Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional April 2009 Prosedur Operasi Standar Aplikasi Pelaporan SIMKeu.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional April 2009 Prosedur Operasi Standar Aplikasi Pelaporan SIMKeu."— Transcript presentasi:

1 Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional April 2009 Prosedur Operasi Standar Aplikasi Pelaporan SIMKeu

2 Latar Belakang Aplikasi Pelaporan SIMKeu Penggunaan Aplikasi SIMKeu

3 Latar Belakang SIM KEUANGAN DEPDIKNAS

4  Depdiknas mempunyai skala organisasi yang besar, sebaran geografis yang luas serta kewenangan perbendaharaan yang terdesentralisasi pada 402 kantor/satuan kerja pada tahun 2009  Kementerian/Lembaga wajib untuk menyampaikan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara melalui sistem aplikasi yang telah dikembangkan secara terpisah oleh Departemen Keuangan.  Peningkatan kualitas sistem pelaporan keuangan Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, yang akurat, akuntabel dan tepat waktu.  Pemanfaatan Jejaring Pendidikan Nasional atau Jardiknas sebagai Wide Area Network (WAN) Depdiknas yang dikelola oleh PUSTEKKOM.

5 SIM Keuangan Depdiknas dikembangkan oleh Biro Keuangan Depdiknas dengan tujuan:  Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan di lingkungan Depdiknas agar akurat, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan yang mampu menghubungkan kantor satker ke jenjang di atasnya.  Mendukung efisiensi, efektifitas dan kelancaran penyusunan laporan keuangan Depdiknas  Sebagai upaya Depdiknas mencapai peningkatan opini laporan keuangan.

6 SIM KEUANGAN DEPDIKNAS Aplikasi Pelaporan SIMKeu

7 Perangkat Keras Perangkat Lunak Koneksi Jardiknas Petugas SIMKeu SIMKeu Prasyarat- prasyarat ini harus dipastikan ketersediaannya oleh Petugas SIMKeu sebelum menggunakan Aplikasi SIMKeu.

8  Waktu dan Tanggal pada komputer yang digunakan telah sesuai dengan waktu dan tanggal lokasi setempat,  Pengaturan Waktu dan Tanggal akan berpengaruh pada informasi mengenai waktu dan tanggal pengiriman berkas (ADK), di mana informasi mengenai waktu dan tanggal akan tercantum pada kolom keterangan detail informasi ADK pada Aplikasi SIMKeu.  Tata cara pengaturan Waktu dan Tanggal dijelaskan pada Buku Petunjuk Penggunaan aplikasi SIMKeu lampiran.

9  Aplikasi Departemen Keuangan  Untuk SAK: SAKPA, SAPPA-W, SAPPA-E1, SAPA  Untuk SIMAK-BMN: SAKPB, SAPPB-W, SAPPB-E1, SAPB  Internet Browser:  Internet Explorer  Mozilla Firefox  Netscape Navigator  Opera  Google Chrome

10  Petugas SIM Keuangan dibagi menjadi:  Operator (Aplikasi Depkeu)  Verifikator (Aplikasi SIMKeu)  Validator (Aplikasi SIMKeu)

11  Kriteria Petugas SIM Keuangan  Operator  Verifikator  Validator  Prosedur Pengusulan Petugas SIM Keuangan  Oleh Kepala Satuan Kerja

12  Pegawai Negeri atau Calon Pegawai Negeri Sipil  Mampu mengoperasikan aplikasi Komputer minimal Microsoft Office (Word dan Excel);  Mampu mengoperasikan aplikasi Internet Explorer (IE) dan email serta mempunyai pengetahuan dasar mengenai koneksi internet.  Diutamakan bagi pegawai yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SAI atau sejenisnya.  Tidak akan dimutasikan ke bagian/unit lain dalam waktu 5 tahun;  Operator dan Verifikator yang diusulkan tidak akan pensiun dalam waktu 3 tahun ke depan.  Penyimpangan dari persyaaratan tersebut, hanya dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Jenderal. OPERATOR

13  Pegawai Negeri atau Calon Pegawai Negeri Sipil  Mampu mengoperasikan aplikasi Komputer minimal Microsoft Office (Word dan Excel);  Mampu mengoperasikan aplikasi Internet Explorer (IE) dan email serta mempunyai pengetahuan dasar mengenai koneksi internet.  Diutamakan bagi pegawai yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SAI atau sejenisnya.  Operator dan Verifikator yang diusulkan tidak akan pensiun dalam waktu 3 tahun ke depan.  Penyimpangan dari persyaratan tersebut, hanya dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Jenderal. VERIKATOR

14  Pejabat yang menangani SAK dan SIMAK BMN pada Satker.  Memahami peraturan di bidang keuangan yang relevan VALIDATOR

15 Petugas Administrasi  Bertanggung jawab atas semua pekerjaan administratif mulai dari penerimaan dokumen sumber (termasuk pemeriksaan kelengkapan dokumen), pengiriman dokumen, pembukuan dan pengarsipan.

16 Operator pegawai yang bertanggungjawab untuk merekam data transaksi (dokumen sumber) ke dalam aplikasi SAI, termasuk pengoperasian aplikasi SIMKeu Depdiknas yaitu:  Melakukan input dan transfer data manual menjadi data elektronik;  Mencetak dokumen dan register;  Melakukan Back Up data elektronik;  Melakukan perawatan sarana penunjang, termasuk di dalamnya perawatan terhadap unit komputer PC, Printer dan Jejaring.

