Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KAJIAN ETIKOLEGAL REKAM MEDIS & TULISAN DOKTER DALAM KAITANNYA DENGAN PELAYANAN MEDIS OLEH H.M. HADI S.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KAJIAN ETIKOLEGAL REKAM MEDIS & TULISAN DOKTER DALAM KAITANNYA DENGAN PELAYANAN MEDIS OLEH H.M. HADI S."— Transcript presentasi:

1 KAJIAN ETIKOLEGAL REKAM MEDIS & TULISAN DOKTER DALAM KAITANNYA DENGAN PELAYANAN MEDIS
OLEH H.M. HADI S.

2 CURRICULUM VITAE Nama: H.M. Hadi S., dr., S.H.,M.H.Kes
Pangkat / Jabatan (a.l.): Staf Pengajar FK Unisba Staf Pengajar / Dosen Luar Biasa FH. UNLA Mediator Non Hakim P.N. Tkt I A Bandung Ka Div. Litbang BMC – Bandung Anggota PERHUKI – Jabar Alamat: Komplek Nusa Hijau A – 18, jl. E. Kartawiria – Cimahi (Hp )

3 DASAR HUKUM BIN-WAS PRADOK
Psl 54 UU No. 29/2004: Pradok (UUPK)  binwas pradok yg bermutu & melindungi masy., dilakukan oleh KKI & Org. Profesi Psl 71 UU a quo  binwas pradok oleh Pem., KKI dan Org. Profesi (IDI) Psl 16 Permenkes 269/2008: RM  bin-was oleh Org. profesi thd mutu yankes

4 TULISAN DOKTER DALAM KAITANNYA DENGAN YANMED
Rekam Medis Resep Dokter Surat² Keterangan: - Surat Keterangan Sehat  utk apa ? - Surat Keterangan (cuti) Sakit  pd saat diperiksa dlm keadaan … - Surat Keterangan Kelahiran  form hati² ! - Surat Keterangan Kematian - Visum et Repertum, • kwitansi, … dll.

5 REKAM MEDIS

6 DASAR HUKUM PENGADAAN RM
Psl 46 UUPK (1) Setiap dr./drg. dlm menjalankan pradok wajib membuat RM RM wajib segera dilengkapi stlh yankes. Catatan dlm RM hrs dibubuhi nama, waktu & td tangan petugas yg memberi yan / tindakan Psl 47 UU a quo (1) Dok. RM milik dr. / Sarkes, isi milik pasien (2) RM hrs disimpan / dijaga kerahasiaan (3) Ketentuan (1) & (2) diatur dg Permen Psl 79 b. sanksi tidak buat RM  denda Rp. 50 jt.

7 PERMENKES 269/2008: RM Sistematika (menggantikan Permenkes 749a/’89):
Bab I Ketentuan Umum: Pasal 1 Bab II Jenis & Isi RM: Psl 2 – 4 Bab III Tatacara Penyelenggaraan: Psl 5 – 7 Bab IV Penyimpanan, Pemusnahan & Kerahasiaan: Psl 8 – 11 Bab V Kepemilikan, Pemanfaatan, dan tanggung jawab: Psl 12 – 14 Bab VI Pengorganisasian: Psl 15 Bab VII Bin-was: Psl 16 – 17 Bab VIII Ketentuan Peralihan: Psl 18 Bab IX Ketentuan Penutup: Psl 19 – 20

8 BAB I: KETENTUAN UMUM Pasal 1
1. RM = berkas isi cttn & dokumen ttg identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, dak/yan lain yg tlh diberikan kpd pasien 4. Nakes ttt = Nakes yg ikut berikan yankes secara langsung 7. Dokumen = cttn dr. dan/atau Nakes ttt, laporan hasil rik-jang, cttn observ., & pengobatan harian & semua rekaman, baik foto radiologi, gbr imaging & elektro diagnostik 8. Org. profesi = IDI

