Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tindakan Sebelum dan Selama Sidang

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tindakan Sebelum dan Selama Sidang"— Transcript presentasi:

1 Tindakan Sebelum dan Selama Sidang

2 1. Cara Pemanggilan Pihak-pihak, Petugas dan Kewajibannya
Cara Pemanggilan Pihak-pihak, petugas dan kewajibannya diatur dalam Pasal 388 H.I.R, dan seterusnya: Dari ketentuan Pasal 388 H.I.R, dapat diketahui, bahwa: 1. Untuk menjalankan panggilan, pemberitahuan dan sekalian surat jurista yang lain, juga untuk melakukan perintah hakim dan putusan hakim, sama-sama berhak dan diwajibkan sekalian jurista dan pesuruh yang bekerja pada majelis pengadilan dan pegawai kuasa umum.

3 2. Jika tidak ada orang yang demikian itu, maka ketua majelis pengadilan, yang dalam pegangannya surat jurista itu akan dijalankan, harus menunjukkan seorang yang patut dan boleh dipercayai untuk pekerjaan. Selanjutnya pasal 390 H.I.R menentukan bahwa: tiap-tiap surat Jurista, kecuali yang tersebut dibawah ini, harus disampaikan kepada orang yang bersangkutan sendiri di tempat diamnya atau tinggalnya dan jika tidak bertemu dengan orang itu di situ, kepada kepala desanya beknya, yang wajib dengan segera memberitahukan surat Jurista itu kepada orang itu sendiri; akan tetapi hal itu tidak perlu dinyatakan dalam hukum.

4 2. Tentang orang yang sudah mati, maka surat Jurista itu disampaikan kepada ahliwaris itu tidak diketahui, maka disampaikan kepada kepala desa atau bek di tempat tinggal yang terkemudian dari orang yang mati itu di Indonesia; maka kepala desa atau bek itu harus berbuat sebagaimana diatur pada ayat di atas ini. Jika orang yang mati itu masuk golongan orang timur asing, maka surat Jurista itu diberitahukan dengan surat tercatat kepada balai harta peninggalan. 3. Tentang orang yang tiada diketahui tempat diamnya atau tinggalnya dan tentang orang yang tidak dikenal, maka surat Jurista itu disampaikan kepada bupati, yang dalam pegangannya terletak tempat tinggla orang yang menggugat dan dalam perkara pidana.

5 Pasal 391 H.I.R menentukan, bahwa:
Saksi-saksi yang dipanggil, baik dalam perkara pidana, baik dalam perkara perdata, dan datang menghadap, baik pada persidangan, baik di luar itu, berhak mendapat ganti kerugian untuk ongkos perjalanan dan penginapan, menurut tarif yang telah ada atau yang akan ditentukan. Hakim dan pegawai polisi pengadilan harus memberitahukan kepada saksi, yang datang menghadap padanya, besarnya ganti kerugian yang patut diterima mereka.

6 2. Arti dan Makna Sita Jaminan
Dalam suatu putusan dimana seorang dimenangkan, kemudian karena misalnya tidak diminutir dan dilaksanakan, bagi penggugat yang dimenangkan, menjadi tidak berarti sama sekali. Demikian pula dalam suatu putusan di mana pihak penggugat telah dimenangkan, akan tetapi sewaktu diadakan pelaksanaan atas putusan tersebut ternyata bahwa barang yang dipersengketakan sudah tidak berada ditangan pihak yang dikalahkan, atau dalam hal menyangkut suatu pembayaran sejumlah utang ternyata pihak yang dikalahkan sewaktu pelaksanaan putusan dilakukan, ia sudah tidak mempunyai sesuatu barang dirumahnya, menjadi tidak berfaedah sama sekali bagi penggugat.

7 Oleh karena hukum acara perdata memungkinkan bagi orang yang sudah dikalahkan oleh putusan pengadilan negeri untuk naik banding, dan setelah itu kemudian dilanjutkan lagi dengan mengajukan permohonan kasasi, pada azasnya putusan tidak dilaksanakan menunggu sampai ada putusan dari Mahkamah Agung, mengakibatkan proses mana dapat berjalan bertahun-tahun. Mengingat hal itu, apabila tidak dikenal akan adanya lembaga sita jaminan, bagi penggugat yang telah dimenangkan perkaranya pada akhirnya merupakan pihak yang kalah , karena selama proses berlangsung ia telah mengeluarkan banyak biaya perkara, sedangkan apa yang ia tuju tidak mendapatkan hasil, bahkan sampai biaya perkara yang ia telah keluarkan selama ini, juga tidak dapat diganti.

