Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kementerian PPN/Bappenas Pemanfaatan Database Partisipatif dalam Penanggulangan Kemiskinan Bappenas 27 Februari 2014.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kementerian PPN/Bappenas Pemanfaatan Database Partisipatif dalam Penanggulangan Kemiskinan Bappenas 27 Februari 2014."— Transcript presentasi:

1 Kementerian PPN/Bappenas Pemanfaatan Database Partisipatif dalam Penanggulangan Kemiskinan Bappenas 27 Februari 2014

2 Kementerian PPN/Bappenas Kerangka Desain MP3KI SEJAHTERA, BEBAS DARI KEMISKINAN ABSOLUT DAN MEMILIKI KAPABILITAS PENGHIDUPAN YANG TINGGI DAN BERKELANJUTAN MENGEMBANGKAN SISTEM PERLINDUNGAN SOSIAL NASIONAL MENINGKATKAN PELAYANAN DASAR BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN RENTAN MENGEMBANGKAN PENGHIDUPAN BERKELANJUTAN MENGEMBANGKAN SISTEM PERLINDUNGAN SOSIAL NASIONAL MENINGKATKAN PELAYANAN DASAR BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN RENTAN MENGEMBANGKAN PENGHIDUPAN BERKELANJUTAN Penyiapan kelembagaan BPJS dan supply side pendukung Perluasan program bersasaran (targeted) Pengembangan koridor pulau dan kawasan khusus di pusat pertumbuhan dan non pusat pertumbuhan PRASYARAT INSITUSI PENDUKUNG DAN IMPLEMENTASI MP3KI PRASYARAT KONDISI EKONOMI: PERTUMBUHAN DAN STABILITAS EKONOMI PRASYARAT INSITUSI PENDUKUNG DAN IMPLEMENTASI MP3KI PRASYARAT KONDISI EKONOMI: PERTUMBUHAN DAN STABILITAS EKONOMI MANDIRI, MAJU, ADIL, DAN MAKMUR VISI STRATEGI UTAMA STRATEGI PELAKSANAAN MISI 2

3 Kementerian PPN/Bappenas Landasan Hukum Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Peraturan LainTentang UU No. 4/1979Kesejahteraan anak UU No. 3/1997Peradilan untuk Anak UU No. 4/1997Kesejahteraan Penyandang Cacat UU No. 13/1998Kesejahteraan Lansia UU No. 23/2002Perlindungan Anak UU No. 40/2004Sistem Jaminan Sosial Nasional UU No. 21/2007Penghapusan perdagangan manusia UU No. 11/2009Kesejahteraan Sosial UU No. 13/2011Penanganan Fakir Miskin UU No. 19/2011 Ratifikasi Konvensi Penyandang DIsabilitas UU No. 24/2011Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kesehatan dan Ketenagakerjaan) UU No. 11/2012Perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pidana 3 ARAH RPJP (UU No. 17/2007) - ARAH RPJP (UU No. 17/2007) - MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN YANG LEBIH MERATA DAN BERKEADILAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PERLINDUNGAN SOSIAL Pembangunan kesos dilakukan dg memberi perhatian lebih besar pada masyarakat kurang beruntung...... Pembangunan Kesos dalam rangka memberikan perlindungan pada kelompok kurang beruntung disempurnakan melalui penguatan lembaga jaminan sosial yg didukung perat. perUU, pendanaan & NIK. Sistem perlindungan dan jaminan sosial disusun, ditata, dan dikembangkan untuk memastikan dan memantapkan pemenuhan hak-hak rakyat akan pelayanan sosial dasar. SJSN yang sudah disempurnakan bersama SPSN, yang didukung oleh perat. perUU dan pendanaan serta NIK dapat memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat luas secara bertahap sehingga Pengembangan SPSN dan SJSN dilaksanakan dengan memperhatikan budaya dan sistem yang sudah berakar di kalangan masyarakat luas. Peraturan perundangan yg mendasari implemen- tasi program2 Kesejahteraan Sosial tersebar pada K/L berbeda. Hal ini menyebabkan: Sasaran terfragmentasi Manfaat program terbatas Efektivitas sulit diukur 3

