Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SESI II Format Baru Belanja Negara Tiga Pilar Penganggaran

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SESI II Format Baru Belanja Negara Tiga Pilar Penganggaran"— Transcript presentasi:

1 SESI II Format Baru Belanja Negara Tiga Pilar Penganggaran
Indikator Kinerja dan Standar Biaya Perkembangan Pelaksanaan Penganggaran

2 FORMAT BARU BELANJA NEGARA SESUAI UU NO. 17/2003
Pasal 11 ayat (5) Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Pasal 15 ayat (5) APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

3 PERBANDINGAN ANTARA FORMAT LAMA DAN FORMAT BARU
Klasifikasi Jenis Belanja Dual Budgeting Belanja pusat terdiri dari 6 jenis belanja Klasifikasi Organisasi terdiri atas 53 Departemen/ Lembaga Klasifikasi Sektor terdiri atas 20 sektor dan 50 subsektor Program merupakan rincian dari sektor pada pengeluaran rutin dan pembangunan Nama-nama program antara pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan agak berbeda Dasar Alokasi Alokasi anggaran berdasarkan sektor, subsektor dan program FORMAT BARU Klasifikasi Jenis Belanja Unified Budgeting Belanja pusat terdiri dari 8 jenis belanja Klasifikasi Organisasi Terdiri atas 73 K/L (bagian anggaran) Tahun 2008 : 75 K/L (BA) Klasifikasi Fungsi terdiri atas 11 fungsi dan 79 subfungsi Program pada masing Kementerian/lembaga digunakan sebagai dasar kompilasi klasifikasi fungsi Nama-nama program telah disesuaikan dengan unified budget Dasar Alokasi Alokasi anggaran berdasarkan program kementerian/ lembaga

4 KLASIFIKASI BELANJA MENURUT FUNGSI : MENURUT JENIS : Belanja Pegawai;
Pelayanan Umum Pemerintahan; Pertahanan; Hukum, Ketertiban dan Keamanan; Ekonomi; Lingkungan Hidup; Perumahan dan Pemukiman; Kesehatan; Pariwisata dan Budaya; Agama; Pendidikan; Perlindungan Sosial. MENURUT JENIS : Belanja Pegawai; Belanja Barang dan jasa; Belanja Modal; Bunga; Subsidi; Hibah; Bantuan Sosial; Belanja Lain-Lain.

5 TIGA PILAR PENGANGGARAN
Penganggaran Terpadu (Unified Budget) Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting) Penganggaran dengan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term Expenditure Framework)

6 PENGANGGARAN TERPADU (UNIFIED BUDGET)

7 PENGANGGARAN TERPADU Penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana. Sangat penting untuk memastikan bahwa investasi dan biaya operasional yang berulang (recurrent) dipertimbangkan secara simultan. Dualisme perencanaan antara anggaran rutin dan anggaran pembangunan di masa lampau menimbulkan peluang duplikasi, penumpukan, dan penyimpangan anggaran. 3. Perencanaan belanja rutin dan belanja modal dilakukan secara terpadu dalam rangka mewujudkan prestasi kerja kementerian/lembaga yang dapat memuaskan masyarakat.

8 2. KEGIATAN 5 3. KELUARAN 1. SATUAN KERJA 4. JENIS BELANJA
SETIAP SATUAN KERJA MINIMAL MEMPUNYAI SATU KEGIATAN DLM RANGKA MEWUJUDKAN SEBAGIAN SASARAN PROGRAM DARI UNIT ORGANISASI KOMPONEN POKOK PENDEKATAN ANGGARAN TERPADU DALAM RKA-KL 3. KELUARAN KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN SATUAN KERJA MEMPUNYAI KELUARAN YANG JELAS & TIDAK TUMPANG TINDIH DNG KELUARAN DARI KEGIATAN LAIN 1. SATUAN KERJA 4. JENIS BELANJA PENETAPAN SATUAN KERJA SEBAGAI KUASA PENGGUNA ANGGARAN UNTUK MELAKSANAKAN SEMUA KEGIATAN YANG DITETAPKAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA JENIS BELANJA YG DITETAPKAN DENGAN KRITERIA YG SAMA UNTUK SEMUA KEGIATAN 5. DOKUMEN ANGGARAN SATU DOKUMEN PERENCANAAN, SATU DOKUMEN PENGANGGARAN DAN SATU DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN UNTUK SEMUA JENIS SATKER DAN KEGIATAN