17 Verifikator merupakan pegawai yang bertanggungjawab untuk :  Memeriksa dokumen sumber atau data transaksi sebelum dan setelah direkam oleh operator ke dalam sistem aplikasi;  Menjaga konsistensi dan akuntabilitas dari pengelolaan SIMKeu Depdiknas;  Melakukan pemeriksaan dan penelitian atas kebenaran dan keabsahan substansi dokumen sumber;  Menjaga konsistensi register transaksi harian dan semua cetakan hasil transaksi yang dilakukan oleh Operator;  Melakukan pemutakhiran data.

18 Validator merupakan pegawai yang bertanggungjawab untuk :  Memberikan otorisasi kepada operator untuk merekam data transaksi ke dalam aplikasi;  Menjalankan fungsi monitoring, verifikasi/evaluasi dan validasi untuk menjaga kompetensi, akuntabilitas, kemutakhiran dan transparansi dari pelaksanaan SIMKeu Depdiknas;  Melakukan monitoring terhadap langkah-langkah yang harus dilalui;  Memberikan otorisasi/validasi atas data/dokumen pendukung yang diperlukan.

19

20 SIM KEUANGAN DEPDIKNAS Penggunaan Aplikasi Pelaporan SIMKeu

21 Dinas Propinsi Perguruan Tinggi LPMP DITJEN DIKTI Balai Bahasa P4TK IPA Universitas Sriwijaya Universitas Padjadjaran SETJEN DITJEN DIKTI DITJEN PNFI DITJEN PMPTK Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Depdiknas 402 Satker31 UAPPA-W7 Unit UtamaDepartemen

22  Tujuan:  Keamanan dan kerahasiaan terhadap data-data keuangan  Perwujudan sistem pengendalian internal sebagaimana diatur dalam UU No. 60 tahun 2008 mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Indonesia  Pelaporan Keuangan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan

23  Ketentuan:  Verifikator dan Validator diberikan hak akses yang berbeda sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawab masing-masing,.  Untuk membedakan hak akses atau kewenangan masing-masing petugas, maka setiap Petugas SIMKeu diberikan Identitas/Username dan Kata Sandi/Password untuk melakukan akses pada Aplikasi SIMKeu.  Identitas/Username dan Kata Sandi/Password bersifat pribadi dan divalidasi oleh Biro Keuangan Depdiknas setelah dikeluarkannya SK Mendiknas tentang Penetapan Petugas SIMKeu.

24 Unggah Kirim Hapus Unduh x Verifikator Tingkat Satuan Kerja

25 Aplikasi SIM Keuangan dapat digunakan dengan cara: 1. Memastikan komputer telah terkoneksi dengan jaringan internet atau Jardiknas 2. Membuka website SIMKeu pada alamat: http://simkeu.depdiknas.go.id/

26  Setiap jenjang Unit Akuntasi menyampaikan laporan keuangan dengan cara mengunggah (upload) data/berkas elektronik atau ADK (Arsip Data Komputer).  Jenjang di atasnya mengunduh data/berkas elektronik yang diterima untuk proses selanjutnya.  Proses lanjutan tersebut dilakukan pada aplikasi Departemen Keuangan.

27 Input Data Perbaikan (bila ada) Aplikasi Depkeu Operator Aplikasi SIMKEU Validator Server SIMKEU Pada Biro Keuangan Server SIMKEU Pada Biro Keuangan Departemen Keuangan Penyimpanan data Unggah Kirim Verifikator APLIKASI DEPARTEMEN KEUANGAN APLIKASI SIM KEUANGAN DEPDIKNAS 3 3 5 5 7 7 6 6 Tingkat Satker 1 1 2 2 ADK dan Hasil Cetak LK 2a/ 3b/ 4a/ 5b 3a/ 5a Verifikasi Rekonsiliasi SIMAK-BMN 4 4

28 Tingkat Wilayah dan Eselon 1 Kompilasi Perbaikan (bila ada) Aplikasi Depkeu Operator Aplikasi SIMKEU Validator Server SIMKEU Pada Biro Keuangan Server SIMKEU Pada Biro Keuangan Departemen Keuangan Penyimpanan data Unggah Kirim Verifikator APLIKASI DEPARTEMEN KEUANGAN APLIKASI SIM KEUANGAN DEPDIKNAS 3 3 4 4 5 5 7 7 8 8 Unduh 1 1 2 2 ADK dan Hasil Cetak LK 4a/ 5a/ 6a/ 7a 5a/ 7a 5a/ 7a Verifikasi Rekonsiliasi 9 9 SIMAK-BMN 6 6

29 Tingkat Departemen Kompilasi Perbaikan (bila ada) Aplikasi Depkeu Operator Aplikasi SIMKEU Validator Server SIMKEU Pada Biro Keuangan Server SIMKEU Pada Biro Keuangan Departemen Keuangan Penyimpanan data Verifikator APLIKASI DEPARTEMEN KEUANGAN APLIKASI SIM KEUANGAN DEPDIKNAS 3 3 4 4 5 5 7 7 Unduh 1 1 2 2 ADK dan Hasil Cetak LK 4a/ 5a/ 6a/ 7a 5a/ 7a 5a/ 7a Verifikasi Rekonsiliasi SIMAK-BMN 6 6 Unggah Kirim 8 8 9 9

30 SIM Keuangan Depdiknas http://simkeu.depdiknas.go.id


Download ppt "Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional April 2009 Prosedur Operasi Standar Aplikasi Pelaporan SIMKeu."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google