Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI"— Transcript presentasi:

1 PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
. PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI .

2 Pendahuluan Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, 

3 Bentuk Koperasi Koperasi Primer Koperasi Skunder
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang. Koperasi Skunder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.

4 Jenis Koperasi 1. Koperasi Simpan Pinjam (kegiatan usahanya hanya simpan pinjam) 2. Koperasi Konsumen (kegiatannya menyediakan barang-barang kebutuhan sehari-hari) 3. Koperasi Produsen, (koperasi yg anggotanya terdiri dari orang-orang yg mampu menghasilkan barang spt; anggota para pengrajin, para peternak dll) 3. Koperasi Pemasaran, (keanggotaanya terdiri dari orang-orang yg mempunyai kegiatan pemasaran spt; pemasaran brng elektronik, pemasaran alat-alat tulis kantor, dll) 4. Koperasi Jasa (kegiatannya untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya, spt koperasi angkutan,koperasi asuransi, dll)

5 Pembentukan Koperasi Syarat pembentukan koperasi (UU RI No. 25 Tahun 1992, al: Pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder) Untuk koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan koperasi sekunder adalah minimal 3 koperasi yang berbadan hukum Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan diwilayah negara RI Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.

6 Anggaran Dasar koperasi harus memuat:
. Anggaran Dasar koperasi harus memuat: Daftar nama pendiri Nama dan tempat pendiri Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang dilakukan Ketentuan mengenai keanggotaan Ketentuan mengenai rapat anggota Ketentuan mengenai pengelolaan Ketentuan mengenai permodalan Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya Ketentuan mengenai pembagian SHU Ketentuan mengenai sanksi

7 Langkah-langkah Pembentukan Koperasi
A. Dasar pembentukan koperasi Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah: 1. Orang yang mendirikan dan nantinya akan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan yang sama. 2. Usaha yang akan dilaksanakan koperasi harus layak secara ekonomi. 3. Modal harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan tsb tanpa menutupi kemungkinan untuk memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari luar. 4. Kepengurusan dan manajemen harus sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar efisien dalam pengelolaan koperasi

8 B. Persiapan Pembentukan Koperasi
.. B. Persiapan Pembentukan Koperasi Adapun persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi: Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh pendiri al: kegiatan penyuluhan, penerangan atau pelatihan bagi para pendiri untuk memperoleh kejelasan mengenai koperasi. Pendiri adalah, mereka yang hadir dirapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi pengurus dan anggota. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

9 Ketentuan dari rapat pembentukan
. C. Rapat Pembentukan Ketentuan dari rapat pembentukan Rapat anggota koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 koperasi yang berbadan hukum untuk koperasi sekunder. Rapat pembentukan dipimpin oleh pendiri atau kuasa pendiri Apabila diperlukan atas pemohon para pendiri, pejabat Departemen Koperasi, PKM (Pengusaha Kecil Menengah) dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk kelancaran jalannya rapat sehingga dapat memberikan petunjuk tentang pembentukan koperasi. Dalam rapat juga dibahas mengenai keanggotaan, usaha yang dilakukan, modal sendiri, jangka waktu dan sanksi.

10 TAHAP PENDIRIAN KOPERASI
. Kelompok masyarakat dari berbagai profesi Pemerkasa pembentukan koperasi Kantor DisKop Dan PKM Tk.I Penyuluhan dan pembentukan koperasi Pengurus dan pengawas Kantor DisKop Dan PKM Tk.II

11 HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
1. Tujuan mendirikan koperasi 2. Kegiatan usaha yang hendak dijalankan 3. Persyaratan menjadi anggota 4. Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib 5. Memilih nama-nama pendiri koperasi 6. Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi 7. Menyusun anggaran dasar

12 Tahap Pendirian Koperasi
2 orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat (pemerkasa)menghubungi kantor Dinas Koperasi tingkat II (kabupaten) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi. Selanjutnya pemerkasa mengajukan proposal (gambaran umum) tentang potensi anggota, jenis usaha,dasar pembentukan koperasi sekaligus mengajukan permohonan kepada pejabat kantor dinas koperasi dalam rangka mempersiapkan AD/ART.

13 Lanjutan……… 3. Atas dasar permohonan tsb pejabat dinas koperasi memberikan penyuluhan tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota dan peraturan lainnya. 4. Persiapan dan rapat pembentukan koperasi minimal dihadiri 20 orang calon anggota koperasi, yang dipimpin oleh pemerkasa dengan materi: kesepakatan pembentukan, pembahasan AD/ART,penetapan pendirian koperasi,pemilihan pengurus dan pengawas koperasi serta sumpah dan janji pengurus dan pengawas.

