Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 SEJARAH PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 SEJARAH PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA."— Transcript presentasi:

1 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 SEJARAH PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA

2 PEMBAHASAN BPUPKI  Prof. Mohammad Yamin berpendapat bahwa Balai Agung (MA) perlu diberi kewenangan untuk membanding UU.  Yamin belum menyebutkan perlunya dibentuk lembaga baru di luar MA.  Pendapat Yamin ini sama dengan George Jellineck pada akhir abad ke-19 yang mengusulkan agar MA Austria diberi wewenang menguji undang-undang seperti konsepsi yang diterapkan oleh Amerika Serikat sejak John Marshall menjadi Ketua MA.

3 PENDAPAT SOEPOMO  Ide Muhammad Yamin tersebut ditolak oleh Soepomo dengan alasan bahwa konsepsi dalam UUD 1945 adalah menganut distribution of power) bukan separation of power.  Pengujian UU oleh MA dianggap “tabu” karena hakim tidak boleh menilai UU produk legislatif.  Tugas hakim adalah menerapkan undang-undang bukan menilai undang-undang  Apabila Hakim diberi wewenang menguji UU, hal ini bertentangan dengan supremasi MPR

4 ERA KONSTITUSI RIS 1949 DAN UUDS 1950  Jucial Review pernah menjadi salah satu wewenang MA tetapi terbatas menguji UU Negara Bagian terhadap Konstitusi.  UUDS tidak mengenai judicial review UU terhadap UUD  Beberadaan UU tidak dapat diganggu gugat  Dipengaruhi oleh sistem hukum Belanda.  Dalam Dewan Konstituante banyak gagasan agar MA diberikan wewenang judicial review.

5 ERA ORDE BARU  Pernah dibentuk Panitia Ad Hoc II MPRS (1966- 1967) yang merekomendasikan diberikannya hak menguji materiil UU kepada MA  Pemerintah Menolak melalui Menkeh Oemar Seno Adji dengan alasan hanya MPR lah sebagai pengawal konstitusi  Tap MPRS No. XIX/MPRS/1966 jo. Tap MPRS No. XXXI/MPRS/1968 tentang Peninjauan Kembali Produk Hukum Legislatif di Luar Produk Hukum MPRS yang Tidak Sesuai dengan UUD 1945.

6 PEMBAHASAN RUU NO. 14 TH. 1970  Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengusulkan agar MA diberi wewenang menguji UU terhadap UUD  Ditolak karena wewenang tersebut harus diatur dalam Konstitusi  MA diberi wewenang menguji secara terbatas, yaitu Peraturan di bawah UU terhadap UU.  Ketentuan ini juga diatur dalam TAP MPR No. IV/MPR/1973 dan TAP MPR No. III/MPR/1978.

7 USULAN PERADIN  Ide tentang kewenangan menguji undang- undang oleh MA kembali marak sekitar tahun 1980-an.  Hal ini sebagaimana disuarakan oleh PERADIN.  Namun ide tersebut kembali tidak diterima karena memang struktur paradigma berfikir UUD 1945 saat itu tidak memungkinkan.

8 ERA REFORMASI  Sejak terjadinya revolusi dan perubahan- perubahan besar di beberapa negara bekas komunis yang berkaitan dengan krisis konstitusional yang terjadi tahun 1980-an dan tahun 1990-an  Gencarnya beberapa diskursus tentang merubahan Afrika Selatan dan bahkan akhir tahun 1998 hingga awal tahun 1990 di Korea Selatan, serta tahun 1997 sampai 1998

9 ERA REFORMASI  Thailand mendirikan Mahkamah Konstitusi terjadi semacam efek bola salju atas ide pembentukan MK tersebut. Sehingga ketika Indonesia menghadapi krisis konstitusonal lalu juga dimaknai sebagai suatu keniscayaan untuk membentuk MK dengan melakukan Amandemen terhadap UUD 1945  Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK

10 SEBELUM TERBENTUKNYA MK  Sebelumnya terbentuk MK, wewenang menguji UU terhadap UUD dipegang oleh MPR.  Diatur dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.  Pasal 5 menyebutkan “MPR berwenang menguji UU tehadap UUD dan Tap MPR”.

11 PEMBENTUKAN MK  Mulai tahun 1999 terjadi perubahan UUD (supremasi parlemen berubah menjadi supremasi konstitusi)  Ide Pembentukan MK diterima dalam Pembahasan Panitia Ad Hoc (PAH) I BP MPR 2001  Dasar pembentukan MK dituangkan dalam Pasal 24 (2) UUD 1945 dan diatur dalam UU No. 24 Th. 2003 tentang MK

12 Alasan Pembentukan MK dalam PAH I BP MPR : 1.Sebagai akibat dari negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi yang berdasarkan hukum (demokrasi konstitusional). 2.Perubahan UUD sudah menganut separation of power berdasar check and balances dan semakin banyaknya jumlah lembaga negara. 3.Pemurnian sistem presidensiil, yang diawali adanya pengalaman pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid secara politis

13 THANKS


Download ppt "MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 SEJARAH PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google