Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYEDIAAN MAKANAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH (PMT-AS)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYEDIAAN MAKANAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH (PMT-AS)"— Transcript presentasi:

1 PENYEDIAAN MAKANAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH (PMT-AS)
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ACEH

2 BIODATA Nama : Eliya Rahmawati, A.Ks. M.Si NIP : Jabatan : Kasubbid Motivasi & Swadaya Status : Nikah dengan 3 Orang Anak 1 Putra dan 2 Putri - Duta Abrar - Rizka Bararah -Rizki Balqis Alamat kantor : Jl. Tgk. Syech Mudawali No. E-19 Banda Aceh Telp.(0651) Alamat Rumah : Jl. M.Taher Gp.Lamcot depan Gudang PU Kab. Aceh Besar Hp :

3 PERMASALAHAN PEMBANGUNAN
Belum optimalnya pelaksanaan UUPA sebagai Wujud MoU Helsinki; Masih tingginya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); Pelaksanaan nilai-nilai Dinul Islam di Aceh yang belum maksimal; Masih tingginya tingkat kemiskinan di Aceh; Masih tingginya tingkat pengangguran terbuka (TPT); Keterlibatan peran swasta dalam pembangunan Aceh masih rendah; Sektor Koperasi dan UKM belum berkembang dengan baik; Rendahnya pemanfaatan potensi sumberdaya alam yang berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan; Pertumbuhan ekonomi Aceh masih rendah; dan Kualitas Sumberdaya Manusia masih rendah.

4 ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN ACEH
Belum optimalnya Reformasi Birokrasi; Bina Keberlanjutan Perdamaian; Pelaksanaan nilai-nilai Dinul Islam dan nilai-nilai Budaya belum optimal; Ketahanan Pangan belum mantap dan rendahnya Nilai Tambah Produk Pertanian; Tingkat Kemiskinan tinggi dan Kreativitas Masyarakat rendah; Pembangunan Infrastruktur Antar Sektor dan Antar Wilayah belum terintegrasi; Mutu Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan rendah; Pemanfaatan Sumber Daya Alam belum optimal; dan Kualitas Lingkungan dan Penanganan Resiko Bencana masih rendah .

5 VISI DAN MISI PEMERINTAH ACEH 2012-2017
“ACEH YANG BERMARTABAT SEJAHTERA BERKEADILAN DAN MANDIRI BERLANDASKAN UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN ACEH SEBAGAI WUJUD MoU HELSINKI” MISI : Memperbaiki tata kelola Pemerintahan Aceh yang amanah melalui Implementasi dan penyelesaian turunan UUPA untuk menjaga perdamaian yang abadi; Menerapkan nilai-nilai budaya Aceh dan Nilai-Nilai Dinul Islam di semua sektor kehidupan masyarakat; Memperkuat struktur ekonomi dan kualitas sumber daya manusia; Melaksanakan pembangunan Aceh yang proporsional, terintegrasi dan berkelanjutan; dan Mewujudkan peningkatan nilai tambah produksi masyarakat dan optimalisasi pemanfaatan SDA.

6 KEBIJAKAN PEMBANGUNAN ACEH
Reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Aceh yang bersih, amanah dan akuntabel serta bina dan pengamalan nilai-nilai Dinul Islam, sosial dan budaya; Memperkuat struktur ekonomi Aceh dengan revitalisasi pertanian dan pengembangan agro industri yang didukung oleh infrastruktur yang memadai; Mengurangi Angka Kemiskinan dan Pengangguran (untuk pencapaian MDGs); Menyediakan Infrastruktur yang terintegrasi, selaras, berkelanjutan dan berkeadilan sesuai potensi daerah; Menciptakan sumberdaya manusia yang handal melalui penyediaan pendidikan yang berkualitas dan pelayanan kesehatan yang prima (untuk pencapaian MDGs); Mengoptimalkan pemanfaatan SDA yang berkelanjutan dengan peningkatan inovasi pengelolaan, kreatifitas dan produktifitas masyarakat yang ramah lingkungan; dan Meningkatkan kualitas lingkungan dan pengelolaan resiko bencana.

