Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LESSONS LEARNT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LESSONS LEARNT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI."— Transcript presentasi:

1 LESSONS LEARNT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI

2 AGENDA Sistem Penjaminan Mutu Kode Etik Asesor
Good Practices and Lessons Learnt Instrumen Akreditasi Program Studi Sarjana Contoh Kesalahan Asesor Proses Akreditasi 2014 Konsep Baru Sistem Penjaminan Mutu Permendikbud tentang Pengendalian Gratifikasi

3 SISTEM PENJAMINAN MUTU (SPMI dan SPME)
SPMI = Sistem Penjaminan Mutu Internal SPME = Sistem Penjaminan Mutu Eksternal CQI = Continuous Quality Improvement SPME EVALUASI-DIRI SPMI PERBAIKAN INTERNAL PERBAIKAN INTERNAL DAN PEMBINAAN EVALUASI EKSTERNAL/ AKREDITASI REKOMENDASI PEMBINAAN ►►►budaya mutu

4 KODE ETIK - UMUM SEMUA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM AKREDITASI:
memahami dan menerapkan tata cara kehidupan yang baik, sopan dan berwibawa [social manners]. memahami sifat-sifat perilaku dan berbuat secara empatik dalam memberikan layanan profesional [personality]. tanggap terhadap keragaman nilai dalam masyarakat yang pluraristis, dan memperhatikan serta menerapkan pesan-pesan moral yang luhur, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat [moral and value system]. menghindari pertentangan kepentingan dalam rangka pelaksanaan akreditasi terhadap semua program dan atau institusi perguruan tinggi [conflict of interest].

5 KODE ETIK ASESOR - 1 Asesor harus menyatakan secara tertulis bahwa ia bebas dari hubungan kerja dengan institusi yang akan diakreditasi yang diperkirakan atau patut diduga menimbulkan conflict of interest. Asesor harus menolak tugas akreditasi dari BAN-PT, jika asesor yang bersangkutan pernah membantu institusi yang akan diakreditasi dalam waktu kurang dari dua tahun. Asesor harus menolak setiap tawaran untuk bertugas di program studi yang sedang diakreditasi minimal untuk masa dua tahun setelah keluarnya sertifikat akreditasi. Asesor harus bekerja secara objektif tanpa memandang reputasi perguruan tinggi yang dievaluasinya.

6 KODE ETIK ASESOR - 2 Asesor harus menjaga kerahasiaan setiap informasi/dokumen maupun hasil penilaian (nilai/score) proses akreditasi, kecuali kepada BAN-PT. Asesor tidak diperkenankan mengambil keuntungan pribadi/ keluarga/kelompok dari kegiatan akreditasi. Asesor tidak diperkenankan menyampaikan pendapat pribadi yang mengatasnamakan BAN-PT. Asesor tidak diperkenankan meminta atau menerima pemberian hadiah dalam bentuk apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan tugasnya sebagai asesor. Asesor tidak diperkenankan mengubah atau memperbaiki data dan informasi, termasuk hasil penilaian yang berkaitan dengan proses evaluasi yang telah diserahkan kepada BAN-PT.

7 Good Practices & Lessons Learnt

8 INSTITUSI/PROGRAM STUDI DAN ASESOR
Good practices Lessons learnt Institusi/Program Studi Asesor

9 PERILAKU BAIK DAN KURANG BAIK
Good Practices: perilaku baik dipelihara, diulangi, disebar luaskan ditingkatkan Lessons Learnt: perilaku kurang baik dihentikan, tidak dilakukan lagi

10 Good Practices Institusi/Program Studi
Merasa ‘lega’ dengan adanya prosedur BAN-PT yang jelas dalam melaksanakan proses akreditasi, dengan ditegakkannya KODE ETIK asesor, khususnya pada waktu menjalankan asesmen lapangan. Mengikuti “Do’s & Don’ts” yang diberlakukan BAN-PT, walau masih ada yang “berusaha” mencari “celah”

11 Good Practices Asesor Senantiasa memegang teguh kode etik asesor, walau ‘godaan’ dari fihak institusi/prodi masih ada yang ‘menerjang kuat’. Siap melaksanakan asesmen ke tempat-tempat yang ditentukan BAN-PT. Tetap melaksanakan kepercayaan yang diberikan BAN-PT menuju tempat yang jauh dari bandara terdekat (misal harus naik perahu motor dsb.).

