Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

III BAB III d i m u l a i.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "III BAB III d i m u l a i."— Transcript presentasi:

1 III BAB III d i m u l a i

2 01 STANDAR KOMPETENSI 3 Menampilkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Kompetensi Dasar : 3.1 Mendeskripsikan pengertian dan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

3 A. Pengertian Keadilan B. Macam – Macam KEADILAN C. Badan Penegak
02 KEADILAN A. Pengertian Keadilan B. Macam – Macam C. Badan Penegak D. Bantuan Hukum

4 03 A. Pengertian Keadilan : Suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan dan dapat pula diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan kepada norma-norma yang di dalamnya termasuk norma hukum. 1. Keadilan Distributif 2. Keadilan Komutatif 3. Keadilan Kodrat Alam 4. Keadilan Konvensional 5. Keadilan Perbaikan a. Macam- Macam Keadilan Menurut Aristoteles 2. Macam-Macam Keadilan

5 04 1. Keadilan Distributif : yaitu keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa menurut kerja dan kemampuan. Contohnya perbedaan pendapatan yang diterima karena perbedaan jabatan yang dimilikinya. Misalnya antara Presiden dengan Gubernur, gajihnya berbeda 2. Keadilan Komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan. Contohnya menumpang bemo jauh dekat ada dalam kota membayarnya sama 3. Keadilan Kodrat Alam, yaitu keadilan yang bersumber pada kodrat alam. Contohnya kelahiran, kehidupan dan kematian. Begitu pula kalau kita merusak lingkungan dengan merusak alam (hutan) maka akibatnya sumber air menjadi kering dan pada musim hujan akan terjadi banjir yang menghancurkan apa saja yang diterjangnya.

6 05 4. Keadilan Konvensional, yaitu keadilan yang mengikat warga negara, Penyelenggara Negara sebab sudah ditetapkan dengan peraturan perundang undangan. Contohnya seorang pengendara sepeda motor tanpa helm atau tidak membawa SIM akhirnya ditilang atau seorang pejabat negara karena melakukan Korupsi, Kolusi dan nepotisme akhirnya dijatuhi sanksi hukuman sesuai peraturan perundangan yang berlaku 5. Keadilan Perbaikan, yaitu jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar

7 B. Macam-Macam Keadilan Menurut Plato
06 B. Macam-Macam Keadilan Menurut Plato 1. Keadilan Moral, suatu perbuatan dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajiban 2. Keadilan Prosedural, yaitu jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan (Polisi, Jaksa dan Hakim telah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku)

8 07 c. Keadilan menurut Thomas Hobbes, : suatu perbuatan dikatakan adil apabila didasarkan pada perjanjian-perjanjian tetentu. artinya, seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil, seperti perjanjian jual beli d. Keadilan menurut Prof. Dr. Drs. Noto Negoro, SH, menambahkan satu keadilan lagi dari ke lima keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles yaitu keadilan legalitas yaitu keadilan hukum yang artinya siapa yang salah dijatuhi hukuman dan yang benar akan mendapat perlindungan hukum

9 C. Badan Penegak Keadilan
08 C. Badan Penegak Keadilan 1. Kepolisian 2. Kejaksaan 3. Kehakiman

10 UU. No. 2 Tahun 2002 tentang : Kepolisian Negara Republik Indonesia
09 1. KEPOLISIAN UU. No. 2 Tahun tentang : Kepolisian Negara Republik Indonesia a. Fungsi Kepolisian adalah satu fungsi pemerintahan negara di bidang Kamtibmas, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Di dalam melaksanakan fungsinya Polri dituntut untuk terus memperhatikan penegakkan HAM, Hukum dan Keadilan.

