Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Overmacht.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Overmacht."— Transcript presentasi:

1 Overmacht

2 Pengertian Overmacht (keadaan memaksa)
Overmacht dapat diartikan suatu keadaan dimana debitor tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditor setelah di buatnya persetujuan, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya,dimana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat yang disebabkan adanya kejadiaan yang berbeda di luar kuasanya. Seperti : gempa bumi, banjir, kecelakaan.

3 Pembagian overmacht Overmacht yang mutlak adalah apabila prestasi sama sekali tidak dapat dilakukan oleh siapapun juga. Contoh: seseorang menjual sekor kuda tertentu, tetapi saat akan menyerahkan pada pembeli kuda tersebut tersambar petir hingga mati. Karena hal ini maka penjual tidak bisa memenuhi prestasinya. Overmacht tidak mutlak adalah pelaksanaannya masih di mungkinkan, hanya memerlukan pengorbanan yang besar dari debitur. Contoh, seorang pemborong sudah berjanji akan membuat rumah untuk seseorang tetapi pada saat akan dibikin rumah itu para pekerjanya semua mogok jadi mau tidak mau pemborong itu harus mengerjakan rumah itu walaupun harus membayar mahal para pekerjanya.

4 Peraturan Overmacht Peraturan Overmacht secara umum termuat dalam Bagian Umum Buku III BW : Pasal 1244 BW Pasal 1245 BW, dan Pasal 1444 BW

5 Teori-teori Overmacht
Menurut teori objektif Ketidak mungkinan sama sekali dari debitor untuk melakukan presentasinya kepada kreditor. Ukuran objektif didasarkan pada ukuran yang normal dalam keadaan demikian, apakah orang itu dapat melakukan kewajibanya atau tidak. Menurut Teori Subjektif Ketidak mungkinan relatif dari debitor untuk memenuhi pretasinya.Ukuran subjektif: didasarkan kepda situasi keadaaan dari debitur dengan menghubungkan pengorbanan yang harus diterima oleh debitur apabila harus melakukan prestasi itu.

6 Akibat dan Sifat keadaan Overrmacht
Akibat Overmacht Ada tiga akibat keadaan memaksa, yitu: 1. debitur tidak perlu membayar ganti rugi (Pasal 1244 KUH Perdata) 2. beban resiko tidak berubah, terutama pada keadaan memaksa sementara 3. kreditur tidak berhak atas pemenuhan prestasi, tetapi sekaligus demi hukum bebas dari kewajibannya untuk menyerahkan kontras prestasi, kecuali untuk yang disebut dalam pasal 1460 KUH Perdata.

7 Sifat keadan Overrmacht
Overmacht yang tetap adalah overmacht yang mengakibatkan sesuatu perjanjian terus menerus atau selamanya tidak mungkin dilaksanaakn. Misalnya barang yang akan diserahkan diluar kesalahan debitur terbakar musnah Overmacht yang sementara adalah overmacht yang mengakibatkan pelaksanaan suatu perjanjian ditunda dari pada waktu yang di tentukan semula dalam perjanjian. Misalnya larangan untuk mengirimkan barang dicabut atau barangnya yang hilang diketemukan kembali

8 Pembuktian Adanya Overmacht
Pembuktikan adanya overmacht dalam BW disebutkan dengan jelas pada pasal-pasal 1244 dan 1444. Pembuktinan ditegaskaan bahwa adanya overmacht (kedaan memaksa) harus dibuktikaan oleh pihak debitur, sedangkan siapa yang menuntut penggantian kerugian yang disebabkan suatu perbuatan melanggar hukum harus membuktikan kesalahan pihak yang dianut. hakimlah yang memberikan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan para pihak yang berperkara dipersidangan, apakah benar tidak dipenuhi suatu perjanjian karena Overmaacht, dan saampai sejauh mana overmacht itu terjadi

9 Resiko Resiko pada persetujuan sepihak
Persetujuan dimana kewajibannya hanya ada pada sepihak saja, mislanya: hibah, penitipan dengan cuma-cuma dan pinjam pakai Resiko pada persetujuan timbal balik Membebankan kerugian dalam hal ini terjadi keadaan memaksa kepada siapa saja yang barangnya musnah. Contoh: jika A harus menyerahkan kuda kepada B dan B menyerahkan sapinya kepada A. Jika kuda A mati disambar petir maka B tetap menguasai sapinya.


Download ppt "Overmacht."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google