Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Konsep hukum dalam kurikulum pkN sma

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Konsep hukum dalam kurikulum pkN sma"— Transcript presentasi:

1 Konsep hukum dalam kurikulum pkN sma
Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional Menganalisis peranan lembaga-lembaga peradilan Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku Menganalisis upaya pemberantasan korupsi di Indonesia Menampilkan peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

2 sistem hukum dan peradilan nasional
Pengertian sistem hukum dan peradilan nasional Peranan lembaga-lembaga peradilan Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia Peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

3 Sistem hukum dan peradilan internasional
Penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional Menghargai putusan Mahkamah Internasional

4 Sistem Hukum dan Kekuasaan Kehakiman
Eropa Kontinental :konsep negara hukum rechsstaat Anglo Saxon :konsep negara hukum yang dipelopori oleh A.V. Dicey (Inggris) dengan sebutan rule of law.

5 Perbedaan rechsstaat dan rule of law
Konsep peradilan administrasi negara merupakan suatu sarana yang sangat penting dan sekaligus ciri yang menonjol pada rechsstaat . Sebaliknya pada rule of law peradilan administrasi tidak diterapkan, karena kepercayaan masyarakat yang demikian besar kepada peradilan umum. Ciri yang menonjol pada konsep rule of law ialah ditegakkannya hukum yang adil dan tepat ( just law). Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, maka ordinary court dianggap cukup untuk mengadili semua perkara termasuk perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.

6 Sejarah Negara Hukum Nomokrasi Islam Konsep Barat Socialist Legality
Negara Hukum Pancasila

7 Nomokrasi Islam Prinsip dasar negara hukum di negara-negara Islam adalah sebagai berikut:Prinsip kekuasaan sebagai amanah; musyawarah; keadilan; persamaan; pengakuan dan perlindungan setiap hak-hak asasi manusia; peradilan bebas; perdamaian; kesejahteraan dan Prinsip ketaatan rakyat (Malcomlm H.Kerr dan Majid Khadduri )

8 Konsep Barat Ide tentang negara hukum atau rechsstaat mulai populer kembali pada abad ke-17 sebagai akibat dari situasi sosial politik di Eropa yang didominir oleh absolutisme. Golongan yang pandai dan kaya atau Menschen von Besit und Bilding ditindas oleh kaum bangsawan dan Gereja yang menumbuhkan konsep etatisme (l’etat cets moi).

9 Lanjutan… Orang yang berjasa dalam mengembangkan konsep negara hukum adalah Immanuel Kant dan Frederich Julius Stahl. Immanuel Kant memahami negara hukum sebagai Nachtwaker staat atau Nachtwachterstaat (negara jaga malam ). Tujuan Nachtwaker staat adalah menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat, gagasan ini dinamakan negara hukum liberal. Konsep negara hukum Stahl dinamakan negara hukum formil, karena lebih menekankan pada suatu pemerintahan yang berdasarkan undan-undang

10 Socialist Legality Socialist legality adalah suatu konsep yang dianut di negara-negara komunis/sosialis untuk mengimbangi konsep rule of law . Hukum diletakkan di bawah sosialisme. Hukum adalah sebagai alat untuk mencapai sosialisme. Hak perseorangan dapat disalurkan kepada prinsip-prinsip sosialisme, meskipun hak tersebut patut mendapat perlindungan, demikian pendapat Jaroszinky yang dikutip Oemar Seno Aji

11 Negara Hukum Pancasila
Ide negara hukum pertama diintrodusir dalam ketatanegaraan Hindia Belanda melalui Regeringsreglement (RR) tahun 1854. Ide tersebut tertuang dalam pasal 79, 88 dan 89. Pasal 79 mengisyaratkan asas pembagian kekuasaan. Pasal 99 memerintahkan dilaksanakannya asas legalitas dalam proses pemidanaan. Pasal 89 melarang pemidanaan yang menyebabkan seseorang kehilangan hak perdatanya. Dengan demikian negara Hukum Indonesia tidaklah lepas dari ide dasar tentang rechsstaat

12 Menurut Oemar Seno Adji, bahwa negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Pancasila harus diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dapat dinamakan negara hukum Pancasila. Salah satu ciri pokoknya adalah adanya jaminan terhadap freedom of religion atau kebebasan beragama dalam konotasi yang positif. Artinya tiada tempat bagi ateisme atau propaganda anti agama. Ciri berikutnya adalah tiadanya pemisahan yang rigid dan mutlak antara agama dan negara. Sementara Padmo Wahyono menyatakan, bahwa negara hukum Pancasila bertitik pangkal pada asas kekeluargaan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.