11 UU. No. 2 Tahun 2002 tentang : Kepolisian Negara Republik Indonesia
10 1. KEPOLISIAN UU. No. 2 Tahun tentang : Kepolisian Negara Republik Indonesia b. Tujuan Kepolisian adalah mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya Kamtibmas, tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjujung tinggi HAM

12 UU. No. 2 Tahun 2002 tentang : Kepolisian Negara Republik Indonesia
11 1. KEPOLISIAN UU. No. 2 Tahun tentang : Kepolisian Negara Republik Indonesia c Memelihara Kamtibmas 2. Menegakkan Hukum 3. Memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat

13 UU. No. 2 Tahun 2002 tentang : Kepolisian Negara Republik Indonesia
11 1. KEPOLISIAN UU. No. 2 Tahun tentang : Kepolisian Negara Republik Indonesia d. Wewenang Kewenangan Umum : Menerima laporan, Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat, mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat. (Penyakit Masyarakat adalah pengemis dan gelandangan, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan narkoba, pemabukan, perdagangan manusia, penghisapan/lintah darat dan pungutan liar). Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian Mengambil sidik jari dan memotret seseorang, mencari keterangan dan barang bukti dan lain-lainnya

14 UU. No. 2 Tahun 2002 tentang : Kepolisian Negara Republik Indonesia
12 1. KEPOLISIAN UU. No. 2 Tahun tentang : Kepolisian Negara Republik Indonesia d. Wewenang Kewenangan dalam proses pidana : Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan , melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki TKP untuk kepentingan penyidikan, membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan, menyuruh berhenti orang yang mencurigakan, menanyakan dan memeriksa tanda pengenal, melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi, menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum, meminta kepada petugas Imigrasi untuk melakukan Cekal dan lain-lainnya

15 Kejaksaan Republik Indonesia diataur dalam
13 2. KEJAKSAAN Kejaksaan Republik Indonesia diataur dalam UU. No. 5 Th 1991 T U G A S : Di bidang Pidana Melakukan penuntutan dalam perkara pidana (kejahatan) Melaksanakan ketetapan hakim dan putusan pengadilan Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat Melengkapi berkas perkara tertentu dan dapat melakukan pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordininasikan dengan penyidik (Polisi)

16 Kejaksaan Republik Indonesia diataur dalam
14 2. KEJAKSAAN Kejaksaan Republik Indonesia diataur dalam UU. No. 5 Th 1991 T U G A S Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah

17 Kejaksaan Republik Indonesia diataur dalam
15 2. KEJAKSAAN Kejaksaan Republik Indonesia diataur dalam UU. No. 5 Th 1991 Di bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan : Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Pengamanan kebijakan penegak hukum Pengamanan peredaran barang cetakan Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara Mencegah penyalahgunaan dan/atau penodaan agama Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal

18 16 Wewenang Kejaksaan : Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakkan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan Mengoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait berdasarkan undang-undang yang pelaksanaan koordinasinya ditetapkan oleh Presiden Menyampingkan perkara demi kepentingan umum Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara

19 17 Wewenang Kejaksaan : Mengajukan pertimbangan tehnis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana Menyampaikan pertimbangan kepada Presiden mengenai permohonan Grasi dalam hal pidana mati Mencegah dan menangkal (cekal) orang-orang tertentu untuk masuk ke dalam atau meninggalkan wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana

20 18 3. KEHAKIMAN Berdasarkan UUD 1945 kekuasaan kehakiman diatur dalam Bab IX, pasal 24 dan 25 UUD 1945 Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia Keputusan Pengadilam dalam hal perkara Pidana dilakukan oleh Hakim. Dan keputusan Pengadilan dalam perkara Perdata pelaksanaan keputusannya dilakukan oleh Panitra dan Juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan

21 19 D. BANTUAN HUKUM Tujuan bantuan hukum dalam rangka memperoleh jaminan keadilan adalah : 1. Mewujudkan pola hubungan sosial yang adil, Peraturan hukum dan pelaksanaannya menjamin kesamaan kedudukan dalam kelompok sosial dan/atau individu baik dalam bidang politik maupun ekonomi 2. Mewujudkan sebuah sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan prosedur prosedur hukum yang benar

22 20 Bantuan Hukum T. Mulya Lubis juga berpendapat tentang sifat bantuan hukum Struktural sebagai berikut : a. mengubah orientasi bantuan hukum dari urban menjadi rural, b. bantuan hukum bersifat aktif, c. menggunakan upaya ekstra legal, d. memfungsikan gerakan bantuan hukum yang melibatkan partisifasi rakyat banyak e. kerja sama dengan pekerja-pekerja sosial lainnya dalam rangka penegakkan hukum.

