Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN"— Transcript presentasi:

1 ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN

2 SUMPAH/JANJI APOTEKER
PP No. 20 tahun 1962 Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan terutama dalam bidang kesehatan Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai apoteker Sekalipun diancam, saya tidak akan menggunakan pengetahuan kefarmasian saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai tradisi luhur jabatan kefarmasian Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiyar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebang saan, kesukuan, politik kepartaian/ kedudukan sosial. Saya ikrarkan Sumpah/Janji ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan.

3 PERAN APOTEKER DALAM PELAYANAN KESEHATAN
?

4 HUKUM KESEHATAN LINGKUNGAN
KEDOKTERAN HUKUM KEPERAWATAN HUKUM RUMAH SAKIT HUKUM FARMASI HUKUM KESEHATAN LINGKUNGAN

5 Sumpah & Peraturan Apoteker Aparat hukum Cultur Oriented Kode etik PSK
Pasien masyarakat Oriented 4/5/2017 Confidential

6 Tanggungjawab apoteker dalam upaya pelayanan kefarmasian
Tanggungjawab Etik kode etik Kewajiban Umum Kewajiban thd penderita Kewajiban thd sejawat Kewajiban thd sejawat kes lain Apoteker Tanggungjawab Profesi Pendidikan,pengalaman,kualifikasi lain Derajad resiko pelayanan kefarmasian Kompetensi Apoteker bijaksana Tanggungjawab hukum Hukum perdata landasan - transaksi - Kewajiban memberi informasi Jenis tanggung jawab 1. Niat yg tulus & murni Dasar UU perbuatan melanggar hukun Pasal kesungguhan kerja Dasar hak & kewajiban dlm perjanjian(wanprestasi) 3. Kerendahan hati 4. Integritas ilmiah dan Hukum Pidana Sosial yg tdk diragukan Landasan - perilaku yg bertanggungjawab - Melanggar UU - Kewajiban thd penderita Jenis tanggung jawab - dolus - culpa PP No. 20 Tahun 1962 tentang lafal sumpah apoteker Hukum administrasi Landasan - melalaikan kewajiban - melakukan perbuatan yg dilarang - Melanggar undang-undang Jenis tanggung jawab - Perijinan - kewenangan - status hukum baru

7 KETENTUAN PERALIHAN Pasal 102
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086) pada saat Undang-undang ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini.

8 KETENTUAN PENUTUP Pasal 103 Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086) dinyatakan tidak berlaku.

9 Contoh. Pasal 22 Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 ttg Registrasi & Praktik Bidan. Bidan dlm melakukan praktik perorangan hrs memenuhi persyaratan yg meliputi tempat ruang praktik, tempat tidur, peralatan, obat2an dan kelengkapan administrasi. Obat2an yg boleh diserahkan seorang bidan melebihi kewenangan yg dimiliki seorang apoteker, karena dlm tabel obat tsb ada antibiotik, psikotropik ttt dll.

10 Kepmenkes tsb bertentangan dg Pasal 82 UU No
Kepmenkes tsb bertentangan dg Pasal 82 UU No. 23 tahun 1992 ttg Kesehatan Barangsiapa tanpa keahlian dan kewenangan dg sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian spt pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi tanpa mempunyai keahlian & kewenangan untuk itu dipidana dg pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun & pidana denda paling banyak Rp ,00 (seratus juta rupiah).

11 Pasal 35 butir I dan j UU RI No 29/2004 ttg praktik kedokteran dokter atau dokter gigi yg telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dn pendidikan dan kompetensi yg dimiliki, dpt menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yg diizinkan, dan meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotik.

12 Maturnuwun Maturnuwun .


Download ppt "ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google