Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEDOMAN UMUUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEDOMAN UMUUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN"— Transcript presentasi:

1 PEDOMAN UMUUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN
GAMBARAN UMUM PEDOMAN UMUUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN (PMK 238/PMK.05/2011)

2 HUBUNGAN STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
Standar Akuntansi Input Process Output Transaksi - Keuangan - Kekayaan - Kewajiban Proses Akuntansi - Analisa Transaksi - Jurnal / Entries - Posting Lap. Keuangan - LRA - Neraca - LAK - CaLK Relevan Andal Dpt dibandingkan Dpt dipahami SISTEM AKUNTANSI Formulasi Prosedur Transaksi Bagan Akun Standar Pengaturan Kelembagaan Hardware Dan Software Personil Terampil 2

3 PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PUSAP (PASAL 6) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat dan Sistem Akuntansi Pemerintah daerah disusun dengan mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. PMK No 238/PMK.05/2011 Tentang PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN

4 Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan SAP.
PMK 238/ PUSAP Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan disusun dalam rangka mewujudkan konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah secara nasional. Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan SAP. Laporan keuangan disusun melalui suatu sistem akuntansi pemerintahan yang mengacu pada pedoman umum sistem akuntansi pemerintahan.

5 PMK 238/ PUSAP Pemerintah pusat menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Pemerintah daerah menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD. Laporan keuangan dari: Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Neraca Laporan Operasional Laporan Arus Kas Laporan Perubahan Ekuitas Catatan atas Laporan Keuangan

6 SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Menteri Keuangan menyusun sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat yang mengacu pada Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Gubernur/bupati/walikota menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu pada Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Sistem akuntansi pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota. Sistem akuntansi pemerintah daerah mengacu pada peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

7 PUSAP merupakan lampiran dari PMK 238/2011
Berlaku sejak tanggal ditetapkan

8 PUSAP PENDAHULUAN LAPORAN KEUANGAN BAGAN AKUN STANDAR
KLASIFIKASI ANGGARAN DAN PELAPORAN PEDOMAN UMUM BAGAN AKUN STANDAR BERBASIS AKRUAL BAGAN AKUN STANDAR PEMERINTAH PUSAT BAGAN AKUN STANDAR PEMERINTAH DAERAH BAGAN AKUN STANDAR UNTUK KONSOLIDASI KERANGKA STATISTIK KEUANGAN PEMERINTAH

9 LATAR BELAKANG DAN DASAR HUKUM
UU 17 Tahun 2003 : Pengakuan dan pengukuran dengan basis akrual bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan SAP PP no 71 TAHUN 2010 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Lampiran I tentang SAP berbasis akrual dan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tahun 2015. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat dan Sistem Akuntansi Pemerintah daerah disusun dengan mengacu pada Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.

10 TUJUAN PUSAP Menjadi acuan yang harus dipenuhi oleh para penyusun dan pengembang sistem akuntansi baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun keseragaman penyajian sebagaimana diatur dalam Pedoman Umum tidak menghalangi masing-masing entitas pelaporan keuangan pemerintah untuk memberikan informasi yang relevan bagi pengguna laporan keuangan sesuai kondisi masing-masing entitas Menciptakan keseragaman dalam penerapan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan, sehingga meningkatkan daya banding di antara laporan keuangan entitas pemerintah.

11 RUANG LINGKUP PUSAP berlaku untuk penyusunan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan : pemerintah pusat pemerintah daerah konsolidasian.

12 ACUAN PENYUSUNAN PUSAP
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) dan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (ISAP). Ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan. Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan laporan keuangan. Jika PSAP memberikan pilihan atas perlakuan akuntansi, maka diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pemerintah.

13 GAMBARAN UMUM PUSAP PUSAP merupakan landasan bagi pemerintah di dalam menetapkan sistem akuntansi pemerintahan khususnya BAS baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sistem akuntansi pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Sistem akuntansi di lingkungan pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.

14 PUSAP secara periodik akan dievaluasi dan disesuaikan dengan:
KETENTUAN LAIN-LAIN PUSAP secara periodik akan dievaluasi dan disesuaikan dengan: Perkembangan proses bisnis Ketentuan PSAP Ketentuan pemerintahan, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.

