Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOSIALISASI SERTIFIKAT INDIKASI GEOGRAFIS LADA PUTIH MUNTOK (MUNTOK WHITE PEPPER) BADAN PENGELOLAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMASARAN LADA (BP3L)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOSIALISASI SERTIFIKAT INDIKASI GEOGRAFIS LADA PUTIH MUNTOK (MUNTOK WHITE PEPPER) BADAN PENGELOLAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMASARAN LADA (BP3L)"— Transcript presentasi:

1 SOSIALISASI SERTIFIKAT INDIKASI GEOGRAFIS LADA PUTIH MUNTOK (MUNTOK WHITE PEPPER)
BADAN PENGELOLAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMASARAN LADA (BP3L)

2 Peraturan indikasi geografis
Perlindungan Indikasi Asal (Protected Designation of Origin/PDO) Perlindungan Indikasi Geografis (Protected Geographical Indication/ PGI) Jaminan Keistimewaan Tradisional (Traditional Speciality Guaranteed/ TSG) Penetapan Hukum Uni Eropa diperluas ke seluruh dunia  perjanjian Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs), Jaminan hanya produk-produk asli dari wilayah tertentu yang dibolehkan untuk dijual dengan mencantumkan nama wilayah tersebut.

3 IG di Indonesia Dasar hukum Pengertian (Pasal 1, PP No. 51):
UU No.15 tahun 2001 tentang Merek PP No tentang Indikasi-geografis Pengertian (Pasal 1, PP No. 51): Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Pemohon (Pasal 5, PP No. 51): Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, Lembaga yang diberikan kewenangan untuk itu  BP3L Kelompok konsumen barang tersebut.

4 Manfaat IG Masyarakat/produsen:
Meningkatkan harga di pasar internasional Memacu pertumbuhan ekonomi pedesaan Mengangkat reputasi  kawasan IG Melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati,  Pengembangan agrowisata, Mendorong kegiatan pengolahan lanjutan/produk turunan jaminan hukum Konsumen:  Jaminan kualitas produk dan jaminan hukum

5 Sanksi Tindak Pidana IG
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar (Pasal 92 ayat (1) UU No.15). Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar (Pasal 92 ayat (2) UU No.15). Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau meyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut (Pasal 93 UU No.15).

6 Perdagangan Barang atau Jasa Hasil Pelanggaran IG
Pasal 94 ayat (1) UU 15: “Barangsiapa yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp ,00 (dua ratus juta rupiah)”.

7 IG Lada Putih Muntok Tujuan: perlindungan terhadap produk, mutu dari produk, nilai tambah produk dan upaya pengembangan pedesaan. IG merupakan komponen Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  memberikan perlindungan terhadap lada putih muntok sbg komoditas perdagangan yang terkait erat dengan Bangka Belitung sebagai tempat asal produk barang.

8 Kronologi IG Lada Putih Muntok
Pengusul pertama IG Lada Putih Muntok ke Ditjen HKI  Masyarakat Peduli Bangka (MPB)-Jakarta, dimotori oleh Bpk Kavin M. Aziz, Bpk Sanny Suharli, persyaratan tidak dapat dipenuhi 23-25 Juni 2009 di Hotel Serrata, dilaksanakan Workshop Lada dan MoU antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan Kepala Balitbang Deptan RI tentang Revitalisasi Lada Bulan Juli 2009, tim ahli Indikasi Geografis ditemani panitia workshop lada diterima oleh Gubernur Kep. Bangka Belitung Gubernur Kep. Bangka Belitung berinisiatif membentuk lembaga yang secara khsus menangani lada di Bangka Belitung Badan Pengelolaan, Pengembangan dan Pemasaran Lada (BP3L) dibentuk berdasar Peraturan Gubernur No. 37 Tahun 2009. BP3L melanjutkan pendaftaran IG dan melengkapi seluruh persyaratan IG. Tanggal 27 Mei 2010 terbit Sertifikat IG LPM, dengan nama pengusul BP3L

9 Buku persyaratan IG Berisi 8 uraian berkaitan dengan IG. nama IG
jenis produk yang dilindungi, uraian karakteristik dan kualitas tertentu pada produk yang di lindungi IG, batas wilayah/peta daerah yang dilindungi IG, sejarah dan tradisi masyarakat di daerah tersebut, proses produksi yang harus dipatuhi oleh setiap produsen, metode pengawasan kontrol yang dipergunakan label yang digunakan

10 Lingkup Kegiatan BP3L BP3L membatasi diri pada upaya meningkatkan produktivitas dan mutu lada putih (Muntok White Pepper) di Prov. Kep. Bangka Belitung menurut standar indikasi geografis Bekerja dengan prinsip koordinasi, partisipasi dan partnership dengan seluruh stake holder Tahap pra produksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran  menuju ISO 9000, (sistem mutu dan keamanan pangan) Penerapan rantai pasokan (supply chain management)

11 Logo IG Lada Putih Muntok

12 Penerapan Sistem Mutu dan Keamanan Pangan
HACCP, ISO 9000, 14000 Produksi Bahan Baku Penanganan produk GAP/GFP GHP GMP GDP GRP GCP Pengolahan Distribusi Pasar Konsumen Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) ISO 9000 (Quality Management Systems/QMS) ISO (environmental management systems/EMS) GAP/GFP (Good Agriculture/Farming Practices), GHP (Good Handling Practices), GMP (Good Manufacturing Practices), GDP (Good Distribution Practices), GRP (Good Retailing Practices) GCP (Good Cathering Practices).

