Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KAJIAN LINGKUNGAN PERKOTAAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KAJIAN LINGKUNGAN PERKOTAAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM"— Transcript presentasi:

1 KAJIAN LINGKUNGAN PERKOTAAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM
OLEH Prof. Dr. Ir. Hj. Winarni Monoarfa, MS Kepala Balitbangpedalda Provinsi Gorontalo

2 PERTAMBAHAN PENDUDUK TELAH MENGAKIBATKAN KEBUTUHAN TERHADAP SANDANG, PANGAN, PAPAN, AIR BERSIH DAN ENERGI. KONDISI MENGAKIBATKAN EKSPLOITASI TERHADAP SUMBERDAYA ALAM SEMAKIN TINGGI SERTA CENDERUNG MENGABAIKAN ASPEK-ASPEK LINGKUNGAN HIDUP

3 Undang-undang RI Lingkungan Hidup 23 TAHUN 1997
LINGKUNGAN HIDUP : KESATUAN RUANG DENGAN SEMUA BENDA, DAYA KEADAAAN & MAKHLUK HIDUP, TERMASUK MANUSIA & PERILAKUNYA YANG MEMPENGARUHI HILANGNYA PERIKEHIDUPAN DAN KESEJAHTERAAN MANUSIA SERTA MAKHLUK HIDUP LAINNYA.

4 MASALAH LINGKUNGAN HIDUP TIMBUL PADA SAAT PEMANFAATAN SUMBERDAYA OLEH MANUSIA MELEBIHI KAPASITAS DAYA DUKUNG LINGKUNGAN SERTA ADANYA PERMASALAHAN DAN KONFLIK YANG BERKAITAN DENGAN HAL-HAL ATAS SUMBERDAYA ALAM ANTARA MASYARAKAT, PEMERINTAH DAN DUNIA USAHA (STAKEHOLDER).

5 HAL INI SEJALAN DENGAN FIRMAN ALLAH DALAM SURAT AR-RUM AYAT 41 DIMANA ALLAH SWT DENGAN TEGAS MENYATAKAN “TELAH NAMPAK KERUSAKAN DI DARAT DAN LAUT DISEBABKAN KARENA PERBUATAN TANGAN MANUSIA, SUPAYA ALLAH MERASAKAN KEPADA MEREKA SEBAHAGIAN DAN (AKIBAT) PERBUATAN MEREKA, AGAR MEREKA KEMBALI KE JALAN YANG BENAR.”

6 DARI AYAT INI DAPAT DIPAHAMI, BAHWA KERUSAKAN YANG TELAH TERJADI DIMUKA BUMI INI, BAIK DALAM BENTUK KERUGIAN ATAUPUN MUSIBAH KARENA PERBUATAN MANUSIA SENDIRI. INI SESUAI DENGAN HUKUM KAUSAL. KARENA MANUSIA MERUSAK LINGKUNGANNYA SENDIRI, MAKA TIMBULLAH BERBAGAI KESULITAN HIDUP DAN MALAPETAKA.

7 ISLAM TELAH MENYEDIAKAN MATA RANTAI PENGHUBUNG ANTARA JIWA MANUSIA DAN MISINYA, ANTARA JIWA KEAGAMAAN DENGAN TUJUAN ILMIAH. DENGAN DEMIKIAN SINERGISLAH ANTARA AGAMA DENGAN ILMU PENGETAHUAN TERMASUK PENGETAHUAN TENTANG LINGKUNGAN.

8 PROVINSI GORONTALO TERLETAK DI PULAU SULAWESI BAGIAN UTARA WILAYAH ADIMISTRASI 4 KABUPATEN 1 KOTA . DENGAN LUAS WILAYAH ,45 KM 2. PENDUDUK PROVINSI GORONTALO SAMPAI DENGAN TAHUN 2003 SEBANYAK JIWA.

9 SUMBER SUMBER ISU UTAMA LINGKUNGAN HIDUP
DI PROVINSI GORONTALO KEGIATAN PEMBANGUNAN DI PROVINSI GORONTALO YANG TELAH MEMBERIKAN TEKANAN TERHADAP LINGKUNGAN ADALAH : KEGIATAN SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN; KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN; KEGIATAN SEKTOR PETERNAKAN; KEGIATAN SEKTOR TRANPORTASI ; KEGIATAN SEKTOR PERTAMBANGAN; KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARANA WILAYAH DAN PERMUKIMAN; KEGIATAN PERINDUSTRIAN; KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN MASYARAKAT;