15 KERANGKA DASAR LAPORAN KEUANGAN
Tujuan laporan keuangan Tanggung jawab laporan keuangan Komponen laporan keuangan – 7, arus kas hanya dibuat oleh unit yang mempunyai perbendaharaan Bahasa laporan keuangan - Indonesia Mata uang pelaporan Kebijakan akuntansi Penyajian Konsistensi Materialitas dan agregasi Periode Pelaporan Informasi komparatif – tahun sebelumnya Laporan keuangan internim Laporan keuangan konsolidasi

16 KEBIJAKAN AKUNTANSI Kebijakan tersebut harus mencerminkan prinsip kehati-hatian dan mencakup semua hal yang material dan sesuai dengan ketentuan dalam PSAP. Apabila PSAP belum, maka pemerintah harus menetapkan kebijakan untuk memastikan bahwa laporan keuangan menyajikan informasi: Relevan terhadap kebutuhan para pengguna laporan untuk pengambilan keputusan; dan Dapat diandalkan, dengan pengertian: mencerminkan kejujuran, menggambarkan substansi ekonomi dari dan tidak semata-mata bentuk hukumnya; netral, yaitu bebas dari keberpihakan; dapat diverifikasi; mencerminkan kehati-hatian; dan mencakup semua hal yang material.

17 KEBIJAKAN AKUNTANSI Pemerintah menggunakan pertimbangannya untuk menetapkan kebijakan akuntansi yang memberikan informasi bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan. Dalam melakukan pertimbangan tersebut pemerintah memperhatikan: persyaratan dan pedoman PSAP yang mengatur hal-hal yang mirip dengan masalah terkait; definisi, kriteria pengakuan dan pengukuran aset, kewajiban, pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, dan penerimaan/pengeluaran pembiayaan yang ditetapkan dalam Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan dan PSAP; dan peraturan perundangan terkait pengelolaan keuangan pemerintah pusat/daerah sepanjang konsisten dengan huruf a dan b.

18 PENYAJIAN Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar
Aset disajikan berdasarkan karakteristiknya menurut urutan likuiditas, sedangkan kewajiban menurut urutan jatuh temponya Laporan Operasional menggambarkan pendapatan dan beban yang dipisahkan menurut karakteristiknya dari kegiatan utama/operasional entitas dan kegiatan yang bukan tugas dan fungsinya. Catatan atas laporan keuangan disajikan secara sistematis dengan urutan penyajian sesuai komponen utamanya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan Menjelasan atas pos-pos laporan keuangan tidak diperkenankan menggunakan ukuran kualitatif. Perubahan akuntansi wajib memperhatikan perubahan estimasi akuntansi, perubahan estimasi dan kesalahan mendasar Pada setiap lembar LK harus diberi pernyataan bahwa “catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan”.

19 FORMAT UMUM LAPORAN KEUANGAN
Format laporan keuangan untuk pemerintah pusat mengikuti ketentuan yang diatur Menteri Keuangan. Format laporan keuangan pemerintah daerah mengikuti ketentuan yang diatur Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam yang mengatur mengenai format laporan keuangan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan perundangan yang berlaku tentang pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan daerah

20 NERACA Neraca merupakan komponen laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu FORMAT  ketentuan umum Pemerintah pusat mengikuti ketentuan yang diatur Menteri Keuangan. Pemerintah daerah mengikuti ketentuan yang diatur Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Format Neraca mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan

21 LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA)
LRA menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan- LRA, belanja, transfer, surplus/defisit LRA dan pembiayaan suatu entitas diperbandingkan dengan anggarannya. Informasi ini berguna untuk mengevaluasi alokasi sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan terhadap anggaran FORMAT Pendapatan-LRA; Belanja; Transfer; surplus/Defisit-LRA; Penerimaan pembiayaan; Pengeluaran pembiayaan; Pembiayaan neto; Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA).

22 LAPORAN OPERASIONAL LO menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya. FORMAT Pendapatan-LO; Beban; Surplus/Defisit dari operasi; Kegiatan Non Operasional; Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa; Pos Luar Biasa; Surplus/Defisit-LO.

