Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1 IJMA’/الاجماع 9-Apr-17.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1 IJMA’/الاجماع 9-Apr-17."— Transcript presentasi:

1 1 IJMA’/الاجماع 9-Apr-17

2 Kesepakatan semua mujtahid dari ummat Muhammad SAW
Pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah terhadap suatu hukum syara’ 9-Apr-17

3 Sharih (jelas) Semua ulama secara jelas mengemu kakan pendapatnya
Tingkatan Ijma’ Sharih (jelas) Sukuti (Diam) Semua ulama secara jelas mengemu kakan pendapatnya Sebagian Ulama diam atas Pendapat Mujtahid lain 9-Apr-17

4 9-Apr-17

5 2 القياس/َQIYAS 9-Apr-17

6 Syari’ah (w. 747 H), tokoh ushul fiqh Hanafi:
PENGERTIAN QIYAS Syari’ah (w. 747 H), tokoh ushul fiqh Hanafi: “Memberlakukan hukum asal kepada hukum furu’ disebabkan kesatuan illat yang tidak dapat dicapai melalui pendekatan bahasa saja”. ulama Syafi’iyyah: “Membawa (hukum) yang (belum) di ketahui kepada (hukum) yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, baik hukum maupun sifat.” Zuhaili: “Menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat antara keduanya”. 9-Apr-17

7 Rukun Qiyas 4 3 2 1 Hukum syara’ yang ditentukan oleh Nash, seperti
Objek yang telah dtetapkan hukumnya Oleh Al-Quran/hadist atau ijma’. Misalnya Khamar (miras) Lihat 5:90 4 Hukum syara’ yang ditentukan oleh Nash, seperti keharaman khamar 2 Objek yang Akan Ditentukan Hukumnya, krn tiada dalam nash Ex : Wisky 3 Sifat yang menjadi motif dalam Menentukan hukum. Dalam kasus Khamar, motifnya adalah Memabukkan 9-Apr-17

8 Kesimpulan hukum syara’ untuk Arak/Tuak/Kamput ialah
5 1 2 Illatnya : sama-sama Memabuk kan Khamar itu Haram Bagaimana Dengan Arak or Kamput ? 4 Tidak ada Dalil Quran Ada dalil Quran 3 6 Kesimpulan hukum syara’ untuk Arak/Tuak/Kamput ialah haram, karena sama-sama memabukkan (illatnya sama) 9-Apr-17

9 3 استحسان/ISTIHSAN 9-Apr-17

10 PENGERTIAN ISTIHSAN Secara bahasa
“kecenderungan seseorang terhadap sesuatu karena menganggapnya lebih baik, baik yang bersifat lahiriah atau maknawiyah, meskipun hal itu tidak baik oleh orang lain” Secara Istilah: Mengeluarkan hukum terhadap suatu masalah dari hukum masalah yang serupa kepada hukum lain karena didasarkan hal lain yang lebih kuat dalam pandangan mujtahid. Meninggalkan apa yang menjadi konsekwensi qiyas tertentu menuju qiyas yang lebih kuat darinya. Mengamalkan dalil yang paling kuat diantara dua dalil 9-Apr-17

11 Dari pengertian-pengertian tersebut, kita dapat melihat inti dari istihsan adalah:
Ketika seorang mujtahid lebih cenderung dan memilih hukum tertentu dan meninggalkan hukum yang lain, disebabkan satu hal yang dalam pandangannya lebih menguatkan hukum yang kedua dari hukum yang pertama 9-Apr-17

12 I s t I hsan Istihsan ialah Semua hal yang dianggap baik
Al-Ghazali (Syaf’iy) Istihsan ialah Semua hal yang dianggap baik oleh mujtahid menurut akalnya I s t I hsan Ibnu Qudamah (Hanbali) Istihsan ialah suatu keadilan terhadap hukum Karena adanya dalil tertentu dari Al-Quran dan Sunnah Asy-Syatibi (Maliki) Istihsan ialah pengambilan suatu kemaslahatan Yang bersifat juz’iy dalam menanggapi dalil Yang bersifat global Al-Karkhi (Hanafi) Perbuatan adil terhadap suatu permasalahan hukum dengan memandang hukum yang lain, karena adanya sesuatu yang lebih kuat yang membutuhkan keadilan 9-Apr-17

