Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Wajib-sunnah-makruh haram-mubah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Wajib-sunnah-makruh haram-mubah"— Transcript presentasi:

1 Wajib-sunnah-makruh haram-mubah
Al ahkam al khamsah Wajib-sunnah-makruh haram-mubah

2 Pengertian Al Ahkam Al Khamsah berasal dari kata Ahkam (hukm) jamak artinya norma atau kaidah yaitu ukuran, tolok ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku/perbuatan manusia dan benda dalam kehidupannya. Sistem hukum Islam: Al Ahkam Al Khamsah (hukum yang lima), yakni lima kaidah yang dipergunakan sebagai patokan untuk mengukur perbuatan manusia. Sayuti Thalib = penggolongan hukum yang lima. Kelima penilaian itu atau five catagories/five valeu berlaku dalam lingkup perbuatan bidang ibadah maupun muamalah, baik bagi kehidupan pribadi maupun hubungan kemasyarakatan.

3 Disebut juga Hukum Taklifi menurut istilah kebahasaan artinya hukum pemberian beban, yakni suatu ketentuan hukum yang menuntut para mukallaf atau orang yang dipandang oleh hukum cakap melakukan perbuatan hukum (baliq dan berakal) untuk melakukan (perinah) atau meninggalkan suatu perbuatan (larangan). Hukum Taklifi mengandung kewenangan terbuka bagi mukallaf kebebasan untuk memilih melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan beserta (sanksi) akibat hukum yang sudah ditentukan bagi setiap perbuatan. Perintah: Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat (Al Baqoroh,2:110) Larangan: Janganlah kamu memakan riba (An Nissa: )

4 Hukum taklifi dan hukum wadh’i
Bentuk hukum wad’I adalah merupakan ketentuan-ketentuan Allah SWT yang mengatur tentang sebab,syarat,mani’(penghalang),batal (fasid),azimah,dan rukhsah dalam hukum Islam. 1) Sebab Menurut istilah syara’sebab adalah suatu keadaan atau peristiwa yang dijadikan sebagai sebab adanya hukum,dan tidak adanya keadaan atau peristiwa itu,menyebabkan tidak adanya hukum. 2) Syarat Syarat ialah sesuatu yang dijadikan syar’I (Hukum Islam),sebagai pelengkap terhadap perintah syar’I,tidak sah pelaksanaan suatu perintah syar’I,kecuali dengan adanya syarat tersebut. 3) Mani’ (penghalang) Mani’ adalah suatu keadaan atau peristiwa yang ditetapkan syar’I menjadi penghalang bagi adanya hukum atau membatalkan hukum. 4) Azimah dan Rukhsah Azimah ialah peraturan Allah SWT yang asli dan tersurat pada nas (Al-Qur’an dan Hadis) dan berlaku umum.Misalnya:- Kewajiban salat lima waktu dan puasa Ramadan.-Haramnya memakan bangkai,darah,dan daging babi. Rukhsah ialah ketentuan yang disyariatkan oleh Allah SWT sebagai keringanan yang diberikan kepada mukalaf dalam keadaan-keadaan khusus.

5 ISI Kelima hukum taklifi/al ahkam Al khamsah) adalah:
1. Fardhu (Wajib) 2. Sunnah (anjuran) 3. Makruh (celaan) 4. Haram (larangan) 5. Mubah/jaiz (kebolehan)

6 Wajib Wajib (fardhu) dalam hukum islam yakni suatu perbuatan yang diperintahkan oleh Allah kepada manusia mukallaf untuk mengerjakannya karena sudah jelas manfaatnya bagi pelaku. Wajib dapat dibedakan menjadi: 1) Ditinjau dari segi waktu untuk melaksanakannya a) Wajib mutlak yaitu; perintah yang tidak ditentukan waktu tertentu untuk melaksanakannya, misalnya ibadah haji bagi yang sudah mampu. b) Wajib muaqqat yaitu; perintah yang ditentukan waktu untuk melaksanakannya, misalnya puasa ramadhan.