23 LAPORAN ARUS KAS (LAK) LAK memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Informasi ini disajikan untuk pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan. Bagian dari laporan financial yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan dan trnsitoris FORMAT – ketentuan umum

24 LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS (LPE)
LPE menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos ekuitas awal, surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; koreksi- koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, dan ekuitas akhir. FORMAT Ekuitas awal; Surplus/defisit – LO pada periode bersangkutan; Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, Koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya; Perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. Ekuitas akhir.

25 LAPORAN PERUBAHAN SAL (LPSAL)
PSAL menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut Saldo Anggaran FORMAT Saldo Anggaran Lebih Awal; Penggunaan Saldo Anggaran Lebih; Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan; Koreksi kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya; Lain-Lain; Saldo Anggaran Lebih Akhir.

26 LAPORAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (CALK)
LO meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam lapaoran keuangan. Penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan- pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya. FORMAT Penjelasan Umum Penjelasan Atas Pos-Pos LRA Penjelasan Atas Pos-Pos Neraca Penjelasan Atas Pos-Pos Laporan Arus Kas Penjelasan Atas Pos-Pos Laporan Operasional Penjelasan Atas Laporan Perubahan Ekuitas Penjelasan Atas Laporan Perubahan SAL

27 BAGAN AKUN STANDAR Bagan akun standar (BAS) sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban dan pelaproran keuangan perintah. BAS yang efektif dapat mengakomodasi hal-hal berikut: Sebagai dasar penyusunan laporan keuangan dan laporan manajerial Merupakan jantung dari sistem di mana modul dan interface mengalir Mendukung disiplin anggaran melalui pengaturan klasifikasi anggaran dan framing kepada struktur pelaporan. Membantu proses peneambilan keuangan yang efektif

28 KLASIFIKASI ANGGARAN DAN PELAPORAN 1
Klasifikasi berdasarkan organisasi Pusat berdasarkan struktur organisasi kementerian/lembaga Daerah berdasarkan struktur organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Klasifikasi tidak bersifat permanen dan dapat disesuaikan dengan perubahan yang terjadi.

29 KLASIFIKASI ANGGARAN DAN PELAPORAN 2
Klasifikasi Fungsi dan urusan Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan. Klasifikasi berdasar 11 fungsi utama : pelayanan umum, pertahanan, ketretiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata dan budaya, agama, pendidikan dan perlindungan sosial. Pemerintah daerah pembagian didasarkan pada urusan wajib dan urusan pilihan sesuai UU Pemerintah Daerah

30 KLASIFIKASI ANGGARAN DAN PELAPORAN 3
Klasifikasi ekonomi (jenis belanja) Menekankan pada jenis belanja sesuai regulasi yang ada Belanja daerah : belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial dan belanja tak terduga. Belanja dalam BAS merupakan struktur akun yang digunakan oleh entitas untuk melakukan perencanaan / penganggaran, perekaman transaksi dan pelaporan keuangan

31 BAGAN AKUN STANDAR Pengelolaan keuangan negara digambarkan dalam siklus :: perencanaan  penganggaran  pelaksanaan anggaran  akuntansi  pelaporan  audit Siklus dijabarkan dalam prosedur dan kewenangan Diperlukan integrasi dan komunikasi data. BAS  kode perkiraan buku besar akuntansi yang digunakan untuk membuat jurnal, buku besar dan menyusun laporan. BAS  tools untuk mensinkronkan proses perencanaan dan penganggaran dengan proses akuntansi dan pelaporan. Standardisasi BAS untuk keseragaman dalam pemakaian

32 PERTIMBANGAN BAS Pertimbangan
Memungkinkan adanya analisis multi dimensional level dalam penyusunan BAS. Menghasilkan pelaporan keuangan dan manajerial yang bermanfaat Menyederhanakan proses manual sehingga dapat menjadi lebih banyak waktu untuk melakukan review analitis dan pengembangan / perbaikan proses bisnis. Kombinasi yang tepat antara orang, proses dan teknologi.

