Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH"— Transcript presentasi:

1 PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Perpres 54/2010 jo Perpres 70/2012

2 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan
5. Kesejahteraan 3. Good Governance 4. Peningkatan pelayanan Publik 1. Reformasi Pengadaan B/J 2. Sistem Pengadaan Yang Efektif

3 Kasus dan In-efisiensi Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Fakta : ADB, Bank Dunia : 10% – 50% BPK : 20% – 50% BPKP : 10% - 30% KPK ( ): 29 dari 66 kasus yang disidang di PN Tipikor berhubungan dengan pengadaan B/J APBN/APBD : Rp~500T dibelanjakan melalui pengadaan B/J dan jika asumsi inefisiensi 20%, maka terdapat inefisiensi sebesar Rp. 100 T yang setara dengan : Profit BUMN= 120 T Devisa oleh TKI di LN

4 Penyebab terjadinya Kasus
Sumber: Data LKPP Tahun 2012

5 Penyimpangan Prosedur 1
Pelanggaran Pasal 79 ayat 2 mengenai tindakan Post Bidding yang dilakukan oleh ULP dan/atau Penyedia Kesalahan Panitia dalam menetapkan sistem Pengadaan Kesalahan Panitia dalam melakukan proses evaluasi: tidak melakukan klarifikasi; tidak melakukan pemeriksaan atas persaingan usaha tidak sehat; menggugurkan dengan alasan yang tidak substantif; tidak melakukan koreksi aritmatik; tidak sesuai dengan kriteria evaluasi. Kesalahan dalam mengumumkan penetapan pemenang PA/KPA belum mengumumkan RUP PPK dan Pokja ULP tidak bersertifikat Adanya persyaratan surat dukungan keuangan bank pada pengadaan barang Tidak membuat Addendum Dokumen Pelelangan dalam hal terdapat perubahan dokumen lelang Jaminan penawaran yang disampaikan jangka waktunya tidak sesuai dengan dokumen pengadaan Meminta dokumen pendukung Daftar Isian Kualifikasi pada pelelangan dengan Pasca Kualifikasi

6 Rekayasa Tertentu Spesifikasi mengarah pada Merk tertentu
Menambah persyaratan diluar yang ditentukan dalam Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya Jangka waktu pemasukan penawaran tidak realistis Menghalangi peserta untuk mendaftar Kriteria evaluasi yang tidak rinci Merekayasa bandwith agar hanya penyedia tertentu yang dapat memasukan penawaran Merubah spek saat proses pelelangan berjalan Persyaratan keanggotaan asosiasi tertentu Persyaratan dukungan Perubahan jadwal tanpa alasan yang jelas Ad.2.= meminta rekening koran, neraca, surat dukungan bank selain pekerjaan konstruksi

7 Penyalahgunaan Wewenang
Tidak menjawab sanggahan/sanggahan banding sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan Menjawab dengan sanggahan/sanggahan banding dengan asal-asalan Meminta biaya pendaftaran Meminta biaya penggantian dokumen Membatalkan pelelangan tanpa alasan yang jelas Menetapkan besar jaminan tidak sesuai ketentuan Membatasi jenis jaminan dalam proses pengadaan Berlaku tidak adil dan tidak transparan Menggunakan metode Penunjukan Langsung untuk meloloskan penyedia tertentu sebagai pemenang PA/KPA melakukan tekanan kepada ULP

8 Struktur Organisasi LKPP
Kepala LKPP Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Direktur Bimbingan Teknis & Advokasi Direktur Penyelesaian Sanggah Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Sekretaris Utama Bimbingan teknis & Advokasi kepada stakeholders terkait aturan/regulasi PBJP Pemberian pendapat, rekomendasi, dan tindakan koreksi kepada pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa

9 Peta pembinaan wilayah ii
Sulawesi Utara S:0 SB:0 P:2 Gorontalo S: 0 SB: 0 P: 0 Sulawesi Tengah S: 0 SB: 1 P: 0 Sulawesi Barat S: 0 SB: 0 P: 0 Maluku S: 1 SB: 0 P:1 DKI Jakarta S: 3 SB: 2 P: 21 Sultra S: 0 SB: 1 P: 1 SulSel S: 0 SB: 0 P: 5 Banten S: 0 SB: 0 P: 1 Papua S: 1 SB: 0 P: 0 Jateng S: 1 SB: 1 P:15 Jawa Barat S:1 SB:2 P:15 Jawa Timur S: 0 SB: 0 P:2 DIY S: 1 SB: 0 P:4