9 FORMAT BELANJA NEGARA: LAMA VS BARU
FORMAT LAMA (s/d 2004) FORMAT BARU (mulai TA 2005) Belanja Pemerintah Pusat : Pengeluaran RUTIN a. Belanja Pegawai b. Belanja Barang c. Pembayaran Bunga Utang d. Subsidi e. Pengeluaran Rutin Lainnya Pengeluaran PEMBANGUNAN Belanja Pemerintah Pusat : Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Modal Pembayaran Bunga Utang Subsidi Belanja Hibah Bantuan Sosial Belanja Lain-lain

10 FORMAT BELANJA NEGARA: LAMA VS BARU
FORMAT LAMA (s/d 2004) FORMAT BARU (mulai TA 2005) Belanja Pegawai (Tidak Mengikat) Belanja Barang (Tidak Mengikat) Belanja Modal Bantuan Sosial Pengeluaran Pembangunan

11 KLASIFIKASI EKONOMI BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG BELANJA MODAL
PENGELUARAN UNTUK KOMPENSSI DALAM BENTUK UANG YANG DIBERIKAN KEPADA PEGAWAI PEMERINTAH YANG BERTUGAS DIDALAM MAUPUN DILUAR NEGERI SEBAGI IMBALAN ATAS PEKERJAAN YANG TELAH DILAKSANAKAN PENGELUARAN UNTUK PENGADAAN BARANG/JASA YANG HABIS PAKAI UNTUK MEMPRODUKSI BARANG/JASA TERTENTU PENGELUARAN YANG DIPAKAI UNTUK PEMBENTUKAN MODAL YANG SIFATNYA MENAMBAH ASET PEMERINTAH PENGELUARAN UNTUK TRANSFER UANG ATAU BARANG YANG DIBERIKAN KEPADA MASYARAKAT GUNA MELINDUNGI DARI KEMUNGKINAN TERJADINYA RESIKO SOSIAL TERTENTU PENGELUARAN UNTUK TRANSFER YANG SIFATNYA TIDAK WAJIB KEPADA NEGARA LAIN ATAU ORGANISASI INTERNASIONAL PENGELUARAN YG DIBAYARKAN KEPADA PERUSAHAAN NEGARA/SWASTA/LEMBAGA TERTENTU YG MEMPRODUKSI DAN MENJUAL BARANG/JASA AGAR HARGA BARANG/JASA YANG DIPRODUKSI DPT DIJANGKAU MASYARAKAT PENGELUARAN UNTUK PEMBAYARAN ATAS KEWAJIBAN PENGGUNAAN UTANG BAIK DALAM MAUPUN LUAR NEGERI PENGELUARAN UNTUK BELANJA PEMERINTAH YANG TIDAK DAPAT DIKLASIFIKASIKAN MENURUT JENIS BELANJA TERSEBUT BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG BELANJA MODAL BANTUAN SOSIAL HIBAH SUBSIDI BUNGA UTANG BELANJA LAIN-LAIN

12 PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA

13 PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
Mengutamakan upaya pencapaian output (keluaran) dan outcomes (hasil) atas alokasi belanja (input) yang ditetapkan. Ditujukan untuk memperoleh manfaat sebesar- besarnya dari penggunaan sumber daya yang terbatas. Perlu adanya indikator kinerja dan pengukuran kinerja untuk tingkat satuan kerja (satker) dan kementerian/lembaga.