7 2) Ditinjau dari segi subjek yang melaksanakan a) Wajib ‘ain yaitu perbuatan yang harus dilakukan oleh setiap orang yang sudah dewasa. b) Wajib kifayah yaitu perbuatan yang dapat dilaksanakan secara kolektif. 3) Ditinjau dari segi pelaksanaannya a) Wajib Mutlaq yaitu kewajiban yang dibatasi waktu pelaksanaanya. b) Wajib Muaqqad yaitu kewajiban yang tidak dibatasi waktu pelaksanaannya. 4) Ditinjau dari segi perintah a) Wajib mu’ayyan yaitu suatu kewajiban yang objeknya adalah tertentu tanpa ada pilihan lain. b) Wajib mukhayyar yaitu kewajiban yang objeknya dapat dipilih dari alternative yang ada.

8 SuNnah Sunnah adalah suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah atau Rasulnya pada manusia atau mukallaf namun bentuk anjuran itu diimbangi dengan pahala kepada orang mukallaf yang mengerjakannya dan tidak mendapatkan dosa bagi orang yang meninggalkan. Sunnah terbagi atas : Sunnah muakkad, suatu ketentuan hukum islam yang tidak mengikat tapi penting karena rasullah senantiasa melakukannya, contohnya Adzan Sunnah zaidah, karena Nabi biasa melakukannya dan biasa meninggalkannya, contohnya puasa pada hari senin dan kamis. Sunnah fadlilah, ketentuan hukum yang mengikuti tradisi Nabi dari segi-segi tradisi budayanya, contohnya berpakaian putih, cara makan, cara tidur Nabi, dll

9 Haram Haram adalah suatu tuntutan hukum islam kepada orang mukallaf untuk meninggalkannya dengan tuntutan mengikat dan bagi yang meninggalkannya mendapat imbalan pahala dan bagi yang melanggarnya mendapat dosa. Haram dibagi dua yaitu : Haram Lizatih, zatnya yang diharamkan contohnya mayat atau bangkai. Haram Ligairih , asalnya bukan haram contohnya legen  tuak.

10 Makruh Makruh, makruh adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh Allah atau Rasullnya kepada manusia mukallaf namun bentuk larangan itu tidak sampai kepada haram, sebaiknya ditinggalkan contohnya makan /minum sambil berdiri, makan bawang/jengkol/petai,merokok.

11 mubah Mubah atau Jaiz adalah sesuatu perbuatan yang di bolehkan untuk memilih oleh Allah dan rasullnya kepada manusia mukallaf untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Ketentuan mubah ada tiga yaitu : meniadakan dosa bagi suatu perbuatan pengungkapan halal bagi suatu perbuatan dan tidak ada pernyataan bagi suatu perbuatan Contoh mubah = makan atau tidur, memilih warna baju, berjalan, berdiri.

12 Peningkatan iman Asalnya segala perbuatan berawal pada tidak ada penilaian hukumnya (mubah/jaiz), kemudian ada perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan dan dianjurkan untuk tidak dilakukan. Perbuatan yang dianjurkan, digemari, disukai (sunnah) karena tujuannya baik, akibatnya masyarakat senantiasa/sering melakukannya seolah-olah perbuatan atau perkataan itu merupakan perbuatan wajib (fardhu). Perbuatan yang dibenci, dicela, tidak menyenangkan masyarakat (makruh), akibatnya masyarakat tidak ingin melakukannya (meninggalkan) seolah-olah perbuatan/perkataan itu merupakan perbuatan haram

13 Hal ini menujukkan bahwa jika perbuatan sunnah dirasakan ada dampak kebaikannya dalam kehidupan, maka wajib bisa jadi merupakan peningkatan dari sunnah. Demikian juga jika perbuatan makruh dirasakan ada dampak positif jika meninggalkannya, maka perbuatan makruh itu dapat menjadi haram baginya, sehinnga haram tersebut merupakan peningkatan dari makruh.

14 Didalam sistem norma nilai ajaran hukum yang lima (Al ahkam Al khamsah), pada asasnya seluruh penilaian perbuatan awalnya berpangkal pokok dari mubah/jaiz (boleh). Ajaran Al ahkam Al khamsah merupakan lima penilaian yang disebut norma atau kaidah ajaran islam yang meliputi seluruh kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan ber masyarakat.

15 1.Haram 2.Wajib (Fardhu) 3.Makruh 4. Sunnah 5.Mubah/jaiz

16 Terima kasih wassalam


Download ppt "Wajib-sunnah-makruh haram-mubah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google