Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

M. Imdadun Rahmat, M.Si Wasekjen PBNU Wakil Ketua Komnas HAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "M. Imdadun Rahmat, M.Si Wasekjen PBNU Wakil Ketua Komnas HAM"— Transcript presentasi:

1 Gerakan Islam Transnasional Di Indonesia: Tantangan Nation Building Kita
M. Imdadun Rahmat, M.Si Wasekjen PBNU Wakil Ketua Komnas HAM Peneliti Gerakan Politik Islam

2 Islam Transnasional Wacana Transnasional sebagai cultural studies muncul di Eropa untuk mengamati fenomena imigran muslim dari Timur Tengah (10-15 jt) yang tidak kunjung bisa beradaptasi dengan budaya di mana mereka tinggal. Para muslim pendatang tersebut menjadi komunitas ekslusif, tertutup dan teralienasi dengan budaya sekitarnya. Sebab ketidakmampuan berintegrasi dengan kondisi sosial, kultural dan politik setempat adalah kaitan berlebihan pada kultur asal terutama fatwa-fatwa keagamaan. Negara asal (Timur Tengah) tetap menjadi satu-satunya “poros” beragama.

3 ….. Transnasional Meskipun mereka tinggal atau bahkan lahir dan tumbuh di Eropa, namun mereka tetap meminta fatwa kepada ulama-ulama di negara asal atau negara leluhur mereka bukan kepada ulama yang tinggal di Eropa. Mereka mengasosiasikan Islam dengan tanah asal mereka. Islam yang berkembang di Eropa bukanlah Islam yang benar menurut mereka. Akibatnya, antara keislaman dan identitas kebangsaan (identitas bangsa Eropa) mereka tidak terjembatani. Kajian Transnasional berkembang menyoroti gerakan Islam lintas benua, lintas region dan lintas negara.

4 Konteks Di Indonesia Persoalan adaptasi dan persenyawaan antara ajaran Islam dengan ekspresi budaya dan adat- istiadat yang hidup di Indonesia serta adaptasi dengan perkembangan jaman juga digugat oleh gerakan trans-nasional ini. Dialog antara ajaran Islam dengan kultur Indonesia yang melahirkan warna ”Islam Indonesia” dianggap sebagai Islam yang tidak murni dan tidak otentik. Ia dianggap penuh dengan syirik, bid’ah dan churafat. Sedangkan ijtihad-ijtihad baru dalam kerangka pembaharuan Islam juga dituduh telah menyebabkan sekularisme, penyelewengan Islam dan kesesatan.

5 …. Indonesia Oleh karena itu, pedang pemurnian kalangan trans-nasional ini diarahkan kepada dua pihak sekaligus; Islam tradisionalis dan Islam modernis. Formula baru yang mereka tawarkan baik politik maupun faham keagamaan semata-mata adopsi dari organisasi- organisasi yang menjadi induk mereka. Organisasi- organisasi yang berasal dari Timur Tengah ini menjadi acuan dan rujukan gerakan Islam trans-nasional ini. Melihat hal ini, tampak adanya kesamaan fenomena antara Islam trans-nasional sebagai gejala demografis dan Islam Trans-nasional dalam konteks jaringan gerakan dan organisasi, yakni sama-sama merujuk kepada faham Islam di negara asal yang puritanis dan tidak mengakui faham Islam yang tumbuh di negara setempat.

6 Transnasional sebagai “Islam Global”
Globalized Islam: gejala baru Islam yang bercorak individual, tercerabut dari konteks sosial dan kultural, serta bersifat lintas-negara (transnasional). Anak kandung Globalissasi: kemudahan komunikasi dan transportasi => penyebaran ide dan Human movement. Deteritorialisasi: “hilangnya relasi kebudayaan dari teritori sosial dan geografisnya”. Individualisasi: trend Islam yang bergerak ke arah Islamisasi individu-individu di dalam konteks pembentukan suatu gagasan tentang ummat yang terdeteritorialisasi dan bersifat global.