7 PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN ACEH
Reformasi Birokrasi; Pelaksanaan Dinul Islam, Sosial dan Budaya; Peningkatan Ketahanan Pangan dan Nilai Tambah Produk Pertanian; Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran; Peningkatan dan optimalisasi Pembangunan Infrastruktur yg terintegrasi; Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam Berkelanjutan; Peningkatan Mutu Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan; Bina Keberlanjutan Perdamaian; Peningkatan Kualitas Lingkungan dan Pengurangan Resiko Bencana.

8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
DASAR-DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ACEH

9 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) ; Peraturan Menteri Dalama Negeri Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyediaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyediaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ACEH

10 Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh;
Qanun Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2013; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 93 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Pelaporan Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Bantuan Sosial; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2013. BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ACEH

11 Pada tahun 1997 – 2000 secara Nasional Program Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) pada seluruh Wilayah Indonesia melalui Dana APBN. PMT-AS ini dilaksanakan dengan prioritas pada daerah tertinggal dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan dan mendukung Program Pengentasan Kemiskinan. PMT-AS bertujuan untuk mencegah masalah kekurangan energi protein pada siswa Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidayah (MI) sekaligus mengupayakan PMT-AS bagi peserta didik usia sekolah dasar; Sejalan dengan pelaksanaan Kebijakan Otonomi Daerah, sejak Tahun pelaksanaan PMT-AS diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat yang secara Nasional tetap di Fasilitasi Pemerintah; LANJUTAN…

12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Di dalam Peraturan tersebut bahwa urusan bidang Pendidikan Dasar, Kesehatan, Lingkungan Hidup, KB dan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menjadi urusan wajib yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah. LANJUTAN…

13 “Terwujudnya Kemandirian Masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam”
Visi dan Misi BPM Aceh Visi : “Terwujudnya Kemandirian Masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam” Misi : Pemantapan penyelenggaraan mukim dan gampong; Peningkatan keswadayaan masyarakat; Pemantapan nilai-nilai sosial budaya masyarakat dan pemberdayaan keluarga yang islami; Pengembangan usaha ekonomi masyarakat; Pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan; Pendayagunaan teknologi tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat; dan Penanggulangan kemiskinan.

14 Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007, tugas BPM Aceh adalah melaksanakan tugas umum dan pembangunan di bidang Pemberdayaan Masyarakat. Bidang Ketahanan Masyarakat Mukim dan Gampong dengan Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan dengan kegiatan Pembinaan Sosial Budaya Masyarakat dan PKK dengan sub kegiatan adalah PMT-AS. LANJUTAN…

15 Permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan SDM, antara lain :
LATAR BELAKANG Permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan SDM, antara lain : Bidang pendidikan adalah angka putus sekolah masih dialami oleh 3% anak usia sekolah (Kemendiknas, 2009). Jumlah penduduk miskin (penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan) di Aceh pada tahun 2008 sebesar 959,7 ribu (23,53%) dibandingkan dengan penduduk miskin mengalami penurunan sebesar 124,0 ribu (3,12%), dengan demikian masih diperlukan upaya-upaya peningkatan perbaikan secara terpadu kehidupan sosial masyarakat di Gampong. LANJUTAN…

16 MASUK USIA SEKOLAH (ANAK KELAS EMPAT SEKOLAH DASAR
TINGGI BADAN BERBEDA)

17

18 DARI TAHUN 2009 S.D 2013 KOTA BANDA ACEH
REKAP DAFTAR PENERIMA BANTUAN PENYEDIAAN MAKANAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH (PMT-AS) DARI TAHUN 2009 S.D 2013 KOTA BANDA ACEH No. Tahun Gampong Kecamatan Kabupaten Nama Sekolah Nama Kepala Sekolah Jumlah Murid Total Dana Diterima No. HP 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 2009 Cirieh Ulee Kareng Banda Aceh SD 104 Nurmiah 161 2011 Tibang Syiah Kuala SD 15 Tibang Drs Hasbi 74 Punge Blang Cut Jaya Baru SD 18 Punge Blang Cut Drs Zainal Abidin 213 2012 Pango Raya KBanda Aceh SDN 14 Ramli, S. Pd 122 2013 Alue Naga TK. Alwasliyah Apridawati. A.Ma 27 Bitai RA. Al-Azmi Riati Martunis 33

19 Pengertian PMT-AS Kegiatan pemberian makanan kepada peserta didik dalam bentuk jajanan/ kudapan atau makanan lengkap yang aman dan bermutu beserta kagiatan pendukung lainnya, dengan memperhatikan aspek mutu dan keamanan pangan.