10 Sanggahan Pihak yang menyampaikan
Peserta Pelelangan yang menyampaikan penawaran Pihak yang menerima ULP/Panitia Materi Sanggahan Penyimpangan Prosedur, Rekayasa tertentu, dan Penyalahgunaan wewenang Pihak yang menerima tembusan PPK, PA/KPA , dan APIP Jangka Waktu Pelelangan/Seleksi sederhana /Pemilihan Langsung 3 hari setelah pengumuman pemenang Pelelangan/Seleksi umum 5 hari setelah pengumuman pemenang Tindak Lanjut Jika sanggahan benar lelang dinyatakan gagal oleh ULP Jika sanggahan salah, diberikan kesempatan sanggahan banding

11 Sanggahan Banding 1 Pihak yang menyampaikan
Peserta Pelelangan yang menyampaikan sanggahan Pihak yang menerima Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi/Pejabat yang berwenang menjawab sanggahan banding Materi Sanggahan Banding Ketidakpuasan atas jawaban sanggahan Pihak yang menerima tembusan ULP, PPK, PA/KPA , dan APIP

12 Pengaduan : Perpres Nomor 54 Tahun 2010 (pasal 117)
(1) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa atau masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada APIP K/L/D/I yang bersangkutan dan/atau LKPP, disertai bukti-bukti kuat yang terkait langsung dengan materi pengaduan. (3) APIP K/L/D/I dan LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti pengaduan yang dianggap beralasan. (4) Hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan institusi, dan dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang dengan persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi, dalam hal diyakini terdapat indikasi KKN yang akan merugikan keuangan negara, dengan tembusan kepada LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan. (5) Instansi yang berwenang dapat menindaklanjuti pengaduan setelah Kontrak ditandatangani dan terdapat indikasi adanya kerugian negara.

13 Materi Pengaduan Pengaturan tender
Persekongkolan antar penyedia/afiliasi Panitia tidak bersertifikat Persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpres dan Dokumen Pengadaan Mark up HPS Penilaian evaluasi yang tidak sesuai dengan Dokumen Pengadaan Persaingan usaha tidak sehat Sanggahan/Sanggahan Banding tidak dijawab Panitia tidak transparan terkait proses dan hasil pelelangan Pemalsuan dokumen

14 Pengaduan 1 Pihak yang menyampaikan Penyedia Barang/Jasa Masyarakat
Pihak yang menerima APIP dan/atau LKPP Materi Pengaduan Penyimpangan Prosedur, KKN, dan/atau Persaingan tidak sehat Tindak Lanjut oleh APIP Melaporkan kepada Pimpinan Melaporkan kepada Instansi Berwenang dengan persetujuan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi jika indikasi KKN

15 Pengaduan 2 Tindak Lanjut oleh LKPP
Menyampaikan pendapat dan/atau rekomendasi kepada APIP Tindak Lanjut oleh Instansi Berwenang Jika terdapat Indikasi KKN Dapat ditindak lanjuti setelah Kontrak ditandatangani Tindak lanjut oleh PA/KPA Menyatakan lelang gagal jika pengaduan terbukti benar Tindak lanjut oleh Menteri/ Kepala Lembaga/Pimpinan Institusi Menyatakan lelang gagal jika pengaduan melibatkan KPA terbukti benar Tindak lanjut oleh Kepala Daerah Menyatakan lelang gagal jika pengaduan melibatkan PA/KPA terbukti benar

16 Mekanisme Sanggah, Sanggahan Banding Berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012
④b. Pendapat dan saran dan saran ④a. Pendapat LKPP APIP K/L/D/I Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/Pimpinan Institusi /Pejabat yang berwenang ③ Sanggahan Banding ④ Jawaban sanggahan Banding Peserta Pelelangan ② Jawaban Sanggahan ULP/Panitia Lelang ① Sanggahan

17 HAMBATAN/ PERMASALAHAN PENGADAAN BARANG/JASA

18 Proses Perencanaan Pengadaan B/J belum optimal :
A. Tahap Perencanaan Proses Perencanaan Pengadaan B/J belum optimal : Pengguna Anggaran tidak membuat /mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) RUP yang disusun belum didukung dengan Kerangka Acuan Kerja dan RAB Rinci  perlu waktu untuk proses pelaksanaan PBJ Perubahan perencanaan harus menunggu waktu revisi APBN/APBD APBDN/P atau APBD/P, berupa pekerjaan konstruksi (barang Modal), baru dapat direalisasikan menjelang akhir tahun

19 B. Pemilihan Penyedia B/J
Proses Pemilihan Tertunda, karena adanya Sanggah, Sanggah Banding dan Pengaduan dari Peserta Pemilihan, karena Panitia/Pokja ULP dan PPK yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran Tidak Kompeten (penyimpangan prosedur) Mengarahkan Proses Pengadaan pada “Penyedia Terpilih” oleh PA atau Kepala Daerah (persaingan tidak sehat) Penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Pengadaan/Pokja ULP, PPK dan Pengguna Anggaran.