7 ….. Islam Global Trend ini selanjutnya akan membentuk dua alternatif wajah Islam: pertama, gerakan yang menonjolkan kesalehan individual dan moderat; dan kedua gerakan politik Islam yang bersifat radikal atau neo-fundamentalis. Dan sayangnya, kenyataan belakangan ini memperlihatkan bahwa alternatif yang kedua mengambil lebih banyak manfaat dari perkembangan globalisasi.

8 Jaringan Islam Transnasional
Wahabis Fundamentalis Islamist –Konstiitusional Islamis- Inkonstitusional Jihadis Dakwah Salafi IM/PKS HTI JI, MMI, JAT

9 Jaringan Islam Transnasional Radikal- Wahabis
Jihadis: DI non AS-ABB= AMIN Islamist-Kekerasan: FPI Islamist Konstitusional: Partai Bercita-cita Negara Islam

10 Ihwanul Muslimin

11 Ikhwanul Muslimin: . 1928, Mursyid ‘Am: Imam Hasan Al-Banna, Hasan Al-Hudhaibi, Umar Talmasani, Muhammad Hamid Abu Naser, Mustofa Masyhur . Ideolog sayap radikal: Sayyid Quthb Mesir (Hasan Al-Banna), Irak (Syaikh Muhammad Mahmud Ash-Shawwaf), Syiria, (Dr. Mushthafa As-Siba'I), Jordania (Syaikh Abdul Lathif Abu Qurah), dan negara-negara Teluk Anak ideologisnya antara lain: Front Penyelamat Islam (FIS) di Al Jazair; HAMAS di Palestina; Partai Keadilan dan Pembangunan di Maroko; Partai Nahdlah di Tunisia; Partai Keadilan dan Pembangunan di Turki; Partai Kebangkitan Islam di wilayah bekas Uni Soviet; PAS di Malaysia Gerakan Tarbiyah: PK/PKS, KAMMI

12 IM ….. Pecahan IM Ultra Radikal (IM faksi Sayyid Quthb):
Al-Jihad, Organisasi Pembebasan Islam, Takfir wa Al-Hijrah, Jama’at al-Muslimin li al-Takfir di Mesir Jaringan Tandzim Al-Qaidah Usamah Bin Ladin-Ayman Adzawahiri; Taliban Afghanistan Mullah Omar; Al-Qaida Abu Mus’ab Al-Zarqawi Irak; Somalia; Sudan; Yaman. Jama’ah Islamiyyah; Tandzim Al-Qaidah Wilayah Serambi Mekah; Angkatan Mujahidin Nusantara (AMIN); Majlis Mujahidin Indonesia; Jama’ah Anshorut Tauhid

13 HTI Hizb al-Tahrir: 1952, Taqiyuddîn al-Nabhâny, dibantu Syaikh As’ad, Rajab Bayudli al-Tamimi dan Abdul Qadir Zallum. Tahun 1979 an-Nabhâny wafat, ‘Abd al-Qadîr Zallûm menggantikannya, 2003 Amir Hizbut Tahrir dijabat oleh Abu Yassin. Berpusat di Yordania dan London, menyebar di negara-negara Eropa, Australia, Asia Selatan, negara-negara bekas Uni Soviet Hizbut Tahrir Indonesia (Ismail Yusanto), Hizbut Dakwah Indonesia (Muhammad Al-Khottoth)