9 BAB II: JENIS & ISI RM Psl 2
RM dibuat tertulis / elektronik, lengkap, jelas RM elektronik diatur dg peraturan tersendiri Pasl 3 Isi RM wat jln: identitas pasien, tgl-wktu, anamnesis, rik fisik + jangmed, diagnosis, ren penatalaksanaan, pengobatan / dak, tmsk IC RM wat inap: ibidum + cttn observ. & hasil pengobatan, ringkasan plg, nama + tt dr. / Nakes ttt yg ikut menangani RM UGD; (4) RM bencana; (5) RM dr. sp.; (6) RM yan dlm ambulan / pengobatan masal

10 Psl 4 Ringkasan pulang dibuat oleh dr. yg menangani Isi ringkasan pulang: - identitas pasien - diagnosis masuk & indikasi rwt - ringkasan rik fisik & jang - diagnosis akhir - pengobatan / tindak lanjut - nama / tt dokter

11 BAB III: TATA-CARA PENYELENGGARAAN
Psl 5 Dr. wajib membuat RM RM hrs segera dibuat & dilengkapi Sgl tindakan hrs dicatat / didokumentasikan Tiap cttn hrs dibubuhi nama, wkt & tt Kesalahan pencatatan dpt dibetulkan Pembetulan dg mencoret, ganti dg tulisan yg benar & diparaf Psl 6: dr./Nakes hrs ber-tawab atas tulisan dlm RM Psl 7: sarkes wajib sediakan fas selenggaraan RM

12 BAB IV PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN, & KERAHASIAAN
Psl 8 RM disimpan < 5 th Stlh (1) dpt dimusnah kec. Rks Plg (RP) & PTM RP & PTM disimpan < 10 th Penyimpanan RM & RP oleh ptgs yg ditunjuk pimpinan sarkes Psl 9 RM di sarkes non RS disimpan < 2 th Stlh 2 th dpt dimusnah

13 Psl 10 Kerahasiaan informasi RM hrs dijaga Informasi RM dpt dibuka dlm hal: - kepentingan pasien, - penegakan hkm (sbgai alat bukti yg sah, penulis) - persetujuan pasien, - permintaan La berdasar UU, - dik-lit, - audit medis (tanpa sebut pasien) Permintaan tsb. (2) secara tertulis Psl 11 Penjelasan isi RM oleh dr. yg merawat seijin tertulis pasien / berdasar UU Pimpinan sarkes dpt jelaskan isi RM tanpa ijin pasien berdasar peraturan / UU

14 BAB V KEPEMILIKAN, PEMANFAATAN & TA-WAB
Psl 12 Berkas RM milik sarkes Isi RM milik pasien Tsb. (2) dlm btk ringkasan RM Tsb. (3) dpt diberikan, dicatat, dikopi oleh pasien / orang yg diberi kuasa tertulis/keluarga Psl 13 (1) RM dpt dipakai utk: harkes/pengob. lanjut, alat bukti (Pid/Pdt, penulis), dik-lit (c), min. bayar, statistik. (2)Tsb (1)c atas persetujuan tertulis pasien. (3) Tsb (1)c utk kepentingan Neg. tdk perlu persetujuan Psl 14: Pimp. Sarkes ber-tawab atas hilangnya, pemalsuan / penggunaan RM oleh yg tak berhak

15 BAB VI PENGORGANISASIAN BAB VII BIN-WAS
Psl 15: pengelolaan RM dilaks. sesuai org./ ttkerja sarkes BAB VII BIN-WAS Psl 16: (1) Binwas oleh Kadinkes & Org. prof (2) Binwas ditujukan utk tkt-kan mutu yankes Psl 17: (1) Dlm rangka bin-was Menkes, Kadinkes, dpt ambil dak admin. (2) dak admin. berupa teguran lisan / tertulis  cabut izin BAB VIII KTTN PERALIHAN Psl 18: dr. / sarkes hrs sesuaikan dg. aturan ini dlm 1 thn. BAB IX KTTN PENUTUP Psl 19: Permenkes No. 749a/’89: RM tdk berlaku Psl 20: Permenkes No. 269/2008 berlaku tmt 12 Maret 2008