12 Good Practices Senantiasa mengikuti jadwal asesmen kecukupan dan lapangan,yang telah ditentukan BAN-PT walau harus menyesuaikan jadwal mengajar dan membimbing di fakultas. Menjunjung tinggi integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan asesmen.

13 Lessons Learnt Institusi/Program Studi
Masih ada institusi/prodi yang “lupa” akan kode etik asesor, masih “berusaha” memberikan ‘amplop’ pada asesor. Menggunakan konsultan untuk membuat/ menyusun dokumen akreditasi, mulai dari evaluasi diri s/d borang.

14 Lessons Learnt (Institusi/Prodi)
Isi evaluasi diri (ED) yang persis sama: isi dan penjelasan dari analisis SWOTnya, untuk beberapa program studi yg jelas berbeda karakteristiknya (dari satu institusi) Lupa bahwa ED itu sesungguhnya manfaat utamanya adalah untuk pimpinan institusi/prodi, khususnya dalam merancang program pengembangan.

15 Lessons Learnt (Institusi/Prodi)
Memalsukan data: Dosen tetap Daftar yudisium fiktif Daftar sarana, laboratorium fiktif Meminjam/menyewa fasilitas sarana/lab. dari institusi/organisasi lain

16 Lessons Learnt Asesor Menggunakan kesempatan mengikuti program pengayaan informasi (“enrichment”) yang diberikan BAN-PT sebelum asesmen kecukupan.

17 Lessons Learnt (Asesor)
Gunakan buku PEDOMAN PENILAIAN AKREDITASI PROGRAM STUDI Penilaian terhadap dokumen dan borang pada waktu asesmen tidak mendalam dan menyeluruh. Dasarnya “sepintas”; “pakai feeling”, “kata orang ...”, dsb. Sindrom “setahu saya…”; “kata orang-orang….” “waaahh… heebaaat…” (“rendah diri”) “gini aja… di tempat saya biasa…” (“sombong”)

18 Lessons Learnt (Asesor)
Nilai yang diberikan tidak sesuai dengan isi komentar “cukup memadai” = 4 “sesuai” = 4 (kosong) = 4 High scorer Memberi nilai TANPA membaca buku Pedoman Penilaian Low scorer

19 Lessons Learnt (Asesor)
KOMENTAR vs nilai “direncanakan…”; “akan dilakukan/diusahakan/ …. dll”; TIDAK boleh mendapat nilai tinggi (mis.4) “% DO = 0…” harus dicek apa ada peraturan yang mengatur DO … bila tidak ada, TIDAK boleh mendapat nilai tinggi (mis. 4).

20 Lessons Learnt (Asesor)
Dalam menuliskan komentar pada Format … (kosong) “sama dengan borang” (akan tetapi nilainya NAIK) “sesuai”, ”cukup memadai”….. Tidak dijelaskan apa yang “sesuai’ atau “cukup memadai” ”cukup jelas, namun kurang memadai”/”kurang tajam” ”sudah terungkap” TULISKAN FAKTA

21 Lessons Learnt (Asesor)
Nilai setelah asesmen lapangan berbeda jauh dengan nilai asesmen kecukupan tanpa ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian hanya dilakukan oleh seorang asesor (yang lain tidak melakukan penilaian).

22 Lessons Learnt (Asesor)
Asesmen lapangan (visit) Tidak menepati janji/jadwal asesmen lapangan Batal ganti tanggal…batal lagi… LUUUPA…. (tdk melapor) Salah satu asesor datang LEBIH AWAL dari jadwal, dilakukan dengan sengaja untuk datang terpisah, akibatnya institusi menjelaskan secara terpisah … Proses asesmen dipadatkan sehingga dilakukan sampai ‘tengah malam’ karena salah seorang asesor hendak ‘pulang lebih cepat dari jadwal’ Menyimpang dari tujuan PEER REVIEW

23 Lessons Learnt (Asesor)
Ketidakpuasan pihak institusi/program studi terhadap hasil penilaian asesor. Institusi/program studi MENGAJUKAN BANDING/KEBERATAN ke BAN-PT

24 Lessons Learnt (Asesor)
Asesmen lapangan (visit) Asesor tidak memberitahu kalau terjadi conflict of interest dengan institusi. Mengeluarkan pernyataan dan/atau sikap tubuh yang dapat diartikan (mengandung pengertian)” “saya tidak peduli terhadap alasan/penjelasan…” “saya selalu benar…” (otoriter) “menyudutkan…” Berbicara dengan nada suara tinggi atau terdengar “keras” sehingga membuat lawan bicara menjadi “takut” (merasa kurang dihargai).

