Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
SUHARIYONO AR

2 SISTEMATIKA MATERI Pendahuluan Pidana, Pemidanaan, dan Tindak Pidana
Ketentuan Pidana dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 Pola dan Pembobotan Penentuan Pidana Kasus-Kasus Penutup

3 LINGKUP Pembahasan dibatasi pada bagaimana pembentuk undang-undang menentukan politik kriminal/kebijakan penentuan pidana (criminal policy) yang meliputi kebijakan kriminalisasi dan kebijakan bobot besaran penentuan pidananya serta penentuan jenis pidananya. Bobot besaran dan jenis pidana yang ditentukan dalam suatu undang-undang dapat dijadikan patokan bagi hakim untuk memutus dengan melihat maksimum atau minimum pidana yang diancamkan

4 KEPENTINGAN (sbg. pedoman)
Rasa keadilan di sini cukup menghitung rasionalitas dan proporsionalitas antara perbuatan dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, yang secara umum meliputi kepentingan: jiwa (leven); badan (lijf); kehormatan (eer) kemerdekaan (vrijheid); dan harta benda (vermogen). individu masyarakat pemerintah negara

5 POLA JARAK KUALIFIKASI
KLASIFIKASI POLA PIDANA (PENJARA, KURUNGAN, DENDA) KLASIFIKASI YANG BERAT SAMPAI TERINGAN JARAK KUALIFIKASI

6 Pidana, Pemidanaan, dan Tindak Pidana
Pidana = hukuman/derita/nestapa karena melanggar delik Pemidanaan = penghukuman (proses/tujuan/pedoman) Tindak pidana = perbuatanmelakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana. (strafbaar feit /toerekeningsvatbaar)

7 Perlunya Pidana? Jan Remmelink mengatakan bahwa “kita harus mengakui bahwa kadar keseriusan pelaku, sifat perilaku yang merugikan atau membahayakan, termasuk situasi kondisi yang meliputi perbuatan tersebut, memaksa kita menarik kesimpulan bahwa sistem-sistem sanksi lainnya (perdata dan administratif, penulis), demi alasan teknis murni, kurang bermanfaat untuk menanggulangi atau mencegah dilakukannya tindakan kriminal” Namun demikian, Remmelink mengingatkan bahwa “pidana adalah dan akan tetap harus dipandang sebagai ultimum remedium.

8 Tujuan Pemidanaan Tujuan pemidanaan yang dikembangkan oleh pembentuk RUU KUHP tampaknya merupakan gabungan dari teori tujuan itu sendiri yakni pencegahan umum (generale preventie) terutama teori pencegahan umum secara psikologis (psychologische dwang) dan pencegahan khusus (speciale preventie) yang mempunyai tujuan agar penjahat tidak mengulangi perbuatannya. Pelaku tindak pidana di kemudian hari akan menahan diri supaya jangan berbuat seperti itu lagi karena pelaku merasakan bahwa pidana merupakan penderitaan sehingga pidana itu berfungsi mendidik dan memperbaiki.

9 UU Nomor 10/2004 Ketentuan pidana memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau perintah. Buku I KUHP berlaku untuk ketentuan pidana. Dalam menentukan lamanya pidana atau banyaknya denda perlu dipertimbangkan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana dalam masyarakat serta unsur kesalahan pelaku. Harus mengacu, kecuali tindak pidana khusus.

10 Macam UU undang-undang hukum pidana (seperti KUHP/UU Korupsi)
undang-undang hukum perdata (KUHPerdata); undang-undang hukum administrasi (mengatur perizinan/-kepegawaian); undang-undang organik (pembentukan institusi dan susunan organisasinya); undang-undang pengesahan (ratifikasi); undang-undang penetapan (APBN); undang-undang arahan atau pedoman (UU Tata Ruang); undang-undang campuran (administratif, keperdataan, arahan, dan/atau organik yang di dalamnya mengatur ketentuan pidana)

11 Pola dan Bobot Bobot Delik Jenis Pidana Keterangan Sangat ringan Denda
perumusan tunggal denda ringan (kategori I dan II) penjara di bawah 1 tahun Berat Penjara atau Denda perumusan alternatif penjara berkisar 1 – 7 tahun denda lebih berat (kategori III – IV) Sangat serius penjara saja penjara seumur hidup mati perumusan tunggal atau alternatif dapat dikumulasikan dengan pidana denda (pemberatan)

12 Pola Berat dan Ringan Pidana Penjara
Pola Minimum Pola Maksimum Umum Khusus KUHP 1 hari - 15/20 tahun Bervariasi sesuai de-ngan deliknya RUU KUHP Bervariasi antara 1 – 5 tahun Bervariasi sesuai dengan deliknya

13 Pola Minimum Khusus Bobot Delik Ancaman Maksimum Ancaman Minimum Berat
4 – 7 tahun 1 tahun Sangat Serius 7 – 10 tahun 12 – 15 tahuni 20 tahun/seumur hidup/ mati 2 tahun 3 tahun 5 tahun

14 Pola dan Jenis pidana penjara tunggal tanpa pidana denda (tindak pidana serius/sangat berat); pidana penjara dan pidana denda sebagai kumulatif pemberatan (berat); pidana denda sebagai alternatif pidana penjara (ringan); pidana denda tunggal (sangat ringan); pola pidana denda peraturan daerah (sangat ringan dan bersifat pelanggaran); pola pidana denda untuk korporasi (hanya denda dan biasanya pemberatan); pola pidana denda untuk anak (bisa juga untuk lansia); pola pidana denda undang-undang di luar KUHP (pelanggaran administratif yang dikriminalisasi yang pidananya relatif sangat ringan); pola pidana untuk kejahatan tanpa korban (ringan dan dimaksudkan sebagai pencegahan umum serta rehabilitatif).

15 Kasus-Kasus Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Kriminalisas atau Alasan Lex Specialis (UU Fidusia, Kewarganegaraan, Penataan Ruang, dll) Rumusan rapel dan Rumusan “dan/atau” (UU ITE)

16 SEKIAN DAN TERIMA KASIH (SELAMAT BERPUASA)


Download ppt "KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google