23 21 D i s k u s i k a n l a h 1. Dari 5 keadilan yang di kemukakan oleh Aristoteles, yang manakah paling dominan berlaku dalam keluarga ? 2. Diantara ketiga badan penegak keadilan, semua badan keadilan berjasa menciptakan keadilan bagi masyarakat, karena setiap badan keadilan telah memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing. 3. Diantara ketiga badan penegak keadilan, badan keadilan yang manakah paling disorot oleh masyarakat, sehubungan dengan dugaan adanya mafia peradilan ?

24 22 Penyelesaian 1. Keadilan kodrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada kodrat alam. Contohnya kelahiran, kehidupan dan kematian , setiap keluarga pasti akan mendapatkan keadilan ini seadil-adilnya, terutama akan kematian karena setiap orang pasti akan mati 2. Diantara ketiga badan penegak keadilan, semua badan keadilan berjasa menciptakan keadilan bagi masyarakat, karena setiap badan keadilan telah memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing. 3. Diantara ketiga badan penegak keadilan, badan keadilan yang paling disorot oleh masyarakat, sehubungan dengan dugaan adanya mafia peradilan adalah ketiganya karena perkara bisa tidak dilanjutkan atau diperingan jika ada sejumlah dana/uang sebagai jaminannya (ingat jaksa Urip Trigunawan yang ditangkap KPK)

25 23 Terima Kasih

26 KETERBUKAAN DAN KEADILAN
III STANDAR KOMPETENSI 3 Menampilkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Kompetensi Dasar 3.2 Menganalisis dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan KETERBUKAAN DAN KEADILAN

27 C. Penyelenggaraan pemerintahan yg tidak trasparan
1 C. Penyelenggaraan pemerintahan yg tidak trasparan 1. Faktor penyebab dari tidak adanya keterbukaan dan jaminan keadilan 2. Akibat atau dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan 3. Upaya dalam memberantas pemerintahan yang tidak transparan

28 1. Faktor Penyebab dari Tidak Adanya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
02 1. Faktor Penyebab dari Tidak Adanya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan Nilai-nilai agama, nilai-nilai budaya bangsa dan budaya politik tidak dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara oleh sebagian masyarakat. Hal itu kemudiaan melahirkan krisis akhlak dan moral yang berupa ketidakadilan, pelanggaran hukum, menyimpang dari tata kepemerintahan dan pelanggaran hak azasi manusia Pancasila sebagai idiologi negara ditafsirkan secara sepihak oleh penguasa dan sudah disalahgunakan untuk mempertahankan kekuasaan. Konflik sosial budaya telah terjadi karena kemajemukan sara (suku, agama, ras dan antar golongan) yang tidak dikelola dengan baik dan adil oleh pemerintah dan masyarakat

29 1. Faktor Penyebab dari Tidak Adanya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
03 1. Faktor Penyebab dari Tidak Adanya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan Nilai-nilai agama, nilai-nilai budaya bangsa dan budaya politik tidak dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara oleh sebagian masyarakat. Hal itu kemudiaan melahirkan krisis akhlak dan moral yang berupa ketidakadilan, pelanggaran hukum, menyimpang dari tata kepemerintahan dan pelanggaran hak azasi manusia Pancasila sebagai idiologi negara ditafsirkan secara sepihak oleh penguasa dan sudah disalahgunakan untuk mempertahankan kekuasaan. Konflik sosial budaya telah terjadi karena kemajemukan sara (suku, agama, ras dan antar golongan) yang tidak dikelola dengan baik dan adil oleh pemerintah dan masyarakat

30 1. Faktor Penyebab dari Tidak Adanya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
04 1. Faktor Penyebab dari Tidak Adanya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan Hukum telah menjadi alat kekuasaan dan pelaksanaannya telah diselewengkan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan, yaitu hak warga negara di hadapan hukum. Pelaku ekonomi menerapkan prinsip jalan pintas dengan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta berpihak pada sekelompok pengusaha besar (kolongmerat) Sistem politik yang otoriter tidak dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang mampu menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik, pertumpahan darah, perusakan dan ancaman oleh mereka yang berkepentingan