10 Gambaran Penghijauan Kota

11 Kerangka Analisis Penetapan Isu Utama Lingkungan
KEGIATAN PEMBANGUNAN DI GORONTALO PERTANIAN, KEHUT-KEBUN PETERNAKAN PERIKANAN KOMPONEN LINGKUNGAN ABIOTIC BIOTIC CULTURE Kerangka Analisis Penetapan Isu Utama Lingkungan Provinsi Gorontalo PERTAM-BANGAN PEMUKIMAN & PERSAMPAHAN INDUSTRI KESEHATAN TRANSPORTASI ISU UTAMA LINGKUNGAN HIDUP

12 PERMASALAHAN-PERMASALAHAN LINGKUNGAN DI PROVINSI GORONTALO :
Pengrusakan/ kerusakan hutan termasuk hutan mangrovepada hal hutan tersebut mempunyai fungsi ekologis yang sangat besar.

13 PERMASALAHAN-PERMASALAHAN LINGKUNGAN DI PROVINSI GORONTALO
Pengrusakan atau kerusakan ekosistem pesisir dan laut seperti kerusakan terumbu karang akibat cara penangkapan ikan yang tidak ramah oleh lingkungan akibat penggunaan bahan eledak/bom/racun/pembiusan/ pemanahan yang menyebabkan rusaknya terumbu karang dan turut matinya ikan-ikan yang masih kecil. Terumbu karang tersebut merupakan habitat ribuan jenis biota laut dan bila rusak dibutuhkan waktu cukup lama 5 – 40 tahun tergantung penyebabnya.

14 PERMASALAHAN-PERMASALAHAN LINGKUNGAN DI PROVINSI GORONTALO
3. Kerusakan lahan dan pencemaran air, tanah dan udara akibat penambangan liar (penambangan emas tanpa izin, penambangan Galian C tanpa izin). Kerusakan lahan dan pencemaran tanah dan air akibat perladangan berpindah tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan (Carryng Capacity) dan kelayakan lahan (Land Suitability) yang dapat berdampak terhadap keberlangsungan dan keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut.

15 PERMASALAHAN-PERMASALAHAN LINGKUNGAN DI PROVINSI GORONTALO
Limbah rumah tangga khususnya sampah terutama di kota-kota semakin meningkat jenis dan jumlahnya yang dapat menimbulkan penyakit serta merusak keindahan kota. Pencemaran udara oleh aktifitas kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin/solar yang mengandung timbal, CO dan CO2.

16 PERMASALAHAN-PERMASALAHAN LINGKUNGAN DI PROVINSI GORONTALO
Umumnya jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL belum memiliki dokumen AMDAL, UKL/UPL/SPPL. Belum tersedianya perencanaan lingkungan hidup secara menyeluruh baik sektor maupun daerah yang perlu dituangkan dalam penyusunan rencana agenda 21.

17 PERMASALAHAN-PERMASALAHAN LINGKUNGAN DI PROVINSI GORONTALO
Masih rendahnya tingkat kesadaran dan pengertian serta pemahaman terhadap permasalahan lingkungan hidup dari pihak pemerintah/dunia usaha dan masyarakat pada umumnya. Masih kurang dan rendahnya kualitas sumber daya manusia dan masih lemahnya lembaga/institusi yang menangani permasalahan lingkungan hidup di provinsi/kabupaten/kota baik sektor pemerintah maupun dunia usaha.

18 PERMASALAHAN-PERMASALAHAN LINGKUNGAN DI PROVINSI GORONTALO
Penegakan hukum belum berjalan sebagaimana mestinya menjadi kendala dalam penerapan Good Environtmental Governance (GEG) atau Tata Praja Lingkungan

19 Program yang telah dilaksanakan oleh Balitbangpedalda dalam menangani Permasalahan Lingkungan
Melaksanakan diklat Teknis dan Pengelolaan LH : Bimtek Penyusunan Lingkungan Kursus AMDAL A, B, C Diklat Pengawas Lingkungan OptimasiTim Komisi Penilai AMDAL

20 Program Pengelolaan dan Pemulihan
Diseminasi Pengolahan LH dilingkungan Mubaligh dan Guru Sosialisasi pengolahan LH bagi LSM, LPM, Pers dan Aparat Hukum Survey dan Pemetaan Lahan Kritis berbasis GIS Evaluasi Lingkungan Hidup Penyusunan PERDA PertemuanRegional V se-Kalimantan dan Sulawesi Penyusunan satuan ekosistem

