Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum"— Transcript presentasi:

1 HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum
Ir. R. Roestomo Eko Ernanto, M.Sc Kepala Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat 2014

2 HAK GUNA USAHA Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria HAK GUNA USAHA “Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan”. (Pasal 28 ayat 1 UUPA) 2

3 Jangka Waktu (1) : (Pasal 29 ayat 1 UUPA)
Hak Guna Usaha untuk waktu paling lama 25 tahun Hak Guna Usaha dapat diberikan untuk waktu paling lama 35 tahun (untuk perusahaan yang memerlukan jangka waktu lebih lama dari 25 tahun) dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun. (Pasal 29 ayat 1 UUPA)

4 Jangka Waktu (2) : Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Sesudah jangka waktu Hak Guna Usaha dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama. (Pasal 8, PP No.40/1996)

5 KEWENANGAN PEMBERIAN HAK GUNA USAHA
Kakanwil BPN Propinsi tidak lebih dari m2 (≤ 200 ha) Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Pemberian Hak Atas Tanah yang tidak dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi. Peraturan Ka. BPN Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu 5

6 Terjadinya Hak Guna Usaha
Terjadinya Hak : Penetapan Pemerintah (beschikking) Lahirnya hak sejak didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan dicatat pada buku tanah 6

7 Subyek Hak Guna Usaha Subyek Hak Guna Usaha (Pasal 30 ayat 1 UUPA jo. Pasal 2 PP No. 40/1996 jo. Pasal 17 Permenag/Ka.BPN No. 9/1999) a. Warga Negara Indonesia b. Badan Hukum didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia 7

8 Obyek Hak Guna Usaha ● tanah Negara
● tanah kawasan hutan yang dapat dikonversi perlu pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan ● tanah yang mempunyai hak harus dilepaskan kepada Negara terlebih dahulu ● di atas tanah yang dimohon terdapat tanaman atau bangunan milik pihak lain yg keberadaannya berdasarkan alas hak yg sah, maka pemilik tanaman atau bangunan tsb harus mendapat ganti kerugian Catatan : Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 22 ayat (4) Pemohon dilarang memindahtangankan persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri. 8

9 Prinsip-prinsip Pemberian HGU
Clear : Dokumen permohonan dan persyaratannya lengkap dan layak diproses sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan Clean : Tidak ada sengketa, konflik dan perkara dengan pihak lain, terhadap lahannya.

10 Permasalahan yang sering ditemui
Pembebasan lahan / perolehan lahan belum tuntas. Pembebasan lahan di luar Ijin Lokasi dan atau di luar batas waktu Ijin Lokasi. Batas wilayah administratif pemerintahan tidak jelas (batas desa, batas kecamatan, batas kabupaten). Plasma belum terbangun dan belum diserahkan kepada yang berhak.

11 Tumpang Tindih Perizinan (tumpang tindih antar ijin lokasi, tumpang tindih IL dengan ijin pertambangan, tumpang tindih IL vs IUP perusahaan lain, dsb). Tanah yang dimohon masuk dalam kawasan hutan. Masalah di luar pertanahan seperti Masalah ketenagakerjaan, CSR yang tidak merata, dsb.

12 Pemecahan Masalah Bahwa apabila pembebasan tanah belum keseluruhan dapat diselesai perusahaan, areal yang dapat diajukan untuk permohonan Hak Guna Usaha hanya areal yang telah dibebaskan saja dilengkapi dengan bukti bukti pembebasan tanahnya Bahwa permasalahan sengketa batas antara desa, kecamatan dan kabupaten, diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi, apabila telah ada penyelesaian, bukti buktinya dapat disampaikan untuk mendukung proses permohonan Hak Guna Usaha

13 Bahwa terhadap tumpang tindih perijinan, harus ada penyelesaian terlebih dahulu sebelum diajukan permohonan Hak Guna Usahanya Untuk masalah tumpang tindih izin perkebunan dengan izin pertambangan , sesuai dengan Surat Edaran Kepala BPN RI No. 5/SE/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014 maka apabila : > Izin pertambangan terbit setelah Izin Lokasi perkebunan diterbitkan, permohonan h.a.t. dapat diproses tanpa persetujuan pemegang izin usaha pertambangan. > Izin usaha pertambangan diterbitkan lebih dahulu dari izin lokasi perkebunan, permohonan h.a.t. dapat diproses setelah mendapat persetujuan dari pemegang izin usaha pertambangan.