13 Produksi bahan baku GAP/GFP (Good Agriculture/Farming Practices):
Penggunaan benih unggul  dari Badan Litbang pertanian dengan sertifikasi lembaga benih Penerapan teknologi lada ramah lingkungan, menuju lada organik: Junjung hidup  ramah lingkungan, tidak merusak hutan Pupuk kompos dan bio pestisida  bebas residu bahan kimia Ditangani petani/kelompok tani terpilih

14 Kebun lada ramah lingkungan
Perbibitan Panen

15 Penanganan produk primer
GHP (Good Handling Practices): Biji lada masak di pohon Proses pembuatan lada putih yang higienis: Pemisahan mekanis antara biji dan tangkai/daun tidak direndam di sungai/kolong, tapi dalam bak perendaman khusus Pengeringan dalam kotak tertutup Pengupasan dan pemisahan antara lada dan kotoran secara mekanis Grading secara mekanis

16 Teknologi pengolahan lada putih
Tangkai Buah Perendaman (5 hari) Perontokan Lada dan tangkai Pemanenan Penjemuran Pengeringan Pengupasan Lada putih Mesin Pengering

17 Pengolahan GMP (Good Manufacturing Practices):
Pengolahan lada putih dan produk turunan (bubuk lada, permen, kopi lada, minyak, kerupuk, gelinak) secara profesional Pengujian mutu secara rutin Sistem packing standar internasional Kebersihan peralatan/lingkungan/pegawai

18 Pengembangan produk lada putih
Lada hasil olahan petani Separator Pengemasan Lada putih (Grade II) Penepungan Lada bubuk (Grade II) Grading Lada menir Minyak lada Lada ukuran besar Lada ukuran kecil Sterilisasi Pengeringan Lada putih “sterilized” (prime quality) Lada putih (Grade I) Lada bubuk (Grade I) Debu dan kotoran Pengemasan Lada putih “sterilized” (prime quality)

19 Diversifikasi Produk Olahan Lada
Buah lada muda 5-6 bulan Pencegahan “browning” dan pengeringan Pengemasan Lada hijau kering Penambahan larutan garam Sterilisasi dan Bottling/ Canning Bumbu steak Lada hijau dalam larutan garam Bumbu sup dan masakan daging Lada menir dan Lada hitam Penyulingan Minyak lada Balsem lada Ekstraksi Parfum lada Oleoresin Permen lada

20 Distribusi/Pasar GDP (Good Distribution Practices) dan GRP (Good Retailing Practices) Seleksi mitra Fair trade – supply chain management Jaringan distribusi menurut ketentuan  patokan AELI Kontrol kualitas terpadu Pengembangan pasar potensial

21 Konsumen GCP (Good Catering Practices). Keterunutan/traceability
Keamanan produk pangan Info layanan konsumen  kepuasan konsumen/pelanggan sebagai acuan

22 Langkah yang sudah ditempuh BP3L
Konsolidasi organisasi Membangun jejaring kerja dengan stakeholder MoU dengan Dinas Pertanian Provinsi dalam rangka pembangunan Demplot Lada Ramah Lingkungan Mencari investor Penyiapan lahan Demplot/Kebun percontohan

23 Pada tahun 2010 BP3L akan membangun:
kebun percontohan perkebunan lada (5 ha) di Nibung, tanah hibah dari PT. Kobatin. di tanah ini juga ada danau seluas lebih dari 2 hektar  Wisata Agro, dan show window bagi buyer lada dari luar negeri kebun percontohan perkebunan lada, 2 hektar di 6 kabupaten bekerja sama dengan tokoh masyarakat Babel: Bangka Tengah - Bapak Istiqomah (anggota DPRD Prov Kep. Babel), Bangka Selatan - Bapak Julaili Romli (anggota DPRD Basel) dan Gustiar (tokoh pemuda Basel), Belitung dan Belitung Timur - Bapak Syamsuddin Basari (Wagub Babel), Bangka - Bpk Mardani (tokoh Pemuda) Bangka Barat.

24 Fungsi utama: percontahan perkebunan lada yang menerapkan Good Agriculture Practices (GAP) dan Standard Operation Procedures (SOP), bibit varietas unggul bersertifikat, junjung hidup menggunakan pohon gamal (Gliricidia maculata), bagian dari penghijauan, penggunaan pupuk organik, kolam perendaman dan tempat penjemuran lada yang hiegenis Perlu untuk meyakinkan pembeli lada luar negeri (foreign buyers) bahwa produksi lada putih muntok telah memenuhi standard sesuai ketetapan IG

25 Kebutuhan Investasi Produksi bahan baku  kebun lada ramah lingkungan, modal Penanganan produk primer  unit pengolahan lada mekanis Pengolahan  unit pengolahan hasil pangan berbasis lada, sistem packing Distribusi/Pasar  sistem packing, jejaring distribusi, promosi produk, membangun pasar, Konsumen  promosi produk, membangun brand image

26 Terima Kasih


Download ppt "SOSIALISASI SERTIFIKAT INDIKASI GEOGRAFIS LADA PUTIH MUNTOK (MUNTOK WHITE PEPPER) BADAN PENGELOLAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMASARAN LADA (BP3L)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google