25 Lessons Learnt (Asesor)
Asesmen lapangan (visit) Pada pertemuan dengan pimpinan/dosen mengangkat isu/topik yang tidak relevan dgn proses akreditasi. Misalnya menyatakan betapa “sukar”, “berat” asesmen yang harus dilakukan yang intinya dapat ditangkap oleh institusi/prodi sebagai mempunyai “maksud lain”. Melakukan pembicaraan dengan fihak institusi/prodi yang secara tidak langsung maupun langsung ditangkap oleh fihak institusi/prodi menjanjikan nilai tertentu. ISI BERITA ACARA: “baik”; “memadai”; “ sesuai” dll. tetapi NILAI rendah

26 Lessons Learnt (Asesor)
Asesmen lapangan (visit) Meminta pimpinan institusi/prodi menanda tangani lembar Format 6,7 dan 8 (ada nilai). Seharusnya hanya Format 4 dan 5 yang ditandatangani pimpinan institusi/prodi. Melakukan pertemuan dengan pimpinan atau dosen di luar kampus, misal di tempat menginap asesor atau bandara. Menawarkan diri untuk membantu institusi membuatkan dokumen akreditasi . Menulis komentar yang sulit di tangkap maksudnya. Menghilangkan satu/lebih sesi, misalnya membatalkan sesi dengan dosen atau mahasiswa dengan alasan ”pulang cepat” atau “sesi dengan pimpinan lebih lama dari jadwal”, atau tanpa alasan.

27 INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
BUKU I - NASKAH AKADEMIK AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA BUKU II - STANDAR DAN PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA BUKU IIIA - BORANG PROGRAM STUDI BUKU IIIB - BORANG FAKULTAS/SEKOLAH TINGGI BUKU IV - PANDUAN PENGISIAN BORANG BUKU V - PEDOMAN PENILAIAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA BUKU VI - MATRIKS PENILAIAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA BUKU VII - PEDOMAN ASESMEN LAPANGAN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA BUKU ED - PEDOMAN EVALUASI DIRI PROGRAM STUDI SARJANA DAN INSTITUSI PERGURUAN TINGGI

28 STANDAR AKREDITASI BAN-PT (2009)
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN TATAPAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU MAHASISWA DAN LULUSAN SUMBERDAYA MANUSIA KURIKULUM, PEMBELAJARAN DAN SUASANA AKADEMIK PEMBIAYAAN, SARANA DAN PRASARANA, DAN SISTEM INFORMASI PENELITIAN, PELAYANAN/PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, DAN KERJASAMA

29 Contoh hasil validasi 25 kesalahan asesor

30 Contoh

31 Contoh

32 Contoh

33 Contoh

34 Contoh

35 PROSES AKREDITASI 2014 AKREDITASI PERTAMA AK dan AL.
AKREDITASI ULANG (RE-AKREDITASI) AK dan AL untuk program studi yang berubah peringkat dari akreditasi sebelumnya. AK dan AL jika setelah validasi AK diputuskan perlu AL. AK saja jika setelah validasi AK diputuskan tidak perlu AL.

36 PROSES AKREDITASI ULANG 2014
Dasar Pemikiran : Dari data AK dan AL tahun 2013, diperoleh hubungan yang sangat erat (hampir sempurna) antara nilai AK dan nilai AL dengan persamaan regresi dan scatRer plot sbb. Berdasarkan persamaan regresi tersebut secara umum terdapat perbedaan (kenaikan) nilai AL dibandingkan nilai AK sebesar poin 36

37 PROSES AKREDITASI ULANG 2014
Secara lebih rinci data tahun 2013 tersebut menunjukkan bahwa terdapat 76.53% peringkat akreditasi hasil AK yang sama dengan hasil AL Sebanyak 21.68% menunjukkan kenaikan dan 1.79% penurunan peringkat akreditasi dari AK ke AL. Berdasarkan poin 2 dan 3, dapat disimpulkan bahwa proses dan nilai AK menggambarkan status peringkat akreditasi. Dengan demikian yang masuk poin 2 (76.53%) berpotensi tidak perlu dilakukan AL, sedangkan yang masuk poin 3 perlu dilakukan AL. Untuk menghindari kesalahan penilaian perlu ditetapkan selang nilai AK yang perlu ditindaklanjuti dengan AL atau tidak AL. Penetapan selang nilai AK tsb (pada poin 5) dilakukan dengan meminimalkan kemungkinan salah klasifikasi. Antisipasi pemanfaatan PDPT  akan mengubah proses akreditasi secara keseluruhan. 37

