Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SALASIAH, S.sos PERKOPERASIAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SALASIAH, S.sos PERKOPERASIAN."— Transcript presentasi:

1 SALASIAH, S.sos PERKOPERASIAN

2 1. PENGERTIAN Koperasi berasal dari kata co yang berarti kerjasama serta operation yang mengandung makna bekerja. Jadi, secara eksilogis koperasi bermakna sebagai suatu perkumpulan kerjasama yang beranggotakan orang-orang maupun badan-badan dimana ia memberikan kebebasan untuk keluar dan masuk sebagai anggotanya.

3 Menurut Undang-Undang Nomor 12 pada tahun 1967 “Koperasi Indonesia adalah ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargan”. Dari batasan pengertian ini dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut : Yang dimaksud disini sebagai rakyat adalah orang- orang yang kondisi ekonominya relatif lemah yang perlu menghimpun tenaga menghimpun tenaganya agar mampu mengahadapi golongan berekonomi kuat Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kebutuhan tertentu yang sama dikalangan mereka.

4 3. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-
3. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang- orang dan bukanlah modal. Dalam artian bahwa koperasi merupakan perkumpulan dari orang- orang yang mengutamakan pelayanan akan kebutuhan ekonomi para anggotanya 4. Koperasi berwatak sosial dalam arti bahwa memiliki landasan kerjasama yang didasarkan pada kesetaraan hak dan kewajiban. 5. Koperasi juga beranggotakan badan-badan hukum koperasi. Dalam arti bahwa selain terdiri atas sekumpulan orang, beberapa koperasi yang telah disyahkan sebagai badan hukum dapat menyatukan diri dalam koperasi yang lebih besar.

5 6. Koperasi merupakan alat untuk memperjuangkan
6. Koperasi merupakan alat untuk memperjuangkan kepentingan bersama para anggotannya. 7. Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi. Pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Koperasi No. 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan. Nampak ada perbedaan pengertian Koperasi antara tertulis dalam UU No. 12/1967 dengan UU No. 25/1992 pertanyaan “yang berwatak sosial” dari UU No. 12/1967 secara definitif ditiadakan dan yang kedua menyangkut asas yang digunakan.

6 Namun, demikian tidak berarti koperasi kehilangan “watak sosial”nya, karena sesungguhnya koperasi diharapkan dapat menjadi organisasi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Seperti yang diuraikan di muka, bahwa yang dimaksud Koperasi berwatak sosial. Koperasi yang berwatak sosial adalah bahwa koperasi memiliki landasan kerjasama yang didasarkan pada kesetaraan hak dan kewajiban. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dan harus taat pada keputusan tertinggi yakni rapat anggota. Dalam UU Koperasi Nomor 25 tahun 1992, hal itu juga tertulis dalam pasal 22 dan 24 mengenai Rapat Anggota dan hak suara anggota. Jadi definisi koperasi yang baruu diharapkan pengembangan pengelolaan Koperasi akan dapat dilaksanakan lebih dengan sesungguhnya.

7 Koperasi memiliki arti penting dalam kegiatan perekonomian
Koperasi memiliki arti penting dalam kegiatan perekonomian. Prinsip koperasi adalah demokrasi harus ditegakkan. Apalagi prinsip satu anggota suara, tanpa pandang berapakah nilai simpanan yang ada padanya dan setiap anggota harus tunduk pada apa yang diputuskan oleh mayoritas anggota. Undang-Undang No. 25/1992 ini diharapkan akan dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi seperti yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yaitu menyebutkan bahwa “perekonomian Indonesia disusun atas asan kekeluargaan.”

8 2. LAMBANG KOPERASI INDONESIA Arti lambang koperasi Indonesia adalah sebagai berikut : 1. Rantai melambangkan persahatan yang kokoh 2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus 3. Kapas dan pada berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi. 4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. 5. Bintang dalam perisai artinya pancasila merupakan landasan ideal koperasi. 6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyaratan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar. 7. Koperasi Indonesia menandakan lambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia. 8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional kita.

9 3. Landasan Koperasi landasan diperlukan dengan tujuan suatu entensitas sekaligus perkumpulan arah yang jelas dalam melaksanakan aktivitasnya, koperasi haruslah dibimbing dengan landasan yang menjadikan aktivitas yang dilakukan terarah. Berikut akan dibahas landasan koperasi yang berlaku dua UU Koperasi yang ada. Landasan yang berlaku bagi koperasi menurut UU No. 127 terbagi atas landasan : 1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia Dalam hal ini, landasan idiil bagi koperasi Indonesia adalah Pancasila, Pancasila memuat secara implisit maupun eksplisit tujuan besar beberapa negara ini dibangun. Koperasi adalah bagian kecil dari praktek penyelenggaraan praktek penyelenggaraan negara ini Landasan Struktural dan Gerak Koperasi Indonesia Landasan struktural merupakan tempat berpijak koperasi dalam struktur kehidupan masyarakat. Secara konstitusional, tata kehidupan bernegara kita diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 pasal yang menjelaskan keberadaan koperasi dalam tata kehidupan perekonomian bangsa.