20 TUJUAN DAN SASARAN Tujuan Meningkatkan kecukupan asupan gizi peserta didik melalui makanan tambahan; Meningkatkan ketahanan fisik dan kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan belajar; Meningkatkan kesehatan anak, khususnya dalam penanggulangan penyakit kecacingan; Meningkatkan pengetahuan dan perilaku peserta didik untuk menyukai makanan lokal bergizi, menerapkan PHBS dan LBS; LANJUTAN…

21 5. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan dan pengadaan pangan lokal; dan
6. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya perbaikan gizi peserta didik, produksi pertanian, pendapatan masyarakat dan kesejahteraan keluarga. LANJUTAN…

22 SASARAN Sasaran Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah adalah Peserta didik, Orang Tua Peserta Didik, Guru dan Komite Sekolah. BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ACEH

23 RUANG LINGKUP PMT-AS Meliputi pemberian makanan tambahan kepada peserta didik dan kegiatan pendukung lainnya (BAB III, Pasal 4, Point (1) Penganekaragaman pangan; Pendidikan gizi dan kesehatan; Pemanfaatan pekarangan rumah dan sekolah; Pemberian obat cacing bagi peserta didik; dan Pola hidup sehat dan pendidikan (Point 2). LANJUTAN…

24 Makanan tambahan berupa jajanan/kudapan yang berbahan pangan lokal/hasil pertanian setempat serta penyediaan air minum (Pasal 5, Point (1) Makanan tambahan dapat juga diberikan berupa makanan lengkap (Point 2). LANJUTAN…

25 Makanan tambahan harus memenuhi persyaratan : Beragam;
Pasal 6 Makanan tambahan harus memenuhi persyaratan : Beragam; Bergizi seimbang dan aman; dan Mengandung karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral. 2. Secara teknis dipantau oleh petugas gizi pusat kesehatan masyarakat dan/atau bidan gampong yang dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan. LANJUTAN…

26 TIM KOORDINASI dan tim pelaksana (Bab V)
Pasal 10 Point 1 dan 2 Tim Koordinasi : PMT-AS Pusat; PMT-AS Provinsi; PMT-AS Kabupaten/Kota; dan PMT-AS Gampong. Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan Keputusan Keuchik. LANJUTAN…

27 Pemberian makanan tambahan dilakukan pada waktu istirahat pertama.
Pasal 7 Makanan tambahan diberikan paling sedikit 3 (tiga) kali seminggu selama kegiatan belajar mengajardalam 1 tahun; dan Pemberian makanan tambahan dilakukan pada waktu istirahat pertama. LANJUTAN…

28 PELAKSANAAN BAB IV Pasal 9 Point 2 Gubernur sebagai penanggung jawab keberhasilan pelaksanaan PMT-AS Provinsi mempersiapkan pelaksanaan PMT-AS dengan cara : Membentuk dan menetapkan Tim Koordinasi PMT-AS Provinsi; Mengkoordinasikan peerencanaan dan pengendalian penyelenggaraan PMT-AS dan program-program sektoral; Mengkoordinasikan penyelenggaraan sosialisasi PMT-AS; Menyediakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi untuk membiayai kegiatan PMT-AS; dan Menjalin kemitraan dengan dunia usaha dan pemangku kepentingan. LANJUTAN…

29 Point 3 Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab keberhasilan pelaksanaan PMT-AS Kabupaten/Kota mempersiapkan pelaksanaan PMT-AS dengan cara: Membentuk dan menetapkan Tim koordinasi PMT-AS Kabupaten/Kota; Menerbitkan surat keputusan tentang penetapan jumlah sasaran lokasi dan alokasi dana PMT-AS; Menyediakan Anggaran Pendapatan dan Beanja Daerah Kabupaten/Kota untuk membiayai kegiatan PMT-AS; Menetapkan index harga makanan. Frekuensi pemberian makanan tambahan, komponen obat cacing dan komponen pendukung lainnya; dan Mengkoordinasi perencanaan dan pengendalian penyelenggaraan PMT-AS dan program-program sektor Kabupaten/Kota.