8 Sita jaminan mengandung arti, bahwa untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan dikemudian hari, atas barang-barang milik tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak selama proses perkara berlangsung terlebih dahulu disita, atau dengan lain perkataan bahwa terhadap barang-barang yang sudah disita tidak dapat dalihkan, diperjual-belikan atau dipindahtangankan kepada orang lain. Ini menyangkut sita conservatoir (Conservatoir beslag). Selain itu bukan hanya barang-barang tergugat saja yang dapat disita, demikian juga halnya terhadap barang bergerak miliki penggugat sendiri yang ada dalam kekuasaan tergugat dapat pula diletakkan sita jaminan. Sita yang disebut belakangan ini dinamakan sita Revindicatoir (Revindicatoir beslag). Dalam hal telah dilakukan sita Revindicatoir, maka apabila sita revindicatoir tersebut dinyatakan sah dan berharga, terhadap barang yang disita itu akan diperintahkan agar diserahkan kepada penggugat.

9 3. Sita Conservatoir, Sita Revindicatoir, Sita Marital dan Pandbeslag
Perihal sita conservatoir diatur dalam pasal 227 H.I.R yang berbunyi: 1. Jika ada sangka yang beralasan, bahwa orang yang berhutang sebelum dijatuhkan keputusan kepadanya, atau sedang keputusan yang dijatuhkan kepadanya, belum dapat dijalankan, berusaha akan menggelapkan atau mengangkut barangnya, baik yang tidak tetap, baik yang tetap, dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagihan hutang, maka ketua, atas surat permintaan yang dimaksukkan untuk itu, oleh orang yang berkepentingan, dapat memberi perintah supaya barang itu disita akan menjaga hak orang yang meminta itu dan kepadanya hendaklah diberitahukan, bahwa ia akan menghadap persidangan pertama yang akan datadng dari Pengadilan Negeri untuk memajukan gugatannya dan meneguhkannya.

10 Atas perintah Ketua orang yang berhutang hendaklah dipanggil menghadap persidangan itu juga.
Mengenai orang yang harus menjalankan penyitaan itu serta peraturan-peraturan yang akan dituruti dalam hal itu dan akibat yang berhutang dengan pasal itu 197, 198, dan 199 berlaku sesuai. Pada hari pemeriksaan perkara, maka pemeriksaan perkara itu dilakukan secara biasa. Kalau gugatan diterima, maka penyitaan disahkan, kalau ditolak maka diperintahkan supaya penyitaan dicabut. Hal mencabut penyitaan itu, biar apapun juga, boleh diminta, kalau diadakan jaminan atau tanggungan lain yang cukup.

11 Menurut ketentuan yang termuat dalam Pasal 127 H. I
Menurut ketentuan yang termuat dalam Pasal 127 H.I.R perihal sita Conservatoir dapat dimohonkan oleh penggugat “sebelum dijatuhkan putusan” atau sudah ada putusan, akan tetapi putusan tersebut belum dapat dijalankan”. Dalam praktek permohonan sita jaminan selalu diajukan bersama-sama dengan gugat dimuat surat gugat. Seandainya baru kemudian, yaitu setelah pemeriksaan perkara dimulai, misalnya setelah dua atau tiga kali sidang dirasakan urgensinya untuk permohonan sita jaminan, permohonan tersebut diajukan dengan surat biasa yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri, dari pengadilan negeri yang sedang memriksa perkara tersebut dan Ketua pengadilan negeri akan melanjutkan surat tersebut kepada Hakim atau Majelis Hakim yang sedang memeriksa perkara tersebut.

12 Perkataan conservatoir adalah berasal dari perkataan concerveren, yang berarti menyimpan. Maka perkataan conservatoir beslag, ialah untuk menyimpan hak seseorang, ialah untuk menjaga agar penggugat tidak dirugikan oleh perbuatan tergugat. Ketentuan dalam Pasal 226 H.I.R berbunyi sebagai berikut: Orang yang mempunyai barang yang tidak tetap, dapat meminta dengan surat atau dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumannya orang yang memegang barang itu berdiam atau tinggal, supaya barang itu disita. Barang yang disita itu, harus diterangkan dengan nyata dalam permintaan itu. Kalau permintaan itu diluluskan, maka penyitaan dilakukan menurut surat perintah ketua.

13 Penyitaan itu dengan segera diberitahukan oleh Panitera Pengadilan Kepada orang yang meminta, kepada siapa diterangkan juga, bahwa ia harus menghadap persidanan pertama yang akan datang dari pengadilan negeri, untuk memajukan dan meneguhkan gugatannya Orang yang memegang barang yang disita itu, hendaklah atas perintah Ketua dipanggil untuk menghadap persidangan itu juga. Pada hari pemeriksaan perkara maka pemeriksaan perkara itu dilakukan secara biasa dan diputuskan Apabila gugatan diterima, maka penyitaan disahkan dan diperintahkan, bahwa barang yang disita itu diserahkan kepada penggugat, sedang kalau gugatan ditolak, maka diperintahkan supaya penyitaan itu dicabut.