13 K e h u j j a h a n Istihsan merupakan hujjah dalam syari’ah
Ulama Hanafiyah Istihsan merupakan hujjah dalam syari’ah K e h u j j a h a n Menurut Asy-Syatibi Ulama dari Malikiyah Istihsan adalah dalil yang kuat sebagai metode Istimbath hukum Ulama Malikiyah Ulama Hanabilah Sebagian ulama Hanabilah mengakui istihsan, Seperti Imam Al-Amidi dan Ibnu Hazib, tetapi Sebagian lain mengingkarinya Ulama Syafi’iyah Secara umum tidak mengakui istihsan 9-Apr-17

14 AL MASHLAHAH AL MURSALAH/المصلحة المرسلة
4 AL MASHLAHAH AL MURSALAH/المصلحة المرسلة 9-Apr-17

15 Maslahah Al-Mu’tabarah
Maslahah menurut Syara’ Maslahah al-Mursalah Maslahah Al-Mu’tabarah Maslahah Mulghah 9-Apr-17

16 HANAFI maslahah mursalah adalah: “ jalan kebaikan (maslahah) yang tidak disinggung syara’ untuk mengerjakannya atau meninggalkannya, sedang apabila dikerjakan akan membawa manfaat atau menghindarkan mudharat maslahah mursalah adalah “maslahah yang masuk dalam pengertian umum yakni (menarik manfaat dan menolak mudharat).” Alasannya adalah syariat Islam datang untuk merealisasikan masalah dalam bentuk umum. Nash-nash dan dasar-dasar syariat Islam telah menetapkan kewajiban memelihara kemaslahatan dan memperhatikannya ketika mengatur berbagai aspek kehidupan. Zarqa maslahah mursalah adalah “memberikan hukum terhadap suatu masalah atas dasar kemaslahatan yang secara khusus tidak tegas dinyatakan oleh nash, yang apabila dikerjakan jelas membawa kemaslahatan yang bersifat umum dan apabila ditinggalkan jelas akan mengakibatkan kemaslahatan yang bersifat umum pula”. Sintesis 9-Apr-17

17 TIGA TINGKATAN MASLAHAH
maslahah dharuriyah maslahah hajiyyah Maslahah Tahsiniyah 9-Apr-17

18 5 ISTISHAB/استصحاب 9-Apr-17

19 ISTISHHAB Istishhab menurut ulama ushul adalah menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya sampai terdapat dalil-dalil yang menunjukkan perubahan keadaan, atau menjadikan hukum yang telah ditetapkan pada masa lampau secara kekal menurut keadaannya sampai terdapat dalil yang menunjukkan perubahannya 9-Apr-17

20 KEHUJJAHAN ISTISHHAB Istishhab adalah instrumen pengambilan hukum (dalil syara’) yang terakhir oleh para mujtahid dalam menetapkan suatu hukum. Dasar hukumnya adalah : al-ashlu fil assyaa a al-ibahah, berdasarkan surat al-Baqarah ayat 29. 9-Apr-17

21 6 URF/العرف 9-Apr-17

22 URF Urf adalah suatu keadaan, ucapan, perbuatan, atau ketentuan yang sudah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakannya atau meninggalkannya. Dikalangan masyarakat sering disebut sebagai adat. Urf mencakup sikap saling pengertian di antara manusia atas perbedaan tingkatan di antara mereka. Contoh urf : adanya saling pengertian tentang sahnya jual beli tanpa mengucapkan shigat, seperti di super market 9-Apr-17

23 Macam-macam Urf Urf shahih ialah sesuatu yang telah dikenal oleh manusia dan tidak bertentangan dengan syara’ atau tidak menharamkan yang halal dan membatalkan yang wajib Urf fasid ialah sesuatu yang telah dikenal oleh manusia, tetapi bertentangan dengan syara’ atau tidak mengharamkan yang halal dan membatalkan yang wajib 9-Apr-17

24 SYARI’AT SEBELUM KITA/شرع من قبلنا
7 SYARI’AT SEBELUM KITA/شرع من قبلنا 9-Apr-17

25 Yang dimaksud dengan syar'un man qablana ialah “syari'at yang dibawa para rasul dahulu, sebelum diutus Nabi Muhammad SAW yang menjadi petunjuk bagi kaum yang mereka diutus kepadanya, seperti syari'at Nabi Ibrahim AS, syari'at Nabi Musa AS, syari'at Nabi Daud AS, syari'at Nabi Isa AS dan sebagainya 9-Apr-17

