Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA"— Transcript presentasi:

1 HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Pertemuan 12 HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

2 Warga negara indonesia (WNI) (UU No. 12 Tahun 2006 )
warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

3 Siapa wni? (Pasal 4 UUKI) Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

4 Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara Asing. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

5 Anak yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus (300) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

6 Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

7 Anak yang lahir di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

8 Status anak wni (Pasal 5 UUKI)
Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia. Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

9 Pilihan menjadi warga negara (pasal 6 uuki)
Dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

10 Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat tiga (3) tahun setelah anak berusia delapan belas (18) tahun atau sudah kawin. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

11 Hubungan negara dan warga negara
Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi, berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali, secara jelas tertulis dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun demikian, kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak warga negaranya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

12 Pada saat yang sama, dalam rangka menjamin hak-hak warga negara, negara harus menjamin keamanan dan kenyamanan proses penyaluran aspirasi warga negara melalui penyediaan fasilitas-fasilitas publik yang berfungsi sebagai wadah untuk mengontrol negara, selain memberikan pelayanan publik yang profesional. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

13 Asas Kewarganegaraan (asas kewarganegaraan umum)
Asas kelahiran (Ius Soli) Asas keturunan (Ius Sanguinis) Asas Kewarganegaraan Tunggal Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

14 Asas Kewarganegaraan Khusus
Asas Kepentingan Nasional Asas Perlindungan Maksimum Asas Persamaan di dalam Hukum dan pemerintahan Asas kebenaran substantif Asas non-diskriminatif Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM Asas keterbukaan Asas publisitas Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

15 Masalah Status Kewarganegaraan
Apatride Bipatride Multipatride Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

16 Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Karena kelahiran Karena Pengangkatan Karena dikabulkan permohonan Karena kewarganegaraan Karena perkawinan Karena pernyataan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

17 Wajib mengikuti pendidikan dasar.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Wajib mengikuti pendidikan dasar. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

18 Hak negara/pemerintah
Menciptakan peraturan dan undang-undang yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat. Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak. Memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

19 Kewajiban negara/pemerintah
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

20 Kewajiban negara/pemerintah
Negara wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar. Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Negara memprioritaskan angaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

21 Kewajiban negara/pemerintah
Negara memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional. Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

22 Kewajiban negara/pemerintah
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

23 Karakteristik Warga Negara Yang Bertanggungjawab
Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab. Bersikap kritis Melakukan diskusi dan dialog Bersikap terbuka Rasional Adil Jujur Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

24 Karakteristik Warga Negara Yang Mandiri
Memiliki kemandirian Memiliki tanggungjawab pribadi, politik, dan ekonomi sebagai warga negara Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si


Download ppt "HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google