4 Kementerian PPN/Bappenas Permasalahan Kerentanan Anak, Lansia, Penyandang Disabilitas Dan Korban Guncangan Ekonomi 4

5 Kementerian PPN/Bappenas Arah Kebijakan Perlindungan Sosial yang Komprehensif Berdasarkan Siklus Kehidupan Janin-Balita (0-5) Janin-Balita (0-5) Usia Sekolah (6-18) Usia Sekolah (6-18) Usia Pekerja Muda (19-24) Usia Bekerja (25-60) Usia Bekerja (25-60) Lanjut Usia (>60 tahun) Lanjut Usia (>60 tahun) IV. Peningkatan Kesejahteraan Sosial Orang Dengan Disabilitas – Bantuan reguler orang dengan disabilitas berat – Layanan dan rehabilitasi sosial orang dengan disabilitas berbasiskan komunitas dan keluarga – Advokasi inklusifitas layanan publik, kebijakan, serta pasar kerja terhadap penyandang disabilitas IV. Peningkatan Kesejahteraan Sosial Orang Dengan Disabilitas – Bantuan reguler orang dengan disabilitas berat – Layanan dan rehabilitasi sosial orang dengan disabilitas berbasiskan komunitas dan keluarga – Advokasi inklusifitas layanan publik, kebijakan, serta pasar kerja terhadap penyandang disabilitas V. Bantuan Sosial Temporer Transformasi bantuan raskin menjadi bantuan temporer (pembahasan lebih lanjut) – Bantuan sosial temporer yang responsif bagi korban bencana alam, bencana sosial, dan guncangan ekonomi V. Bantuan Sosial Temporer Transformasi bantuan raskin menjadi bantuan temporer (pembahasan lebih lanjut) – Bantuan sosial temporer yang responsif bagi korban bencana alam, bencana sosial, dan guncangan ekonomi I. Peningkatan Kesejahteraan Sosial Balita dan Anak – Bantuan reguler anak dan balita dalam RTSM – Pelayanan, bantuan, dan rehabilitasi sosial anak dan balita telantar berbasis keluarga dan komunitas – AMPK serta bantuan hukum bagi anak – Pengurangan pekerja anak – Pengarusutamaan perlindungan anak I. Peningkatan Kesejahteraan Sosial Balita dan Anak – Bantuan reguler anak dan balita dalam RTSM – Pelayanan, bantuan, dan rehabilitasi sosial anak dan balita telantar berbasis keluarga dan komunitas – AMPK serta bantuan hukum bagi anak – Pengurangan pekerja anak – Pengarusutamaan perlindungan anak II. Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penduduk Rentan & Usia Produktif dengan Resiko Tertentu – Pemberdayaan ekonomi fakir miskin – Pemberdayaan ekonomi dan bantuan sosial penduduk usia produktif dengan resiko tertentu: KAT, ODD, ODHA, tuna sosial – Dukungan implementasi SJSN: sosialisasi SJSN pada sasaran program, bantuan iuran untuk pekerja informal (Askesos) II. Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penduduk Rentan & Usia Produktif dengan Resiko Tertentu – Pemberdayaan ekonomi fakir miskin – Pemberdayaan ekonomi dan bantuan sosial penduduk usia produktif dengan resiko tertentu: KAT, ODD, ODHA, tuna sosial – Dukungan implementasi SJSN: sosialisasi SJSN pada sasaran program, bantuan iuran untuk pekerja informal (Askesos) III. Peningkatan Kesos Lanjut Usia – Bantuan reguler lansia – Layanan sosial lansia berbasis keluarga dan komunitas – Pemberdayaan ekonomi – Pengarusutamaan dan inklusifitas lansia III. Peningkatan Kesos Lanjut Usia – Bantuan reguler lansia – Layanan sosial lansia berbasis keluarga dan komunitas – Pemberdayaan ekonomi – Pengarusutamaan dan inklusifitas lansia VI. Integrasi Program-Program Bantuan dan Kesejahteraan Sosial Integrasi bantuan sosial berbasis keluarga, pembangunan sistem rujukan terpadu (termasuk pemutakhiran data PPLS), penataan dan perbaikan pendataan PMKS, peningkatan komplementaritas antara bantuan dan jaminan sosial VI. Integrasi Program-Program Bantuan dan Kesejahteraan Sosial Integrasi bantuan sosial berbasis keluarga, pembangunan sistem rujukan terpadu (termasuk pemutakhiran data PPLS), penataan dan perbaikan pendataan PMKS, peningkatan komplementaritas antara bantuan dan jaminan sosial VII. Optimalisasi Pelaksanaan Bantuan Sosial SPM kesos, penataan panti, optimalisasi pendanaan alternatif, penguatan pekerja sosial, perbaikan metode pembayaran bansos VII. Optimalisasi Pelaksanaan Bantuan Sosial SPM kesos, penataan panti, optimalisasi pendanaan alternatif, penguatan pekerja sosial, perbaikan metode pembayaran bansos 5