10 3. Landasan Mental Koperasi Indonesia. adalah landasan mental koperasi
3. Landasan Mental Koperasi Indonesia adalah landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Rasa setia kawan serta kegotongroyongan telah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dulu dan telah menjadi sifat asli bangsa Indonesia. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi.

11 4. AZAS KOPERASI Sedangkan mengenai asas Koperasi, berdasarkan UU Koperasi No. 25/1992 Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan. Asas ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang memang menjunjung kebersamaan dan keselarasan.

12 5. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI Dalam The Cooperative Sector yang ditulis pada tahun 1951 oleh Dr. Fauger menegaskan adanya empat prinsip yang harus dipenuhi oeh setiap entensitas yang menamkan dirinya sebagai koperasi. Empat prinsip itu adalah : 1. Ketentuan tentang perbandingan yang berimbang dalam hasil yang diperoleh atas pemanfaatan jasa-jasa oleh setiap pemakai dalam koperasi, pembagian sisa hasil usaha, kewajiban menyertakan uang simpanan untuk membiayai aktivitas koprasi keharusan utnuk ikut bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. 2. Persamaan hak antara para anggota. 3. Keanggotaan yang didasari oleh kesukarelaan. 4. Hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan koperasi sehari-hari.

13 Prinsip koperasi tersebut telah mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan keadaan yang berlaku pada tempat dimana suatu koperasi berada. Adapun mengenai perkembangan prinsip-prinsip koperasi dari waktu ke waktu adalah sebagai berikut : 1. Prinsip koperasi menurut, Rochdale a. Pengawasan oleh anggota secara demokrasi b. Keanggotaannya berlaku secara sukarela dan terbuka c. Adanya pembatan atas bunga. d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan pembelian yang dilakukan koperasi. e. Penjualan dilakukan sepenuhnya secara tunai. f. Penjualan hanya dilakukan terhadap barang yang benar- benar bermutu dan tidak dipalsukan. g. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan kepada para anggota sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. h. Netral terhadap perbedaan politik maupun agama.

14 2. Prinsip Koperasi menurut Internasional Cooperative. Alliance
2. Prinsip Koperasi menurut Internasional Cooperative Alliance Persekutuan Koperasi Internasional (ICA) berusaha merumuskan sendi dasar koperasi yang berlaku untuk berbagai negara. Usaha ini dilakukan pada tahun sampai dengan tahun Prinsip-prinsip yang disepakati adalah sebagai berikut : a. Keanggotaannya bersifat terbuka. b. Pengawasan secara demokratis. c. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota didasarkan atas tingkat atau proporsi partisipasinya dalam koperasi. d. Adanya bunga uang yang terbatas atas modal. e. Tidak membedakan politk dan agama anggota. f. Tata niaga dilaksanakan secara murni. g. Menyelenggarakan pendidikan bagi para anggotanya.

15 3. Dalam kongress Indternasiona Cooperative yang
3. Dalam kongress Indternasiona Cooperative yang diselenggarakan di Praha pada tahun 1948, ICA menetapkan persyaratan bagi suatu koperasi yang ada di suatu negara untuk menjadi anggota apabila koperasi di suatu negara itu memiliki sendi dasar sebagai berikut : a. Keanggotaannya secara suka rela. b. Pengawasan secara demokratis. c. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota didasarkan atas proporsi partisipasi masing-masing anggota dalam transaksi sosial atau jasa sosial dari usaha yang dilaksanakan oleh koperasi itu sendiri. d. Pembatasan bunga atas modal.

16 4. Pada tahun 1966, hasilnya dibawa kepada kongres. di Wina
4. Pada tahun 1966, hasilnya dibawa kepada kongres di Wina. Adapun rumusan baru mengenai sendi- sendi dasar koperasi adalah sebagai berikut : a. Keanggotaanya bersifat sukarela. b. Koperasi diselenggarakan secara demokratis. c. Modal yang berasal dari simpanan uang diberikan pembatasan tingkat bunga. d. Jika ada sisa hasil usaha yang berasal dari usaha koperasi harus dibagikan kepada para anggota. 5. Koperasi harus menyelenggarakan usaha pendidikan bagi kalangan anggotanya, pengurus, pegawai koperasi, serta masyarakat umum.

17 6. Prinsip koperasi menurut Bung Hatta (1983), adalah: a
6. Prinsip koperasi menurut Bung Hatta (1983), adalah: a. Digerakkan oleh masyarakat sendiri dalam kesamaan tujuan. b. Difokuskan kepada kepentingan anggota. c. Kemandirian. d. Koperasi harus didukung oleh anggotannya. Sedangkan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku di Indonesia berdasarkan UU Koperasi No. 25/1992 pasal 5 adalah : a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. b. Pengelolan dilakukan secara demokratis. c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. e. Kemandirian. Selain di atas, dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanak pula prinsip sebagai berikut : a. Pendidikan perkoprasian b. Kerjasama antar koperasi.