31 1. Faktor Penyebab dari Tidak Adanya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
05 1. Faktor Penyebab dari Tidak Adanya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan Berlangsungnya pemerintahan yang telah mengabaikan proses demokrasi menyebabkan rakyat tidak dapat menyalurkan aspirasi politiknya sehingga terjadi gejolak politik dalam wujud demonstrasi. Ketidakpuasan daerah terhadap pemerintah pusat mengenai sumber daya alam dan potensi daerah lainnya yang kurang dirasa keadilannya. Penyalahgunaan wewenang sebagai akibat lemahnya fungsi pengawasan

32 Korupsi, Kolusi, Nepotisme akan meraja lela.
06 2. Akibat atau Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan Korupsi, Kolusi, Nepotisme akan meraja lela. Penguasa akan menjadi raja-raja yang bertindak semaunya. Rakyat menjadi tidak percaya pada pemerintah. Akan timbul keributan Akan terjadi demonstrasi dan berujung anarkhisme

33 3. Upaya Memberantas Pemerintahan Yang Tidak Transparan
06 3. Upaya Memberantas Pemerintahan Yang Tidak Transparan 1. Partisiasi dalam bentuk pengawasan, 2. Peranan masyarakat sipil dalam memberantas KKN, 3. Ditetapkannya UU. No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)

34 90

35 1. Partisipasi dalam bentuk pengawasan
91 1. Partisipasi dalam bentuk pengawasan Pengawasan adalah salah satu fungsi organik manajemen, proses untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan dan sasaran serta tugas organisasi dapat terwujud atau tercapai. Pengawasan merupakan tanggung jawab dari pimpinan suatu organisasi atau unit kerja Hakekat pengawasan adalah untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan, dan kegagalan dalam pencapaian tujuan. Sasaran pengawasan adalah mewujudkan dan meningkatkan efisiensi, efektivitas, rasionalitas dan ketertiban dalam pencapaian tujuan pelaksanaan tugas-tugas organisasi Tujuan pengawasan adalah untuk mendukung kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas atau program kerja suatu organisasi atau unit kerja.

36 b. Peranan Masyarakat Sipil dalam Memberantas KKN
92 b. Peranan Masyarakat Sipil dalam Memberantas KKN Masyarakat sipil mempunyai kepentingan dalam menuntut aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa, dengan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa akan dapat mewujudkan ketenangan berusaha, berkreativitas dalam kehidupan sehari-hari. Partisipasi masyarakat melalui Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) telah berjasa besar di dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang ada di tanah air dan bahkan berbagai peristiwa yang berindikasi korupsi sudah banyak dapat terungkap dan bahkan sudah banyak pula yang dijatuhi hikuman. Pemerintahan di bawah duet Susilo Bambang Yudoyono dan Boediono yang terpilih Dalam pemilu presiden 2009 sangat konsen dengan pemberantasan korupsi dan bahkan dalam masa 100 hari pemerintahannya sudah banyak pejabat negara atau masyarakat pelaku bisnis dapat terjerat hukum karena melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat

37 c. UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang :
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peranserta masyarakat berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Komisi Pembrantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi Dasar pelaksanaan tugas dari KPK adalah kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas 93

38 Om Shantih, Shantih, Shantih, Om
94 Terima Kasih Om Shantih, Shantih, Shantih, Om

39 95 PERTEMUAN 12 d i m u l a i

40 KETERBUKAAN DAN KEADILAN
96 STANDAR KOMPETENSI 3 Menampilkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Kompetensi Dasar : Menunjukkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara PERTEMUAN ke 12 KETERBUKAAN DAN KEADILAN

41 1. Sikap positif terhadap keterbukaan dan keadilan
97 1. Sikap positif terhadap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 2. Pemerintahan yang menunjukkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 3. Ajaran keadilan dalam perilaku positif D. Sikap keterbukaan dan keadilan 4. Asas etika administrasi pemerintahan dalam mewujudkan peningkatan jaminan keterbukaan dan keadilan 5. Asas-asas pemerintah yang baik dan menjamin keadilan 6. Good Govermence (Kepemerintahan yang baik)

