Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN DAN GRAND DESIGN USO

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN DAN GRAND DESIGN USO"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN DAN GRAND DESIGN USO

2 DASAR HUKUM USO UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
UU No. 17 tahun 2007 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional TAHUN 2005 – 2025 RPJP PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi PP 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum PP No. 7 Tahun 2009 tentang Tarif PNBP dilingkungan Departemen Kominfo Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2010 – 2014 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations Tahun 2011. Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2011 tentang Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 – 2025.

3 MENGAPA USO DIPERLUKAN USO – DALAM RPJPN DAN RPJMN
RPJP ( ) UU No. 17 Tahun 2007 PERMASALAHAN SASARAN PEMBANGUNAN ARAH KEBIJAKAN KOMINFO Pembangunan pos dan telematika diarahkan untuk mendorong terciptanya masyarakat berbasis informasi (knowledge-based society) Pemanfaatan APBN secara efisien dan efektif untuk mendorong penyediaan, pendistribusian, dan pemanfaatan informasi terutama di wilayah non komersial melalui penggeseran konsep assetbased menjadi service/output-based; peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap potensi pemanfaatan telematika serta pemanfaatan dan pengembangan aplikasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi; Pembentukan ICT Fund (Permenkominfo Merupakan dana jangka panjang dan op- timalisasi pemanfaatan PNBP yang dihasil- kan oleh sub bidang komunikasi dan infor- matika termasuk dana USO, untuk pengem bangan broadband, inovasi, industri TIK dalam negeri, dan peningkatan kualitas pengoptimalan pembangunan dan pemanfaatan prasarana pos dan telematika dan prasarana nontelekomunikasi dalam penyelenggaraan telematika; Mendorong pemanfaatan TIK untuk bisnis (e-bisnis), melalui : fasilitasi penyediaan komputer dan akses internet dengan tarif terjangkau untuk UKM meningkatkan penyebaran dan pemanfaatan arus informasi dan teledensitas pelayanan pos dan telematika masyarakat pengguna jasa. pemanfaatan dan pengembangan aplikasi berbasis open source untuk mempercepat proses roll out; CATATAN : RPJMN Tahun , Bab V. POS DAN TELEMATIKA, A. KONDISI UMUM RPJM ( ) Perpres No. 5 Tahun 2010 Pengembangan infrastruktur dan layanan. (6) pembentukan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan yang bertugas untuk merencanakan pembangunan dan mengelola dana USO; Belum merata ketersediaan sarana, prasarana dan layanan komunikasi dan informatika, serta masih terbatas sarana dan prasarana broadband (Tingginya tarif layanan TIK dan Tingginya sebaran TIK di wilayah komersial) Target Tahun 2014: 100 % Desa dilayani akses telekomunikasi 80 % desa dilayani akses Internet 100 % ibukota provinsi terhubung dengan jaringan Serat Optik 75 % Ibukota kab/kota terhubung secara broadband 100 % Ibukota Provinsi memiliki Regional Internet Exchange 100 % Ibukota Provinsi memiliki International Internet Exchange 500 desa informasi dilengkapi radio komunitas No. 23 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Pembiayaan TIK Layanan Pita Lebar) yang SDM TIK

4 PERMASALAHAN KPU/USO Dari hasil evaluasi terhadap program KPU/USO, permasalahan yang timbul disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: Ketidaksesuaian konsep KPU/USO dengan implementasi. Kelemahan perencanaan dan pengawasan. Kurangnya partisipasi stakeholder.

5 RENCANA TINDAK LANJUT Telah dilakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait (Bappenas dan Kementerian Keuangan), disepakati: Perlu perumusan kembali (redesign) program KPU/USO. Redesign program KPU/USO melibatkan stakeholder, antara lain: Kementerian terkait, Penyelenggara Telekomunikasi dan Pemerintah Daerah. Redesign dilaksanakan tahun ini dengan ruang lingkup meliputi: Penyusunan grand design program KPU/USO. Penyusunan dan penyesuaian regulasi khususnya terkait dengan perluasan penggunaan dana KPU/USO (misalnya untuk pengembangan ekosistem TIK yang sejalan dengan RPJM dan Indonesian Broadband Plan)

6 REDESIGN PROGRAM KPU/USO

7 HAKEKAT REDESIGN PROGRAM USO
Masih dalam koridor regulasi (UU no.36 tahun 1999, PP no.52 tahun 2000 dan RPJMN) Mereview kelemahan implementasi termasuk masukan stake holder (DPR-RI, BPK,Pemda, Penyelenggara Telekomunikasi, Asosiasi, dll) Perbaikan kedepan Memperbaiki tatanan implementasi agar sesuai dengan konsep. Mengikutsertakan stakeholder dalam setiap tahapan implementasi khususnya terkait dengan perencanaan dan pengawasan.

8 PROGRAM-PROGRAM KE DEPAN
Menuntaskan target-target RPJMN : Proyek-proyek yang sudah terikat kontrak dengan perbaikan di tataran implementasi sesuai rekomendasi BPK. Melengkapi ruas-ruas jaringan backbone yang belum dibangun oleh Penyelenggara Telekomunikasi sehingga tercapai Indonesia Connected. Mendukung target Indonesia Broadband Planning : membangun ekosistem broadband yang meliputi infrastruktur, aplikasi, konten dan pemberdayaan masyarakat.