14 5 3. KELUARAN 1. SATUAN KERJA 4. STANDAR BIAYA 2. KEGIATAN
KOMPONEN POKOK 3. KELUARAN PENDEKATAN ANGGARAN KINERJA DALAM RKA-KL SATUAN KERJA MEMPUNYAI KELUARAN YANG JELAS & TERUKUR SEBAGAI AKIBAT DARI PELAKSANAAN KEGIATAN 1. SATUAN KERJA 4. STANDAR BIAYA SATUAN KERJA SEBAGAI PENANGUNGJAWAB PENCAPAIAN KELUARAN/OUTPUT KEGIATAN/ SUBKEGIATAN PERHITUNGAN ANGGARAN DIDASARKAN PADA STANDAR BIAYA (BERSIFAT UMUM DAN BERSIFAT KHUSUS 2. KEGIATAN 5. JENIS BELANJA RANGKAIAN TINDAKAN YG DILAKSANAKAN SATUAN KERJA SESUAI DENGAN TUGAS POKOKNYA UNTUK MENGHASILKAN KELUARAN YANG DITENTUKAN PEMBEBANAN ANGGARAN PADA JENIS BELANJA YANG SESUAI

15 FOKUS PENGUKURAN KINERJA
MENGUBAH FOKUS PENGUKURAN bergeser Besarnya Jumlah Alokasi Sumber Daya Hasil yang dicapai dari penggunaan sumber daya

16 Kerangka Konseptual Penganggaran Berbasis Kinerja Memerlukan
Mengendalikan dan mengarahkan setiap program/kegiatan dg mengacu kepada rencana Setiap satuan kerja dpt lebih selektif dlm merencanakan program/kegiatan Menghindari duplikasi pembiayaan/tumpang tindih anggaran Penganggaran Berbasis Kinerja Memerlukan Komitmen Bersama RENSTRA Keputusan stratejik untuk peningkatan kualitas organisasi, efisiensi & optimalisasi sumber daya, evaluasi, dan pelaporan kinerja Isu Stratejik RENJA Program Sasaran Terukur Program Pengguna Program Kegiatan IK Budget Entity

17 Penganggaran Berbasis Kinerja Pengukuran Kinerja Evaluasi
Kerangka Konseptual Penganggaran Berbasis Kinerja Mempertimbangkan Alokasi Anggaran RENSTRA Visi Misi Tujuan Sasaran Strategi Output Outcome Manfaat Budget Execution Hasil Yang Diharapkan Kegiatan Target Kinerja Realisasi Rencana Pengukuran Kinerja Evaluasi Efisiensi Efektivitas Akuntabilitas Sistem Monitoring & Pelaporan Kinerja

18 INDIKATOR KINERJA DAN STANDAR BIAYA

19 Menetapkan Target Kinerja
Specific – jelas, tepat dan akurat Faktor apa yang paling menentukan keberhasilan? Measured – dapat dikuantifikasikan Karakteristik apa yang dapat dikuantifikasikan? Achievable – praktis & realistis Apakah kinerja tahun sebelumnya dapat ditingkatkan? Relevant – bagi konsumen (masyarakat) Apakah konsumen menganggap bahwa target yang ditetapkan yang terpenting? Timed – batas atau tenggang waktu Seberapa cepat dapat dicapai? Berapa lama permintaan dapat direspon?

20 Indikator Kinerja dan Pengukuran Kinerja
PP 21/2004 Pasal 7 ayat 2: “Dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja diperlukan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan” Penjelasan PP 21/2004 (Poin I.4): “Kementerian/lembaga dituntut memperkuat diri dengan kapasitas dalam mengembangkan indikator kinerja, dan sistem pengukuran kinerja, dan dalam meningkatkan kualitas penyusunan kebutuhan biaya, sebagai persyaratan untuk mendapatkan anggaran”