21 Program Pelaksanaan Pengendalian Dampak Lingkungan
Sosialisasi AMDAL, UKL/UPL bagi swasta Melakukan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi dan Instansi terkait Kajian dan Evaluasi ekosistem wilayah perairan dan laut Kajian Evaluasi Taman Nasional dan Cagar Alam Kajian dan Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Mineral Kajian Terpadu Dampak Lingkungan Jalan Pinogu Tulabolo Kajian Terpadu Dampak Lingkungan Akibat PETI Analisis kesesuaian Lahan Kajian Daya dukung kawasan Mangrove untuk pengembangan Lahan Kajian terpadu status pemanfaatan terumbu karang Kajian tentang pengembangan penangkapan ikan yang ramah lingkungan

22 Rencana Program Pengendalian Lingkungan
RPPL-1 : Perlunya program pengendalian kerusakan habitat ekosistem terumbu karang dan bakau di Kecamatan Kwandang dan Anggrek. Pada program ini dapat ditetapkan sejumlah proyek-proyek strategis (aksi pembangunan), di antaranya : (1) proyek penghentian dan pengawasan penggunaan batu karang sebagai bahan pondasi bangunan; (2) proyek pengalihan pekerjaan penambang batu karang ke jenis batu lain (batu tebing pantai atau batu kali); (3) proyek pengawasan penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan; (4) proyek penetapan zonasi peruntukan kawasan pantai (bakau dan tambak); dan (5) proyek penerapan system pengelolaan tambak tadisional plus.

23 Rencana Program Pengendalian Lingkungan
RPPL-2 : Perlunya program pengendalian erosi dan sedimentasi pada areal pengembangan jagung hibrida (agropolitan). Pada program ini dapat ditetapkan sejumlah proyek-proyek strategis, di antaranya : (1) proyek pembuatan terasering pada areal pertanian berlereng; (2) proyek penanaman jenis tanaman tahunan yang memiliki system perakaran yang kuat khususnya daerah yang terjal dan telanjur dibuka untuk areal pertanaman jagung, proyek ini dapat dikombinasikan atau dipadukan dengan proyek terasering; dan (3) proyek pergiliran tanaman (rotasi tanaman) pada areal pertanaman jagung termaksud

24 Rencana Program Pengendalian Lingkungan
RPPPL-3 : Perlunya program pengendalian pendangkalan Danau Limboto. Program ini sesungguhnya bertalian erat dengan rekomendasi program kedua, namun disamping proyek-proyek strategis yang ditawarkan pada program pengendalian erosi dan sedimentasi dapat ditetapkan sejumlah proyek strategis lainnya, yakni : (1) proyek penetapan zonasi peruntukan kawasan ekosistem Danau Limboto yang berawal di daerah hulu dari seluruh daerah aliran sungai yang bermuara pada Danau Limboto, termasuk di areal Danau Limboto termaksud; (2) proyek penghijauan daerah hulu DAS yang telah diperuntukan sesuai dengan tetapan zonasi; (3) proyek penertiban pemanfaatan areal Danau Limboto (kawasan budidadya ikan, kawasan pengendalian banjir, kawasan persawahan, dsb.) sesuai dengan tetapan zonasi

25 Rencana Program Pengendalian Lingkungan
RPPL-4 : Perlunya program pengendalian aktivitas penambangan galian C khususnya pada sepanjang badan Sungai Bone dan kaki bukit Gorontalo. Pada program ini juga dapat ditetapkan sejumlah proyek-proyek strategis berikut, yakni : (1) proyek pembangunan penangkal sedimen pada areal penambangan galian C di sepanjang badan Sungai Bone; dan (2) proyek penertibangan penambangan pada kaki bukit Gorontalo.(3) Pilot Project Pembangunan Kawasan Berwawasan Lingkungan

26 Rencana Program Pengendalian Lingkungan
RPU-5 : Perlunya program pemindahan lokasi TPA ke tempat yang lebih layak dari segi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pada program ini dapat ditetapkan sejumlah proyek strategis berikut : (1) proyek penetapan lokasi TPA baru melalui studi kelayakan social, ekonomi, dan lingkungan (AMDAL); (2) proyek pendaur ulangan limbah padat; (3) proyek pembuatan kompos dari limbah organic; dan (4) proyek-proyek penciptaan mekanisme angkutan sampah di setiap kelurahan yang dapat mempermudah pengangkutan sampah dan bahkan mengurangi sampah terangkut ke TPA.

27 Hak dan Kewajiban Manusia
Menjadi hak setiap orang untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang lebih penting adalah bahwa setiap orang juga berkewajiban memelihara lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi kerusakan pencemarannya. Jadi jelas kiranya setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup

28 TERIMA KASIH


Download ppt "KAJIAN LINGKUNGAN PERKOTAAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google