30 Point 4 Camat sebagai penanggungjawab keberhasilan pelaksaan PMT-AS Kecamatan mempersipkan pelaksanaan PMT-AS dengan cara: Membentuk dan menetapkan Tim Koordinasi PMT-AS Kecamatan; Mengkoordinasikan pelaksanaan pelatihan bagi petugas pemasak kudapan; Menyusun pembagian tugas dan jadwal kerja Tim Pengelola PMT-AS Kecamatan; Mendayagunakan musyawarah rencana pembangunan Kecamatan sebagai forum koordinasi untuk mensinkronisasikan PMT-AS dengan program nasional pemberdayaan masyarakat dan program pemberdayaan masyarakat; dan Melakukan pemantuan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksaan PMT-AS.

31 Point 5 Keuchik sebagai penanggungjawab keberhasilan pelaksanaan PMT-AS Gampong mempersiapkan pelaksanaan PMT-AS dengan cara: Membentuk dan menetapkan Tim Koordinasi PMT-AS Keuchik dan sekolah; Menentukan pembagian tugas dan jadwal kegiatan Tim pelaksana PMT-AS Gampong; Mengindentifikasi calon peserta pelatihan memasak PMT-AS; Melakukan penyuluhan PMT-AS kepada masyarakat; Mendorong tumbuh kembangnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PMT-AS; dan Melakukan pengendalian, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PMT-AS.

32 PEMBIAYAAN Pembiayaan pelaksanaan PMT-AS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, APBDes dan BUMN/BUMD/Dunia Usaha/Masyarakat serta sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ACEH

33 Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 10 Tim Penggerak PKK adalah fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk terlaksananya program PKK yang merupakan mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan lainnya.

34 10 PROGRAM POKOK PKK Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;
Gotong Royong; Pangan; Sandang; Perumahan dan tata laksana rumah tangga; Pendidikan dan keterampilan; Kesehatan; Pengembangan kehidupan berkoperasi; Kelestarian lingkungan hidup; dan Perencanaan sehat.

35 Pasal 11 Point 1 : Keanggotaan Tim Koordinasi PMT-AS Pusat, Tim Koordinasi PMT-AS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 terdiri atas perwakilan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian, instansi/badan/dinas kantor yang membidangi fungsi perencanaan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, agama, pertanian/ketahanan pangan dan organisasi/lembaga kemasyarakatan. Point 2 : Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sekretariat tetap PMT-AS yang berada di badan/dinas/kantor yang membidangi fungsi pemberdayaan masyarakat. BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ACEH

36 Pasal 12 Point 1 : Tim pelaksana merupakan tim yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan PMT-AS di sekolah. Point 2 : Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memiliki tugas mengkoordinasikan pembagian PMT-AS kepada peserta didik. Point 3 : Kepala sekolah sebagai penanggung jawab tim pelaksana PMT-AS sekolah. Point 4 : Keanggotaan tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komite sekolah, pendidik, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan tokoh masyarakat.

37 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII, Pasal 14 (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PMT-AS kabupaten/kota; (3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PMT-AS Gampong melalui Camat. (4) Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui kagiatan bimbingan, penyuluhan, sosialisasi, rapat koordinasi, pelatihan, pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kegiatan. LANJUTAN…

38 PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 16 Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh Tim Koordinasi PMT-AS Provinsi, Kabupaten/Kota dan Gampong berdasarkan laporan pelaksanaan PMT-AS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; Pemantauan dilaksanakan untuk : Mengetahui proses penyelenggaraan; Memperoleh gambaran kesesuaian rencana dan pelaksanaan program; dan Perkembangan kemajuan yang dicapai. 3. Evaluasi dilaksanakan untuk : Mengetahui pencapaian tujuan kegiatan; Hambatan yang ditemukan; Dampak terhadap siswa, orang tua dan masyarakat. LANJUTAN…

39 Tingkat Kabupaten/Kota
MEKANISME PELAPORAN Tingkat Gampong Pelaporan dilakukan oleh Sekolah kepada Keuchik. Berdasarkan laporan dari Sekolah, Keuchik memberikan laporan kepada Camat setiap bulan. Tingkat Kecamatan Berdasarkan laporan Keuchik, Camat memberikan laporan kepada Bupati/Walikota setiap dua bulan sekali. Tingkat Kabupaten/Kota Berdasarkan laporan dari Kecamatan, Bupati/Walikota memberikan laporan kepada Gubernur setiap empat bulan sekali. Tingkat Provinsi Berdasarkan laporan Bupati/Walikota, Gubernur memberikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen PMD setiap enam bulan sekali. LANJUTAN…

