Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN TENTANG REKLAMASI TAMBANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN TENTANG REKLAMASI TAMBANG"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN TENTANG REKLAMASI TAMBANG
Disampaikan pada “Seminar Nasional Rehabilitasi Lahan Tambang” 11 Februari 2006, Kampus UGM Bulaksumur, Yogyakarta DIREKTORAT TEKNIK DAN LINGKUNGAN MINERAL BATUBARA DAN PANAS BUMI DIREKTORAT JENDERAL MINERAL BATUBARA DAN PANAS BUMI DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DIREKTORAT JENDERAL MINERAL BATUBARA DAN PANAS BUMI DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

2 LATAR BELAKANG Pembangunan memerlukan sumberdaya alam (SDA), antara lain mineral, batubara dan panas bumi. Indonesia relatif kaya dengan berbagai SDA yang harus dioptimalkan pemanfaatannya. Pertambangan adalah kegiatan dengan penggunaan lahan yang bersifat sementara, oleh karena itu lahan pasca tambang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan produktif lain. Keberadaan bahan tambang secara alami banyak berada dalam kawasan yang masuk kriteria hutan Pengusahaan bahan tambang mempunyai karakateristik yang dapat berfungsi sebagai penggerak mula (prime mover) pembangunan.

3 RUANG LINGKUP DAN SASARAN REKLAMASI
Pemulihan lahan bekas tambang untuk memperbaiki lahan yang terganggu ekologinya Mempersiapkan lahan bekas tambang yang sudah diperbaiki ekologinya untuk pemanfaatan selanjutnya SASARAN: Terciptanya lahan bekas tambang yang kondisinya aman, stabil dan tidak mudah tererosi sehingga dapat dimanfaatkan kembali seusai dengan peruntukannya.

4 Kondisi Reklamasi Lahan Bekas Tambang (Agustus 2005)
Terdapat 186 perusahaan aktif (15 Kotrak Karya/KK, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/PKP2B, dan 146 Kuasa Pertambangan/KP) Luas lahan yang dibuka: ,59 ha Luas lahan yang sudah direklamasi ,58 ha Lahan terlantar dengan mudah dilihat di berbagai tempat di Indonesia Reklamasi Lahan Bekas Tambang bisa di optimalkan untuk mendukung program pembangunan sesuai peruntukannya

5 KEBIJAKAN REKLAMASI Diatur dalam UU No. 11/1967, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan PP No. 32/1969, tentang Pelaksanaan UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan PP No. 75/2001, tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32/1969 Kepmen PE No K/1995, tentang Pecegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan Pada Kegiatan Pertambangan Umum Kep Dirjen PU No. 336/1996, tentang Jaminan Reklamasi

6 UU No 11 Tahun 1967 tentang : Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 30 “Apabila selesai melakukan penambangan bahan galian pada suatu tempat pekerjaan, pemegang KP diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitarnya”.

7 PP 75 Tahun 2001, tentang : Perubahan Kedua Atas PP No
PP 75 Tahun 2001, tentang : Perubahan Kedua Atas PP No. 32/1969 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 46 ayat (4) Sebelum meninggalkan bekas wilayah KP-nya, baik karena pembatalan maupun karena hal yang lain, pemegang KP harus terlebih dahulu melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum. Pasal 46 ayat (5) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menetapkan pengaturan keamanan bangunan dan pengendalian keadaan tanah yang harus dipenuhi dan ditaati oleh pemegang KP sebelum meninggalkan bekas wilayah KP.