20 Proses Pelaksanaan Kontrak :
C. Kontrak Proses Pelaksanaan Kontrak : Para Pihak (PPK dan Penyedia B/J ) tidak memahami klausul dalam kontrak  Sengketa Pekerjaan tidak selesai sampai dengan masa akhir kontrak/tahun anggaran (APBN/P dan APBD/P) (Ada PMK/Perdirjen Perbendaharaan untuk APBN, dan Permendagri untuk APBD guna mengantisipasi pekerjaan yang hampir selesai diakhir tahun, tetapi sulit direalisasikan).

21 D. Pengawasan PBJ Stakeholder (Kepala Daerah) belum memahami fungsinya sebagai pelaku pengawasan menyeluruh atas pengendalian atas PBJ. APIP tidak memfokus terhadap pengawasan proses pengadaan barang/Jasa, utamanya pada namun, lebih menekankan pada aspek realisasi keuangan atau hasil fisik dari pengadaan barang/jasa.

22 D. Perlu Dukungan Peraturan
Pengadaan Langsung dan Bukti Perjanjian 1. Struk (cash register) untuk pembelian langsung belum diakui sebagai alat pertanggungjawaban oleh KPPN dan Kas di Daerah (pengadaan langsung) 2. Barang/jasa yang merupakan kebutuhan rutin (operasional) instansi, yang seharusnya bisa dilakukan dengan kontrak tahuk jamak, masih sulit dilakukan karena ketentuan pengelolaan keuangan (pemerintah dan pemerintah daerah)

23 Harmonisasi Peraturan Pengadaan dengan Keuangan belum optimal
D. Perlu Dukungan Peraturan Harmonisasi Peraturan Pengadaan dengan Keuangan belum optimal Perencanaan pengadaan B/J masih yang melalui proses perbintangan (APBN), dan sulit mengakomodasi perencanaan kontrak tahun jamak (APBN/APBD). 2. Pengaturan kontrak tahun jamak, belum dibuat (APBD), untuk APBN (untuk bernilai s/d 10 Milyar) yang merupakan kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga.

24 Referensi Acuan pada Perpres Yang Merupakan Tanggung Jawab Kepala Daerah
Penyusunan RUP untuk TA berikutnya (X+1) yang harus selesai di tahun berjalan (X) dan penyediaan biaya pendukung PBJ  Ps 23 Kontrak tahun jamak pada pemerintah daerah, disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Ps 52 ayat 3 Kepala daerah dapat menugaskan Setda atau PA untuk menjawab sanggah banding (yang tidak menjabat PPK/ka ULP kegiatan yang disanggah)  82 ayat 7b Kepala daerah menyatakan lelang gagal: sanggah banding benar, pengaduan masyarakat dugaan KKN melibatkan PA/KPA benar  83 ayat 6 Profit BUMN= 120 T

25 Referensi Acuan pada Perpres Yang Merupakan Tanggung Jawab Kepala Daerah
Gubernur/Bupati/Walikota membentuk LPSE untuk fasilitasi ULP/pejabat pengadaan untuk laks pengadaan secara elektronik  111 Kepala daerah wajib melaporkan secara berkala realisasi PBJ kepada LKPP  115 Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan terhadap PPK, ULP/Pejabat pengadaan di Instansi masing2, dan menugaskan APIPnya untuk audit/evaluasi  116 Kepala daerah menyelenggarakan sistem WBS PBJ dalam rangkan pencegahan KKN  116 Pemda wajib melaksanakan PBJ secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket pekerjaan TA 2012  ps 131 Profit BUMN= 120 T

26 Peran Kepala Daerah Menuju Sistem Pengadaan Yang Efektif
Meningkatkan kompetensi SDM yang terlibat dalam proses pengadaan B/J : PA/KPA, PPK, Pokja ULP/Panitia atau Pejabat Pengadaan, PPHP sesuai dengan kebutuhan kompetensi, termasuk integritas dan komitmen SDM Meningkatkan peran dan fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) agar efektifitas pengadaan terwujud Memberdayakan APIP sesuai dengan amanah Perpres Pengadaan dan Peraturan Pemerintah 60 tahun 2008, tentang SPIP. Membuat pengaturan lebih lanjut dengan membuat kebijakan teknis untuk pelaksanaan pengadaan B/J : pengaturan pengawasan yang menjadi bagian dari sistem pengendalian intern pemerintah (PP 60 tahun 2008), mekanisme pembuatan kontrak tahun jamak, Profit BUMN= 120 T


Download ppt "PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google