14 Dakwah Salafi . Nama lain dari Wahabidisupport oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi. Muassis: Muhammad bin Abdul Wahhab, Imam Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah Pertama, kelompok "Salafiyah Politik“/“Salafiyyun Sururiyyun” Tokoh: Salman Al-Audah, Safar Al-Hawali, 'Aidh Al-Qarni, dan lain-lain. Kedua, "Salafiyun Al-Albaniyun” yang mengikuti Syaikh Al-Muhaddist Nashiruddin Al-Albani. Ketiga, "Salafiyun Al-Jamiyun" (Salafiyun yang beringas). Tokoh: Syaikh Rabi' Al-Madkhali. Sering menyerang semua ulama maupun dai yang bertentangan dengan mereka. Keempat, salafiyyun pengikut Syaikh Abdurrahman Abdul Khalik di Kuwait dan kelima, Salafiyyun pengikut Syaikh Bin Bazz dan Syaikh 'Utsaimin di Saudi Arabia. Abdullah Bin Baz (Saudi Arabia); Pertama, Kelompok Abdul hakim Abdad-Yazid Jawwad-Abu Bakar M. Altway (Jakarta-Bogor) (Berkiblat ke Kuwait, Syaik Al-Albani, Syaikh Abdurrahman Abdul Khalik) Kedua, Ainul Harits (Surabaya) (Berkiblat ke Kuwait, Syaik Al-Albani, Syaikh Abdurrahman Abdul Khalik) Ketiga, Kelompok Abu Nida (Jogyakarta) (Berkiblat ke Kuwait, Syaik Al-Albani, Syaikh Abdurrahman Abdul Khalik) Keempat, Ja’far Umar Thalib-Umar Al-Sewed (Jogyakarta) (berkiblat ke Saudi Arabi a Syaikh Bin Bash dan Syaikh Al-Utsaimin) Kelima, Yusuf Baisa- Farid Okbah (Salatiga) (Berkiblat ke Salafiyyun Sururiyyun) Keenam, Majlis Tafsir Al-Quran: Sukino (Berpusat di Solo)

15 Karakter Fundamentalis/Dakwah Salafi
Membid’ahkan dan memusyrikkan amalan-amalan kaum pesantren: Mauludan, Ziarah Kubur, Dzibaan, Tahlil, Dzikir, Toriqoh, dan sebagainya. Ini dianggap menodai kemurnian Islam. Literalis (harfiyyah): menolak ta’wil dan penafsiran Qur’an dan Sunnah secara yang tersurat. Tidak mengakui akal: membatasi sumber istinbath hanya dengan wahyu. Wahyu merupakan sumber satu-satunya dalam Islam. Anti imam-imam madzhab dan membuang kitab kuning. Hanya menganut Imam Ahmad Bin Hambal versi Ibnu Taymiyyah, dan Muhammad Bin Abdul Wahhab. Intoleran: cenderung memusuhi kelompok lain dan menganggap hanya ajaran kelompoknya sendiri yang benar. Mudah mengkafirkan orang yang tidak seajaran dengan mereka.

16 Karakter Islamis-Radikal dan Kelompok Teroris
Kelompok ini memiliki persamaan dengan karakter kelompok fundamentalis (sebagaimana diuraikan di depan). Radikal: menganggap kehidupan Islam dan sistem kenegaraan yang telah ada di dunia muslim sebagai penyimpangan, dan harus diubah dengan cara yang mendasar. Pro-kekerasan: kondisi yang menyimpang harus diluruskan baik dengan jalan dakwah maupun jalan jihad (perang). Fanatik-militant: meyakini dengan mutlak bahwa ajarannya sendiri sebagai kebenaran tunggal yang harus disebarluaskan dengan jalan apapun. Anti-Barat: Barat dipersepsikan sebagai “biang kerok” hancurnya sistem kehidupan yang Islami baik budayanya, intelektualnya, ekonominya, maupun sistem politiknya. Politis: meyakini bahwa kekuasaan politik negara harus diraih karena merupakan kewajiban agama. Mereka yang tidak menerapkan Negara Islam adalah kafir dan boleh dibunuh meskpun orang Islam. Tatharruf: menempatkan yang sunnah sebagai wajib, menjadikan yang furu’ sebagai ushul, mengubah yang profan sebagai sakral.