26 Hubungan syari’at Nabi Muhammad SAW dengan Syar’u man qablana
1 Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, tetapi aI-Qur'an dan Hadits tidak menyinggungnya,baik membatalkannya atau menyatakan berlaku bagi umat Nabi Muhammad SAW. 2 Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, kemudian dinyatakan tidak berlaku bagi umat Nabi Muhammad SAW. 3 Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, kemudian al-Qur'an dan Hadits menerangkannya kepada kita 9-Apr-17

27 8 QAULU ASH-SHAHABI 9-Apr-17

28 Qaul as-shahabi adalah
“hal-hal yang sampai kepada kita dari sahabat baik itu berupa fatwa atau ketetapannya, perkataan dan perbuatannya dalam sebuah permasalahan yang menjadi objek ijtihad yang belum ada nash yang sharih baik dari Al-Qur’an atau As- Sunnah yang menjelaskan hukum permasalahan tersebut”. 9-Apr-17

29 PEMBAGIAN QAULU ASH-SHAHABI
Perkataan sahabat terhadap hal-hal yang tidak termasuk objek ijtihad. Dalam hal ini para ulama semuanya sepakat bahwa perkataan sahabat bisa dijadikan hujjah. 1 Perkataan sahabat yang disepakati oleh sahabat yang lain. Dalam hal ini perkataan sahabat adalah hujjah karena masuk dalam kategori ijma’. 2 Perkataan sahabat yang tersebar di antara para sahabat yang lainnya dan tidak diketahui ada sahabat yang mengingkarinya atau menolaknya. Dalam hal inipun bisa dijadikan hujjah, karena merupakan ijma’ sukuti, bagi mereka yang berpandapat bahwa ijma’ sukuti bisa dijadikan hujjah. 3 9-Apr-17

30 Perkataan sahabat yang berasal dari pendapatnya atau ijtihadnya sendiri.
Qaul as-shahabi yang seperti inilah yang menjadi perselisihan di antara para ulama mengenai keabsahannya sebagai hujjah dalam fiqh Islam. 4 9-Apr-17

31 QAULU ASH-SHAHABI YANG DIPERSELISIHKAN KEHUJAHHANNYA
Perkataan sahabat yang berasal dari pendapat dan ijtihadnya sendiri. Perkataan sahabat terhadap permasalahan yang bisa dijadikan objek ijtihad. Perkataan sahabat yang tidak tersebar di antara para sahabat yang lainnya dan tidak ada sahabat yang mengingkari pendapat tersebut. Perkataan sahabat terhadap suatu permasalahan yang tidak ada nash yang sharih baik Al-Qur’an ataupun As-Sunnah. Perkataan sahabat yang sampai kepada generasi sesudahnya, seperti tabi’in dan berlanjut hingga ke zaman sekarang. 9-Apr-17

32 9 SADD-DZARI’AH 9-Apr-17

33 Secara bahasa : Sadd berarti menutup, Dzari’ah bermakna wasilah,
SECARA ISTILAH : sesuatu yang akan membawa pada perbuatan – perbuatan terlarang dan menimbulkan mafsadah, atau yang akan membawa pada perbuatan – perbuatan baik dan menimbulkan mashlahah. 9-Apr-17

34 Kehujjahan sadd dzari’ah
Ulama malikiyah dan hanabillah dapat menerima sadd dzari’ah sebagai dalil syara’ dengan alasan : surat al- An’am ayat 108 Sedangkan ulama hanafiyah, syafi’iyah, dan syi’ah dapat menerimanya sebagai dalil syara’ hanya dalam masalah-masalah tertentu saja Menurut husain hamid guru besar fakultas hukum kairo, ulama hanafiyah dan syafi’iyah dapat menerima sadd dzari’ah jika kemafsadatan yang akan muncul benar-benar akan terjadi atau sekurang-kurangnya kemungkinan besar akan terjadi. 9-Apr-17

35 Alhamdulillah 9-Apr-17


Download ppt "1 IJMA’/الاجماع 9-Apr-17."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google