21 Indikator Kinerja Agar pengukuran dapat dilakukan, maka kinerja harus dapat dinyatakan dalam angka (kuantifikasi). Oleh karena itu diperlukan indikator-indikator yang dapat menunjukkan secara tepat tingkat prestasi kerja/kinerja. Macam Indikator Kinerja: Indikator Kinerja Kegiatan Indikator Kinerja Program Indikator Efisiensi Indikator Kualitas

22 Implikasi ABK terhadap Penganggaran dan Penelaahan Biaya Kegiatan
Fokus penganggaran dan penelaahan biaya kegiatan akan bergeser dari input costing ke per unit cost of output Perlu koordinasi yang erat antara Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan agar standar biaya keluaran dapat ditetapkan

23 Pengukuran Kinerja Pengukuran kinerja diperlukan untuk menilai seberapa besar perbedaan (gap) antara kinerja aktual dengan kinerja yang diharapkan. Dengan diketahuinya perbedaan (gap) tersebut, maka upaya-upaya perbaikan dan peningkatan kinerja dapat dilakukan.

24 Pengukuran Kinerja... (lanjutan)
Level Kinerja Standar Kinerja 2 Standar Kinerja 1 gap Kinerja Aktual Contoh: Standar penyelesaian surat izin usaha adalah sbb: Standar Waktu Standar Biaya per satuan Standar Nasional 5 hari kerja Rp Standar ASEAN 3 hari kerja Rp Kinerja aktual 9 hari kerja Rp Waktu

25 KERANGKA PENGELUARAN BERJANGKA MENENGAH

26 KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH
Pasal 1 poin 5 PP 21/2004: KPJM adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju Prakiraan Maju (Pasal 1 poin 6 PP 21/2004): Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya. Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I

27 Kaitan KPJM & Prakiraan Maju:
Dampak kebijakan terhadap anggaran pada tahun: 2007 Saat kebijakan diputuskan 2008 2009 2010 Prakiraan Maju Prakiraan Maju (R)APBN KPJM

28 Ilustrasi Tahun anggaran berjalan 2006 & KPJM 2007-2009

29 Manfaat KPJM Mengembangkan disiplin fiskal, dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal (fiscal sustainability) Meningkatkan keterkaitan antara kebijakan, perencanaan, dan penganggaran (antara KPJM, RKP, dan APBN) Mengarahkan alokasi sumberdaya agar lebih rasional dan strategis Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dengan pemberian pelayanan yang optimal dan lebih efisien Meningkatkan predictabiliy dan kesinambungan pembiayaan suatu program/kegiatan. Memudahkan kerja perencanaan kementerian/lembaga pada tahun-tahun berikutnya. Mendorong peningkatan kinerja kementerian/lembaga dalam memberikan pelayanan kepada publik.

30 KEBIJAKAN PENERAPAN

31 Kebijakan Penerapan Undang Undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Penganggaran terpadu Kerangka Pengeluaran jangka menengah Penganggaran berbasis kinerja Optimalisasi penggunaan dana untuk pencapaian sasaran program Penyusunan anggaran dengan perspektif multi tahun Meningkatkan disiplin dan alokasi anggaran yang efisien dg perkiraan ke depan (forward estimates) Wahana untuk mengubah kebijakan, program dan kegiatan, mengalokasikan sumber daya sesuai prioritas dan sasaran penting pemerintah Mengharuskan adanya keterkaitan yang jelas antara setiap anggaran instansi pemerintah dg outputs & outcomes Mengembangkan informasi kinerja sebagai pengukuran kinerja, dan pengukuran biaya Mengubah paradigma penilaian kinerja instansi/unit kerja Meningkatkan kualitas pelayanan publik Stakeholders Bottom Up Top Down

32 Kebijakan Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor: 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Peraturan Pemerintah Nomor: 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) RPJM Untuk menghubungkan Renstra dengan anggaran Menghindarkan tumpang tindih program/ kegiatan Ketersediaan pendanaan program/ kegiatan yang lintas fungsi, lintas instansi, lintas daerah Menjamin kepastian pendanaan & pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, dan tanggungjawab yang jelas Renstra-KL Renja - KL RKP Renstra-KL Renja - KL RKA - KL

