsolidasi, entitas disyaratkan mengukur investasi pada anak dengan menggunakan metode biaya. Selisih pengukuran kembali antara nilai wajar pada Surat Keterangan dengan nilai yang telah diakui sebelumnya disesuikan dalam saldo tambahan modal disetor.

42 Penghentian Pengakuan
Entitas menerapkan kriteria penghentian pengakuan atas masing-masing aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan dalam SAK untuk masing-masing jenis aset dan liabilitas tersebut.

43 Penyajian Aset dan liabilitas pengampunan pajak disajikan secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya dalam laporan posisi keuangan, jika memilih kebijakan khusus dan tidak melakukan pengukuran kembali. Menyajikan sesuai klasifikasi aset lancar dan tidak lancar serta liabilitas jangka pendek dan panjang. Jika tidak dapat melakukan pemisahan diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar dan liabilitas jangka panjang Entitas mereklasifikasi aset dan liabilitas pengampunan pajak sebelumnya sesuai par 19, ke dalam pos aset dan liabilitas serupa ketika: Entitas mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak Entitas memperoleh pengendalian Entitas menyajikan kembali laporan keuangan terdekat sebelumnya jika tanggal laporan keuangan adalah setelah tanggal Surat Keterangan Tidak melakukan saling hapus antara aset dan liabilitas pengampunan pajak.

44 Pengungkapan Tanggal Surat Keterangan
Jumlah yang diakui sebagai aset pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan serta jumlah liabilitas pengampunan pajak.

45 Ketentuan Transisi dan Tanggal Efektif
Entitas menerapkan ketentuan dalam PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraf 41–53 jika memilih opsi sesuai sesuai PSAK. Entitas menerapkan Pernyataan ini secara prospektif jika memilih opsi pengakuan khusus. Laporan keuangan untuk periode sebelum tanggal efektif Pernyataan ini tidak perlu disajikan kembali. Pernyataan berlaku sejak tanggal pengesahan UU Pengampunan Pajak.

46 CONTOH KASUS

47 Contoh 1 Entitas melakukan pengampunan pajak dengan melaporkan aset pajak berupa: tanah miliar Bangunan miliar Nilai total aset perusahaan miliar; penjualan miliar dan ekuitas sebesar miliar Nilai pengampunan pajak total 15 miliar atau 1% dianggap tidak material maka entitas tidak menerapkan ketentuan dalam PSAK 70. Entitas mengakui aset tersebut sebagai aset tetap dan mencatatnya sesuai dengan nilai wajar yang dilaporkan.

48 Contoh 2 Entitas melakukan pengampunan pajak dengan melaporkan aset pajak berupa: tanah miliar Bangunan miliar Nilai tersebut material dari keseluruhan aset entitas. Diketahui tanah dan bangunan tersebut diperoleh awal tahun 2010 dengan harga 30miliar dan 80miliar. Uang tebusan yang dibayar sebesar 3miliar. Beban akan diakui sebesar 3miliar Jika mengikuti PSAK 25 maka akan diakui nilai tanah sebesar 30miliar dan nilai bangunan sebesar 80miliar. Akumulasi depresiasi dihitung sd 2015 (misl 40 tahun) = 80/40 *6= 12. Selisih akan diakui dalam saldo laba. Laporan keuangan tahun 2014 dan 2015 disajikan kembali. Tanah 30 Bangunan 80 Akumulasi depresiasi 12 Saldo laba 98

49 Contoh 3 Jika mengambil opsi khusus maka Entitas akan mengakui aset saat terbit surat keterangan sebesar: Tanah – Aset TA 50 Bangunan – Aset TA 100 Tambahan modal disetor 150 Beban pengampunan 3 Kas 3 Jika pada Desember 2016 entitas menilai kembali ternyata nilainya 60 dan 120 maka akan dibuat jurnal penyesuaian dan dilakukan reklasifikasi. Tanah Bangunan Tanah – Aset TA Tambahan modal disetor 30 Jika penilaian kembali dilakukan 2017 maka laporan keuangan 2016 disajikan kembali dan dilakukan reklasifikasi.

50 Dasar Kesimpulan UU Pengampunan Pajak mengatur ketentuan perpajakan, namun tidak mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak. PSAK 70 mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak. (DK01) Memberikan opsi pengaturan khsusu dalam hal pengukuran dan penyajian aset dan liabilitas pengampunan berbeda dengan PSAK lain (DK02)

51 Dasar Kesimpulan Aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak dapat dianalogikan dengan kontribusi dari atau distribusi ke pemegang saham. Kenaikan atau penurunan aset dan liabilitas tersebut bukan merupakan penghasilan atau beban entitas selama periode tersebut, sehingga transaksi tersebut diperlakukan sebagai transaksi ekuitas. Karena saldo laba mencerminkan jumlah kumulatif kinerja entitas, maka kenaikan atau penurunan yang timbul dari transaksi ekuitas tidak disajikan dalam saldo laba. Dengan pertimbangan tersebut, selisih antara nilai aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak diakui dalam ekuitas (bukan pada saldo laba) sesuai PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 109. Hak atas kelebihan pembayaran pajak dan atas akumulasi rugi yang belum dikompensasi  laba rugi (DK12)

52 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com
TERIMA KASIH Dwi Martani atau


Download ppt "PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI BERBASIS IFRS per 2015"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google