33 TUJUAN BAS Tujuan pembakuan BAS adalah mengakomodasi proses manajemen keuangan dengan anggaran berbasis kinerja sehingga diperoleh: Perencanaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan secara proporsional, transparan dan profesional; Pelaksanaan anggaran berbasis kinerja dilakukan secara lebih akuntabel. LK mengakomodasi secara baik pengendalian anggaran, pengukuran kinerja keuangan dalam Laporan Keuangan

34 PEDOMAN BAS BAS dibedakan menjadi:
BAS untuk pemerintah pusat BAS untuk pemerintah daerah BAS untuk konsolidasi BAS disusun sampai dengan tiga (3) level. Pengembangan detail BAS pemerintah pusat ditetapkan Menteri Keuangan Pengembangan detail BAS pemerintah daerah ditetapkan Menteri Dalam Negeri BAS memberikan keseragaman pada tingkat tertentu sekaligus memberikan fleksibilitas untuk mengembangkannya sesuai kebutuhan pemerintah pusat dan daerah

35 BAS DAERAH - NERACA ASET
Aset adalah : sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemda Akibat dari peristiwa masa lalu Manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh baik oleh pemda maupun masyarakat. Dapat diukur dalam satuan uang. Termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum Sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

36 BAS DAERAH - NERACA ASET
KODE URAIAN AKUN 1 Aset 11 Aset Lancar Diharpakan segera untuk dapat direalisasikan untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan 111 Kas 112 Investasi Jangka Pendek 113 Piutang Pendapatan 114 Piutang Lainnya 115 Penyisihan Piutan 116 Beban Dibayar Dimuka 117 Persediaan 119 Aset Untuk Dikonsolidasikan (reciprokal)

37 BAS DAERAH - NERACA ASET
KODE URAIAN AKUN 12 Investasi Jangka Panjang Aset non Lancar berupa investasi yang diadakan dengan maskud untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi 121 Investasi Jangka Panjang Non Permanen 122 Investasi Jangka Panjang Permanen

38 BAS DAERAH - NERACA ASET
KODE URAIAN AKUN 13 Aset Tetap Aset yang mermpunyai manfaat ekonomi lebih dari 12 bulan dan dipergunakan untuk operasional pemerintahan atau untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. 131 Tanah 132 Peralatan dan Mesni 133 Gedung dan Bangunan 134 Jalan, Irigasi dan Jaringan 135 Aset Tetap Lainnya 136 Konstruksi Dalam Pengerjaan 137 Akumulasi Penyusutan

39 BAS DAERAH - NERACA ASET
KODE URAIAN AKUN 14 Dana Cadangan Dana yang disishkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran 141 15 Aset Lainnya Kelompok aset yant tidak termasuk dalam kategori sebelumnya 151 Tagihan Jangka Panjang 152 Kemitraan dengan Pihak Ketiga 153 Aset Tidak Berwujud 154 Aset Lain-lain

40 BAS DAERAH - NERACA KEWAJIBAN
Kewajiban adalah utang yang timbul dan peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran sumber daya ekonomi pemerintah. KODE URAIAN AKUN 2 Kewajiban 21 Kewajiban Jangka Pendek Kelompok kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu kurang dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan 211 Utang Perhitungan Pihak Ketiga 212 Utang Bunga 213 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang 214 Pendapatan Diterima Dimuka 215 Utang Beban 216 Utang Jangka Pendek Lainnya

41 BAS DAERAH - NERACA KEWAJIBAN
KODE URAIAN AKUN 22 Kewajiban Jangka Panjang Kewajiban yang jatuh temponya lebih dari 12 bulan sejak tanggal pelaporan 221 Utang Dalam Negeri 222 Utang Luar Negeri 223 224 Utang Jangka Panjang Lainnya

42 BAS DAERAH - NERACA EKUITAS
Ekuitas merupakan kekayaan bersih Pemerintah Daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban Pemerintah Daerah pada tanggal Laporan. KODE URAIAN AKUN 3 Ekuitas 31 Kekayaan bersih Pemda yang merupakan selisih antara aset daeraj dan kewajiban Pemda ada tanggal laporan 311 312 Ekuitas SAL 313 Ekuitas untuk Dikonsolidasikan

43 BAS DAERAH - LRA PENDAPATAN LRA
Semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemdadan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemda

44 BAS DAERAH - LRA PENDAPATAN LRA
KODE URAIAN AKUN 4 Pendapatan – LRA 41 Pendapatan Asli Daerah (PAD) – LRA Pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan 411 Pendapatan Pajak Daerah – LRA 412 Pendapatan Retribusi Daerah – LRA 413 Pendapatan Hasil Pengeloaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan – LRA 419 Lain-Lain PAD yang sah - LRA