38 PROSES AKREDITASI ULANG 2014
Klasifikasi Penilaian 400 301 200 361 C B A 38

39 PROSES AKREDITASI ULANG 2014
M N *) 39 *) Diputuskan melalui Pleno BAN-PT

40 PROSES AKREDITASI ULANG 2014
M N *) 40 *) Diputuskan melalui Pleno BAN-PT

41 PROSES AKREDITASI ULANG 2014 AK DAN AL
ASESMEN KECUKUPAN Penilaian mandiri oleh masing-masing asesor dalam satu panel. Berita acara penilaian (catatan pada Format 1, 2 dan 3) tidak sama. Pada akhir asesmen, kedua asesor dalam satu panel melakukan pengecekan hasil penilaian. Jika terdapat perbedaan penilaian yang mencolok atau satu asesor menyatakan terakreditasi sedangkan asesor lainnya menyatakan tidak terakreditasi, kedua asesor melakukan rekonsiliasi penilaian. Asesor menyiapkan draf Format 9 Rekomendasi Pembinaan Program Studi. 41

42 PROSES AKREDITASI ULANG 2014 AK DAN AL
ASESMEN LAPANGAN Kedua asesor merangkum catatan AK yang telah dilakukan untuk dipindahkan ke Format 4 dan 5. Catatan hasil AL pada Format 4 dan 5 merupakan kesepakatan kedua asesor dan disetujui oleh pimpinan Prodi/Pengelola Prodi. Nilai masing-masing asesor yang disampaikan dalam Format 6, 7 dan 8 dapat berbeda meskipun catatan sama. Asesor menyiapkan versi final Format 9 Rekomendasi Pembinaan Program Studi. Perubahan nilai AK ke AL harus disertai dengan penjelasan yang mendukung. Revisi data dapat dilakukan oleh Prodi. 42

43 PROSES AKREDITASI ULANG 2014 AK DAN AL
NILAI AKHIR Nilai AK dan AL menjadi basis untuk validasi. Nilai akhir bukan rata-rata nilai AK dan nilai AL. 43

44 PROSES AKREDITASI ULANG 2014 AK TANPA AL
ASESMEN KECUKUPAN Penilaian mandiri oleh masing-masing asesor dalam satu panel. Berita acara penilaian (catatan pada Format 1, 2 dan 3) tidak sama. Pada akhir asesmen, kedua asesor dalam satu panel melakukan pengecekan hasil penilaian. Jika terdapat perbedaan penilaian yang mencolok (lebih dari 50) atau satu asesor menyatakan terakreditasi sedangkan asesor lainnya menyatakan tidak terakreditasi, kedua asesor melakukan rekonsiliasi penilaian. Asesor menyiapkan draf Format 9 Rekomendasi Pembinaan Program Studi. 44

45 PROSES AKREDITASI ULANG 2014 AK TANPA AL
NILAI AKHIR Nilai AK menjadi basis untuk validasi untuk penetapan nilai akhir. 45

46 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Proses Akreditasi Ulang NEWSBREAK Permendikbud No 49/2014 Standar Nasional Pendidikan Tinggi tanggal 9 Juni 2014 46

47 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (Gunawan, 2014) - 1

48 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (Gunawan, 2014) - 2

49 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (Gunawan, 2014) - 3

50 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (Gunawan, 2014) - 4

51 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (Gunawan, 2014) - 5

52 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (Gunawan, 2014) - 6

53 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (Gunawan, 2014) - 7

54 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (Gunawan, 2014) - 8

55 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (Gunawan, 2014) - 9

56 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (Gunawan, 2014) - 10

57 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (Gunawan, 2014) - 11

58 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (Gunawan, 2014) - 12

59 PERMENDIKBUD 51/2012

60 PERMENDIKBUD 51/2012

61 PERMENDIKBUD 51/2012

62 PERMENDIKBUD 51/2012

63 PERMENDIKBUD 51/2012

64 PERMENDIKBUD 51/2012

65 Terima kasih atas perhatian yang diberikan
SELESAI Terima kasih atas perhatian yang diberikan


Download ppt "LESSONS LEARNT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google