40 BAGAN ALUR PELAPORAN MENDAGRI GUBERNUR BUPATI/WALIKOTA CAMAT KEUCHIK
SEKOLAH 6 BULAN SEKALI 4 BULAN SEKALI 2 BULAN SEKALI SETIAP BULAN KETERANGAN : : ALUR PELAPORAN BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ACEH

41 PROSES PENYELENGGARAAN MELALUI PEMANTAUAN
INDIKATOR KEBERHASILAN Keberhasilan PMT-AS dapat dilihat dari : PROSES PENYELENGGARAAN MELALUI PEMANTAUAN Indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan proses penyelenggaraan PMT-AS meliputi : SK Tim Pelaksana; SK Tim Koordinasi; Pelatihan Tim Pelaksana; Jadwal penyelenggara (frekuensi); Peran dan keterlibatan TP. PKK; Peran dan keterlibatan Komite Sekolah; Peran dan keterlibatan Puskesmas; Pengadaan peralatan masak; Pengadaan peralatan makan dan minum; Ketersediaan bahan baku sesuai pedoman; Pengolahan makanan yang aman dan sehat; Pemberian makanan sesuai persyaratan (porsi kalori dan protein); Daftar menu; Variasi makanan; Selera anak (daya terima) terhadap makanan; Penanganan/Penyajian makanan ke sekolah; Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); Tempat cuci tangan dengan air mengalir; Ketersediaan sabun dan lap tangan; Ketersediaan air bersih; Ketersediaan air minum; Lingkungan sekolah yang bersih dan sehat; Pemberian obat cacing; Pemanfaatan produksi pertanian setempat; Pendidikan gizi dan kesehatan; Doa dan etika makan; Kejadian keracunan; Laporan berkala; Pertemuan Tim Pelaksana; Pertemuan Tim Koordinasi. LANJUTAN…

42 PENCAPAIAN TUJUAN MELALUI EVALUASI
Indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pencapaian tujuan (output) PMT-AS meliputi : Meningkatnya konsumsi gizi (energi dan proteien) peserta didik; Meningkatnya ketahanan fisik peserta didik; Meningkatnya kehadiran peserta didik; Meningkatnya perilaku yang baik; Meningkatnya pengetahuan, sikap dan perilaku peserta didik, orang tua peserta didik dan pelaksana PMT-AS tentang keanekaragaman serta manfaat dan minuman bagi kesehatannnya; Meningktanya pengetahuan, sikap dan perilaku peserta didik, orang tua peserta didik dan pelaksanaan PMT-AS tentang manfaat kebun sekolah sebagai sarana pendidikan untuk mencintai lingkungan dan pelestariannya; Meningkatnya kesehatan anak khususnya mengatasi penyakit kecacingan; Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pendidikan, kesehatan dan gizi kesejahteraan keluarga; Meningkatnya partisipasi masyarakat dan Dunia Usaha dalam penyediaan, pemanfaatan dan penganekargaman bahan pangan lokal sebagai bahan baku makanan PMT-AS; Meningkatnya kegiatan ekonomi masyarakat setempat terkait dengan pengadaan pangan lokal. BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ACEH

43 PENUTUP PMT-AS merupakan salah satu kegiatan dari program penanggulangan kemiskinan khususnya bagi sasaran anak TK/RA. Oleh karena itu, PMT-AS berkaitan dengan pengembangan kualitas sumber daya manusia sejak dini makan diprioritaskan untuk meningkatkan keadaan gizi anak TK/RA dari keluarga miskin di Gampong. Diharapkan dengan adanya Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) melalui Pemberdayaan Masyarakat, penentu kebijakan dan pengelolaan kegiatan PMT-AS yang tergabung dalam Tim Koordinasi mulai dari Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Gampong, juga Tim Pelaksana di Sekolah serta masyarakat dapat memanfaatkannya sebagai acuan dalam pelaksanaan PMT-AS. BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ACEH

44 L A M P I R A N BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ACEH

45 BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ACEH

46 BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ACEH

47 BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ACEH

48 BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ACEH

49 TERIMA KASIH


Download ppt "PENYEDIAAN MAKANAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH (PMT-AS)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google