13 Dengan adanya dua pendapat tersebut dapat disimpulkan, bahwa negara hukum Indonesia tidak mengacu pada Eropa Kontinental ataupun Anglo Saxson, namun mempunyai ciri-ciri :ada hubungan yang erat antara agama dan negara; bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa;kebebasan beragama dalam arti positif; dan ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang

14 BERTINDAK SEBAGAI HAKIM SENDIRI ITU MISALNYA
Beramai-Ramai Memukuli Pencuri. Orang yang mengetahui ada seseorang penjahat yang bersembunyi kemudian ditangkap dan ditahan sendiri, dan tidak segera menyerahkannya kepada alat negara (polri/polisi militer) yang berwenang, sekalipun penjahat tersebut nantinya diserakan kepada polisi. Orang Yang Mengambil Harta Kekayaan Milik Orang Lain Yang Berhutang Kepadanya Karena Orang Terebut Tidakmau Membayar Hutangnya.

15 TINDAKAN-TINDAKAN SEPERTI TERSEBUT DI ATAS, DAPAT DIGOLONGKAN SEBAGAI KEJAHATAN YANG DIANCAM DENGAN HUKUM PIDANA. BERTNDAK MENJADI HAKIM SENDIRI, MERUPAKAN PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN CITA-CITA NEGARA HUKUM.

16 PENGELOMPOKKAN HUKUM hukum dapat dikelompokkan ke dalam hukum yang tertulis dan hukum yang tak tertulis. Hukum yang tertulis selalu berbentuk peraturan perundang-undangan, sedangkan hukum yang tak tertulis dapat berupa hukum kebiasaan (hukum adat), norma-norma agama, atau putusan hakim (yurisprudensi).

17 Hukum sebagai suatu kesatuan sistem terdapat adanya tiga unsur:
Unsur kelembagaan (institutional element), Unsur kaedah aturan (instrumental element), Unsur perilaku para subyek hukum yang menyandang hak dan kewajiban yang ditentukan oleh norma aturan itu (subjective and cultural element).

18 Ketiga unsur sistem hukum itu mencakup :
Kegiatan pembuatan hukum (law making), Kegiatan pelaksanaan atau penerapan hukum (law administrating), Kegiatan peradilan atas penerapan hukum (law adjudicating). Pemasyarakatan dan pendidikan hukum (law socialization and law education), Pengelolaan informasi hukum (law information management), sebagai kegiatan penunjang.

19 Duabelas pilar utama negara hukum :
Supremasi hukum Persamaan dalam hukum Asas legalitas Pembatasan kekuasaan Organ-oragn eksekutif Independen Peradilan Bebas dan tidak memihak Peradilan tata Usaha Negara Peradilan tata Negara Perlindungan Hak Asasi Manusia Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara Bersifat demokratis Transparansi dan Pengawasan Sosial

20 Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang dasar 1945 menyatakan “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Kekuasaan kehakiman diatur lebih lanjut dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Penyelenggara kekuasaan kehakiman adalah Pengadilan di lingkungan Pengadilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

21 Lembaga-lembaga kekuasaan kehakiman MENURUT uud 1945
Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi Komisi Yudisial Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan Militer Peradilan tata Usaha negara

22 Mahkamah Agung (MA) Pasal 24 A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”.

23 KEWENANGAN MA Kewenangan mengadili pada tingkat kasasi
Kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undangterhadap undang-undang,

24 UU RI NO. 5 TAHUN 2004 TTG MA undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2004 dinyatakan, bahwa Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat ( 2 ). Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di Ibu kota negara, yaitu Jakarta.

25 ORGANISASI MA Secara organiosatoris kelembagaan, Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua, 2 orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda, serta anggota dan panitera. Wakil Ketua terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non yudisial. Wakil Ketua bidang yudisial membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer dan ketua muda tata usaha negara. Ketua muda bidang non yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.

26 LANJUTAN… Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Ketua Muda Mahkamah Agung adalah 5 tahun. Status mereka adalah pejabat negara dalam bidang kehakiman. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Hakim Agung diangkat oleh Presiden. Pengajuan calon hakim agung dilakukan oleh DPR setelah sebelumnya diajukan oleh Komisi Yudisial.

27 Peradilan Umum(UU RI Nomor 8 Tahun 2004 )
Peradilan umum adalah lingkungan peradilan yang memiliki kewenangan mengadili perkara umum, baik jenis perkara pidana maupun perdata, maupun pihak-pihak yang bersengketa. Badan-badan peradilan yang terdapat dalam lingkungan peradilan umum adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Di lingkungan peradilan umum juga dibentuk peradilan khusus yang menyidangkan perkara tertentu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Peradilan khusus tersebut diantaranya adalah pengadilan HAM, pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan tindak pidana korupsi, dan pengadilan hubungan industri.