16 KESIMPULAN Psl 46 UUPK pembuatan RM adalah wajib  Psl 79 b., tdk membuat RM  pidana denda Rp. 50 jt (sblmnya kurungan < 1 th.) Psl 184 (1)c. KUHAP: RM = surat, salah satu alat bukti yg sah dlm perkara pdt/pid  ttcara penulisan hrs lege artis & jelas Dlm perkara (perdata) yan kes/med  berdasar azas keadilan, berlaku cara pembuktian terbalik  utk membuktikan / meyakinkan hakim bhw tlh dilakukan yanmed/kes sesuai standar/SOP, maka penulisan RM harus jelas / terbaca oleh hakim/penegak hukum

17 TULISAN RESEP

18 RESEP DOKTER Permenkes No. 922/1993:
Pengertian: resep = permintaan tertulis dari dr./drg./drh. kpd apoteker pengelola apotik utk meyediakan & menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan per-uu-an (Psl 1 ayat 1 Permenkes No. 919/1993 jo. Psl 1 h. Permenkes No. 922/1993) Kegunaan: mendptkan jenis obat sesuai indikasi / diagnosis Peran apoteker (a.l.): - yan resep sepenuhnya ta-wab apoteker; - keraguan atas resep hrs diberitahukan kpd dokter; dst.

19 KEWAJIBAN HUKUM BAGI DR. DLM KAITANNYA DG YANMED
Psl 51a UUPK: dlm melaksanakan pradok dr. berkewajiban memberikan yanmed sesuai dg standar profesi, med. SOP dan kebutuhan pasien Penjelasan Psl 50 UU aquo: Standar profesi / med. SOP dibuat oleh organisasi profesi (IDI) Ttg standar profesi medik IDI menganut doktrin siapa …?

20 STANDAR PROFESI KEDOKTERAN
Prof. H.J.J. Leenen: dak med dinyatakan lege artis bila sesuai standar profesi dokter: Tindakan hati-hati/teliti: l.a. dlm menegakkan diagnosis dan terapi (tmsk penulisan resep) Sesuai ukuran (ilmu) medis Kemampuan rata-rata (average) Sikon yang sama (mis. sarkes yg sama) Keseimbangan tujuan dan tindakan medik (tdk perlu mempraktikkan defensive medicine)

21 Guwandi: Pemeriksaan utk mendapatkan diagnosis serta pemberian terapi adalah tindakan yang tdk terpisahkan ‘Diagnosis and treatment are not two separate areas with a boundary line between them. They are part of one problem involving the responsibility with which the physician is charged’ (H.M. Hadi S., Pro Justitia Th. XXII, Okt. 2004, hlm. 33) Kesimpulan: Oleh karena hal-hal di atas, di samping penegakan diagnosis hrs dilakukan secara hati-hati + teliti, maka pemberian terapi / termasuk penulisan resep juga harus dilakukan secara hati-hati + teliti.

22 MALPRAKTIK Kriteria malpraktik medik  4 D
Duty (pelakunya memiliki kompetensi / seorang profesional / dokter) Damage (ada kerugian pada pasien) Deriliction of duty (tindakan dokter tdk sesuai / menyimpang dari standar/SOP: kurang teliti/hati-hati, dsb.) Direct causation (kerugian disebabkan langsung karena tindakan yg menyimpang dari standar / deriliction of duty)

23 TULISAN RESEP DLM KAITANNYA DG ETIKA
Penjelasan Psl 9 KODEKI: ‘Setiap dokter dalam bekerja sama dengan pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati’ Pejabat di bidang yan kes: perawat / bidan, apoteker, dsb. Dlm bid. yankes, posisi dr. = pimpinan tim - anggota tim hrs mendapat penghargaan sama - instruksi diberikan secara jelas / tertulis spy tdk menimbulkan salah pengertian (tmsk resep)

24

25

26 KESIMPULAN Pelanggaran hukum: bila terjadi kerugian pada pasien karena tulisan resep yang tidak jelas = malpraktik (pdt./pid./administrasi)  sanksi hukum Pelanggaran etika: meskipun blm terjadi kerugian pada pasien, berdasar Psl 9 KODEKI, tulisan resep yang tidak jelas adalah = pelanggaran etika  sanksi etika oleh IDI / MKEK

27 SEKIAN


Download ppt "KAJIAN ETIKOLEGAL REKAM MEDIS & TULISAN DOKTER DALAM KAITANNYA DENGAN PELAYANAN MEDIS OLEH H.M. HADI S."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google