45 BAS DAERAH - LRA PENDAPATAN LRA
KODE URAIAN AKUN 42 Pendapatan Transfer – LRA Penerimaan uang yang berasal dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perumbangan dari pusat dan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi 421 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 422 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Lainnya 423 Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya 424 Bantuan Keuangan 43 Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah – LRA Kelompok pendpatan lain yang tidak termasuk dalam kategori pendapatan sebelumnya 431 Pendapatan Hibah 432 Pendapatan Lainnya

46 BAS DAERAH - LRA BELANJA
Semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang tidak diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah

47 BAS DAERAH - LRA BELANJA
KODE URAIAN AKUN 5 Belanja 51 Belanja Operasi Pengeluaran Anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemda yang memberi manfaat jangka pendek. 511 Belanja Pegawai 512 Belanja Barang dan Jasa 513 Belanja Bunga 514 Belanja Subsidi 515 Belanja Hibah 516 Belanja Bantuan Sosial

48 BAS DAERAH - LRA BELANJA
KODE URAIAN AKUN 52 Belanja Modal Pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka menambah aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu periode serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset yang ditetapkan oleh Pemda. Aset Tetap dipergunakan untuk operasional kegiatan sehati-hari suatu satuan kerja atau untuk dimanfaatkan masyarakat 521 Belanja Modal Tanah 522 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 523 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 524 Belanja Modal Jaringan, Jalan dan Irigasi 525 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya

49 BAS DAERAH - LRA BELANJA
KODE URAIAN AKUN 53 Belanja Tak Terduga PengeluaranBelanja pemerintah daerah yang sifat pengeluarannya tidak dapat diklasifikasikan dalam pos-pos pengeluaran jenis belanja di atas. Pengeluaran ini bersifat tidak biasa dan tidak diharapkan berulang yang dikategorikan untuk keperluan mendesak dan keadaan darurat seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, wabah penyakit, da pengeluaran tak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah

50 BAS DAERAH - LRA TRANSFER - LRA
Pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain. KODE URAIAN AKUN 6 Transfer 61 Transfer Bagi Hasil Pendapatan Dana yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka prosentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dari suatu pemerintah daerah ke pemerintah daerah yang lebih rendah 611 Transfer Bagi Hasil Pajak 612 Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya

51 BAS DAERAH - LRA TRANSFER - LRA
KODE URAIAN AKUN 62 Transfer Bantuan Keuangan Dana yang diberikan kepada pemerintah daerah lainnya yang digunakan untuk pemerataan atau peningkatan kemampuan keuangan baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus termasuk bantuan keuangan kepada Partai Politik 621 Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya 622 Transfer Bantuan Keuangan ke Desa 623 Transfer Bantuan Keuangan Lainnya

52 BAS DAERAH - LRA SURPLUS / DEFISIT
Surplus / Defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan LRA dan belanja selama satu periode. Perhitungan Surplus/Defisit tidak memberikan kode akun tersendiri. Angka ini merupakan selisih lebih/kurang antara Total Pendapatan dikurangi dengan total belanja plus transfer. S/D = ∑ Pendapatan – (∑ Belanja + ∑ Transfer)

53 BAS DAERAH - LRA PEMBIAYAAN
Pembiayaan adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima, yang dalam penganggaran pemerintah darah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran

54 PENERIMAAN PEMBIAYAAN
BAS DAERAH - LRA PENERIMAAN PEMBIAYAAN Semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang dimaksudkan untuk menutup defisit KODE URAIAN AKUN 7 Pembiayaan 71 Penerimaan Pembiayaan 711 Penggunaan SILPA 712 Pencairan Cadangan 713 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 714 Pinjaman Dalam Negeri 715 Penerimaan Kembali Piutang 716 Penerimaan Kembali Investasi Dana Bergulir

55 PENGELUARAN PEMBIAYAAN
BAS DAERAH - LRA PENGELUARAN PEMBIAYAAN Semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah yang dimaksudkan untuk memanfaatkan surplus anggaran KODE URAIAN AKUN 72 Pengeluaran Pembiayan 721 Pembentukan Cadangan Penyertaan Modal / Investasi Pemerintah Daerah 723 Pmbayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri 724 Pemberian Pinjama Daerah

