Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

2 SISTEM KESATUAN DARI BERBAGAI SUB-SISTEM
MASING-MASING SUB-SISTEM SALING: BERHUBUNGAN MEMPENGARUHI MELENGKAPI

3 SISTEM HUKUM INDONESIA
SISTEM HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA SISTEM HUKUM INDONESIA TERDIRI DARI : HUKUM ADAT HUKUM ISLAM HUKUM BARAT: COMMON LAW (INGGRIS DAN NEGARA PERSEMAKMURAN) CIVIL LAW (ROMAWI, EROPA BARAT KONTINENTAL)

4 PERBEDAAN HUKUM ADAT, HUKUM ISLAM DAN HUKUM BARAT
PROF. MOHAMMAD KOESNOE

5 FAKTOR 1: KEADAAN HUKUM ADAT: HUKUM ISLAM: HUKUM BARAT: TERTUA
MULAI DIPELAJARI HINDA BELANDA TAHUN 1927 HUKUM ISLAM: MASUK INDONESIA ABAD 7 – 13 M HUKUM BARAT: MASUK BERSAMA DATANGNYA PENJAJAH DENGAN POLITIK KEBIJAKAN MAKA BERLAKU JUGA UNTUK GOLONGAN TIMUR ASING DAN BUMI PUTRA

6 FAKTOR 2: BENTUK HUKUM ADAT HUKUM ISLAM HUKUM BARAT
HUKUM TIDAK TERTULIS TUMBUH, BERKEMBANG DAN HILANG SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT UPAYA TERTULIS: UUPA (MENJADI HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN) HUKUM ISLAM MENCAKUP PENGERTIAN SYARIAH DAN FIQH HUKUM TIDAK TERTULIS (BUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN) DIPATUHI MASYARAKAT KARENA KESADARAN DAN KEYAKINAN HUKUM BARAT TERTULIS (BW, WVK DLL)

7 FAKTOR 3: TUJUAN HUKUM ADAT HUKUM ISLAM HUKUM BARAT
MENYELENGGARAKAN KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG AMAN, TENTRAM, DAN SEJAHTERA HUKUM ISLAM MELAKSANAKAN PERINTAH DAN KEHENDAK ALLAH SERTA MENJAUHI LARANGAN MAQASHIDUL AHKAM (MEMELIHARA AGAMA, JIWA, AKAL, KETURUNAN DAN HARTA BENDA) HUKUM BARAT KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN HUKUM

8 FAKTOR 4: SUMBER 3 MACAM SUMBER: SUMBER PENGENAL SUMBER ISI
SUMBER PENGIKAT

9 SUMBER PENGENAL: HUKUM ADAT HUKUM ISLAM HUKUM BARAT
BERNARD TER HAAR: KEPUTUSAN PENGUASA ADAT MOHAMMAD KOESNOE: BELUM TENTU KEPUTUSAN PENGUASA MERUPAKAN KEPUTUSAN RAKYAT/ MASYARAKAT ADAT SUMBER PENGENAL HUKUM ADAT ADALAH SEGALA SESUATU YANG BENAR-BENAR TERLAKSANA DALAM PERGAULAN HIDUP MASYARAKAT ADAT BERUPA TINGKAH LAKU NYATA, BAIK “SEKALI” MAUPUN BERULANGKALI/ KEBIASAAN HUKUM ISLAM PENGERTIAN SYARIAH: AL QUR’AN DAN KITAB HADIS PENGERTIAN FIQH: KITAB FIQH HASIL IJTIHAD BERDASARKAN AL QUR’AN DAN HADIS HUKUM BARAT PERATURAN PERUNDANGAN DAN SEGALA PERUBAHANNYA YANG DINYATAKAN DALAM LEMBARAN NEGARA