14 Pasal 226 H.I.R tersebut diatas mengatur perihal sita revindicatoir.
Perkataan Revindicatoir berasal dari perkataan revindiceer, yang artinya mendapatkan. Perkataan Revindicatoir beslag mengandung pengertian penyitaan untuk mendapatkan hak kembali. Maksud penyitaan ini adalah agar barang yang digugat itu jangan sampai dihilangkan selama proses berlangsung.

15 Adapun perbedaan antara sita conservatoir dan sita revindicatoir adalah seperti nampak dari apa yang telah diuraikan di atas. Sedangkan Persamaan dari kedua macam sita tersebut terletak dalam maksudnya yaitu: Untuk menjamin gugatan apabila di kemudian hari ternyata dikabulkan. Dapat dinyatakan sah dan berharga apabila dilakukan menurut cara yang ditentukan undang-undang dan dalam hal gugat dikabulkan. Dalam hal gugat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, maka baik sita conservatoir maupun revindicatoir akan diperintahakan untuk diangkat.

16 Sita marital dikenal dalam Hukum Acara Perdata Barat, dan diatur dalam Pasal 823 a R.V., dan seterusnya. Sita marital dimohonkan oleh pihak istri terhadap barang-barang suami, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraian, agar supaya selama proses berlangsung barang-barang tersebut jangan dihilangkan oleh suami. Dalam hukum adat pensitaan yang dilakukan sehubungan dengan telah terjadinya perceraian adalah sita conservatoir.

17 Panbeslag adalah suatu pengertian yang dikenal dalam hukum acara perdata barat. Pandesblag adalah semacam sita jaminan, yang dimohonkan oleh orang yang menyewakan rumah atau tanah, agar supaya diletakkan suatu sitaan tehadap perabot rumah tangga pihak penyewa/tergugat guna menjamin pembayaran uang sewa yang harus dibayar (Pasal 751 R.V), dalam hukum perdata kita mengenal hal tersebut dilakukan sita conservatoir.

18 Tentang cara dan siapa yang harus melakukan, menjalankan pensitaan itu, serta akibat hukumannya suatu pensitaan diatur dalam pasal 197, 198 dan 199 H.I.R., yang pada pokok nya adalah sebagai berikut: Pensitaan dijalankan oleh Panitra Pengadilan Negeri; Apabila Panitera berhalangan, ia diganti oleh orang lain yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri, dalam praktek biasanya dijalankan oleh Panitera Luar biasa. Cara penunjukkannya cukup dilakukan dengan penyebutan dalam perintah; hal ini berarti, bahwa sebelum pensitaan dilakukan harus terlebih ada surat perintah dari Ketua; Tentang dilakukannya pensitaan harus dibuat berita acaranya dan isi berita acara tersebut harus diberitahukan kepada orang yang disita barangnya, apabila ia hadir;

19 Panitera atau penggantinya dalam melakukan pensitaan harus disertai oleh dua orang saksi, yang nama, pekerjaan dan tempat tinggalnya disebutkan dalam berita acara itu dan para saksi ikut menandatangani berita acara; Saksi-saksi tersebut biasanya pegawai pengadilan, setidak-tidaknya harus sudah dewasa dan harus orang yang dapat dipercaya; Pensitaan boleh dilakukan atas barang-barang yang bergerak yang juga berada di tangan orang lain, akan tetapi hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh berguna bagi yang disita untuk menjalankan pencaharian, tidak boleh disita; Barang-barang yang tidak tetap yang disita itu seluruhnya atau sebagiannya, harus dibiarkan berada di tangan orang yang disita atau barang-barang itu di bawa untuk disimpan di tempat yang patut;

20 Dalam hal barang-barang tersebut tetap dibiarkan di tangan orang yang disita, hal itu diberitahukan kepada pamong Desa supaya ikut mengawasi agar jangan sampai barang-barang tersebut dipindahtangankan atau dibawa lari oleh orang tersebut; Bangunan rumah orang-orang Indonesia yang tidak melekat kepada tanah (Opstal Bumiputera), tidak boleh dibawa ketempat lain; Terhadap penyitaan barang tetap, maka berita acaranya harus diumumkan, dicatat dalam buku letter C di Desa, dicatat dalam buku tanah di Kadaster, dan salinan berita acara dimuat dalam buku yang khusus disediakan untuk maksud itu di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dengan menyebut jam, tanggal, hari, bulan, dan tahun dilakukannya.

21 Pegawai yang melakukan penyitaan harus memberi perintah kepada Kepala Desa supaya perihal adanya pensitaan barang yang tidak bergerak itu diumumkan sehingga diketahui oleh khalayak ramai; Sejak berita acara penyitaan diumumkan, pihak yang disita barangnya itu tidak boleh lagi memindahkan, memberatkan atau menyewakan barang yang tetapnya yang telah disita itu kepada orang lain. Perkataan memberatkan di atas berarti pula menggadaikan, menghipotikkan; Apabila hal tersebut di atas dilakukan, maka tindakan tersebut batal demi hukum.


Download ppt "Tindakan Sebelum dan Selama Sidang"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google