33 2005 2006 2007 PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PENGANGGARAN
ANGGARAN TERPADU (UNIFIED BUDGET) 2005 2006 2007 MENYEMPURNAKAN PENGGUNAAN DOKUMEN PENGANGGARAN TERPADU - RKAKL MENYEMPURNAKAN KRITERIA SATKER SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN DAN PELAKSANA KEGIATAN TERPADU MENYEMPURNAKAN KRITERIA JENIS BELANJA DAN KRITERIA PEMBEBANAN PADA JENIS BELANJA MEMPERSIAPKAN UPAYA UNTUK BENAR-BENAR MENGHILANGKAN KESAN MASIH ADANYA DIKOTOMI BELANJA RUTIN DAN BELANJA PEMBANGUNAN MENGEVALUASI KEMBALI PEMBEBANAN PENGELUARAN SEBAGAI BELANJA ATAU NON BELANJA – PENDANAAN ATAU PEMBIAYAAN MULAI MENGGUNAKAN DOKUMEN PENGANGGARAN TERPADU - RKAKL MULAI MENERAPKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN TERPADU – SATKER MULAI MENGANUT KLASIFIKASI EKONOMI TERPADU – JENIS BELANJA

34 2005 2006 2007 PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PENGANGGARAN
ANGGARAN KINERJA (PERFORMANCE BASED BUDGET) 2005 2006 2007 MEMPERKENALKAN DOKUMEN PENGANGGARAN KINERJA - RKAKL MULAI MENGGUNAKAN UNIT PENANGGUNGJAWAB PENCAPAIAN KELUARAN - SATKER MENYEMPURNAKAN PENGGUNAAN DOKUMEN PENGANGGARAN KINERJA - RKAKL MENYEMPURNAKAN KRITERIA SATKER SEBAGAI PENANGGUNGJAWAB PENCAPAIAN KELUARAN SUDAH MENYEDIAKAN SEBAGIAN STANDAR BIAYA UNTUK MENGHITUNG ALOKASI PADA KEGIATAN – SBU/SBK SINKRONISASI FUNGSI/SUBFUNGSI/PROGRAM/KEGIATAN DALAM RANGKA KONSISTENSI ANTARA PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN MEMPERLUAS PENYEDIAAN STANDAR BIAYA BAIK YANG BERSIFAT UMUM MAUPUN YANG BERSIFAT KHUSUS

35 2005 2006 2007 PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PENGANGGARAN
KERANGKA PENGANGGARAN JANGKA MENENGAH / MTEF 2005 2006 2007 MENYEMPURNAKAN PENGGUNAAN DOKUMEN PENGANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN KPJM/MTEF MELETAKKAN DASAR-DASAR PELAKSANAAN MTEF/KPJM SUDAH TERSEDIA SEBAGIAN STANDAR BIAYA YANG KELAK AKAN MEMBANTU DALAM MEPERHITUNGKAN PRAKIRAAN MAJU & MTEF MENYEMPURNAKAN PENGGUNAAN DOKUMEN PENGANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN KPJM/MTEF – KHUSUSNYA MULAI DIGUNAKANNYA FORM 1, FORM 2, DAN FORM 3 UNTUK MULAI MELAKSANAKAN DASAR-DASAR KPJM/NTEF MEMPERLUAS TERSEDIANYA STANDAR BIAYA YANG AKAN SANGAT MEMBANTU DALAM MEPERHITUNGKAN PRAKIRAAN MAJU DAN KPJM MEMPERKENALKAN DOKUMEN PENGANGGARAN UNTUK KPJM/MTEF – RKAKL KHUSUSNYA FORM 1.2, 1.4, 1.5, 2.2,.2.4, 3.2, DAN 3.4 MENGENAI PRAKIRAAN MAJU

36 TERIMA KASIH


Download ppt "SESI II Format Baru Belanja Negara Tiga Pilar Penganggaran"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google