Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

M. Sularno Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "M. Sularno Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia."— Transcript presentasi:

1

2 M. Sularno Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia

3 FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA MASALAH FIQHIYAH

4 A. MUKADIMAH * Dalam mengadakan pendekatan terhadap kehendak Allah, para Fuqaha’ memiliki metode / sistem berbeda-beda. Umumnya mereka mengakui metode qiyas dan Ijma’ walau berbeda dlm kuantitas pemakaiannya. Mereka memiliki lingkungan dan situasi kehidupan yang berbeda pula. Di samping itu Al-Qur’an dan Sunah bersifat interpretable, dan standard kemaslahatan manusia selalu mengalami perubahan.

5 B. FAKTOR PENYEBAB TIMBULNYA MASALAH FIQHIYAH A.Djazuli, dlm buku ”Ilmu Fiqh” menyatakan bahwa faktor penyebab terjadinya masalah fiqhiyah ( sebagai akibat dari perbedaan pendapat dan miliew Ulama) al : 1. Adanya perbedaan dalam memahami Qur’an dan Hadis ( lafaz musytarak/homonim,’am/ khas, haqiqi/ majazi, muhkam/ mutasyabih, dll) 2. Adanya perbedaan dlm menanggapi Hadis (syarat penerimaan Hds, lafaz interpretable, kriteria Hds yg dpt jelaskan Qur’an, asbab al-wurud, pemahaman kontekstual, dll).

6 3. Adanya perbedaan dlm menanggapi kaidah usul (lafaz ’am yg tlh ditakhsis bisa jadi hujjah/tidak, dll ) 4. Adanya perbedaan dlm menanggapi ta’arud dan tarjih ( nasikh mansukh, ta’wil, dll) 5. Adanya perbeadan dlm menetapkan dalil yg ijtihadi ( istihsan, maslahah mursalah, ’urf, istishab, dll) Jadi dari no 1 sd 5 merupakan faktor penyebab timbulnya masalah fiqh dari aspek cara berijtihad ( beda cara berakibat beda pula hasil fiqhnya).

7 6. Adanya perbedaan miliew/ lingkungan ulamanya ( Imam Syafi’i memiliki qaul qadim dan qaul jadid, fiqh Hanafi beda dg Maliki) Selain yg tersebut di atas, kiranya menjadi faktor pula al : 7. Adanya perbedaan wktu dan keadaan zaman (tuntutan pemenuhan kemaslahatan umat berubah dan kondisional). 8. Adanya perubahan peradaban/ kebudayaan dengan produk IPTEK yg baru 9. Adanya perbedaan kecenderungan dlm metode berijtihad: (fardi/ jama’i, metodologi /manhaj).

8 Atho Mudzhar, Faktor timbulnya maslah Fiqhiyah : 1. Adanya pilihan antara wahyu dg akal 2. Adanya pilihan antara kesatuan dg keragaman 3. Adanya pilihan antara idealisme dg realisme 4. Adanya pilihan antara stabilitas dg perubahan. Penyebab lainnya : ?


Download ppt "M. Sularno Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google