6 Kementerian PPN/Bappenas ► Jaminan Kecelakaan Kerja ► Jaminan Kematian ► Jaminan Hari Tua ► Jaminan Pensiun Beasiswa Siswa Miskin Raskin Bantuan Langsung Tunai Jamkesmas Tunjangan Anak Terlantar Tunjangan Penyandang Disabilitas Tunjangan Lansia Program Keluarga Harapan (PKH) Pelayanan, rehabilitasi, & pemberdayaan sosial Berbasis Institusi/Komunitas: Lansia, Penyandang Disabilitas, dan Anak Telantar Pelayanan, rehabilitasi, & pemberdayaan sosial Berbasis Institusi/Komunitas: Lansia, Penyandang Disabilitas, dan Anak Telantar Pelayanan, rehabilitasi & pemberdayaan Berbasis Keluarga: Bantuan Tunai Bersyarat bagi Keluarga Miskin sesuai karakteristik keluarga (a.l. anak balita, usia sekolah, ibu hamil, disabilitas) Pelayanan, rehabilitasi & pemberdayaan Berbasis Keluarga: Bantuan Tunai Bersyarat bagi Keluarga Miskin sesuai karakteristik keluarga (a.l. anak balita, usia sekolah, ibu hamil, disabilitas) Bansos korban bencana alam Bansos korban bencana sosial Bansos korban bencana ekonomi Bansos Reguler Bansos Temporer Saat ini (2013)2025 Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Transformasi Klaster I 6 Pelayanan Panti Anak, Lansia, Disable PENGUATAN IMPLEMENTASI Penyusunan SPM Kesos, Penataan Kelembagaan, Penguatan Pekerja Sosial SINERGI DAN INTEGRASI Sistem Rujukan Terpadu, Perbaikan Penargetan 6

7 Kementerian PPN/Bappenas Bansos Reguler Bansos Temporer SINERGI DAN INTEGRASI Sistem Rujukan Terpadu: Rujukan program & outreaching; Pendataan; Penentuan elijibilitas; Resertifikasi Bantuan Sosial pada Akhir 2019 Bantuan pangan Bansos Lanjut Usia Bansos Penyandang Disabilitas Bansos pendidikan dan kesehatan Bantuan Tunai Bersyarat Berbasis Keluarga untuk 10% termiskin dengan komponen: -Anak (pendidikan dan kesehatan) -Penyandang disabilitas -Lansia -Bantuan pangan Bantuan Tunai Bersyarat Berbasis Keluarga untuk 10% termiskin dengan komponen: -Anak (pendidikan dan kesehatan) -Penyandang disabilitas -Lansia -Bantuan pangan Panti Anak, Lansia, PD Telantar Bantuan sosial berbasis panti untuk penduduk di luar sistem keluarga Bantuan Korban Bencana Alam dan Sosial: pangan, shelter, UEP. padat karya Bantuan Korban Kekerasan, Trafficking, dsb: pangan, shelter, UEP Bantuan Guncangan Ekonomi (BLSM): bantuan tunai Panti Jangka Pendek, termasuk ABH P e l a y a n a n d a n r e h a b i l i t a s i s o s i a l 7

8 Kementerian PPN/Bappenas Transformasi Bantuan Sosial Integrasi Program-Program Bantuan Sosial & Institusionalisasinya (pusat – daerah – lokal) Sistem pentargetan yg berdasar BDT dan pemutakhiran yang sama Sistem rujukan pelayanan dan jejaring kerja komprehensif untuk respon yg cepat Sistem Monitoring dan Evaluasi Sistem pengaduan dan monev yg handal Perencanaan dan anggaran yg mendukung pembangunan inklusif Ditopang oleh: Kebijakan Fiskal Yang Adequat  Penataan Bantuan Sosial: Bansos Reguler: diberikan bagi individu/keluarga selama memenuhi kriteria tertentu (ibu hamil, anak balita, usia sekolah, disabilitas, lansia, dsb) Bantuan Sosial Temporer: diberikan sementara saat terjadi krisis/guncangan (BLT, Raskin, jadup, dsb).  Penjangkauan dan perbaikan data penyandang masalah kesejahteraan sosial (fakir miskin, penyandang disabilitas, anak, lansia telantar)  Penguatan pendampingan/pekerja sosial: Sertifikasi kompetensi terstandar Penataan relawan sosial (database, institusi, governance)  Pengembangan Sistem Pelayanan dan Rujukan Terpadu: Keterpaduan database dan pemutakhirannya Keterkaitan layanan program2 (lintas sektor, pusat dan daerah). Keterkaitan penanganan pengaduan (lintas stakeholders).