18 6. BENTUK DAN JENIS KOPERASI
6. BENTUK DAN JENIS KOPERASI Bentuk Koperasi di Indonesia ada dua, yaitu : 1. Koperasi primer, dan 2. Koperasi Sekunder Koperasi Primer adalah Koperasi yang anggotanya adalah orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan ia melaksanakan kegiatan usahanya dengan langsung melayani para anggotanya. Koperasi Sekunder adalah semua Koperasi yang didirikan dan beranggotakan Koperasi Primer dan atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiensi.

19 1. Koperasi konsumsi Koperasi adalah koperasi yang menangani pengadaan berbagai berbagai sembako, rumah tangga, dan batang elektronika. Untuk memenuhi tujuan ini, maka suatu koperasi konsumsi akan melakukan beberapa kemungkinan usaha misalnya : a. membeli dan menghimpun barang-barang konsumsi dalam jumlah besar sesuai kebutuhan para anggota. b. Menyalurkan barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak. c. Mungkin juga koperasi itu membuat sendiri barang-barang konsumsi yang dibutuhkan untuk kemudian dijual kepada para anggotanya sehingga mereka tidak terlalu tergantung kepada pihak luar.

20 2. Koperasi Simpan Pinjam atau Kopersi Kredit Jenis koperasi yang satu ini didirikan untuk membeikan kesempatan kepada para anggotannya memperoleh pinjaman dengan mudah dan biaya bunga yang ringan. 3. Koperasi Produksi Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalm bidang produksi barang-barang baik yang dilaksanakan oleh koperasi itu maupun anggotanya. Contoh : koperasi perternakan sapi perah, koperasi pengusaha tahu dan tempe, koperasi pengusaha batik, koperasi pertanian dan koperasi lain yang kegiatannya bertumpu pada aktivitas produksi, (Parjimin, 1986)

21 Koperasi produksi dibagi menjadi 2 macam : A
Koperasi produksi dibagi menjadi 2 macam : A. Koperasi produksi kaum buruh Koperasi ini beranggotakan para buruh yang masing-masing memiliki keterampilan tertentu. Secar kolektif, merka mengumpulkan modaldan membangun satu perusahaan bersama. B. Koperasi Produksi, produsen atau majikan Beranggotakan orang-orang yang memiliki perusahaan sendiri. Mereka beranggotakan kaum pengusaha.

22 6. Koperasi Jasa Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum seperti koperasi angkutan, koperasi jasa audit, koperasi perumahan, koperasi jasa perencanaan dan konstruksi bangunan, koprasi asuransi, dan koperasi pengurusan dokumen. Adapun layanan yang dapat diberikan oleh masing-masing koperasi jasa antara lain : a. Koperasi pengangkutan memberikan layanan pengangkutan barang maupun orang kepada masyarakat. b. Koperasi perumahan memberikan jasa dengan cara menyewakan rumah-rumah sehat dengan sewa yang cukup rendah atau menjualnya dengan harga yang sangat ringan. c. Koperasi asuransi memberikan jasa jaminan kepada para anggotanya dalam bentuk asuransi jiwa, asuransi kebakaran, maupun kecelakaan.

23 d. Koperasi jasa pelistrikan memberikan jasa aliran
d. Koperasi jasa pelistrikan memberikan jasa aliran listrik kepada anggotannya dengan cara membeli tenaga listrik dalam kekuatan besar dan kemudian dibagikan kepada para anggotanya dengan tarif ringan atau menghasilkan tenaga listrik sendiri dan menyalurkan kepada para anggotanya dan masyarakat dengan tarif yang tidak mahal. e. Koperasi pariwisata didirikan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada para anggotannya untuk berpariwisata melalui pemberian jasa angkutan, penginapan, dan konsumsi dengan tarif ringan.

24 7. Koperasi Serba Usaha Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan masyarakat di daerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan koperasi unit desa. Suatu koperasi unit desa dibentuk dari satu atau beberapa desa yang memiliki potensi ekonomi. Koperasi unit desa memperoleh prioritas dalam proses pembangunan koperasi pada khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya. Intruksi Presiden Nomor 4 tahun 1984 diharapkan akan lebih memacu perkembangan koperasi serta pengembangan potensi perekonomian daerah pedesaan..

25 Dalam peraturan itu dilibatkan antara lain : 1. Menteri Koperasi 2
Dalam peraturan itu dilibatkan antara lain : 1. Menteri Koperasi 2. Menteri Dalam Negeri 3. Menteri Pertanian 4. Menteri Perdagangan 5. Menteri Transmigrasi 6. Menteri Pekerjaan Umum 7. Menteri Perindustrian 8. Menteri Pertambangan dan Energi. 9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 10. Menteri Perhubungan.


Download ppt "SALASIAH, S.sos PERKOPERASIAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google