42 Indikator sikap positif keterbukaan dan keadilan oleh bangsa
98 Indikator sikap positif keterbukaan dan keadilan oleh bangsa 1. Terwujudnya nilai-nilai agama dan nilai budaya bangsa sebagai sumber etika dan moral untuk perilaku berbuat baik dan menghindari perbuatan tercela, bertentangan dengan hukum dan melanggar hak azasi manusia 2. Terwujudnya sila Persatuan Indonesia sebagai landasan mempersatukan bangsa 3. Terwujudnya penyelenggara negara yang mampu memahami dan mengelola kehidupan bangsa yang majemuk 4. Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban warga negara 5. Terselenggaranya otonomi daerah secara adil 6. Pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara 7. Peningkatan profesionalisme dan pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap TNI dan POLRI demi rasa aman dan ketertiban masyarakat 8. Terbentuknya sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan memiliki kemampuan daya saing di dunia global

43 Indikator sikap positif keterbukaan dan keadilan yang
99 Indikator sikap positif keterbukaan dan keadilan yang dilakukan oleh pemerintah 1. Menjadikan nilai-nilai agama dan nilai budaya bangsa sebagai sumber etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka memperkuat akhlak dan moral penyelenggara negara dan masyarakat 2. Menjadikan Pancasila sebagai idiologi terbuka untuk dijadikan landasan dalam memberi kesempatan kepada setiap komponen bangsa untuk menyampaikan gagasan dan wacananya dalam rangka memajukan bangsa dan negara 3. Selalu meningkatkan kerukunan dan toleransi antar sara (suku, agama, ras dan antar golongan), melalui dialog terbuka dan berkeadilan 4. Menegakkan supremasi hukum dan perundangan secara konsisten dan bertanggung jawab 5. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan sosial 6. Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masyarakat dan mampu mempersatukan bangsa dan negara 7. Menyelenggarakan pemilihan umum secara luberjurdil dan terbuka 8. Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai dan demokratis sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku 9. Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan dalam berbagai tingkat struktur politik dan hubungan kekuasaan dapat berlangsung dengan seimbang 10.Memberlakukan kebijakan otonomi daerah 11.Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial secara konstruktif dan effektif 12.Menjadikan TNI yang profesional 13.Meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas sehingga menjadi aset bangsa

44 Ajaran Keadilan dalam Perilaku Positif
100 Ajaran Keadilan dalam Perilaku Positif Ajaran berbuat baik (doing good) 1. Dalam rangka ini, bertindak adil berarti berbuat baik. Suatu tindakan adil dalam hubungannya dengan orang lain adalah hal yang baik dari perbuatan (the good of doing). Keadilan merupakan suatu hal baik yang tak terbatas. 2. Ajaran tidak berbuat salah (doing wrong) dengan menimbulkan kerugian pada orang lain 3. Tidak berbuat salah dengan mengingkari keuntungan orang lain yang menjadi kewajiban seseorang untuk memenuhinya 4. Berpedoman pada ajaran Tatwamasi (jangalah berbuat kepada orang lain apa yang kamu tidak mau orang lain berbuat terhadap dirimu atau sayangi orang lain kalau orang lain mau menyayangi dirimu atau hormati orang lain kalau dirimu mau dihormati orang lain) 5. Kaidah moral yang memerintahkan agar setiap orang tidak melanggar hak-hak orang lain, sehingga orang lain dapat hidup tenang 6. Kaidah moral yang memerintahkan setiap orang memberikan perlakuan yang layak (fair treatment) kepada semua orang 7. Bertindak untuk kebaikan bersama atau kesejahteraan umum dari masyarakat. Tindakan itu mencerminkan keadilan distributif