9 Kementerian PPN/Bappenas Skema Pemanfatan Basis Data Terpadu dan Pusat Pelayanan dan Rujukan Terpadu dalam Kerangka MP3KI 9 Tim/Badan Koordinasi Tingkat Nasional Basis Data Terpadu Pusat Pelayanan dan Rujukan Terpadu Tingkat Daerah Kementrian Kesehatan dan BPJS Kementrian PendidikanKementrian SosialKementrian Ketenagakerjaan Penerima Manfaat Sulit terjangkau Penerima Manfaat Program- program Perlindungan Sosial Program– program Pelayanan Dasar Program-Program Pengembangan Penghidupan Tingkat Nasional Tingkat Daerah Mekanisme keluhan dan pelaporan Mekanisme Penjangkauan

10 Kementerian PPN/Bappenas Skema Pemanfatan Basis Data Terpadu & Pusat Pelayanan Dan Rujukan Terpadu 10 Penerima Manfaat Terdata/ terjangka u Basis Data Terpadu Ada Mekanisme Penjangkauan Ya Tidak Ya Tidak Registrasi Program Universal Coverage Proxy Mean Test Memenuhi Kriteria RTSPusat Pelayanan dan Rujukan Terpadu Verifikasi Data Kecamatan, Desa Tidak Ya Pencetakan Kartu Peserta Ya Tidak Program Community Based/CSR Program Pengembangan Kehidupan Program Perlindungan Sosial Program Pelayanan Dasar Tingkat Nasional Program Pengembangan Kehidupan Program Perlindungan Sosial Program Pelayanan Dasar Tingkat Daerah Pendataan Lapangan Proses Musdes/Muskel Keluhan Mekanisme Keluhan dan Pelaporan Selesai Ya Tidak Crosscheck alokasi anggaran PROGRAM PEMERINTAH PUSAT DAN/ATAU DAERAH Tidak terdata Pendaftaran komunitas/individu Pendamping Komunitas

11 Kementerian PPN/Bappenas Skema Pelayanan Sistem Rujukan Terpadu I Beragam Loket Dengan Beragam Layanan 11 SKPD

12 Kementerian PPN/Bappenas 12 SKPD Skema Pelayanan Sistem Rujukan Terpadu I Beragam Loket Dengan Beragam Layanan

13 Kementerian PPN/Bappenas Contoh lain Pemanfaatan Database Partisipatif dalam Implementasi Perencanaan dan Penganggaran (Pro Poor Planning dan Budgeting) Mapping/ Pemetaan Scorecarding/ Kartu Penilaian Budgeting Analyisis Analisa Anggaran Mengidentifikasi lokasi sebaran permasalahan/isu pembangunan Memandu mempertajam penentuan lokasi prioritas program/kegiatan Mengidentifikasi permasalahan/ isu pembangunan Memandu mempertajam penentukan program/ kegiatan prioritas Analisa proporsi anggaran (sektor, program, jenis belanja, lokasi, MDGs) Memandu mempertajam penentuan prioritas anggaran Tepat Kegiatan, Tepat Sasaran, Tepat Lokasi, Tepat Penganggaran 13

14 Kementerian PPN/Bappenas Contoh : MDGs SCORECARD 14

15 Kementerian PPN/Bappenas Contoh : Poverty Mapping 15

16 Kementerian PPN/Bappenas Contoh : Budgeting Analysis 16

17

18

19 Kementerian PPN/Bappenas 19

20 Kementerian PPN/Bappenas Catatan Keberadaan data menjadi penting dalam proses perencanaan dan penganggaran “Membangun data mahal, membangun tanpa data lebih mahal” Keterbukaan informasi data dan pelaksanaan program dan kegiatan diperlukan antar/intra organisasi  advokasi, sosialisasi Peran masyarakat dan komunitas menjadi modal penting dalam proses pemutakhiran dan peningkatan kualitas data  pembagian peran?? 20

21 Kementerian PPN/Bappenas Terima Kasih


Download ppt "Kementerian PPN/Bappenas Pemanfaatan Database Partisipatif dalam Penanggulangan Kemiskinan Bappenas 27 Februari 2014."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google