10 SUMBER ISI HUKUM ADAT HUKUM ISLAM HUKUM BARAT
KESADARAN HUKUM YANG HIDUP PADA MASYARAKAT ADAT HUKUM ISLAM SYARIAT: KEHENDAK ALLAH BERUPA WAHYU YANG TERTULIS DALAM AL QUR’QN DAN SUNNAH RASULULLAH FIQH: AKAL PIKIRAN ORANG YANG MEMENUHI SYARAT UNTUK BERIJTIHAD UNTUK MENENTUKAN HUKUM ATAU MENARIK GARIS-GARIS HUKUM HUKUM BARAT KEMAUAN PEMBENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

11 SUMBER PENGIKAT: KEKUATAN AGAR ORANG MELAKSANAKAN
HUKUM ADAT KESADARAN DAN RASA MALU KARENA BERFUNGSINYA SISTEM NILAI DALAM MASYARAKAT ADAT HUKUM ISLAM IMAN DAN TINGKAT KETAKWAAN SEORANG MUSLIM HUKUM BARAT KEKUASAAN NEGARA YANG MEMBENTUK UU

12 FAKTOR 5: STRUKTUR TUMPUKAN LOGIS LAPISAN-LAPISAN PADA SISTEM HUKUM
HUKUM ADAT MISALNYA DI MINANGKABAU: ADAT YANG SEBENAR-BENARNYA (HUKUM ALAM) ADAT PUSAKA (HUKUM DARI NENEK MOYANG) ADAT ISTIADAT (DALIL/ AJARAN BAGAIMANA BERTINGKAH LAKU) ADAT NAN TERADAT (ADAT DALAM BENTUK LEMBAGA PERKAWINAN, WARISAN DLL) ADAT NAN DIADATKAN (MOTIF YANG TERDAPAT PADA PERILAKU SEHARI-HARI) HUKUM ISLAM NASH AL QUR’AN SUNNAH RASULULLAH IJTIHAD PELAKSANAAN SECARA KONKRIT DALAM MASYARAKAT (PUTUSAN HAKIM MAUPUN AMALAN UMAT ISLAM) HUKUM BARAT UU KEPUTUSAN HUKUM DALAM ARTI LUAS AMALAN ATAS PUTUSAN TERSEBUT

13 FAKTOR 6: LINGKUP MASALAH
HUKUM ADAT HUBUNGAN MANUSIA DENGAN MANUSIA MANUSIA DENGAN PENGUASA HUKUM ISLAM HUBUNGAN MANUSIA DENGAN ALLAH SWT HUKUM BARAT

14 FAKTOR 7: PEMBIDANGAN HUKUM ADAT HUKUM ISLAM HUKUM BARAT
TIDAK MENGENAL PEMBIDANGAN MENJADI HUKUM PRIVAT DAN PUBLIK HUKUM ISLAM HUKUM IBADAH (VERTIKAL: HUKUM MANUSIA DENGAN ALLAH) HUKUM MUAMALAT (HORIZONTAL: HUKUM MANUSIA DENGAN SESAMA MAKHLUK) TIDAK MEMBAGI SECARA TEGAS ANTARA HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT HUKUM BARAT KARENA SIFATNYA INDIVIDUALISTIS DAN LIBERALISTIS, MAKA HUKUM LEPAS DARI AGAMA HUKUM DIBAGI ATAS HUKUM PRIVAT DAN PUBLIK

15 FAKTOR 8: HAK DAN KEWAJIBAN
HUKUM ADAT - HUKUM ISLAM KEWAJIBAN LEBIH UTAMA DARI HAK HUKUM BARAT HAK LEBIH UTAMA DARI KEWAJIBAN

16 FAKTOR 9: NORMA ATAU KAIDAH HUKUM
HUKUM ADAT - HUKUM ISLAM FARD (KEWAJIBAN) SUNNAT (ANJURAN) JA’IZ/MUBAH (KEBOLEHAN) MAKRUH (CELAAN) HARAM (LARANGAN) HUKUM BARAT IMPERE (PERINTAH) PROHIBERE (LARANGAN) PERMITTERE (YANG DIPERBOLEHKAN)


Download ppt "HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google