45 Asas etis administrasi pemerintahan dalam mewujudkan jaminan keadilan
1. Pertanggungjawaban (responsibility) Asas etis ini menyangkut hasrat seseorang sebagai petugas untuk merasa memikul kewajiban penuh dan ikatan kuat. Pertanggungjawaban tersebut ditujukan kepada rakyat, instansi pemerintah, dan atasannya langsung. Kecendrungan untuk lepas dari tanggung jawab atau melempar tanggung jawab kepada pihak lain harus dilenyapkan dari diri seorang petugas. Setiap administrator pemerintahan harus siap untuk memikul pertanggungjawaban mengenai apa saja yang dilakukannya. Petugas administrasi tidak boleh terjebak pada alasan bahwa ia hanya menjalankan petunjuk atau hanya melaksanakan perintah 2. Pengabdian (dedication) Pengabdian kadang berbaur dengan asas etis pertanggungjawaban. Pengabdian, merupakan hasrat keras untuk menjalankan tugas-tugas pekerjaan dengan semua tenaga (otot dan otak atau tenaga dan pikiran), seluruh semangat kegairahan, penuh perhatian, dan tanpa pamerih. Dengan motto : sebagai pelayan masyarakat dan bukannya untuk dilayani oleh masy. 3. Kesetiaan (loyality) Asas etis pertangungjawaban dan pengabdian sangat berkaitan erat dengan kesetiaan, karena merupakan kebajikan moral. Kesetiaan, merupakan kesadaran seorang petugas untuk setulusnya patuh kepada tujuan bangsa, konstitusi negara, perundangang-undangan, badan instansi, tugas, jabatan, & atasannya demi tercapainya cita-cita bersama yg ditetapkan. 4. Kepekaan (sensitivity) Asas etis ini mencerminkan kemampuan dan kemauan seorang petugas untuk memperhatikan serta siaga terhadap berbagai perkembangan yang baru, situasi yang berubah, dan kebutuhan yang timbul dalam kehidupan masyarakat. 5. Persamaan (equality) Salah satu kewajiban pokok dari pegawai pemerintahan yang bertujuan mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menerapkan asas keadilan atau semua diperlakukan sama. 6. Kepantasan(equity) Persamaan perlakuan terhadap semua pihak sebagai suatu asas etis tidak selalu mencapai keadilan dan kelayakan. Persoalan dan kebutuhan dalam masyarakat sangat beraneka ragam sehingga memerlukan perbedaan perlakuan asalkan berdasarkan pertimbangan yang adil atau alasan yang masuk akal. 101

46 Asas-Asas Pemerintahan yang Baik dan Menjamin Keadilan
102 Asas-Asas Pemerintahan yang Baik dan Menjamin Keadilan Asas-asas umum dalam pemerintahan yang baik, sebagai berikut : 1. Asas Kepastian hukum (principle of legal security) Asas ini menghendaki agar sikap dan keputusan pejabat administrasi negara yang manapun tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum. 2. Asas Kesamaan asas ini menghendaki adanya persamaan perlakuan terhadap semua warga negara oleh pengambil dan pelaksana peraturan administrasi negara. Pejabat administrasi negara tidak boleh melakukan diskriminasi dalam menetapkan dan melaksanakan keputusan 3. Asas Keseimbangan Asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan kepada pegawai administrasi oleh pejabat administrasi negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya. 4. Asas Larangan Kesewenang-Wenangan Sikap kesewenang-wenangan pejabat pemerintah dalam memutuskan dan melaksanakan suatu keputusan dengan menolak meninjau kembali walaupun sangat merugikan masyarakat luas 5. Asas Larangan penyalahgunaan Wewenang Penyalahgunaan wewenang, bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang dari apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang 6. Asas Bertindak Cermat Setiap pejabat yang berwenang supaya bertindak cermat dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan perundangan yang berlaku

47 Ajaran Keadilan dalam Perilaku Positif *lanjutan*
103 Ajaran Keadilan dalam Perilaku Positif *lanjutan* 7. Asas Motivasi Asas ini mendorong setiap administrator negara, agar dalam melaksanakan tugasnya termotivasi atau terdorong untuk selalu melaksanakan tugas sebaik-baiknya. 8. Asas Perlakuan yang Jujur Asas ini menghendaki adanya pemberian kebebasan yang seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk mencari kebenaran. Dalam hal peradilan jika warga masyarakat merasa tidak puas dengan putusan peradilan tingkat bawah supaya diberi kebebasan untuk mencari keadilan pada peradilan tingkat atas (banding) 9. Asas Menanggapi Pengharapan yang Wajar Asas ini menghendaki agar tindakan-tindakan pemerintah dapat menimbulkan pengharapan bagi masyarakat dan harapan tersebut dapat terealisasi. Jadi suatu aturan yang dibuat pemerintah supaya terlaksana di masyarakat 10. Asas Perlindungan atas Pandangan Hidup Asas ini menghendaki agar pejabat administrasi negara menghargai hak atas kehidupan pribadi pegawai negeri. Menurut Muchsan, dalam asas ini perlu adanya pembatasan- pembatasan di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai pegawai negeri tindakannya harus mencerminkan dirinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945