14 Lanjutan……… 5.Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya al: anggota membayar simpanan pokok,simpanan wajib dan simpanan lainnya. 6.Pengurus mengajukan permohonan status badan hukum ke kantor Dinas koperasi setempat. 7.Pejabat kantor Koperasi melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan.

15 Lanjutan 8.Untuk koperasi primer atau koperasi sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II maka kantor koperasi tingkat II menyerahkan kepada pejabat kantor koperasi tingkat I untuk diteliti kebenaran data-datanya. 9.Selanjutnya, apabila data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka akta Banadan Hukum disampaikan kepada tingkat II untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan

16 Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Hal-hal diperhatikan dalam mendapatkan pengesahan status Badan Hukum koperasi al: 1. Pengajuan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian. a. Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Kepala Kantor Depertemen Koperasi. b. Permintaan pengesahan harus melampirkan syarat al:

17 Dua rangkap akta pendiri, satu diantaranya bermatrai yang cukup.
Syarat-syarat yang harus dilampirkan dalam pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi Dua rangkap akta pendiri, satu diantaranya bermatrai yang cukup. Berita acara rapat pembentukan Surat bukti setoran modal Rencana awal kegiatan koperasi Daftar hadir rapat pembentukan Foto copy KTP masing-masing anggota

18 . 2. Penelitian anggaran dasar koperasi
a. Kepala Departemen Koperasi akan melakukan penelitian terhadap materi anggaran dasar yang diajukan oleh pendiri atau kuasanya, terutama mengenai keanggotaan, pedoman, pengurusan yang diajukan koperasi harus layak secara ekonomi. b. Materi anggaran dasar tidak boleh betentangan dengan UU no. 25 tahun c. Apabila hasil penelitian menunjukan idak adanya pertentangan dengan UU no. 25 tahun 1992 maka Departemen Koperasi menyatakan persetujuan atas anggaran yang dibuat. d. Apabila hasil penelitian menunjukan bahwa materi anggaran koperasi bertentangan dengan UU maka Kepala Kantor Koperasi menolak pengesahan akta pendirian koperasi.

19 . 3. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Apabila syarat yang diajukan oleh pendiri koperasi telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh UU No. 25 tahun 1992 maka pengesahan Akta Pendirian Koperasi dapat dilakukan di Kantor Deperteman Koperasi.

20 Penolakan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Apabila permintaan pengesahan akta pendirian koperasi ditolak maka berkas permintaan tersebut diserahkan kembali kepada pendiri koperasi tersebut dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak diterimanya berkas penolakan. Pendiri koperasi harus mengajukan kembali permintaan pengesahan setelah dilengkapi kekurangan-kekurangan tersebut.

21 Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran dasar, adalah keseluruhan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan anggotanya demi terselenggaranya tertib organisasi.

22 Keanggotaan Koperasi Kewajiban anggota koperasi
Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang ditetapkan/ disepakati dalam rapat anggota Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.

23 Hak-hak anggota koperasi
. Hak-hak anggota koperasi Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota Meminta diadakan rapat anggota Memilih/dipilih menjadi anggota pengurus atau pegawai koperasi Mengemukan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta. Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama.

24 Jangka Waktu Pengesahan Permintaan Ulang
Jangka waktu pengesahan adalah selama 3 bulan

25 Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri
Selama permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota. Setelah akta pendiri koperasi disahkan maka pendiri harus mengadakan rapat anggota untuk menerima atau menolak tanggungjawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum.

26 Selain persyaratan diatas, ada beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya kejelasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan

27 Lanjutan b.Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.

28 Lanjutan c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. d.Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan koperasi.

29 Struktur Koperasi 1 Rapat Anggota, merupakan pemegang kekuasaan tertingi dalam koperasi 2 Pengurus, adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota yg bertugas mengelola koperasi 3 Pengawas, adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi 4 Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien

30 Rapat Anggota Anggaran Dasar Kebijakan umum koperasi
Pemilihan pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas Rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi dan pengesahan laporan koperasi Pembagian SHU Pendirian, peleburan, penggabungan dan pembubaran koperasi

31 Tugas Pengurus 1. Mengelola koperasi 2. Mengajukan rencana kerja koperasi 3. Menyelenggarakan rapat anggota 4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban koperasi

32 Tugas Pengawas Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan koperasi

33 . TERIMA KASIH


Download ppt "PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google