28 PROSES PENYELESAIAN PERKARA
Penyelesaian perkara pidana dan perdata secara formal dilakukan melalui Badan Peradilan Umum dimulai pada :Tingkat pertama di Pengadilan Negeri; Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi dan Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung

29 Peradilan Agama (UU RI NO7/1989 )
Peradilan agama adalah peradilan khusus bagi umat Islam untuk memeriksa dan memutus perkara nikah, talak, rujuk, waris, wakaf, hibah dan wasiat. Badan peradilan dalam lingkungan peradilan agama meliputi pengadilan agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi agama sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak kepada Mahkamah Agung

30 Peradilan Militer ( UU RI NO.31/1997 )
Peradilan militer adalah peradilan yang khusus mengadili perkara pidana dan tata usaha negara anggota militer Indonesia. Pada masa lalu militer meliputi anggota TNI dan anggota. Polri. Setelah reformasi, militer dan Polri dipisah, dengan demikian Polri tidak masuk lingkungan pengadilan militer , tetapi menjadi wilayah lingkungan peradilan umum. Bahkan nantinya anggota TNI pun menjadi kewenangan lingkungan peradilan umum untuk tindak pidana umum. Wilayah lingkungan peradilan militer nantinya hanya untuk pelanggaran disiplin dan pidana militer yang dilakukan oleh anggota TNI. Badan peradilan yang berada dalam lingkungan peradilan militer ialah pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama dan pengadilan militer pertempuran. Semua badan peradilan ini berpuncak pada Mahkamah Agung.

31 Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) UU RI NO.9/2004
Peradilan tata usaha negara adalah peradilan yang memiliki kewenangan mengadili perkara tata usaha negara.Yang dimaksud dengan perkara tata usaha negara adalah perkara gugatan seseorang terhadap putusan pejabat tata usaha negara yang merugikan dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Pejabat tata

32 Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yng merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia dilatarbelakangi pleh keinginan untuk menjamin agar UUD 1945 sebagai hukum tertinggi dapat ditegakkan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban.

33 KEWENANGAN MK Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar ;
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD ; Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum ; dan Memutus pembubaran partai politik .

34 Kewajiban Mahkamah Konstitusi
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 sebelum pendapat tersebut dapat diusulkan untuk memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden oleh MPR (impeachment).

35 Komisi Yudisial Komisi Yudisial tidak menjalankan kekuasaan kehakiman, tetapi keberadaannya diatur dalam UUD 1945 Bab IX tentang kekuasaan kehakiman, sehingga keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Secara fungsional peranan Komisi Yudisial bersifat penunjang (auxiliary) terhadap lembaga pelaku kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi serta badan-badan peradilan di bawahnya

36 Lanjutan…. Komisi Yudisial bukan lembaga penegak norma hukum (code of law), melainkan lembaga penegak norma etik (code of ethics). Komisi ini hanya berurusan dengan soal soal kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, bukan dengan lembaga peradilan atau lembaga kekuasaan kehakiman secara institusional.

37 Badan-badan lain Terkait dengan Fungsi Kekuasaan Kehakiman
Kepolisian yang memegang kewenangan melakukan peneyelidikan dan penyidikan kasus pidana, Kejaksaan yang memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan, Komnas HAM untuk kasus pelanggaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus korupsi, Profesi hukum, seperti :Advokat dan Notaris yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan.

38 Kepolisian Kepolisian diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan, bahwa Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada kepolisian Negara Republik Indonesia.

39 Fungsi Kepolisian Fungsi Kepolisian ( Pasal 2 ), adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang :pemeliharaan keamanan dan ketertiban di masyarakat; penegakkan hukum; perlindungan;pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

40 Tujuan mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban dalam negeri yang meliputi ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinannya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

41 Tugas Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan; Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan Turut serta dalam rangka pembinaan hukum nasional; Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan

42 Lanjuitan… hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas-tugas kepolisian; Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; Melayani kepentingan warga masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkup tugas kepolisian, serta Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

43 kewenangan Menerima laporan dan/atau pengaduan
Membantu menyelesaikan perselisihan warga msyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat; Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa’ Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian; Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka perpecahan Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang Mencari keterangan dan barang bukti

44 Kejaksaan Pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Kejaksaan diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan, bahwa Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap . Jaksa adalah pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung. Jaksa dalam melaksanakan tuntutan bertindak dan atas nama negara. Susunan kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung; Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Jaksa Agung berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Kejaksaan Tinggi berkedudukan di Ibukota Propinsi. Kejaksaan Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.

45 Advokat Advokat diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Jasa hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa,mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat . Advokat berstatus sebagai penegak hukum bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu

46 Kode etik Advokat Indonesia
Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.

47 Bantuan Hukum Memberikan nasehat hukum;
Bertindak sebagai pendamping atau kuasa seseorang untuk menyelesaikan masalah yang timbul karena adanya perselisihan hukum yang menyangkut hak dan kewajiban seseorang baik di luar mupun di muka Pengadilan; dan Bertindak sebagai pendamping dan pembela seseorang yang dituduh melakukan kejahatan dalam perkara Pidana.

48 Organisasi Advokat Indoenesia
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Ikatan Penasihat Hukum Indoensia (IPHI) Asosiasi Konsultasi Hukum Indonesia (AKHI) Himpunan Konsultasi Hukum Pasar Modal (HKHPM) Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)

49


Download ppt "Konsep hukum dalam kurikulum pkN sma"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google