48 Ajaran Keadilan dalam Perilaku Positif *lanjutan*
104 Ajaran Keadilan dalam Perilaku Positif *lanjutan* 11. Asas Kebijakan Asas ini berhubungan dengan tugas administrasi negara pada umumnya, yakni penyelenggaraan kepentingan umum dalam melaksanakan peraturan perundangan. Oleh karena itu, agar dapat memperoleh hasil yang semaksimal dan seeffektif mungkin, kebijakan yang diambil oleh pejabat administrasi negara tersebut harus mendapat dukungan masyarakat 12. Asas Meniadakan Akibat Suatu Keputusan yang Batal Berdasarkan pasal 9 ayat 1 UU. No. 14 Tahun 1970, menyebutkan : ‘Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi”. 13. Asas penyelenggaraan Kepentingan Umum Tindakan positif dan aktif dari pejabat adminstrasi negara adalah penyelenggraan kepentingan umum. Kepentingan umum meliputi kepentingan nasional. Berdasarkan asas ini, kepentingan umum harus lebih didahulukan dari pada kepentingan pribadi, golongan atau daerah. Hal ini tidak mengabaikan asas “ Jus Suum Cuique Tribuere “ yaitu memberi hak mutlak pada hak-hak pribadi.

49 Kepemerintahan yang Baik (Good Governance)
105 Kepemerintahan yang Baik (Good Governance) Pemerintahan yang baik didefinisikan sebagai suatu sistem yang memungkinkan terjadinya mekanisme penyelenggaraan pemerintahan negara yang effisien dengan menjaga sinergi yang konstruktif diantara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat Tuntutan masyarakat tentang keperintahan yang baik diantaranya : 1. penyelenggaraan pemerintahan yang menjamin kepastian hukum, keterbukaan, profesional, dan akuntabel 2. pemerintahan yang menghormati hak azasi manusia dan pelaksanaan demokrasi 3. pemerintahan yang dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa diskriminasi 4. pemerintahan yang mengakomodasikan kontrol sosial masyarakat

50 1. prinsip kepastian hukum
106 1. prinsip kepastian hukum 2. prinsip keterbukaan Prinsip Pemerintahan Yang Baik 3. prinsip akuntabilitas 4 prinsip profesionalisme

51 1. sistem hukum yang benar dan adil, yang meliputi :
107 1. sistem hukum yang benar dan adil, yang meliputi : hukum nasional, hukum adat dan etika kemasyarakatan 2. pemberdayaan pranata hukum, yang meliputi : kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokasi (pengacara) dan lembaga kemasyarakatan Prinsip Kepastian Hukum 3. desentralisasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, pengambilan keputusan publik, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas 4. pengawasan masyarakat yang dilakukan oleh DPR, dunia pers, dan masyarakat umum secara transparan, adil dan dapat dipertanggingjawabkan

52 1. penciptaan iklim yang kondusif bagi
108 1. penciptaan iklim yang kondusif bagi terlaksananya asas desentralisasi dan tyransparansi 2. pelaksanaan hak azasi manusia, seperti hak untuk hidup layak, hak akan rasa aman dan nyaman, persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan Prinsip Keter bukaan 3. pemberinian informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif

53 1. prosedur dan mekanisme kerja yang jelas, tepat
109 1. prosedur dan mekanisme kerja yang jelas, tepat dan benar yang diatur dalam peraturan perundang- undangan dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat 2. mampu mempertanggungjawabkan hasil kerja, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum Prinsip Akunta bilitas 3. memberikan sanksi yang tegas bagi aparat yang melanggar hukum

54 1. sumber daya manusia (SDM) yang memiliki
110 1. sumber daya manusia (SDM) yang memiliki profesionalitas dan kapabilitas yang memadai, netral serta didukung dengan etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa Indonesia 2. kemampuan kompetensi dan kode etik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Prinsip Profesi onalisme 3. penerapan prinsip merit system di lingkungan birokrasi 4. modernisasi administrasi negara dengan mengaplikasikan teknologi telekomunikasi dan informatika yang tepat guna

55 PENUTUP AKU KENAL NEGERIKU TERIMA KASIH
111 PENUTUP AKU KENAL NEGERIKU TERIMA KASIH Semoga Pembelajaran ini dapat memberikan pengetahuan dan manfaat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara


Download ppt "III BAB III d i m u l a i."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google