8 Kep M.PE No K/008/M.PE/1995 ttg : Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Pertambangan Umum Pasal 12 (1): Reklamasi areal bekas tambang harus dilakukan secepatnya sesuai dengan rencana dan persyaratan yang telah ditetapkan (2): Reklamasi dinyatakan selesai setelah disetujui oleh Dirjen Pasal 13 (1): Kepala Teknik Tambang wajib menanami kembali daerah bekas tambang, termasuk daerah sekitar project area sesuai studi AMDAL yang bersangkutan

9 Dalam Kepmen PE No K/008/M.PE/95 yang dimaksud Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan umum, agar dapat berfungsi dan berdayaguna sesuai dengan peruntukkannya Kebijakan reklamasi ditujukan agar pembukaan lahan untuk pertambangan seoptimal mungkin, dan setelah digunakan segera dipulihkan fungsi lahannya. Reklamasi harus dilaksanakan secepatnya sesuai dengan kemajuan tambang. Reklamasi merupakan bagian dari skenario pemanfaatan lahan pasca tambang. Untuk itu perlu adanya Pengawasan secara rutin

10 Prinsip Kegiatan Pertambangan
Total Mining, dalam arti recovery penambangan harus maksimal sehingga tidak ada cadangan yang tersisa Pembukaan lahan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemajuan tambang Menerapkan tatacara penimbunan kembali bekas tambang/back filling Menerapkan sirkulasi tertutup air kerja dan air proses (clossed circuit) Segera melakukan reklamasi lahan bekas tambang

11 Pertambangan Batubara Di Kalsel
Arah Kemajuan Tambang Back Filling Daerah Reklamasi

12 Kep Dirjen PU No. 336/1996, tentang Jaminan Reklamasi
Perusahaan harus menyediakan dana jaminan reklamasi dalam salah satu bentuk (1) deposito, atau (2) cadangan dalam pembukuan, atau (3) asuransi dari pihak ketiga.

13 PENUTUP Pertambangan mempunyai kapasitas sebagai pengerak (prime mover) pembangunan di daerah terpencil Kontribusi pertambangan untuk pembangunan regional cukup besar Terbuka peluang investasi sektor lain seperti pertanian/ perkebunan melalui sinergi dengan sektor pertambangan Reklamasi terpadu Pemanfaatan Infrastruktur dan jasa-jasa (jaringan komunikasi, pelabuhan, lapangan terbang, perkotaan, laboratorium dll) Perkebunan merupakan opsi menarik untuk optimalisasi penggunaan lahan, menambah lapangan kerja, memenuhi kebutuhan dalam negeri dan penerimaan negara.

14 LAMPIRAN

15 VISI DAN MISI DJMBPB VISI: MISI:
Terwujudnya pembangunan sumber daya mineral yang berkesinambungan berlandaskan standar etika yang tinggi, berwawasan lingkungan, memberikan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. MISI: Memelihara dan meningkatkan kontribusi mineral dan batubara bagi penerimaan negara dan daerah, serta sebesar-besar manfaat kepada masyarakat dengan tetap mempertimbangkan prinsip konservasinya. Menjamin penyediaan sumber daya mineral, batubara, panas bumi dan air tanah yang berkelanjutan, sebagai bahan baku bagi sektor industri energi dalam negeri dan ekspor.

16 Survey dari Fraser Institute tahun 2002/2003
Mineral Potential Index menunjukkan tingkat potensi geologi suatu negara produsen berdasarkan persepsi perusahaan yang disurvey INDONESIA: 16 dari 47 Fraser Institute adalah lembaga swasta Kanada yang melakukan kajian terhadap berbagai prospek investasi, termasuk pertambangan.

17 KARAKTERISTIK KEGIATAN PERTAMBANGAN
Berada di bawah tanah Keterdapatan di muka bumi tidak dapat memilih tempat Tahapan harus dilalui : Penyelidikan Umum Eksplorasi Eksploitasi Pasca Tambang Sumberdaya tak terbarukan (non renewable) Padat modal dan teknologi Dapat difungsikan sebagai penggerak pembangunan Dapat memberikan efek ganda yang besar Risiko finansial sangat besar

18 PENGGUNAAN LUAS DARATAN INDONESIA UNTUK BERBAGAI KEGIATAN Tahun 2002
Juta Ha Sumber : DJGSM, Dephut, Media Massa


Download ppt "PERATURAN TENTANG REKLAMASI TAMBANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google