56 BAS DAERAH - LRA SILPA / SIKPA
Sisa Lebih / Kurang Pembiayaan Anggaran (SilPA/SiKPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja serta penerimaan dan pengeluaran pembiayan dalam APBD selama satu periode pelaporan

57 BAS DAERAH - LO PENDAPATAN LRA Hak Pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali

58 BAS DAERAH - LO PENDAPATAN LO
KODE URAIAN AKUN 8 Pendapatan – LO 81 Pendapatan Asli Daerah (PAD) – LO Pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan 811 Pendapatan Pajak Daerah – LO 812 Pendapatan Retribusi Daerah – LO 813 Pendapatan Hasil Pengeloaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan – LO 819 Lain-Lain PAD yang sah - LO

59 BAS DAERAH - LO PENDAPATAN LO
KODE URAIAN AKUN 82 Pendapatan Transfer – LO Penerimaan uang yang berasal dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perumbangan dari pusat dan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi 821 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 822 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Lainnya 823 Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya 824 Bantuan Keuangan

60 BAS DAERAH - LO PENDAPATAN LO
KODE URAIAN AKUN 83 Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah – LO Kelompok pendpatan lain yang tidak termasuk dalam kategori pendapatan sebelumnya 831 Pendapatan Hibah 832 Pendapatan Lainnya 84 Pendapatan Non Operasional – Lo Pendapatan Non Oprasional mencakup antara lain: Surplus Penjualan Aset Nonlancar, Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang, Surplus dari Kegiatan non Operasional Lainnya. 85 Pos Luar Biasa Untuk mencatat pendapatan yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan operasi biasa, tidak sering terjadi/rutin dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan

61 BAS DAERAH - LO BEBAN Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi / jenis beban

62 BAS DAERAH - LO Beban Operasi
KODE URAIAN AKUN 9 Beban 91 Beban Operasi Pengeluaran untuk kegiatan sehari-hari Pemda yang memberi manfaat jangka pendek. 911 Belanja Pegawai 912 Beban Barang dan Jasa 913 Beban Bunga 914 Beban Subsidi 915 Beban Hibah 916 Beban Bantuan Sosial 917 Beban Penyusutan 918 Beban Penyisihan Piutang 919 Beban Lain-Lain

63 BAS DAERAH - LRA Beban Transfer - LO
Beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan peundang-undangan KODE URAIAN AKUN 92 Beban Transfer 921 Bagi Hasil Pajak 922 Bagi Hasil Pendapatan Lainnya 923 Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya 924 Transfer Bantuan Keuangan ke Desa 925 Transfer Bantuan Keuangan Lainnya

64 Beban Non Operasional - LO
BAS DAERAH - LO Beban Non Operasional - LO Beban Non operasional merupakan beban yang sifatnya tidak rutin KODE URAIAN AKUN 93 Beban Non Operasional Mencakup antara lain Defisit Penjualan Aset Nonlancar, Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang, Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya

65 BAS DAERAH - LO Beban Luar Biasa - LO
Beban yang sifatnya tidak rutin KODE URAIAN AKUN 94 Beban Luar Biasa Digunakan untuk mencatat kejadian luar biasa, yakni kejadian yang Tidak dapat diramalkan terjadi pada awal tahun anggaran tidak diharapkan terjadi berulang-ulang Kejadian diluar kendali entitas pemerintah

66 AKUN KONSOLIDASI Digunakan dalam rangka penyusunan laporan keuangan konsolidasi Pusat dan Daerah Akun resiprokal ditutup : Hibah antar pemerintah Transfer antar pemerintah Pemberian pinjaman atau penerusan pinjaman kepada pemerintah daerah Penerimaan pembiayaan dari pemerintah pusat Pendapatan dana perimbangan

67 AKUN GFS GFS = Government Financial Statistic
Laporan keuangan antar negara yang seragam membutuhkan kesesuaian akun laporan antara negara. Laporan keuangan disajikan dalam format GFS. Mapping dan penggabungan akun sesuai dengan format GFS sehingga diperoleh GFS Indonesia

68 Departemen Akuntansi FEUI martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com
TERIMA KASIH Dwi Martani Departemen Akuntansi FEUI atau atau


Download ppt "PEDOMAN UMUUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google