14 Apabila permohonan HGU tanahnya berasal dari pelepasan kawasan hutan, perusahaan wajib membangun kebun untuk masy sebesar 20 % dari total luas kawasan hutan yang dilepaskan dan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masy tsb. Apabila dalam SK Pelepasan Kawasan Hutan tsb tidak mensyaratkan membangun kebun masy sebesar 20 % dari total luas kawasan hutan yang dilepaskan, perusahaan tetap wajib membangun kebun masyarakat paling rendah 20 % dari luas areal IUP-B (untuk budidaya) dan IUP Pengolahan.

15 KEPASTIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM (Framework of A Perception)
HGU PERIJINAN LAPORAN BERKALA (kpd : Pemprov, Pemkab, BPN) LAPORAN INSIDENTIL & KOORDINASI KEBIJAKAN & RTRW PENGELOLA PERKEBUNAN MENGGUNAKAN & MEMELIHARA TANAH MEMBANTU AKSES JALAN DARAT/AIR UNTUK KEPENTINGAN UMUM & / MASYARAKAT MEMASANG PATOK TANDA BATAS TANAH & MEMELIHARANYA Master Plan MELAKSANAKAN KEGIATAN CSR MEMBAYAR PAJAK-PAJAK &/ RETRIBUSI KONSERVASI LH,TANAH,AIR (contoh:HCV) DIBEBASKAN MEMBANGUN & MENGELOLA PLASMA HAK HAK PIHAK LAIN / KWS.HUTAN

16 Panitia Pemeriksaan Tanah B
1. Susunan Anggota Panitia B a. Kakanwil BPN Prov, sebagai Ketua merangkap anggota b. Anggota : Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kabid Survey, Pengukuran dan Pemetaan Kabid Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kabid Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Bupati/Walaikota atau Pejabat yang ditunjuk

17 Kakantah Kab/Kota yang bersangkutan
Kepala Dinas Instansi Teknis terkait Provinsi, sebagai anggota sesuai rencana penggunaan tanah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kasi Penetapan Hak Tanah Badan Hukum atau Kasi Pengaturan Tanah Pemerintah pada Kanwil BPN Prov

18 2. Tugas Panitia B Meneliti kelengkapan berkas permohonan Meneliti status tanah, riwayat tanah dan hubungan hukum antara tanah yg dimohon dengan pemohon serta kepentingan lainnya Meneliti dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas-batas bidang tanah yang dimohon

19 Menentukan sesuai atau tidaknya penggunaan tanah tersebut dengan rencana pembangunan daerah
Panitia B melakukan sidang berdasarkan data fisik dan data yuridis hasil pemeriksaan lapangan termasuk data pendukungnya lainnya Memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan tersebut yang dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B yang ditandatangani oleh semua anggota Panitia B

20 Syarat Permohonan HGU Permohonan Identitas pemohon
Akta pendirian dan akta perubahannya Pengesahan dari kemenkumham TDP IUP SIUP Ijin Lokasi dan perpanjangannya

21 NPWP SITU Rekomendasi Makro dari Guberur Izin Usaha Perkebunan (IUP) SK Kelayakan Lingkungan Bukti perolehan tanah Surat Keterangan dari Kades yang dikuatkan oleh BPD dan Camat Rekapitulasi Perolehan Lahan

22 Peta Rincikan Perolehan Lahan
Peta Site Plan Inti dan Plasma Surat Pernyataan Kesanggupan Membangun Kebun Plasma Surat Pernyataan Kesanggupan Memberikan CSR Surat Pernyataan Tanah-Tanah yang dipunyai pemohon. Project Proposal

23 Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah
Peta Bidang Tanah Telaahan Teknis dari BPKH Telaahan Teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi MOU antara perusahaan dengan masyarakat/ peserta plasma SK Calon Petani Calon Plasma (CPCL).

24 BIAYA Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 ttg. Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada BPN, untuk pelayanan pendaftaran tanah pertama kali, tarif antara lain : - Biaya pengukuran - Biaya pemeriksaan tanah - Biaya pendaftaran tanah

25 Monitoring Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2010, Pasal 6, yang pada intinya Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi melakukan identifikasi dan penelitian (monitoring) 3 tahun setelah diterbitkannya SK HGU dan atau setelah berakhirnya ijin/surat keputusan/surat perolehan lahan lainnya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Apabila belum terbangun dapat dikategorikan/ diidentifikasi sebagai tanah terlantar.

26 Harapan Masuknya investor memberikan keuntungan bagi : 1. Masyarakat
2. Perusahaan 3. Pemerintah.

27 TERIMA KASIH 27


Download ppt "HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google