9 KONSEP DESAIN ULANG USO
Program disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan masyarakat BOTTOM UP tidak hanya infrastruktur namun juga mencakup ekosistem (pemberdayaan masyarakat, konten, aplikasi, dll) untuk meningkatkan tilisasi infrastruktur. KOMPREHENSIF Program bersifat cluster (tidak nasional) sesuai dengan kondisi dan kesiapan daerah untuk mempermudah kontrol. PILOTING Melibatkan stake holder dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk memastikan sinergitas program dengan pihak terkait. SINERGIS

10 SASARAN PROGRAM USO DIGITAL DIVIDE SUPORTING INDUSTRI
Memperluas coverage (akses) layanan telekomunikasi untuk mengurangi blankspot. Jenis akses layanan : - Telepon (BTS) - Internet (Wifi) Clustering sesuai kondisi, dan kebutuhan daerah. Survey untuk mengetahui tingkat kesenjangan digital masing-masing daerah. Menyediakan sarana kompetisi bagi industri.. Jenis sarana : - Backbone, Backhaul - Ekosistem broadband Kolaborasi dengan operator, Pemerintah Daerah , dan Kementerian Teknis lainnya. Kesiapan dan dukungan stake holder.

11 DIGITAL DIVIDE MODEL PROGRAM USO
Pembangunan menara khususnya di daerah yang belum terjangkau oleh operator telekomunikasi . b. Pembangunan broadband akses (wireless dan wire). Penyediaan aplikasi-aplikasi layanan publik (e-government) bagi Pemerintah Daerah untuk peningkatan utilisasi data center (NIX). Pemberdayaan dan peningkatan e-literasi masyarakat . Pembangunan pusat inkubator konten (fisik ataupun virtual) beserta promosinya.

12 SUPORTING INDUSTRI MODEL PROGRAM USO
Pembangunan backbone fiber optic untuk dioperasikan oleh operator (palapa ring). b. Pembangunan menara telekomunikasi khususnya di daerah tidak-ekonomis untuk dipakai bersama oleh operator telekomunikasi. Pembangunan duct (passive network) di kawasan pemukiman, pertokoan, perkotaan dan jalan protokol untuk dipakai bersama oleh operator telekomunikasi. Pembangunan Indonesia Digital Teritory. Catatan : lokasi disesuaikan kebutuhan dan kondisi (kesiapan) daerah dan disinergikan dengan rencana pengembangan operator telekomunikasi.

13

14 ESTIMASI BIAYA PEMBANGUNAN PALAPA RING
Panjang Total = km Menjangkau 51 kabupaten Estimasi Biaya = US$ 246,7 Juta Setara dengan Rp. 2,83 Trilliun (Kurs per 1 US$ APBN 2015 asumsi Rp ,-)

15 Ducting Bersama Sharing Ducting in the Future Ducting Bersama
Penggunaan duct secara bersama oleh penyelenggara telekomunikasi untuk menempatkan kabel optik fiber yang dibangun oleh suatu perusahaan. Tujuannya : Efisiensi biaya dan efektifitas pengembangan layanan telekomunikasi; Pengembangan wilayah dan menjaga estetika kota; Percepatan pengembangan smart city dengan mempercepat penyediaan layanan telekomunikasi melalui tersedianya infrastruktur pasif (duct) yang cepat. Dapat diintegrasikan dengan duct yang dibutuhkan oleh listrik, air minum dan lainnya. Tahap awal (Tahun 2013) akan dilakukan di 10 kota sebagai Pilot Project. Ducting Bersama Ducting Bersama Ducting Bersama

16 Konsep Pengembangan Ducting Bersama
Pemerintah Pusat Mediator Pengembangan Regulasi Pendukung: Row, Open Access, Infrastructure Sharing Petunjuk Teknis Regulasi Teknis: Tarif dan Standardisasi Duct Penyedia Public Private Partnership BUMD Konsorsium Ducting Bersama Pola B2B antara Penyedia dan Penyewa (operator) SLA yang menjadi kesepakatan antara penyedia dan penyewa Pemerintah Daerah Regulasi Pendukung: Perda/Perwal Penyelenggaraan Ducting Bersama Model Bisnis Koordinator Sosialisasi

17 Peran dan Inisiatif Pemda
ACCESS BACKHAUL BACKBONE CPE CONTENT Investasi pembangunan duct +/ pasive network di kawasan pemukiman Mewajiban shaft di building Mewajibkan open building access Investasi pembangunan duct +/ pasive network di kawasan pertokoan, pembelanjaan, jalan protokol / utama dan perkantoran Mewajibkan open area access Investasi pembangunan duct +/ pasive network antar kota / provinsi memanfaatkan jalan negara / jalur rel kereta api Pembangunan Local Internet Exchange Pemberian fasilitas tablet murah kepada anak usia sekolah Investasi Local Datacenter Pembangunan Komunitas Inkubator Konten Promosi Local Content Broadband Wire Access Investasi menara bersama (dgn smart plan) Perbanyakan ruang & fas publik Content Aggregator Content Delivery Network Data Center Fix & Mobile Broadband Wireless Accesss Fiber Optics Fiber Optics Alternatif Solusi : BUMD untuk Investasi & Pengelolaan Infrastruktur Dasar (duct / pasive network / local exchange / local datacenter) dengan tidak menjadikan operator eksisting sebagai pesaing melalui perijinan yang tranparan dan akuntabel Pembangunan pusat inkubator konten (fisik ataupun virtual) beserta promosinya Perda open building / open area access serta open shaft disetiap building Insentifikasi terhadap operator yang mau membangun masive atau free internet access di ruang publik Insentifikasi terhadap content developer yang mau membangun e-public access service Broadband : Murah, Merata, Terjangkau, Aman, Berkualitas dan Berguna

18 Alternatif Solusi dan Benefit Bagi Pemda
1. Murni pembiayaan APBD Keteraturan tata ruang dan wilayah 2. Pembiayaan dari BUMD Peningkatan Potensi Daerah 3. Konsorsium Operator

19 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN DAN GRAND DESIGN USO"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google