17 Agenda Islamis-Radikal dan Teroris di Indonesia
Pertama: Merobohkan NKRI dan anti Pancasila. Menjadikan Islam sebagai entitas politik. Islam difahami, dipersepsikan dan dipakai sebagai ideologi politik untuk membentuk sistem negara yakni negara Islam (al-daulah al-Islamiyyah) atau Khilafah Islamiyah versi mereka sendiri. Kedua: Menerapkan ajaran Islam dalam masyarakat menurut versi mereka. Perempuan harus memakai cadar, pemisahan yang ketat antara laki-laki- perempuan, laki-laki harus memakai jenggot, celana ngatung dan gamis. Tanpa menerapkan hal tersebut, masyarakat dianggap jahiliyah.

18 Antagonisme Islam Transnasional terhadap Prinsip-prinsip Kebangsaan
Pertama, NKRI: HTI ---- Khilafah Islamiyyah, wajib, sekarang.. NII negara Islam Indonesia, di wilayah Indonesia MMI / JAT ---- Negara Islam di Indonesia. Khilafah, nanti kalau memungkinkan.. IM/Tarbiyah ---- negara Islam, negara Islam regional, dan khilafah… JI --- Negara Islam Nusantara Raya, meliputi Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunai, dan Filipina Selatan. Dakwah Salafi non politik (tidak menolak NKRI tapi tidak menganjurkan penguatan NKRI)

19 Kedua, Pancasila: HTI, NII, MMI, IM/Tarbiyah, JI: Al-Qur’an dan Sunnah. Menolak Pancasila sama sekali. Dakwah Salafi Abstain FPI menerima Pancasila dengan pemaknaan yang religius. Ketiga: UUD 1945 dan Sistem Hukum: Kedaulatan Rakyat vs Al-Hakimiatu lillah; demokrasi vs teokrasi atau teo-demokrasi; HTI, NII, MMI, IM/Tarbiyah, JI: Konstitusi Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah dan implementasi hukum syariat Islam secara kaffah. Menolak UUD 45 sama sekali. Dakwah Salafi Abstain atas konstitusi/UUD 45 tapi mendukung penerapan Syariat Islam sebagai hukum publik.

20 .. Keempat: Bhinneka Tunggal Ika (Prinsip pengakuan hak eksistensi dan kesederajatan semua kelompok bangsa termasuk posisi agama): HTI, NII, MMI, IM/Tarbiyah, JI menolak prinsip ini. Islam dan ummat Islam sebagai mayoritas harus memiliki status istimewa (political prefelege): 1. Islam harus sebagai agama resmi negara. 2. Status warga penuh vs Dlimmi bagi non-muslim. 3. Hak atas implementasi hukum syariat. 4. Hak atas kepemimpinan tertinggi dan jabatan-jabatan penting (presiden harus beragama Islam, prosentase terbesar pejabat penting harus muslim). 5. Negara hanya mensupport Islam (dalam Depag tidak boleh ada direktorat non-Islam) Dakwah Salafi abstain (ngomong politik itu bid’ah).

21 Akar-akar Teologi Kekerasan
Takfir: Sayyid Quthb: Inti dari tauhid Uluhiyyah adalah Al-hakimiyatu lillah. Siapapun yang membuat, menerapkan dan mentaati hukum dan aturan buatan manusia ia telah syirik dan kafir meskipun ia seorang muslim. Mereka ini telah murtad dan halal darahnya. Pemerintah yang tidak menerapkan hukum Islam adalah “Toghut” yang harus diperangi. Ulama yang mendiamkan atau mendukungnya mereka sebut “ulama su’”. Masyarakat yang membiarkan dan mentaati hukum bukan hukum Islam adalah “masyarakat Jahiliah”, meskipun mereka orang Islam.

22 Akar… Jihad tanpa syarat (perang ofensif):
Sayyid Quthb: Memerangi orang kafir saat ini adalah wajib bagi setiap muslim. Saat ini tidak ada lagi kategori kafir dlimmi atau kafir muahhad, semuanya adalah kafir harbi. Jihad melawan orang kafir harus dilakukan tanpa harus diserang lebih dahulu. (Tiga ayat dalam surat At-taubah telah menasakh ayat-ayat lein tentang perang).

