Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penelitian kualitatif dalam bidang Hukum Islam

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penelitian kualitatif dalam bidang Hukum Islam"— Transcript presentasi:

1 Penelitian kualitatif dalam bidang Hukum Islam
Prof. Dr. Nur Syam, MSi

2 Ciri-ciri penelitian fenomenologi
Terfokus pada penampakan sesuatu. Concern terhadap keseluruhan (holistik) untuk memperoleh unifikasi Memahami makna (dari pengalaman, ide, konsep, putusan, pemahaman) Pertanyaan diarahkan pada penemuan makna. Tidak ada pemilahan subyek-obyek Realitas intersubyektif. Data pengalaman, pikiran, intuisi, refleksi dan putusan dijadikan sebagai sumber primer. Pertanyaan diarahkan secara hati-hati.

3 Langkah-langkah Penelitian fenomenologi bidang hukum Islam
Tujuan kajian: menemukan dunia noumena (dibalik fenomena) yang berupa in order to motive dan because motive. Sasaran kajian: teks hukum Islam yang hidup di masyarakat, yang diketahui, dirasakan, dan dialami. Misalnya: fenomena hukum waris, fenomena hukum perkawinan dan sebagainya. Langkah-langkah operasional: 1. discovering – menemukan topik 2. conducting - mapping penelitian terdahulu 3. constructing – menemukan fokus penelitian 4. developing – mengembangkan pertanyaan 5. conducting and recording –mengumpulkan data dan pencatatan 6. organizing and analyzing – merumuskan kategori dan analisis

4 Lanjutan: Discovering. Pada tahap ini peneliti melakukan observasi secara menyeluruh terhadap fenomena yang akan diteliti. Observasi dilakukan terhadap fenomena yang menarik dan unik tentang law in context Melakukan wawancara dengan key informan, sesuai dengan fenomena yang unik dan menarik tersebut. Subyek diketahui dari status dan perannya di dalam fenomena yang unik dan menarik tersebut. Di setiap fenomena pasti terdapat agen-agen atau orang-orang kunci yang mengetahui tentang fenomena yang dikaji. Peroleh sebanyak-banyaknya informasi agar dapat ditarik hubungan-hubungan antar fenomena untuk memastikan bahwa fenomena tersebut layak diteliti.

5 Hukum Waris dalam Islam
Fenomena yang diamati adalah realitas penyelenggaraan hukum waris pada suatu lokus tertentu. Ternyata dalam penerapan waris tidak sebagaimana aturan di dalam Islam: 1 berbanding 2 untuk anak perempuan dan lelaki. Namun membaginya dengan tehnik lain. Kenali orang-orang kunci untuk fenomena itu Lakukan penelusuran orang kunci dan informasi mengapa terjadi seperti itu. Identifikasikan faktor-faktor yang terlibat di dalam penentuan pembagian warisan seperti itu. Temukan hubungan-hubungan antar fenomena yang melingkupi penerapan hukum waris tersebut.

6 Lebih lanjut: conducting
Temukan fenomena yang unik dan menarik. Lakukan penelusuran terhadap penelitian terdahulu Pahami metode penelitian dan hasil penelitiannya. Temukan konsep-konsep sentral di dalam penelitian tersebut. Bandingkan konsep dari satu penelitian dengan penelitian lainnya. Dialogkan konsep-konsep tersebut, misalnya peneliti (dalam penelitian Islam Indonesia) Geertz dengan penerapan great tradition and little tradition ketika melihat Islam Jawa menghasilkan Islam sinkretik. Andrew Beatty dengan pendekatan semiotika dan multikulturalitas menghasilkan Islam sinkretik, Woodward dengan pendekatan aksiomatika struktural menghasilkan Islam akulturatif, Nur Syam dengan pendekatan konstruksi sosial menghasilkan Islam kolaboratif, dan seterusnya). Tentang penelitian kyai dan pesantren, maka Geertz menghasilkan konsep Kyai sebagai cultural broker, Horikhosi menghasilkan konsep mediator, Pradjarta menghasilkan konsep mediator dan cultural broker, Zamakhsayari menghasilkan konsep genealogi kyai dan perubahan pesantren dan sebagainya.

7 Lanjutan: Constructing
Menentukan lokasi yang tepat, menentukan subyek yang tepat dan informan yang tepat berdasar atas seperangkat pengetahuan yang didapatkan di dalam tahap discovering Menentukan co-researcher yang cocok dengan fenomena yang diteliti, diperlukan seperangkat pertimbangan untuk menentukan co-researcher in Melakukan training dan pendampingan terhadap kerja co-researcher.

8 Lanjutan: developing Melakukan wawancara mendalam terhadap subyek dan informan penelitian. Melakukan observasi terlibat terhadap fenomena lapangan, yang meliputi: pelaku, alat-alat yang digunakan, waktu, tempat, suasana, proses, makna, tujuan. Melakukan penelusuran dokumen yang dianggap sangat penting.

9 Lanjutan: conducting dan recording
Melakukan penelusuran secara terus menerus terhadap subyek untuk memahami makna-makna dari tindakannya. Melakukan penelusuran terus menerus terhadap informan sebagai cross-check atau konfirmasi atau verifikasi terhadap informasi sebelumnya. Melakukan pencatatan secara cermat di dalam kartu-kartu, baik hasil wawancara maupun observasi Kartu itu berisi nama subyek/informan/kejadian, tanggal, jam, rekaman wawancara/observasi dan catatan refleksi. Catatan refleksi berguna untuk menuntun wawancara/observasi berikutnya.

10 Lanjutan: organizing and analyzing
Mengorganisasikan data melalui pemberian label konsep pada data-data yang diperoleh atau melakukan kategorisasi data. Menghubungkan antara satu konsep dengan konsep lainnya untuk membangun hubungan antar konsep. Melakukan analisis data untuk memperoleh makna atau sesuatu dibalik tindakan.

11 Selamat berlatih Temukan fenomena Lakukan focusing
Lakukan pengumpulan data Lakukan diskusi temuan Lakukan penulisan laporan penelitian


Download ppt "Penelitian kualitatif dalam bidang Hukum Islam"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google