23 Sosialisasi Islam Toleran dan Faham Kebangsaan
Mengubah ber-Islam “versi pendek” (instant) menjadi ber-Islam “versi panjang” (ilmiyyah- manhajiyyah). Meneguhkan prinsip tasamuh, tawazun, I’tidal (Khittoh NU) Mereposisi pengertian jihad. Mensosialisasikan rumusan NU tentang pilar-pilar kenegaraan: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Kebhinekaan. Mengangkat kembali ajaran (ayat-ayat dan hadits- hadits) tentang peace and harmony.

24 Argumentasi Perdamaian dan Toleransi
Bid’ah ada dua: bid’ah sayyiah dan bid’ah hasanah. Hal-hal khilafiyyah adalah hal yang wajar dan tidak menyebabkan kesesatan atau kekafiran. Islam menyeimbangkan antara dalil naqli (literal) dan aqli (rasionalitas). Islam menyeimbangkan antara keaslian (Ashalah) dan tajdid (pembaruan dan kontekstualisasi).

25 Argumen Mengkafirkan seorang muslim adalah kekafiran. Sabda Rosulullah: “siapa yang mengatakan kepada saudara muslimnya “hai kafir”, maka ia telah kafir”. Mengancam sesama muslim dilarang. Sabda Rasulullah: “siapa yang mengancamkan senjata kepada kami, maka ia tidak termasuk golongan kami. Dan siapa yang menipu kami, ia bukan golongan kami”. Membunuh sesama muslim menyebabkan kekufuran. Sabda Rosulullah: “mencela seorang muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekafiran”.

26 Argumen.. Tauhid uluhiyyah tidak mengharuskan penerapan al-hakimiatu lillah. Sejauh seorang muslim terhindar dari syirik dalam ibadah kepada Allah maka tauhidnya sah. Sejauh sebuah pemerintah tidak memerintahkan maksiat kepada Allah dan tidak menghalangi pelaksanaan ajaran Islam, maka pemerintah itu sah dan boleh ditaati. Istilah “Toghut” yang asli adalah berhala yang disembah, bukan pemerintahan atau sistem.

27 Argumen.. Jihad ada berbagai jenis: jihad perang (jihad asghar) dan jihad nafs (jihad akbar), mencari rejeki agar bisa mandiri dan menghidupi keluarga juga jihad. Jihad (perang) ada aturan fiqihnya. Ada syarat-syaratnya: objeknya adalah kafir harbi, diserang lebih dahulu (defensif), tidak berlebih-lebihan, menerapkan akhlaq peperangan, siap gencatan senjata dan berdamai.

28 Strategi Gerakan Ulama
Aktif: Mengimbangi konstruksi “keterampasan” dan “keterancaman” untuk membendung reproduksi kebencian. Menolak dis informasi dan mis informasi terkait hubungan “buruk” kaum muslim dan “the other” Mengembangkan dan mensosialisasikan etika, nilai- nilai dan spiritualitas agama yang mendukung perdamaian dan toleransi. Dalam hal ini, ikhtiar reinterpretasi nash agama sangat diperlukan.

29 Strategi… Jaring Pembina Perdamaian:
Para pemimpin agama merankan diri dalam membina dan mengendalikan ummatnya dari provokasi dan mencegah mereka dari keterlibatan dalam aksi kekerasan dan intoleransi (internal policing). Dalam kondisi ketegangan, dan konflik para pemimpin meredakan permusuhan dan menjadi aktor rekonsiliasi.

30 Strategi… Defensif: Memagari ummat dari firus radikalisme; khususnya teology of hate. Membendung penyebaran syiar kebencian (hatred spech), paham intoleransi dan ideologi kekerasan.

31 Wallahu A’lamu Bishshawab
Ikhtitam Wallahu A’lamu Bishshawab Terima kasih


Download ppt "M. Imdadun Rahmat, M.Si Wasekjen PBNU Wakil Ketua Komnas HAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google